189/PMK.05/2019 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No. 1629, 2019 KEMENKEU. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya. Kementerian No. 1629, 2019 KEMENKEU. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya. Kementerian Perhubungan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/PMK.05/2019
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan;

b.

bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.003/2/2/ PHB 2019 tanggal 14 Juni 2019 hal Usulan Revisi Tarif Layanan BLU Politeknik Pelayaran Surabaya, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan;

c.

bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

d.

bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan;

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan;

mengingat:
1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a.

tarif layanan akademik; dan

b.

tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:

a.

tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;

b.

tarif diklat pembentukan;

c.

tarif diklat peningkatan;

d.

tarif diklat pemutakhiran;

e.

tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut;

f.

tarif diklat revalidasi keterampilan pelaut;

g.

tarif pendukung akademik; dan

h.

tarif akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:

a.

tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;

b.

tarif penggunaan peralatan dan mesin;

c.

tarif penggunaan laboratorium, simulator, dan Engine _Hall; _ d. tarif penggunaan sarana transportasi;

e.

tarif layanan percetakan; dan

f.

tarif klinik.

Pasal 5

(1)

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan belanja negara (rupiah murni) untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

(3)

Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berbentuk range mempertimbangkan paling sedikit meliputi jumlah peserta, kurikulum, dan/atau perubahan biaya produksi.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium, simulator, dan Engine Hall sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif layanan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 12

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

(2)

Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 13

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada masyarakat.

(2)

Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 14

(1)

Terhadap taruna warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

(1)

Terhadap taruna/peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h.

(2)

Taruna/peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.

taruna/peserta didik teladan;

b.

taruna/peserta didik berprestasi nasional atau internasional;

c.

taruna/peserta didik dari keluarga miskin;

d.

taruna/peserta didik terdampak kondisi kahar;

e.

taruna/peserta didik yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau f. taruna/peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(3)

Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 16

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 541), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/PMK.05/2019
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat 1. Diklat Pembentukan a. Pendaftaran Per Calon Taruna 150.000,00 s.d. 200.000,00 b. Seleksi Akademik Per Calon Taruna 200.000,00 s.d. 300.000,00 c. Seleksi Kesehatan Per Calon Taruna 1.300.000,00 s.d. 1.455.000,00 d. Seleksi Kesamaptaan Per Calon Taruna 120.000,00 s.d. 260.000,00 e. Seleksi Psikotes Per Calon Taruna 400.000,00 s.d. 494.500,00 f. Seleksi Wawancara Per Calon Taruna 200.000,00 2. Diklat Peningkatan No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. Pendaftaran Per Calon Peserta 140.000,00 s.d. 240.000,00 b. Seleksi Akademik Per Calon Peserta 150.000,00 s.d. 240.000,00 c. Seleksi Kesehatan Per Calon Peserta 150.000,00 s.d. 280.000,00 d. Seleksi Wawancara Per Calon Peserta 150.000,00 s.d. 280.000,00 3. Diklat Pemutakhiran a. Pendaftaran Per Calon Peserta 50.000,00 s.d. 65.000,00 b. Seleksi Kesehatan Per Calon Peserta 150.000,00 s.d. 280.000,00 4. Diklat Keterampilan a. Pendaftaran Per Calon Peserta 50.000,00 s.d. 65.000,00 b. Seleksi Kesehatan Per Calon Peserta 50.000,00 s.d. 65.000,00 5. Revalidasi Diklat Keterampilan Pendaftaran Per Calon Peserta 50.000,00 s.d. 65.000,00 6. Ujian Keahlian Pelaut Pendaftaran Per Calon Peserta 450.000,00 B. Diklat Pembentukan No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1. Program Studi Sarjana Terapan a. Reguler 1) Program Studi Teknologi Rekayasa Operasi Kapal a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 2.125.000,00 s.d. 3.492.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 2) Program Studi Teknologi Rekayasa Permesinan Kapal a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 2.125.000,00 s.d. 3.492.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 3) Program Studi Transportasi Laut a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 2.125.000,00 s.d. 3.492.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 4) Program Studi Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 3.492.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 b. Nonreguler 1) Program Studi Teknologi Rekayasa Operasi Kapal a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 2) Program Studi Teknologi Rekayasa Permesinan Kapal a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 3) Program Studi Transportasi Laut a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 4) Program Studi Teknologi Rekayasa Kelistrikan Kapal a) Semester I, II, III, IV, VII, dan VIII Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 2.690.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Diklat Pelaut Diploma III a. Taruna Sebelum Tahun Akademik 2019/2020 1) Diklat Pelaut III (Nautika, Teknika, dan Elektro) Reguler a) Semester I Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 14.846.000,00 b) Semester II Jurusan, Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 2.656.000,00 c) Semester III Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 2.756.000,00 d) Semester III Jurusan Teknika dan Elektro Per Taruna/ Semester 2.586.000,00 e) Semester IV Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 3.685.000,00 f) Pra Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 3.313.000,00 g) Pasca Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan elektro Per Taruna 2.494.000,00 2) Diklat Pelaut III (Nautika, Teknika, dan Elektro) Program Mandiri No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a) Semester I Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 18.558.000,00 b) Semester II Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 3.320.000,00 c) Semester III Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 3.445.000,00 d) Semester III Jurusan Teknika dan Elektro Per Taruna/ Semester 3.232.000,00 e) Semester IV Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 4.606.000,00 f) Pra Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 4.141.000,00 g) Pasca Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 3.118.000,00 b. Taruna Mulai Tahun Akademik 2019/2020 1) Diploma III Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektronika Pelayaran Reguler a) Semester I, II, III, dan IV Per Taruna/ Semester 3.492.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 2) Diploma III Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektronika Pelayaran Nonreguler a) Semester I, II, III, dan IV Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester V dan VI Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 3. Program Pembentukan Diklat Pelaut Tingkat III (Nondiploma) a. Taruna Sebelum Tahun Akademik 2019/2020 1) Diklat Pelaut III (DP-III) Reguler a) Semester I Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 14.931.000,00 b) Semester I Jurusan Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 14.846.000,00 c) Semester II Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 2.741.000,00 d) Semester III Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 2.741.000,00 e) Semester III Jurusan Teknika dan Elektro Per Taruna/ Semester 2.656.000,00 f) Pra Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 3.313.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) g) Pasca Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 2.494.000,00 2) Diklat Pelaut III (DP-III) Program Mandiri a) Semester I Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 22.397.000,00 b) Semester I Jurusan Teknika dan Elektro Per Taruna/ Semester 22.269.000,00 c) Semester II Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna/ Semester 4.111.000,00 d) Semester III Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 4.111.000,00 e) Semester III Jurusan Teknika dan Elektro Per Taruna/ Semester 3.984.000,00 f) Pra Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 4.969.000,00 g) Pasca Prala Jurusan Nautika, Teknika, dan Elektro Per Taruna 3.741,000,00 3) Pra Prala dan Pasca Prala Taruna Swasta Program Pembentukan DP-III Per Taruna 2.660.000,00 b. Taruna Mulai Tahun Akademik 2019/2020 1) Jurusan Nautika, Teknika Reguler No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a) Semester I, II, dan III Per Taruna/ Semester 2.125.000,00 s.d. 3.492.000,00 b) Semester IV dan V Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 2) Jurusan Nautika, Teknika Nonreguler a) Semester I, II, dan III Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester IV dan V Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 4. Program Pembentukan Diklat Pelaut Tingkat IV (Nondiploma) a. Taruna Sebelum Tahun Akademik 2019/2020 1) Diklat Pelaut IV (DP-IV) Reguler a) Semester I Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 14.931.000,00 b) Semester I Jurusan Teknika Per Taruna/ Semester 14.846.000,00 c) Semester II Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna/ Semester 2.656.000,00 d) Semester III Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 3.466.000,00 e) Semester III Jurusan Teknika Per Taruna/ Semester 3.381.000,00 f) Semester IV Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna/ Semester 2.511.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) g) Pra Prala Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna 3.116.000,00 h) Pasca Prala Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna 2.494.000,00 2) Diklat Pelaut IV (DP-IV) Program Mandiri a) Semester I Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 22.397.000,00 b) Semester I Jurusan Teknika Per Taruna/ Semester 22.269.000,00 c) Semester II Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna/ Semester 3.984.000,00 d) Semester III Jurusan Nautika Per Taruna/ Semester 5.199.000,00 e) Semester III Jurusan Teknika Per Taruna/ Semester 5.071.000,00 f) Semester IV Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna/ Semester 3.766.000,00 g) Pra Prala Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna 4.674.000,00 h) Pasca Prala Jurusan Nautika dan Teknika Per Taruna 3.741.000,00 3) Pra Prala dan Pasca Prala Taruna Swasta Program Pembentukan DP-IV Per Taruna 2.660.000,00 b. Taruna Mulai Tahun Akademik 2019/2020 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1) Jurusan Nautika dan Teknika Reguler a) Semester I, dan II Per Taruna/ Semester 2.125.000,00 s.d. 3.492.000,00 b) Semester III dan IV Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 2) Jurusan Nautika dan Teknika Nonreguler a) Semester I, dan II, Per Taruna/ Semester 9.100.000,00 s.d. 17.010.000,00 b) Semester III, dan IV Per Taruna/ Semester 1.750.000,00 s.d. 2.690.000,00 C. Diklat Peningkatan ^1. ^ Diklat Pelaut Tingkat I a. Nautika Per Peserta/ Diklat 16.930.000,00 s.d. 21.300.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 16.970.000,00 s.d. 21.350.000,00 ^2. ^ Diklat Pelaut Tingkat II a. Nautika Per Peserta/ Diklat 16.900.000,00 s.d. 24.740.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 16.730.000,00 s.d. 24.550.000,00 ^3. ^ Diklat Pelaut Tingkat III a. Nautika Per Peserta/ Diklat 28.720.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Teknika Per Peserta/ Diklat 19.640.000,00 s.d. 29.350.000,00 ^4. ^ Diklat Pelaut Tingkat IV a. Nautika Per Peserta/ Diklat 17.700.000,00 s.d. 27.110.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 18.200.000,00 s.d. 28.000.000,00 ^5. ^ Diklat Pelaut Tingkat V a. Nautika Per Peserta/ Diklat 9.500.000,00 s.d. 13.150.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 9.400.000,00 s.d. 13.260.000,00 ^6. ^ Diklat Diploma IV Lanjutan a. Nautika Per Peserta/ Diklat 5.600.000,00 s.d. 5.940.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 5.200.000,00 s.d. 5.540.000,00 ^7. ^ Electro Technical Rating Transisi Per Peserta/ Diklat 3.000.000,00 s.d. 3.790.000,00 ^8. ^ Electro Technical Office Transisi Per Peserta/ Diklat 4.650.000,00 s.d. 5.650.000,00 ^9. ^ Electro Technical Office Penyetaraan Per Peserta/ Diklat 15.300.000,00 s.d. 19.570.000,00 ^10. ^ ^Electro Technical Office ^ Peningkatan Per Peserta/ Diklat 17.780.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) ^11. ^ ^Rating Teknik Elektro Per Peserta/ Diklat 4.250.000,00 s.d. 6.200.000,00 D. Diklat Pemutakhiran 1. Diklat Pelaut Tingkat I a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.700.00,00 s.d. 1.940.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 2.050.000,00 s.d. 2.460.000,00 2. Diklat Pelaut Tingkat II a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.600.000,00 s.d. 1.840.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 1.970.000,00 s.d. 2.380.000,00 3. Diklat Pelaut Tingkat III Manajemen a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.500.000,00 s.d. 1.890.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 1.460.000,00 s.d. 1.870.000,00 4. Diklat Pelaut Tingkat III Operasional a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.100.000,00 s.d. 1.310.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 1.550.000,00 5. Diklat Pelaut Tingkat IV Manajemen No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.400.000,00 s.d. 1.710.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 1.400.000,00 s.d. 1.760.000,00 6. Diklat Pelaut Tingkat IV Manajemen a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.400.000,00 s.d. 1.710.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 1.400.000,00 s.d. 1.760.000,00 7. Diklat Pelaut Tingkat IV Operasional a. Nautika Per Peserta/ Diklat 1.050.000,00 s.d. 1.210.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 1.100.000,00 s.d. 1.310.000,00 8. Diklat Pelaut Tingkat V Operasional a. Nautika Per Peserta/ Diklat 850.000,00 s.d. 960.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 800.000,00 s.d. 900.000,00 9. Diklat Pelaut Able a. Nautika Per Peserta/ Diklat 750.000,00 s.d. 850.000,00 b. Teknika Per Peserta/ Diklat 850.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) E. Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut 1. Diklat Dasar a. Durasi 1 Jam s.d. 50 Jam Per Peserta/ Diklat 460.000,00 s.d. 1.320.000,00 b. Durasi lebih dari 50 Jam Per Peserta/ Diklat 1.800.000,00 s.d. 4.927.000,00 2. Diklat Menengah a. Durasi 1 Jam s.d. 50 Jam Per Peserta/ Diklat 650.000,00 s.d. 1.625.000,00 b. Durasi lebih dari 50 Jam Per Peserta/ Diklat 2.200.000,00 s.d. 4.056.000,00 3. Diklat Lanjutan a. Durasi 1 Jam s.d. 50 Jam Per Peserta/ Diklat 625.000,00 s.d. 2.655.000,00 b. Durasi lebih dari 50 Jam Per Peserta/ Diklat 2.500.000,00 s.d. 4.205.000,00 4. Diklat Khusus a. Khusus I Per Peserta/ Diklat 18.420.000,00 s.d. 20.860.000,00 b. Khusus II Per Peserta/ Diklat 6.850.000,00 s.d. 12.309.000,00 c. Khusus III Per Peserta/ Diklat 2.135.000,00 s.d. 8.140.000,00 d. Khusus IV Per Peserta/ Diklat 1.397.500.00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) F. Diklat Revalidasi Keterampilan Pelaut Per Peserta/ Diklat 350.000,00 s.d. 500.500,00 G. Pendukung Akademik 1. Madatukar Terpadu Per Taruna/ Kegiatan 5.750.000,00 s.d. 6.150.000,00 2. Madatukar Mandiri Per Taruna/ Kegiatan 4.850.000,00 s.d. 5.250.000,00 3. Permakanan Taruna Per Taruna/ Bulan 1.450.000,00 4. Laundry Taruna Per Taruna/ Bulan 125.000,00 5. Pengganti Dokumen Hilang (Ijazah, Transkrip, Sertifikat Diklat Ketrampilan Pelaut dan Certificate of Competency ) Per Sertifikat 150.000,00 6. Wisuda Terpadu Per Taruna/ Kegiatan 6.000.000,00 s.d. 7.799.000,00 7. Wisuda Mandiri Per Taruna/ Kegiatan 5.800.000,00 s.d. 7.540.000,00 8. Bon Voyage (Penutupan Diklat Peningkatan) Per Peserta/ Kegiatan 3.700.000,00 s.d. 4.810.000,00 9. Perlengkapan Taruna Semester 1 dan 2 Per Taruna 14.950.000,00 10. Perlengkapan Taruna Semester 1 dan 2 Mandiri Per Taruna 15.730.000,00 11. Perlengkapan Taruna Semester 3 dan 4 Per Taruna 3.050.000,00 12. Perlengkapan Taruna Semester 5 dan 6 Per Taruna 1.150.000,00 13. Perlengkapan Taruna Semester 7 dan 8 Per Taruna 3.050.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 14. Pengurusan Dokumen Prala Per Taruna 1.750.000,00 15. Pengurusan Dokumen Prada Per Taruna 995.000,00 16. Training Record Book Per Taruna 1.700.000,00 s.d. 2.210.000,00 17. Asuransi (Kesehatan, Kecelakaan dan Kematian) Per Taruna/ Semester 250.000,00 s.d. 325.000,00 18. Penggantian Dokumen Hilang (Kartu Hasil Studi, Kartu Rencana Studi) Per Dokumen 100.000,00 19. Ujian Ulang Sidang Tugas Akhir (Skripsi, Karya Tulis Ilmiah) Per Taruna/ Kegiatan 650.000,00 H. Layanan Akademik Lainnya 1. Ujian Keahlian Pelaut a. Ujian Lisan Per Mata Uji 200.000,00 s.d. 315.000,00 b. Ujian Komprehensif Per Mata Uji 470.000,00 s.d. 815.000,00 c. Ujian Computer Based Assessment Tingkat I Nautika Per Mata Uji 220.000,00 s.d. 380.000,00 d. Ujian Computer Based Assessment Tingkat I Teknika Per Mata Uji 240.000,00 s.d. 430.000,00 e. Ujian Computer Based Assessment Tingkat II Nautika Per Mata Uji 150.000,00 s.d. 260.000,00 f. Ujian Computer Based Assessment Tingkat II Teknika 310.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) g. Ujian Computer Based Assessment Tingkat III Nautika Per Mata Uji 140.000,00 s.d. 240.000,00 h. Ujian Computer Based Assessment Tingkat III Teknika Per Mata Uji 160.000,00 s.d. 270.000,00 i. Ujian Computer Based Assessment Tingkat IV Nautika Per Mata Uji 180.000,00 s.d. 320.000,00 j. Ujian Computer Based Assessment Tingkat IV Teknika Per Mata Uji 160.000,00 s.d. 280.000,00 k. Ujian Computer Based Assessment Tingkat V Nautika Per Mata Uji 190.000,00 s.d. 320.000,00 l. Ujian Computer Based Assessment Tingkat V Teknika Per Mata Uji 210.000,00 s.d. 390.000,00 m. Elektro Technical Officer Per Mata Uji 170.000,00 s.d. 300.000,00 n. Diklat Pelaut Pemutakhiran Per Peserta/ Kegiatan 750.000,00 s.d. 1.140.000,00 o. Global Maritime Distress Safety System Per Peserta/ Kegiatan 1.410.000,00 s.d. 2.000.000,00 p. Global Maritime Distress Safety System Revalidasi Per Peserta/ Kegiatan 500.000,00 s.d. 690.000,00 q. Ujian Keterampilan Pelaut Mengulang semua jenjang Diklat Per Mata Uji 100.000,00 s.d. 180.000,00 2. Ujian Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi 195.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3. English Test a. Marlin Elementary Level Per Peserta 3.470.000,00 b. Marlin Intermediate Level Per Peserta 3.050.000,00 c. Marlins Test With Test of Spoken English Per Peserta 570.000,00 d. Marlins Test Non Test of Spoken English Per Peserta 370.000,00 e. Marlins Test With Test of Spoken English Per Peserta 610.000,00 f. Marlins Test Non Test of Spoken English Per Peserta 410.000,00 g. Test of English for International Communication Per Peserta 100.000,00 h. Test of English as Foreign Language Per Peserta 100.000,00 i. Pelatihan Persiapan Marlin Per Peserta 150.000,00 4. Sertifikasi a. Sertifikat Kepelautan COC ( Certificate Of Competency ) __ Per Peserta/ Sertifikat 140.000.00 s.d 250.000,00 b. Sertifikat Kepelautan COE ( Certificate Of Endorsement ) __ Per Peserta/ Sertifikat 140.000.00 s.d 250.000,00 c. Sertifikat Global Maritime Distress Safety System Per Peserta/ Sertifikat 200.000,00 d. Sertifikat Electro Technical Officer Per Peserta/ Sertifikat 200.000,00 e. Sertifikat Electro Technical Rating Per Peserta/ Sertifikat 100.000,00 f. Ijazah Diploma/Sarjana Terapan Per Peserta/ Sertifikat 200.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) g. Salinan Sertifikat Kepelautan COC ( Certificate of Competency) dan COE ( Certificate of Endorsement ) Per 5 Lembar 25.000,00 h. Salinan Ijazah/Sertifikat Per 5 Lembar 30.000,00 i. Pengurusan Sertifikat Kepelautan ( Certificate of Competency and Certificate of Endorsement ) Per Peserta/ Sertifikat 250.000,00 5. Seminar a. Seminar Internasional Per Peserta 1.500.000,00 s.d. 1.950.000,00 b. Seminar Nasional Per Peserta 750.000,00 s.d. 975.000,00 c. Seminar Lokal Per Peserta 500.000,00 s.d. 650.000,00 6. Pelatihan dengan Menggunakan Laboratorium Simulator a. Pelatihan Laboratorium Ahli Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – III Per Peserta 670.000,00 s.d. 871.000,00 b. Pelatihan Laboratorium Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – IV Per Peserta 665.000,00 s.d. 864.000,00 c. Pelatihan Simulator Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – III Per Peserta 680.000,00 s.d. 884.000,00 d. Pelatihan Simulator Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – IV Per Peserta 675.000,00 s.d. 877.000,00 e. Pelatihan Laboratorium dan Simulator Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – III 3.770.000,00 No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) f. Pelatihan Laboratorium dan Simulator Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – IV Per Peserta 2.900.000,00 s.d. 3.770.000,00 g. Pelatihan Laboratorium Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat – III Per Peserta 680.000,00 s.d. 864.000,00 h. Pelatihan Laboratorium Nautika Tingkat/Ahli Tehnika Tingkat - IV Per Peserta 680.000,00 s.d. 884.000,00 7. Kesehatan Pelaut a. Sertifikasi Kesehatan Pelaut Per Peserta 750.000,00 b. Tes Kesehatan Pelaut Per Peserta 150.000,00 8. Perpustakaan a. Pendaftaran Anggota Perpustakaan Per Peserta 25.000,00 b. Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Perpustakaan Per Buku/Hari 500,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd SRI MULYANI INDRAWATI