bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara, dan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1529);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJA SAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian kerja sama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Pengelola Barang Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam 1 (satu) periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam rangka penyajian yang wajar.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Sewa Operasi adalah kegiatan dimanfaatkannya BMN PKP2B oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan membayar tarif tertentu dalam bentuk uang kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
BMN PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN PKP2B, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN TK; dan
UAKPA PL BUN TK (2) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN PKP2B oleh UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencakup:
BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kontraktor; dan/atau
BMN PKP2B yang sudah diserahkan kepada pemerintah yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang membidangi urusan BMN pada Unit Eselon I yang membidangi urusan kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral.
UAKPA PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang menangani pengelolaan BMN PKP2B pada kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
LRA;
Neraca;
LO;
LPE; dan/atau
CaLK.
Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Pelaporan Barang
Pasal 4
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan BMN PKP2B dilakukan oleh:
UAKPB BUN TK; dan
UAKPB PL BUN TK.
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas BMN PKP2B oleh UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kontraktor; dan/atau
BMN PKP2B yang sudah diserahkan kepada pemerintah yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
UAKPB PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang menangani pengelolaan BMN PKP2B pada kementerian yang membidangi urusan keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kontraktor pada UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dilaporkan dalam Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK).
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang pada UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b dilaporkan dalam Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK); dan
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN PKP2B pada UAKPB PL BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaporkan dalam Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK).
Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang yang meliputi:
Laporan Tanah;
Laporan Gedung dan Bangunan;
Laporan Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
Laporan Peralatan dan Mesin;
Laporan Bahan; dan
Catatan Ringkas Barang, yang berisi penjelasan penatausahaan dan pengelolaan BMN PKP2B.
Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK), Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
BAB III
PEDOMAN AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Pengakuan
Pasal 6
BMN PKP2B meliputi:
barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian sebagai BMN;
barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli sebagai pelaksanaan dari perubahan atas Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli berdasarkan Perjanjian selain dari Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
BMN yang pengadaannya pada masa Perjanjian belum diselesaikan oleh Kontraktor dan penyelesaiannya dilakukan pada masa IUPK oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, tetap diakui sebagai BMN PKP2B.
Bagian Kedua
Pengklasifikasian
Pasal 7
BMN PKP2B terdiri atas tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, bahan, kolam pengendapan, pembukaan lahan, fasilitas penimbunan, dan limbah sisa operasi.
Pasal 8
BMN PKP2B yang belum diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut:
BMN PKP2B yang diperoleh sampai dengan tahun 2010:
yang belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK; dan
yang sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dicatat dalam Neraca sebagai Aset Lainnya.
BMN PKP2B yang diperoleh sejak tahun 2011, dicatat dalam Neraca sebagai Aset Lainnya.
Pasal 9
BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK.
BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah dilakukan inventarisasi dan Penilaian dicatat dalam Neraca sebagai Aset Lainnya.
BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah, telah terbit Penetapan Status Penggunaan pada Kementerian/Lembaga, dan telah dihapus dari pencatatan SATK mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Sistem Akuntansi Instansi dan Penatausahaan BMN pada Kementerian/Lembaga.
Pasal 10
BMN PKP2B yang telah selesai dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, pemindahan status penggunaan, atau penghapusan, namun belum diterbitkan keputusan penghapusan oleh pengguna barang tidak dicatat dalam neraca namun diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Bagian Ketiga
Pengukuran
Pasal 11
BMN PKP2B yang diperoleh:
sampai dengan tahun 2010, dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian; dan
sejak tahun 2011, dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau
nilai hasil Penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya.
Dalam hal nilai perolehan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, nilai BMN PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan.
Dalam hal BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui bulan dan tahun perolehannya, nilai perolehan BMN PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan pada tahun perolehan.
Dalam hal BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui tahun perolehannya, nilai perolehan BMN PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember tahun perolehan.
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau akhir bulan pada tahun perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur, nilai perolehan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada hari kerja sebelumnya.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 12
Penilaian terhadap BMN PKP2B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Bagian Kelima
Nilai Kapitalisasi Aset
Pasal 13
Nilai satuan minimum kapitalisasi aset yang berada dalam penguasaan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset oleh Kontraktor selama masa Perjanjian, yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah perolehan awal aset tidak menambah nilai tercatat aset yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Dokumen Sumber
Pasal 14
Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK mengacu kepada peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan BMN PKP2B, antara lain:
Dokumen perolehan BMN berupa invoice pembelian BMN;
Berita Acara Serah Terima dalam rangka pemindahtanganan BMN PKP2B;
Surat Keputusan, Berita Acara Pemusnahan, dan/atau dokumen penghapusan lainnya dalam rangka penghapusan BMN PKP2B;
Dokumen koreksi pencatatan BMN PKP2B;
Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas penatausahaan dan/atau pengelolaan BMN yaitu:
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN PKP2B;
Daftar Rincian BMN PKP2B pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau
Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B atau dokumen lain yang menyatakan bahwa BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah.
Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas hasil pemanfaatan BMN:
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
Memo penyesuaian (MP) yang didukung dengan dokumen sumber terkait, dan/atau 3. Dokumen atau sarana lain yang diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan dokumen sumber yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selaku UAKPB BUN TK setiap bulan.
Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat menyampaikan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit yang menangani pengelolaan BMN PKP2B selaku UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setiap bulanan, semesteran, dan/atau tahunan untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
Dalam hal diperlukan, penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk periode yang lebih pendek di luar periode semesteran dan tahunan sesuai kebutuhan.
UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK menatausahakan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK melakukan Verifikasi Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian dokumen sumber dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Pasal 15
Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf e angka 2 disusun oleh Unit Eselon II yang melakukan pembinaan BMN terhadap Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya.
Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
paling sedikit memuat informasi mengenai:
nilai perolehan, nilai penyusutan tahun berjalan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori BMN PKP2B per Kontraktor atau per Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
keterangan bahwa bukti perolehan BMN PKP2B disimpan oleh masing-masing Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan
disertai dengan lampiran berupa:
data detail per BMN PKP2B dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) yang paling kurang memuat informasi mengenai: a) mutasi BMN PKP2B dan penjelasannya; b) koreksi BMN PKP2B dan penjelasannya; c) nomor BMN PKP2B; d) deskripsi BMN PKP2B; e) kategori BMN PKP2B; f) status BMN PKP2B (telah diserahkan dan/atau telah dinilai); g) nama Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; h) tanggal, bulan, dan tahun perolehan BMN PKP2B; i) harga perolehan BMN PKP2B; dan j) nilai buku BMN PKP2B;
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai BMN PKP2B dengan bukti perolehannya; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Unit Eselon II di lingkungan kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral yang melakukan pembinaan BMN terhadap Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai BMN PKP2B dengan Berita Acara Rekonsiliasi.
Unit Eselon II yang melakukan pembinaan BMN terhadap Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral melakukan standardisasi Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2, setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf e angka 3 merupakan Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B dari Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah.
Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi mengenai:
nama dan lokasi Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
jenis dan jumlah BMN PKP2B;
luas dan/atau volume BMN PKP2B untuk tanah dan bangunan;
Jenis Kepemilikan atau Nomor Bukti Hak;
harga perolehan; dan
nilai buku.
Bagian Ketujuh
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 17
Kebijakan akuntansi penyusutan BMN PKP2B diatur sebagai berikut:
penyusutan BMN PKP2B yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan Tabel Masa Manfaat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penyusutan BMN PKP2B yang sudah diserahkan kepada pemerintah mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan Tabel Masa Manfaat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
barang yang termasuk dalam kategori tanah dan barang persediaan, yaitu barang sekali pakai habis atau tidak dapat diperbaiki atau biaya yang dikeluarkan tidak efektif jika dilakukan perbaikan pada barang tersebut, antara lain barang konsumsi, suku cadang, dan bahan untuk pemeliharaan, tidak dilakukan penyusutan; dan
nilai penyusutan disajikan sebagai beban penyusutan pada LO dan akumulasi penyusutan pada Neraca.
Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 18
Pencatatan transaksi BMN PKP2B dilakukan dengan tata cara sesuai jurnal pencatatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
UAKPA BUN TK dan UAKPA PL BUN TK menyajikan dalam laporan keuangan dan mengungkapkan pada CaLK untuk seluruh BMN PKP2B sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN PKP2B merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dalam hal:
BMN PKP2B masih dalam penguasaan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang; atau
BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi Instansi, dalam hal BMN PKP2B sudah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pengakuan pendapatan atas pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan sebagai berikut:
Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa, diakui pada saat:
Tanggal efektif berlakunya sewa yang termuat dalam perjanjian sewa yang ditandatangani, untuk sewa yang dilakukan setelah adanya persetujuan Pengelola Barang; atau
Terbitnya surat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk sewa yang dilakukan oleh pihak lain dengan memanfaatkan terlebih dahulu BMN PKP2B sebelum terbitnya surat persetujuan tersebut.
Pendapatan atas Sewa Operasi diakui pada saat kas diterima pada rekening kas negara.
Pasal 20
Untuk kepentingan pengungkapan pada CaLK, Kuasa Pengguna Barang memastikan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan lengkap permasalahan untuk masing- masing jenis BMN PKP2B, berupa daftar BMN PKP2B dengan kondisi:
dalam sengketa;
berperkara;
dikuasai oleh pihak lain di luar Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, UAKPB BUN TK, dan UAKPB PL BUN TK;
belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan; dan
lainnya yang dipandang perlu oleh Pengelola Barang.
Bentuk dan periode penyampaian informasi mengenai permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan menyesuaikan pada periode penyampaian Daftar Rincian BMN PKP2B pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada UAKPA BUN TK dan/atau UAKPB BUN TK atau UAKPB PL BUN TK.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Pedoman akuntansi BMN PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY