MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.06/2017 Menimbang TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75/PMK.06/ 20 10 tentang Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 59/ PMK.06/ 20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75/ PMK.06/ 20 1 0 tentang Pejabat Lelang Kelas II;
bahwa untuk penguatan profesi dan peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas II dalam memberikan pelayanan Lelang Noneksekusi Sukarela kepada masyarakat, perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas II; L_ Mengingat Menetapkan 1 . Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement) Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Staatsblad 1 94 1 :
;
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie) Staatsblad 1 908: 1 9 0 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 930:
; 3 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nom or 5 1 ) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 / PMK.06 / 20 1 6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 270) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau lisan yang semakin meningkat a tau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Lelang N oneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukumj badan usaha yang dilelang secara sukarela. 3 . Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang. 4 . Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. 5 . Calon Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk • melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 9 . Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunya1 tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 0 . Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 1 1 . Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang. 1 2 . Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. 1 3 . Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 1 4. Upah Persepsi adalah imbalan jasa atas pelaksanaan Lelang yang diberikan oleh Penjual kepada Pejabat Lelang 1 5. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Penjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau perJanJlan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Pemilik Barang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang. 1 8. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 1 9 . Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang ( Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah · kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang ( Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas II serta data lainnya.
BAB II
TAHAPAN PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Menteri berwenang mengangkat dan memberhentikan Pejabat Lelang Kelas II.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur J enderal.
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
seleksi;
praktik kerja (magang) ;
pengangkatan; dan
pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan.
Pasal 3
Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali, sepanjang memenuhi persyaratan.
Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II dibatasi sampa1 dengan usia Pejabat Lelang }\elas II mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.
Bagian Kedua
Seleksi
Pasal 4
Setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
berpendidikan paling rendah Sarjana (S 1) a tau Diploma IV (D4) , diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/ akuntansi;
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
Aparatur Sipil Negara/TNI/ Polri; 2 . Pejabat Negara;
Kurator;
Penilai;
Pengacara/ Advokat; dan / a tau 6. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang; dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam hal yang mengajukan permohonan seleksi merupakan pensiunan Aparatur 8ipil Negara DJKN, selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , juga harus memenuhi syarat:
memiliki pangkat/ golongan terakhir paling rendah Pen a ta (III/c) ; dan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau be rat.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah adanya pengumuman seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II.
Pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur.
Pasal 5
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dilengkapi dengan dokumen persyaratan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II .
Dokumen persyaratan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran;
daftar riwayat hidup;
fotokopi ijazah 8arjana (81) , Diploma IV (D4) , atau Pasca 8arjana (82 atau 83) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
8urat Keterangan Catatan Kepolisian;
fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris danj atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) , dalam hal yang bersangkutan berprofesi sebagai Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
fotokopi Keputusan Pindah Wilayah Jabatan sebagai Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal yang bersangkutan telah pindah L g. wilayah jabatan setelah pengangkatan sebagai Notaris danjatau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang; dan sur at pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
Aparatur 8ipil Negara/TNI/ Polri;
Pejabat Negara;
Kurator;
Penilai;
Pengacara/ Advokat; dan / a tau 6. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.
Dokumen persyaratan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan Aparatur 8ipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang, meliputi:
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran;
daftar riwayat hidup;
fotokopi ijazah 8arjana (81) , Diploma IV (D4) , atau Pasca 8arjana (82 atau 83) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
8urat Keterangan Catatan Kepolisian;
surat rekomendasi dari Direktur Jenderal c.q. 8ekretaris DJKN;
fotokopi salinan Keputusan Pensiun Aparatur Sipil Negara DJKN dengan pangkatj golongan terakhir paling rendah Penata (III/ c);
fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan Aparatur 8ipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang; dan h. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
Aparatur Sipil Negara/TNI/ Polri;
Pejabat Negara;
Kurator;
Penilai;
Pengacara/ Advokat; dan / a tau 6. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.
Pasal 6
Direktur mengadakan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II dengan mempertimbangkan formasi kebutuhan Pejabat Lelang Kelas II.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa seleksi administratif, tertulis, dan/ a tau wawancara.
Peserta seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II yang dinyatakan lulus:
yang bukan berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN diusulkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II; dan b. yang berasal dari pensiunan Aparatur Si p il Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang, tidak perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II.
Bagian Ketiga
Praktik Kerja (Magang)
Pasal 7
Calon Pejabat Lelang Kelas II yang bukan berasal dari pens1unan Aparatur Sipil Negara DJKN dapa: mengajukan permohonan praktik kerja (magang) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II atas nama Calon Pejabat Lelang Kelas II.
Praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
Direktur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi wilayah jabatan yang dimohon Calon Pejabat Lelang Kelas II.
Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk menyelenggarakan praktik kerja (magang) .
Penunjukan KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dengan mempertimbangkan wilayah jabatan yang dimohon Calon Pejabat Lelang Kelas II dan frekuensi Lelang pada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dalam wilayah kerja Kantor Wilayah.
Pasal 8
Dalam mengikuti praktik kerja (magang) , Calon Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
membantu Pejabat Lelang dalam proses pelaksanaan Lelang Noneksekusi paling sedikit 10 (sepuluh) kali;
membantu Pejabat Lelang dalam pembuatan Risalah Lelang atas Lelang Noneksekusi paling sedikit 10 (sepuluh) kali; dan
membantu dalam pembuatan seluruh jenis laporan administrasi Lelang.
Calon Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan kegiatan praktik kerja (magang) yang disampaikan kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
Laporan kegiatan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Berdasarkan laporan kegiatan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II membuat surat rekomendasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesua1 dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur.
Kepala Kantor Wilayah meneruskan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Pasal 9
Praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Calon Pejabat Lelang Kelas II yang tidak menyelesaikan kegiatan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dapat mengajukan permohonan perpanjangan praktik kerja (magang) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Kegiatan praktik kerja (magang) yang dilaksanakan dalam masa perpanJangan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakumulasikan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam praktik kerja (magang) sebelumnya untuk memenuhi ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) .
Pasal 10
Permohonan perpanJangan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan D Calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 1 (satu) bulan setelah praktik kerja (mag an g) berakhir.
Permohonan perpanJangan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan alasan perpanJangan praktik kerja (magang) dan dilam piri dengan sura t keterangan dari Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang ditunjuk terkait kegiatan praktik kerja (magang) sebelumnya yang telah dilakukan oleh Calon Pejabat Lelartg Kelas II.
Direktur mempertimbangkan permohonan perpanj a ngan praktik kerja (magang) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
Calon Pejabat Lelang Kelas II bahwa permohonan perpanJangan dapat disetujui atau tidak disetujui; dan b. Kepala Kantor Wilayah untuk menunjuk KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang akan menyelenggarakan praktik kerja (magang) dalam hal permohonan perpanjangan disetujui.
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang berbeda untuk menyelenggarakan perpanJangan kegiatan praktik kerja (magang) .
Pasal 11
Calon Pejabat Lelang Kelas II dianggap mengundurka n diri apabila:
tidak mengajukan permohonan praktik kerja (m a gang) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ; ) b. tidak mengajukan permohonan perpanJangan praktik kerja (magang) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ; atau
tidak menyelesaikan praktik kerja (magang) dalam jangka waktu sebagairrtana dimaksud dalam Pasal 9 .
Bagian Keempat
Pengangkatan Pasal 1 2 (1) Setiap Calon Pejabat Lelang Kelas I I yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
c. tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai: 1 . Aparatur Sipil Negara/TNI/ Polri;
2. Pejabat Negara;
3. Kurator;
4. Penilai;
5. Pengacara/ Advokat; dan/atau
6. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang;
d. menempati kantor paling rendah seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) , baik milik sendiri, sewa, atau pinjam pakai sebagai kantor Pejabat Lelang Kelas II;
e. tidak memiliki kredit macet, tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela atau Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DOT atau DTTOT) , tidak terdaftar . se bagai anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) terlarang, dan tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Keuangan;
f. telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
g. telah mengikuti praktik kerja (magang);
h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; dan L 1. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g tidak berlaku dalam hal Calon Pejabat Lelang Kelas II merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang.
Pasal 13
Dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) meliputi:
fotokopi Keputusan Pindah Wilayah Jabatan sebagai Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang, dalam hal yang bersangkutan telah pindah wilayah jabatan setelah pengangkatan sebagai Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
Surat Keterangan dokter Pemerintah menyatakan sehat jasmani dan rohani;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian; yang d. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
Aparatur Sipil Negara/TNI/ Polri;
Pejabat Negara;
Kurator;
Penilai;
Pengacara/ Advokat; dan/atau
Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang;
fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kantor milik sendiri;
fotokopi surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pengangkatan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kan tor disewa;
surat pemberian 1z1n penggunaan tanah dan/ a tau bangunan dari pemilik serta fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pengangkatan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh Űnam meter persegi), dalam hal kan tor menggunakan milik orang lain;
foto sebagai data pendukung tersedianya kantor;
surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat: 1 . tidak memiliki kredit macet; 2 . tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela atau Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DOT a tau DTTOT) ;
tidak terdaftar se bagai anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) terlarang;
tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Keuangan; dan
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman p: dana; J. fotokopi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangari;
surat rekomendasi dari Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, bahwa Calon Pejabat Lelang Kelas II telah melakukan praktik kerja (magang) dan mampu melaksanakan Lelang;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; dan
asli Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II.
Dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk Calon Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara PNS DJKN, yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang, kecuali dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufj dan huruf k.
Pasal 14
Surat permohonan menjadi Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf k, yang paling sedikit memuat:
identitas pemohon (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tern pat tinggal); dan
wilayah jabatan yang diinginkan.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti oleh Direktur dan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan.
Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah.
Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Dalam hal peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, laporan hasil peninjauan lapangan disampaikan kepada Direktur.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil peninjauan lapangan diteliti oleh Direktur untuk disampaikan usulan pengangkatan kepada Direktur J enderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II, sesua1 dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Pengambilan Sumpah atau Janji dan Pelantikan Jabatan
Pasal 15
Pejabat Lelang Kelas I I yang telah diangkat mengajukan permohonan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Keputusan Pengangkatan.
Surat permohonan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
fotokopi salinan Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan;
contoh teraan/ cap jabatan;
contoh papan nama; dan
contoh tanda tangan dan paraf.
Kepala Kantor Wilayah menetapkan jadwal pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal dan tidak berlaku. Pasal 1 6 (1) Sebelum melaksanakan jabatannya, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
Dalam hal Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap a tau berhalangan sementara, pengambilan sumpah atau JanJl dan pelantikan jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah.
Pejabat Lelang Kelas II yang belum mengucapkan sumpah atau janji dan dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Pasal 1 7 (1) Pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan dan disaksikan paling sediki t 2 ( d ua) orang saksi.
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: "Saya bersumpahjberjanji dengan sungguh -sungguh bahwa saya untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan jabatan saya". "Saya bersumpahjberjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan t._ Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpahjberjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 18
Kepala Kantor Wilayah setelah melakukan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) , menetapkan kode penomoran persuratan Pejabat Lelang Kelas II dan kode penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 19
Setelah pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat , Pejabat Lelang Kelas II menyampaikan:
berita acara sumpah atau janji dan pelantikan jabatan Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.<i Direktur; dan
contoh tanda tangan, paraf, dan teraan/ cap jabatan Pejabat Lelang Kelas II kepada:
Direktur Jenderal c.q. Direktur;
Kantor Pertanahan setempat; dan
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) setempat dan instansi lain terkait dengan balik nama kendaraan berinotor.
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah a tau janji dan pelantikan jabatan. L
BAB III
WILAYAH JABATAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 20
Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat melaksanakan Lelang dalam wilayah jabatannya.
Pejabat Lelang Kelas II mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan formasi jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 21
Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatannya.
Pejabat Lelang Kelas II yang berprofesi sebagai Notaris danjatau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai tempat kedudukan yang sama dengan tern pat kedudukannya sebagai Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasal 22
Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat menempati 1 (satu) kahtor.
Dalam hal berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang Kelas II dapat berkantor di kantor Notaris dan/ a tau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)nya.
Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam 1 (satu) Kantor Pejabat Lelang Kelas II, hanya dapat ditempati oleh 1 ( satu) Pejabat Lelang Kelas II.
BAB IV
PERPANJANGAN
Pasal 23
Setiap Pejabat Lelang Kelas II yang akan berakh·r masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dan memenuhi syarat, dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belum mencapai usia 65 (enam puluh lima : • tahun terhitung 6 (enam) bulan setelah masa jabatan berakhir;
sehat jasmani dan rohani;
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
tidak memiliki kredit macet, tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela atau Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DOT a tau DTTOT) , tidak terdaftar sebagai anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) terlarang, dan tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Keuangan;
menempati Kantor Pejabat Lelang Kelas II paling rendah seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), baik milik sendiri, sewa, atau pinjam pakai sebagai kantor Pejabat Lelang Kelas II;
telah melaksanakan Lelang paling sedikit 20 (dua puluh) kali dalam masa jabatan 5 (lima) tahun, dengan jumlah Lelang laku paling sedikit 5 (lima) kali;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
dc.n h. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 24
Surat permohonan perpanJangan masa jabatan ?ejabat Lelang Kelas II diajukan kepada Direktur J enderal melalui Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II, meliputi:
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran·;
fotokopi surat keterangan perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II, dalam hal terdapat perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
Surat Keterangan dokter Pemerintah menyatakan sehat jasmani dan rohani;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian; yang e. surat pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
tidak memiliki kredit macet;
tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela atau Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DOT a tau DTTOT) ;
tidak terdaftar sebagai anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) terlarang;
tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Keuangan; dan
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidp.na;
fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) , dalam hal kantor milik sendiri;
fotokopi surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pengangkatan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) , dalam hal kan tor disewa;
surat pemberian 1z1n penggunaan tanah dan/ a tau bangunan dari pemilik serta fotokopi sertipikat atau sur at tanda bukti kepemilikan paling singkat 2 ( dua) tahun sejak permohonan pengangkatan dengan luas . '-'- paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kan tor menggunakan milik orang lain;
foto sebagai data pendukung tersedianya kantor; J. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
asli Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima dan dinyatakan lengkap paling lam bat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Pasal 25
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ditindaklanjuti oleh · Kepala Kantor \Vilayah dengan:
melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II selama masa jabatan terakhir sebagai Pejabat Lelang Kelas II; dan
melakukan peninjauan lapangan terhadap kesiapan Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam hal:
hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan baik; dan b. laporan peninJauan lapangan menyatakan kantor memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diterim
Hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan baik oleh Kepala Kantor Wilayah apabila:
tidak pernah atau tidak sedang dikenai sanksi pembebastugasan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
telah menyelesaikan kewajiban membuat minuta risalah lelang beserta turunannya; dan
telah menyetorkan bea lelang dan/ a tau denda keterlambatan penyetoran bea lelang ke kas negara.
Pengajuan usulan perpanJangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II selama masa jabatan terakhir sebagai Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
laporan peninjauan lapangan terhadap kesiapan Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Direktur menyampaikan usulan perpanJangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur J enderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat Lelang Kelas II dapat melaksanakan jabatannya sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , tanpa harus mengucapkan sumpah atau janji dan dilan tik j a ba tan.
Pasal 26
( ^1 ) Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II dinyatakan sebagai permohonan pengangkatan baru, dalam hal permohonan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima dengan mempertimbangkan:
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
· formasi pada wilayah jabatan yang dikehendaki oleh Pejabat Lelang Kelas II; dan
hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan selama masa jabatan terakhir sebagai Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
Pejabat Lelang Kelas II yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mengikuti seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan praktik kerja (magang).
Pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II yang dinyatakan sebagai pengangkatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
BAB V
PINDAH ALAMAT DAN WILAYAH JABATAN
Bagian Kesatu
Pindah Alamat
Pasal 27
Pejabat Lelang Kelas II dapat pindah alamat dalam satu wilayah jabatannya.
Pejabat Lelang Kelas II yang pindah alamat wajib meminta persetujuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukannya disertai alasan kepindahan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat dengan dilengkapi:
a.
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran; fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) , dalam hal karitor milik sendiri;
fotokopi surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pindah alamat dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kantor disewa;
surat pemberian 1z1n penggunaan tanah dan/ a tau bangunan dari pemilik serta fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pindah alamat dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kan tor menggunakan milik orang lain; dan
foto sebagai data pendukung tersedianya kantor.
Permohonan persetujuan pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukannya untuk mengetahui kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Dalam hal hasil peninjauan lapangan menyatakan bahwa terdapat kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sampai dengan huruf f, dengan fisik kantor termasuk luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat persetujuan pindah alamat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pindah Wilayah Jabatan
Pasal 28
Pejabat Lelang Kelas II dapat pindah wilayah jabatan sepanjang tersedia formasi jabatan Pejabat Lelang Kelas II di wilayah jabatan yang dituju.
Permohonan untuk pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang telah menjalani masa jabatan paling singkat selama 1 (satu) tahun pada wilayah jabatannya.
Pasal 29
Pejabat Lelang Kelas II yang akan pindah wilayah jabatan wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan menyebutkan alasan kepindahan wilayah jabatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah tempat wilayah jabatan semula, dengan dilengkapi:
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran;
fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
fotokopi Keputusan Pindah Wilayah Jabatan sebagai Notaris danjatau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pindah wilayah jabatan sebagai Notaris danjatau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kantor milik sendiri;
fotokopi surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pengangkatan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kan tor disewa;
surat pemberian 1z1n penggunaan tanah dan/ a tau bangunan dari pemilik serta fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pengangkatan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kantor menggunakan milik orang lain; dan
foto sebagai data pendukung tersedianya kantor.
Direktur Jenderal c.q. Direktur mempertimbangkan permohonan persetujuan pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan evaluasi terhadap:
alasan kepindahan;
hasil penilaian kinerja. Pejabat Lelang Kelas II dari Kepala Kantor Wilayah di wilayah jabatan sebelumnya; dan
adanya Pejabat Lelang Kelas II lain di wilayah jabatan yang ditinggalkan.
Permohonan persetujuan pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukannya atas permintaan Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan fisik kantor termasuk luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f.
Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Direktur Jenderal menetapkan Keputusan Pindah Wilayah Jabatan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, setelah:
terpenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
adanya hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ; dan
terdapat kesesuaian dokumen dengan fisik kantor termasuk luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
Pasal 30
Pejabat Lelang Kelas II wajib mengumumkan pindah wilayah jabatan melalui surat kabar harian setempat di wilayah jabatan yang lama dan baru paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah salinan keputusan pindah wilayah jabatan diterima.
Pejabat Lelang Kelas II menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah pada wilayah jabatan yang lama dan/ a tau baru, paling lam bat 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan.
Pasal 31
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II yang berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah pindah wilayah jabatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan wilayah jabatannya berbeda dengan wilayah jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pejabat Lelang Kelas II harus segera mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan; dan
Pejabat Lelang Kelas II dilarang melaksanakan Lelang sampai dengan ditetapkannya Keputusan Pindah Wilayah Jabatan dan dilantik di wilayah jabatan yang baru.
Pasal 32
Sebelum melaksanakan jabatannya di wilayah jabatan yang baru, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan L sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II yang bersangku tan.
Pengambilan sumpah atau JanJl dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang berwenang, setelah Pejabat Lelang Kelas II mengajukan permohonan pengambilan sumpah kepada Kepala Kantor Wilayah yang berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan, dilampiri dengan:
fotokopi salinan Keputusan Pindah Wilayah J abatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan;
contoh teraan/ cap jabatan;
contoh papan nama; dan
contoh tanda tangan dan paraf.
Surat permohonan dari Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Pejabat Lelang Kelas II menerima Keputusan Pindah Wilayah Jabatan.
Contoh teraanjcap jabatan, contoh tanda tangan dan paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d disampaikan kepada:
Direktur Jenderal c.q. Direktur;
Kepala KantoÖ Wilayah;
Kantor Pertanahan setempat; dan
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) setempat dan instansi lain terkait dengan balik nama kendaraan bermotor.
Pasal 33
Kepala Kantor Wilayah setelah melakukan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), menetapkan kode penomoran persuratan Pejabat Lelang Kelas II dan kode penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II di wilayah jabatan yang baru. Z
BAB VI
FORMASI JABATAN
Pasal 34
Formasi jabatan Pejabat Lelang Kelas I I ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
frekuensi pelaksanaan Lelang;
jumlah Pejabat Lelang Kelas II;
jumlah penduduk; dan / a tau d. luas wilayah.
Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengangkatan, perpanJangan masa jabatan, dan persetujuan pindah wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Wewenang
Pasal 35
Pejabat Lelang Kelas I I berwenang melaksanakan Lelang atas permohonan Balai Lelang dan Penjual.
Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) terbatas pad a Lelang N oneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Lelang Barang Milik Bad an Usaha Milik NegarajDaerah (BUMN/ D) berbentuk persero;
Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan;
Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing; dan
Lelang Barang Milik perorangan atau badan usaha Swasta.
Pasal 36
Pejabat Lelang Kelas II berwenang untuk:
menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang;
melihat barang yang akan dilelang;
menegur dan/ a tau mengeluarkan peserta dan/ a tau pengunJung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/ a tau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang;
menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang;
meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
mengesahkan pembeli Lelang; dan / a tau g. membatalkan pengesahan pembeli wanprestasi.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 37
Lelang yang (1) Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban:
memiliki rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait;
mengadakan perjanjian perdata dengan Balai Lelang atau Penjual mengenai pelaksanaan Lelang;
meneliti legalitas formal subjek dan objek Lelang;
melaksanakan Lelang dalam hal yakin akan leg ali tas formal subjek dan objek Lelang;
membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang, kecuali dalam Lelang N oneksekusi Sukarela dengan cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang;
menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang;
membuat minuta risalah lelang dan menyimpannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; J. menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan
menyelenggarakan pembukuan, administrasi perkantoran, dan membuat laporan pelaksanaan Lelang.
Dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon Lelang, Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban untuk meminta bukti pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang, bea lelang, Pajak Penghasilan Final, dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Balai Lelang dan meneliti keabsahannya.
Dalam hal Penjual sebagai pemohon Lelang, Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban:
mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang seluruhnya tanpa potongan kepada peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
menyetorkan bea lelang ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang diterima oleh Pejabat Lelang Kelas II;
menyetorkan PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ a tau Bangunan dalam hal yang dilelang berupa tanah dan/ a tau bangunan ke kas negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang diterima oleh Pejabat Lelang Kelas II;
menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada Pemilik Barang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II;
menyerahkan Hasil Bersih Lelang kepada Penjual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang diterima oleh Pejabat Lelang Kelas II; dan
menyerahkan dokumen kepemilikan objek Lelang, kuitansi pembayaran Lelang dan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 38
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:
melaksanakan Lelang di luar kewenangannya;
dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan;
membeli barang yang dilelang di hadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
menerima Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon Lelang;
melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
menolak permohonan Lelang, sepanJang dokumen persyaratan Lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang;
merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/ Polri, Pejabat Negara, Kurator, Penilai, dan/ a tau Pengacara/ Advokat;
merangkap sebagai Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang; J . mener1ma permohonan Lelang, menetapkan jadwal Lelang, dan melaksanakan Lelang dalam masa cuti;
melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/ isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan Lelang yang dipimpinnya;
melaksanakan Lelang atas objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit paling sedikit Rp l .OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) yang ditetapkan tidak berdasarkan hasil penilaian dari Penilai;
melaksanakan Lelang atas objek tanah danjatau bangunan dengan nilai limit di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ;
menggunakan logo Kementerian Keuangan dalam surat, papan nama, dan kartu nama; dan / a tau o. melaksanakan Lelang tidak sesuai dengan ketentua
BAB VIII
ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
Pasal 39
Pejabat Lelang Kelas II wajib memasang papan nama di luar gedung atau kantor sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan persyaratan sebagai berikut:
bentuk papan nama kantor empat persegi panjang;
ukuran disesuaikan dengan profil gedung kantor dan memperhatikan nilai artistik;
perbandingan panjang dengan lebar papan = 3 : 2 (tiga banding dua) dengan ukuran minimal panjang 60 (enam puluh) em dan lebar 40 (empat puluh) em;
warna dasar papan dicat putih;
tulisan berwarna hi tam; perbandingan besar dan kecilnya tulisan memperhatikan keserasian dan keindahan; dan dengan g. papan nama paling sedikit memuat: 1 . nama lengkap, termasuk gelar akademik;
wilayah jabatan;
surat keputusan pengangkatan;
alamat tempat kedudukan; dan
nomor telepon dan/atau faksimili.
Pasal 40
Setiap surat yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II harus menggunakan teraan/ cap jabatan Pejabat Lelang Kelas II, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan persyaratan sebagai berikut:
teraan/ cap jabatan Pejabat Lelang Kelas II berbentuk bulat, dengan ukuran garis tengah lingkaran luar 38 (tiga puluh delapan) mm dan garis tengah lingkaran dalam 26 (dua puluh enam) mm;
warna tinta pada cap jabatan adalah ungu;
teraan/ cap jabatan digunakan untuk penandatanganan pembuatan Kutipan, Salinan, Grosse Risalah Lelang, korespondensi, kerjasama, perjanjian, atau hal lain yang menurut perundang-undangan harus dibubuhkan tanda tangan dengan teraan/ cap jabatan; dan
teraan/ cap jabatan dibubuhkan di sisi kiri tanda tangan, tetapi tidak menutupi tanda tangan. Pasal 4 1 Setiap surat yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II harus menggunakan nomor surat mengacu pada contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Setiap Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II harus menggunakan nomor Risalah Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur J enderal mengenai Risalah Lelang.
Pasal 43
Pejabat Lelang Kelas II harus melakukan peny1mpanan minuta risalah lelang dan dokumen terkait jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II secara tertib.
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II berprofesi sebagai Notaris danj atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pula secara terpisah dari dokumen yang terkait jabatannya sebagai Notaris danj atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) .
Pasal 44
Pejabat Lelang Kelas II wajib menyelenggarakan administrasi perkantoran dan pelaporan.
Administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
Buku Register Lelang Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ^P eraturan Menteri ini;
Buku yang terkait penatausahaan Jaminan Penawaran Lelang pada Pejabat Lelang Kelas II; dan
Buku Penyerahan Kutipan, Salinan, dan Grosse Risalah Lelang sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Laporan Jadwal Lelang wajib dibuat dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan paling lambat setiap tanggal 1 dan tanggal 1 6, sesua1 dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Lapo ^r an Rekapitulasi Penyetoran bea lelang ke kas negara dengan dilampiri fotokopi Surat Setoran Bukan_ Pajak (SSBP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) dibuat dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur paling lambat tanggal 5 setiap bulannya, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Laporan Pembuatan Risalah Lelang Untuk Pengenaan BPHTB dibuat dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/ Dinas Pendapatan Daerah setempat setiap bulan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Laporan Penatausahaan Kertas Sekuriti, wajib dibuat setiap triwulan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur paling lambat setiap tanggal 1 0 bulan berikutnya, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Laporan Transaksi Lelang sebagaimana telah diatur dalam ketentuan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Lelang Kelas II.
Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan data yang terdapat pada Buku Register Lelang Pejabat Lelang Kelas II dan pencatatan lain yang sesuai.
Pelaporan dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi pelaporan Pejabat Lelang Kelas II yang disediakan oleh DJK·N.
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, Pejabat Lelang Kelas II membuat ' laporan dengan menggunakan format yang disediakan DJKN.
Selain menyampaikan laporan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pejabat Lelang Kelas II menyampaikan laporan dalam bentuk fisik (hardcopy) . Pasa1 45 Pejabat Lelang Kelas II melakukan penatausahaan Jaminan Penawaran Lelang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam hal terdapat perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur J enderal c. q. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah, dengan melampirkan:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang telah diubah;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama yang telah diubah;
fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri terkait penetapan penggantian atau perubahan nama; dan
fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan atau Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setelah diterbitkannya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Pejabat Lelang Kelas II harus melakukan:
penyesuaian terhadap teraan/ cap jabatan;
penyesuaian pada papan nama; dan
penyampa1an teraan/ cap jabatan, contoh tanda tangan, dan paraf kepada: 1 . Direktur Jenderal q. Direktur;
Kepala Kantor Wilayah;
Kantor Pertanahan setempat; dan
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) setempat dan instansi lain terkait dengan balik nama kendaraan bermotor.
BAB IX
IMBALAN JASA
Pasal 47
Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah Persepsi dalam setiap pelaksanaan Lelang yang laku.
Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penjual.
Besaran Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp2 .500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling tinggi 1 ° / o (satu persen) dari harga Lelang.
Dalam hal pelaksanaan Lelang tidak laku, Pejabat Lelang Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi sesuai dengan perjanjian para pihak.
BAB X
CUTI
Pasal 48
Pejabat Lelang Kelas II mempunyai hak cuti.
Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dan dapat diambil sekaligus selama masa jabatannya.
Pejabat Lelang Kelas II yang sedang dalam masa cuti, dilarang menerima permohonan Lelang, menetapkan (4) Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) , Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan ibadah keagamaan dapat diberikan cuti paling la: na 60 (en am pul uh) hari.
Pasal 49
Pejabat Lelang Kelas II mengajukan permohona: 1 cuti secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Kepala Kantor Wilayah setempat memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan cuti, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan cuti diterima.
BAB XI
PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
Pasal 50
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex o f ficio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang Kelas II. Pasal 5 1 (1) Direktur Jenderal selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas II.
Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , meliputi:
melakukan pembinaan teknis dan administrasi Lelang;
melakukan pemantauan pelaksanaan Lelang;
melakukan Pemeriksaan Tidak Langsung; dan
menindaklanjuti usulan sanksi dari Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 52
Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) , Pengawas Lelang (Superintenden) dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 53
Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di wilayahnya.
Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
melakukan bimbingan teknis dan administrasi Lelang;
melakukan pemantauan pelaksanaan Lelang;
melakukan Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung; dan
melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II.
Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang ( Superintenden) berwenang:
mengambil sumpah atau janji dan pelantikan jabatan Pejabat Lelaůg Kelas II yang baru diangkat dan pindah wilayah jabatan pada lingkup wilayah kerja Kantor Wilayah;
menunjuk Pejabat Lelang Kelas II lain sesua1 dengan wilayah jabatannya atau Pejabat Lelang Kelas I sesuai dengan wilayah kerjanya untuk melaksanakan Lelang yang sudah dijadwalkan, dalam hal Pejabat Lelang Kelas II yang akan melaksanakan Lelang berhalangan tetap atau meninggal dunia;
menyelesaikan pembuatan Laporan dan/ a tau Risalah Lelang yang belum diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang berhalangan tetap atau meninggal dunia; dan
mengenakan sanksi peringatan tertulis dan mengusulkan sanksi pembebastugasan atau pemberhentian tidak Pejabat Lelang Kelas II. dengan hormat terhadap
BAB XII
SANKS I
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
peringatan tertulis;
pembebastugasan;
pemberhentian tidak dengan hormat; dan / a tau d. denda.
Bagian Kedua
Peringatan Tertulis
Pasal 55
Peringatan tertulis dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II dalam hal:
melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbedaan data objek Lelang, Harga Lelang, dan pengenaan Tarif Bea Lelang;
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
terlambat membuat min uta risalah lelang; dan / a tau d. tidak menyetorkan Denda Keterlambatan Penyetoran bea lelang.
Kepala Kantor Wilayah menjatuhkan peringatan tertulis berdasarkan hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas II.
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pelaporan hasil pemeriksaan.
Pejabat Lelang Kelas II yang tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Peringatan atau mengulang perbuatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , oleh Kepala Kantor Wilayah diusulkan untuk dibebastugaskan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
Bagian Ketiga
Pembebastugasan
Pasal 56
Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pembebastugasan dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II dalam hal adanya usulan pembebastugasan oleh Kepala Kantor Wilayah karena:
tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Peringatan atau mengulang perbuatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) ;
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
melaksanakan Lelang tanah atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah/ Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT I SKPT) dari Kantor Pertanahan; a tau d. telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara. Z
Pasal 57
Usulan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
surat peringatan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) ;
bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b a tau huruf c; dan / a tau c. surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Pejabat Lelang Kelas II berstatus sebagai terdakwa.
Pasal 58
Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas II oleh Direktur Jenderal dengan menetapkan Keputusan Pembebastugasan yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tang gal ditetapkan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat.
Jika Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan:
mengulangi perbuatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a atau huruf c;
mengulangi pelanggaran yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b; atau
melakukan pelanggaran lainnya, Direktur Jenderal menetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang bersangkutan selaku Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 59
Jangka waktu pembebastugasan diberikan untuk setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 8 (delapan belas) bulan, untuk Pejabat Lelang Kelas I I yang bersta1us sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d.
Usulan . perpanJangan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal jangka waktu pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, namun proses perkara belum selesai, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat selaku Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas II yang telah diberhentikan dengan hormat atau sedang dalam masa pembebastugasan dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali atau pencabutan pembebastugasan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat.
Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunya1 kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terbukti bersalah, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat selaku Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 60
Permohonan pengangkatan kembali atau pencabutan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimak ^s ud dalam Pasal 59 ayat (4), dengan melampirkan:
fotokopi salinan keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
fotokopi salinan keputusan pemberhentian dengan hormatjpembebastugasan; dan
fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat
Denda Pasal 6 1 (1) Pejabat Lelang Kelas II yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran bea lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b, dikenakan denda keterlambatan sesua1 Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar.
(3) Dalam menghitung pengenaan denda, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
(4) Pembayaran denda dihitung sejak jatuh tempo penyetoran bea lelang ke kas negara sampa1 dengan paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke kas negara oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan tembusan kepada Direktur.
BAB XIII
PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 62
Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II meliputi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Bagian Kedua
Pemberhentian Dengan Hormat
Pasal 63
Pejabat Lelang Kelas II berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ; atau
telah habis masa jabatan dan tidak diperpanjang.
Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan dengan hormat karen a:
atas permintaan sendiri;
tidak mampu secara jasmani dan/ a tau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Pejabat Lelang Kelas II secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun; atau
berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dan telah dibebastugaskan selama 1 8 (delapan be las) bulan.
Terhadap Pejabat Lelang Kelas II yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , ditetapkan Keputusan Pemberhentian sebagai Pejabat Lelang Kelas II sesua1 dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat Lelang Kelas II yang berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi melaksanakan Lelang meskipun Keputusan Pemberhentian sebagai Pejabat Lelang Kelas II belum ditetapkan.
Pasal 64
Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II secara tertulis kepada Direktur J enderal c. q. Direktur, dengan melampirkan dokumen antara lain:
surat keterangan meninggal dunia;
surat permohonan berhenti sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas II telah berusia lebih dari 65 tahun;
surat keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas II tidak mampu melaksanakan tugas jabatannya secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun;
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas II telah dibebastugaskan selama 1 8 (delapan belas) bulan;
surat keterangan dari Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan: 1 . tidak mengajukan perpanjangan sampai dengan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir; atau
tidak dapat diberikan perpanJangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Lelang Kelas II dengan tembusan kepada Direktur setelah adanya usulan pemberhentian dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pasal 65
Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika:
melaksanakan Lelang di luar wilayah jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) ;
dijatuhi hukuman pidana penJara pu tusan Pengadilan yarig telah berdasarkan memperoleh & kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) ; a tau d. melaksanakan Lelang dalam masa pem be bastugasan.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu didahului dengan Surat Peringatan.
Pasal 66
Kepala Kantor Wilayah mengajukan us ulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II secara tertulis kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, paling sedikit dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas II yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dan huruf b;
salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunya1 kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) ; danj atau c. Keputusan Pembebastugasan kesatu dan surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas II yang mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama/ pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) .
Direktur Jenderal menetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Pejabat Lelang Kelas II dengan tembusan kepada Direktur.
Pasal 67
Pembebastugasan dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 65 tidak z menutup kemungkinan gugatan perdata dan/ a tau tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, berhenti dan/ a tau diberhentikan dengan hormat, a tau diberhentikan tidak dengan hormat, dilarang melaksanakan Lelang.
Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , batal demi hukum.
Segala akibat yang timbul karena Lelang dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pejabat Lelang Kelas II.
Pasal 69
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan, seluruh minuta risalah lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran yang telah dihasilkan:
diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan; atau
diambil oleh Kepala Kantor Wilayah tempat wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
Dalam hal dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk dan menugaskan Kepala KPKNL di wilayah kerjanya untuk menerima penyerahan atau mengambil minuta risalah lelang be ^s erta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran yang telah dihasilkan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPKNL yang ditunjuk dan ditugaskan membuat berita acara serah terima minuta risalah lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan format tercantum % dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Minuta risalah lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran yang diserahkan atau diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disimpan dan ditatausahakan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan atau Kepala KPKNL yang ditunjuk dan ditugaskan.
Segala akibat yang timbul karena minuta risalah lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran yang tidak diserahkan atau diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tanggung jawab Pejabat Lel . ang Kelas II.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Pejabat Lelang Kelas II yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Penetapan perpanjangan untuk 1 (satu) kali masa jabatan bagi Pejabat Lelang Kelas II dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dimaksud telah melaksanakan Lelang paling sedikit 1 0 ( sepuluh) kali, dengan jumlah lelang laku paling sedikit 2 (dua) kali selama masa jabatan; a tau b. Dalam hal sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penetapan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam hal Pejabat Lelang Kelas II telah melaksanakan lelang paling sediki t 5 (lima) kali dalam masa jabatanny
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 1 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75 / PMK.06 / 20 1 0 tentang Pejabat Lelang Kelas I I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 475) ;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 59 / PMK.06/ 20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75/PMK.06/ 20 1 0 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 338); dan
c. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 1 Desember 20 1 7 Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 20 1 7 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOM OR 1 77 1 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 8 9/PMK . 06/ 201 7 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II A. Surat Rekomendasi Magang B . Keputusan Pengangkatan C. Surat Permohonan Pengambilan Sumpah atau Janji dan Pelantikan Jabatan D . Hasil Evaluasi Kinerja dan Kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II E. Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan F. Surat Persetujuan Pindah Alamat G. Keputusan Pindah Wilayah Jabatan H . Papan Nama I. Contoh Penomoran Surat J. Teraan/ cap Jabatan Pejabat Lelang Kelas II K. Buku Register Lelang Pejabat Lelang Kelas II L. Buku Penyerahan Kutipan, Salinan, dan Grosse Risalah Lelang M. Laporan Jadwal Lelang N. Laporan Rekapitulasi Penyetoran Be a Lelang ke Kas N egara 0 . Laporan Pembuatan Risalah Lelang P. Laporan Penatausahaan Kertas Sekuriti Q. ^Surat Keterangan Perubahan Nama R. Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat S . Berita Acara Serah Terima Minuta Risalah Lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran L - 55 - A. SURAT REKOMENDASI MAGANG 1 . KPKNL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLI K INDON ESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN N EGARA _____ * 1 2 ----- Nomor: _____ ^ 3 *4 ----- *5 ----- Sifat Lamp iran Hal Rekomendasi Calon Pejabat Lelang Kelas II a.n. _____ *6 Yth. Kepala Kanwil DJKN _____ *7 *8 ----- Menindaklanju ti Sur at Direktur Lelang Nom or *9 tanggal * 10 perihal * 1 1 , bersama ini kami sampaikan bahwa *6 telah melaksanakan kegiatan praktik kerja (magang) pada * 1 mulai _____ * 12 sampai * 13 dan dianggap mampu dalam melaksanakan lelang. Demikian kami sampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kepala Kantor, _____ * 14 NIP _____ * 15 Tembusan: Direktur Lelang Petunjuk Pengisian: 1 . Kantor tempat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II; 2 . Alamat kantor tempat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II; 3 . Nom or surat;
Sifat sur at;
Jumlah lampiran surat;
Nama Calon Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan praktik kerja (magang);
Nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II;
Alamat Kantor Wilayah DJKN yang membawahi Kantor praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor surat Direktur Lelang mengenai praktik kerja (magang);
Tanggal surat Direktur Lelang mengenai praktik kerja (magang); 1 1 . Perihal surat Direktur Lelang;
Tanggal mulai praktik kerja (magang) ;
Tanggal berakhir praktik kerja (magang);
Nama Kepala kantor tempat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II; dan
NIP Kepala kantor tempat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II. Nom or:
Pejabat Lelang Kelas II _____ *4 _____ *5 _____ *6 - 56 - Pejabat Lelang Kelas II * 1 ----- _____ *2 _____ *3 Sifat Lamp iran Hal Rekomendasi Calon Pejabat Lelang Kelas II a.n. _____ *7 Yth. Kepala Kanwil DJKN _____ *8 _____ *9 Menindaklanjuti Surat Direktur Lelang Nomor * 1 0 tanggal * 1 1 perihal * 12, bersama ini kami sampaikan bahwa *7 telah melaksanakan kegiatan praktik kerja (magang) pada * 1 mulai _____ * 1 3 sampai *14 dan dianggap mampu dalam melaksanakan lelang. Demikian kami sampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya .
........... . . * 1 5,................ . * 16 ______ *17 Tembusan: Direktur Lelang Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Pejabat Lelang Kelas II tempat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
Alamat kantor tempat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II;
Nom or surat;
Sifat surat;
Jumlah lampiran surat;
Nama Calon Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan praktik kerja (magang) ;
Nama Kantor Wilayah yang membawahi Kantor praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II;
Alamat Kantor Wilayah DJKN yang membawahi Kantor praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor surat Direktur Lelang mengenai praktik kerja (magang); 1 l . Tanggal surat Direktur Lelang mengenai praktik kerja (magang);
Perihal surat Direktur Lelang;
Tanggal mulai praktik kerja (magang) ;
Tanggal berakhir praktik kerja (magang);
Tempat diterbitkannya surat;
Tanggal diterbitkannya surat; dan
Nama Pejabat Lelang Kelas II tern pat praktik kerja (magang) Calon Pejabat Lelang Kelas II. B. KEPUTUSAN PENGANGKATAN Menimbang Mengingat Menetapkan KEPUTTJSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR * 1 / KM.6/ _ *2 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA *3 (NPWP *4) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Saudara *3 (NPWP *4) , mengajukan permohonan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II untuk wilayah jabatan *5;
bahwa permohonan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga kepada yang bersangkutan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
b.hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II Atas Nama *3 (NPWP *4); 1 . Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement) Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diu bah te: -akhir dengan Staatsblad 1 94 1 :
;
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie) Staatsblad 1 908: 1 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 930:
; 3 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 7 / PMK.06/20 1 6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Peraturan Menteri Keuangan NoŮor *6 tentang Pejabat Le lang Kelas II;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 05/ KM.7 / 2006 tentang Formasi Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/ KM.6/ 20 1 2;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 / KMK.O l / 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2 1 8/KMK. O l /20 1 0;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN _______ *3 (NPWP PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA _____ *4) PERTAMA : Mengangkat *3 (NPWP *4), lahir ci _____ *7 pada tanggal *8, dengan wilayah jabatan *5, berkedudukan di *9, dengan masa jabatan * 1 0 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan. KEDUA : Wilayah jabatan *5 sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA meliputi * 1 1 . KETIGA Sebelum melaksanakan tugas, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Superintenden. KEEMPAT Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatannya sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA. KELIMA Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela dalam wilayah jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEENAM Pengajuan pindah wilayah jabatan dapat dilakukan jika Pejabat Lelang Kelas II telah menjalani masa jabatan selama 1 (satu) tahun dalam wilayah jabatannya sebagaimana tersebut pada DIKTU: f\1 PERTAMA. KETUJUH Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewajiban mematuhi Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement) Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 94 1 :
dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta peraturan perundang-undangan pada umumnya. KEDELAPAN : Jabatan Pejabat Lelang Kelas II berakhir, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: 1 . berhenti dari jabatannya; 2 . diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
alasan-alasan lain yang menurut pertimbangan tidak patut lagi menjadi Pejabat Lelang Kelas II. KESEMBILAN: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan; 2 . Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3 . Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 4 . Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Lelang, Direktorat J enderal Kekayaan N egara, Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah DJKN * 1 2, Kementerian Keuangan; 7 . Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ______ * 1 3; dan
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, * 1 4 -------------- Petunjt: : k Pengisian: 1 . Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; 2 . Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II; 3 . Nama Pej a bat Lelang Kelas II yang akan diangkat;
Nom or NPWP Pej a bat Lelang Kelas II yang akan diangkat;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang akan diangkat;
Nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Tempat Lahir Pejabat Lelang Kelas II yang akan diangkat;
Tanggal Lahir Pejabat Lelang Kelas II yang akan diangkat;
Tempat Kedudukan Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang akan diangkat; lO. Lama Tahun Menjabat sesuai PMK ini; l l . Lingkup Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang akan diangkat (berdasarkan KMK 85 I ƟM. 6 I 20 12) ;
Kantor Wilayah DJKN yang menjadi Superintenden Pejabat Lelang Kelas II;
Kantor Wilayah BPN sesuai dengan wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II; 1 4. Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara. - 60 - C. SURAT PERMOHONAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN JABATAN Pejabat Lelang Kelas II * 1 ----- _____ * 2 H a 1 Permohonan Pengambilan Sumpah atau Janji dan Pelantikan Pejabat Lelang Kelas II * 1 Yth. Kepala Kantor Wilayah * 4 ----------------- * 5 *3 tanggal, bulan, tahun Memperhatikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: ____ * 6 tanggal * 7 tentang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II * 1 : yang bertanda tangan di bawah ini : Nama * 1 N.P.W.P 8 Wilayah Jabatan Tempat Kedudukan _____ * 2 _____ ^ 9 mengajukan permohonan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan jabatan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Adapun persyaratan yang kami lampirkan, sebagai berikut :
fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
contoh tanda tangan dan paraf;
contoh teraan/ cap jabatan; dan
contoh papan nama. Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih. Tembusan : 1 . Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Direktur Lelang; 3 . Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara. Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Pejabat Lelang Kelas II; 2 . Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II 3. Alamat kan tor Pej a bat Lelang Kelas II; Pejabat Lelang Kelas II (Tanda tangan dan cap jabatan) _______ * 1 4. Nama Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II;
Alamat Kantor Wilayah DJKN yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor Surat Keputusan Pengangkatan;
Tanggal Surat Keputusan Pengangkatan;
Nomor NPWP Pejabat Lelang Kelas II; dan
Tempat Kedudukan/ Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II. D. HASIL EVALUASI KINERJA DAN KEPATUHAN PEJABAT LELANG KELAS II KEMENTERIAN KEUANGAN REPU BLIK INDON ESIA DIREKTORAT J ENDERAL KEKAYAAN N EGARA _____ * 1 Hasil Evaluasi Kiner ja dan Kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II Nama Pejabat Lelang Kelas II Periode Mas a J abatan Kiner ja Frekuensi Lelang Pokok Lelang Bea Lelang Kepatuhan ..................... . . *3 ..... . *4 s/d.... . . *5 : ........ . *6 kali : Rp........ . . *7 : Rp........ . . *8 Ketaatan dalam pembuatan Minuta Risalah Lelang beserta turunannya sesum ketentuan peraturan perundang-undangan Ketelitian dalam pengetikan dan penggunaan sampul Risalah Lelang Kesesuaian dokumen persyaratan lelang dengan ketentuan Pengisian dan ketepatan waktu pengiriman Laporan Realisasi Pelaksanaan Lelang Ketepatan waktu pengiriman laporan oleh Pejabat Lelang Kelas II Ketaatan Pejabat Lelang dalam melaksanakan lelang sesuai Jenis lelang kewenangannya Ketaatan Pejabat Lelang Kelas II dan Pembuatan administrasi perkantoran Ketaatan Pejabat Lelang dalam Penyetoran Bea Lelang dan PPh pengalihan Ketaatan Pejabat Lelang Kelas II dalam penyampaian bukti pemotongan PPh atas upah perseps1 Pelayanan yang diberikan oleh Pejabat Lelang kepada para pengguna Jasa yang memerlukan informasi tentang lelang Gugatan/ perkara terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan pejabat Pembinaan yang didapatkan oleh Pejabat Lelang dari Kanwil/Dirjen Berdasarkan analisa kinerja dan kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II, yang bersangkutan:
tidak pernah atau tidak sedang dikenai sanksi pembebastugasan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
telah menyelesaikan kewajiban membuat minuta risalah Lelang beserta turunann a; dan c . telah menyetorkan Bea Lelang dan/ a tau denda keterlambatan penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Pejabat Lelang Kelas II. Berkenaan hal terse but di atas, Pejabat Lelang Kelas II...........*3 dinyatakan bahwa kinerja dan kepatuhannya baik. Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Kantor Wilayah DJKN;
Alamat Kantor Wilayah DJKN; 3 . Nama Pejabat Lelang Kelas II yang dievaluasi; Kepala Kantor, ............................. . *9 NIP........................ * 10 4. Tanggal masa jabatan dimulai berdasarkan surat keputusan pengangkatan atau surat perpanjangan mas a jabatan terakhir;
Tanggal masa jabatan berakhir berdasarkan surat keputusan pengangkatan atau surat perpanj angan mas a j abatan terakhir;
Frekuensi Lelang selama periode masa jabatan tersebut;
Pokok Lelang selama periode masa jabatan tersebut;
Bea Lelang selama periode masa jabatan tersebut;
Nama Kepala Kantor Wilayah DJKN; dan lO. NIP Kepala Kantor Wilayah DJKN. E. KEPUTUSAN PERPANJANGAN MASA JABATAN Menimbang Mengingat KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR * l / KM.6/ _ *2 TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA *3 (NPWP *4) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II atas nama _____ *3 (NPWP _____ *4) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor _____ *5 tentang _____ *6, akan berakhir;
bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
bahwa berkas permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II se bagaimana dimaksud dalam h uruf b, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga kepada yang bersangkutan dipandang cakap untuk diberikan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II atas nama *3 (NPWP *4) ; 1 . Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement) Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 941:
; 2 . Instruksi Lelang ( Vendu Instructie) Staatsblad 1 908: 1 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 930:
;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1) ; 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 7 / PMK.06/20 1 6 tentang Petun juk Pelaksanaan Lelang; 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pejabat Lelang Kelas II; _____ *7 tentang 6 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 05/ KM.7 / 2006 tentang Formasi Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/ KM.6/ 20 12; 7 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 / KMK.O l / 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2 1 8 KMK.O l 20 10;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA _____ *3 (NPWP *4) PERTAMA Memperpanjang masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II atas nama _____ *3 (NPWP *4), lahir di *8 pada tanggal *9, dengan wilayah jabatan _____ * 10, berkedudukan di * 1 1 , sejak tanggal keputusan ini ditetapkan sampai dengan * 1 2. KEDUA Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA. KETIGA Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela dalam wilayah jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewajiban mematuhi Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Staatsblad 1 94 1 :
dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta peraturan perundang-undangan pada umumnya. KELIMA : Jabatan Pejabat Lelang Kelas II berakhir, apabila terjadi hal-hal se bagai beriku t: 1 . berhenti dari jabatannya; 2 . diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II; 3 . diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II; atau 4 . alasan-alasan lain yang menurut pertimbangan tidak patut lagi menjadi Pejabat Lelang Kelas II. KEENAM -: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan; 2 . Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3 . Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Lelang, . Direktorat J enderal Kekayaan N egara, Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ___ * 1 3, Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ____ * 14;
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, * 1 5 ------------- Petunjuk Pengisian: 1 . Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Jabatan;
Tahun Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Jabatan; 3 . Narra Pejabat Le1ang Ke1as II yang akan diperpanjang Masa Jabatannya;
Non:
or NPWP Pejabat Le1ang Ke1as II yang akan diperpanjang Masa Jabatannya;
Non:
or Keputusan Pengangkatan atau Perpanjangan Masa jabatan terakhir yang akan habis masa berlakunya;
Periha1 Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada pain 4 yang akan habis masa berlakunya;
Non:
or Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pejabat Le1ang Ke1as II;
Tempat Lahir Pejabat Le1ang Ke1as II yang akan diperpanjang Masa Jabatannya;
Tangga1 Lahir Pejabat Le1ang Ke1as II yang akan diperpanjang Masa Jabatannya;
Wi1ayah Jabatan Pejabat Le1ang Ke1as II yang akan diperpanjang Masa Jabatannya; 1 1 . Tempat Kedudukan Kantor Pejabat Le1ang Ke1as II yang akan diperpanjangan Masa Jabatannya; 1 2. Tangga1 berakhirnya Masa Jabatan Pejabat Le1ang Ke1as II/Tanggal tercapainya usai 65 tahL:
n Pejabat Le1ang Ke1as II;
Kan-: : or Wi1ayah DJKN yang menjadi Superintenden Pejabat Le1ang Ke1as II;
Kan-: : or Wi1ayah BPN sesuai dengan wi1ayah jabatan Pejabat Le1ang Ke1as II; dan 1 5. N arra Direktur J endera1 Kekayaan N egara. F. SURAT PERSETUJUAN PINDAH ALAMAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPU BLIK INDON ESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN N EGARA *2 ----- : ...............................*3 : Segera Nomor Sifat Hal : Persetujuan Pindah Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II Atas Nama........................ *4 Yth................................................ *4.................................................... . . *5 Sehubungan dengan surat Saudara Nomor.................................... *6 tanggal ............................*7 hal Permohonan Persetujuan Pindah Alamat, dengan ini disampaikan se bagai beriku t: 1 . Berdasarkan hasil pemeriksaan secara administrasi terhadap dokumen permohonan persetujuan pindah alamat dan hasil peninjauan lapangan oleh Kanwil DJKN........ . . *8, permohonan persetujuan pindah alamat kantor Saudara telah memenuhi persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal...............*9 pad a Peraturan Men teri Keuangan Nomor............ . . * 1 0 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Selanjutnya agar Saudara menyesuaikan alamat baru kantor Pejabat Lelang Kelas II pada papan nama kantor, kop surat, dan surat-surat yang berhubungan dengan tugas Saudara sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Tembusan: Direktur Lelang Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Kantor Wilayah DJKN; 2 . Alamat Kantor Wilayah DJKN; 3 . Nomor Surat dari Kantor Wilayah DJKN; 4 . Nama Pejabat Lelang Kelas II yang pindah alamat; Kepala Kanwil, ......................................... . . * 1 1 NIP.................................... . * 1 2 5. Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang pindah alamat;
Nomor surat Permohonan Persetujuan Pejabat Lelang Kelas II yang pindah alamat;
Tanggal surat Permohonan Persetujuan Pejabat Lelang Kelas II yang pindah alamat;
Kantor Wilayah DJKN yang menjadi Superintenden Pejabat Lelang Kelas II yang bersangku tan;
Pasal yang dirujuk terkait persetujuan pindah alamat Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor PMK tentang Pejabat Lelang Kelas II; 1 1 . Nama Kepala Kanwil DJKN; dan
NIP Kepala Kanwil DJKN. G. KEPUTUSAN PINDAH WILAYAH JABATAN Menimbang Mengi; 1gat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA NOMOR * 1 /KN/ __ *2 TENTANG PEMBERIAN IZIN PINDAH WILAYAH JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA *3 DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, a. bahwa Saudara _____ *3, Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan *4, mengajukan permohonan izin pindah wilayah jabatan *5;
bahwa permohonan izin pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan pindah wilayah jabatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pemberian Izin Pindah Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II Atas Nama *3; 1 . Peraturan Menteri Keuangan _____ *6 tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 05/KM.7 /2006 tentang Formasi Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KM.6/20 12;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.0 1 /2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2 18/KMK.0 1 /20 10;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG PEMBERIAN IZIN PINDAH WILAYAH JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II ATAS NAMA ____ *3 Memberikan izin pindah wilayah jabatan kepada Pejabat Lelang Kelas II *3, lahir di *7 pada tanggal *8, yang semula berkedudukan di *9 (Wilayah Jabatan ____ *4) menjadi di * 10 (Wilayah Jabatan *5) . Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan Surat Keputusan . Pengangkatan atau Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan terakhir. Setelah mendapat izin pindah wilayah jabatan, Pejabat Lelang Kelas II wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat di wilayah jabatan yang lama dan baru, paling lama 5 KEEMPAT KELIMA KEEN AM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN - 68 - (lima) . hari kerja setelah izin diberikan, dan menyampaikan bukti pengumuman kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Lelang dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah DJKN pada wilayah jabatan yang lama dan baru, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diumumkan. Sebelum melaksanakan tugas pada wilayah jabatan baru, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Superintenden} serta dapat melaksanakan tugas dan fungsi selaku Pejabat Lelang Kelas II setelah dilakukan sumpah jabatan. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatannya sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA. Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang melaksanakan Lelang N oneksekusi Sukarela dalam wilayah j abatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas II memiliki kewajiban mematuhi Undang-Undang Lelang ( Vendu Reglement} Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Staatsblad 1 94 1 :
dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta peraturan perundang-undangan pada umumnya. Jabatan Pejabat Lelang Kelas II berakhir, apabila terjadi hal-hal se bagai beriku t : 1 . berhenti dari jabatannya;
diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II;
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II; atau
alasan-alasan lain yang menurut pertimbangan tidak patut lagi menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan; 2 . Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
Direktur Lelang, Direktorat J enderal Kekayaan N egara, Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah DJKN ____ * 1 1 , Kementerian Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah DJKN * 12, Kementerian Keuarigan;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi ____ * 13; dan
Yang bersangku tan un tuk se bagaimana mestinya. diketahui dan dipergunakan Petunjuk Pengisian: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, __________ *14 1 . Nomor Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pindah Wilayah Jabatan;
Tahun diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Pindah Wilayah J abatan;
Nama Pejabat Lelang Kelas II yang pindah wilayah jabatan;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II sebelum pindah wilayah jabatan;
Wilayah Jabatan baru Pejabat Lelang Kelas II; 6 . Nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Tempat lahir Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal lahir Pejabat Lelang Kelas II;
Alamat Pejabat Lelang Kelas II sebelum pindah wilayah jabatan;
Alamat Pejabat Lelang Kelas II setelah pindah wilayah jabatan; 1 1 . Kantor Wilayah DJKN yang menjadi Superintenden sebelum pindah wilayah jabatan;
Kantor Wilayah DJKN yang menjadi Superintenden sesudah pindah wilayah jabatan;
Kantor Wilayah BPN Provinsi dengan wilayah jabatan baru Pejabat Lelang Kelas II; dan
Nama Direktur J enderal Kekayaan N egara. L H. PAPAN NAMA Minimal 60 em -------• PEJABAT LELANG KELAS II ................. . . * 1 Wilayah Jabatan:
..........*2 Meliputi wilayah :
..............*3 SK Menkeu Nom or................ . . *4 Tanggal.......................*5 ................................................. *6 ......................................... . . *7 Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Lengkap Pejabat Lelang Kelas II;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
Lingkup ^· wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II diterbitkan; 6 . Alamat tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor Telpon atau faksimile tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. Minimal 40 cm - 7 1 - I. CONTOH PENOMORAN SURAT Contoh : Keterangan : S-004/WKN .07 fPLII.21/2017 L Tahun berjalan pembuatan naskah dinas Kode Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan ...._ _ _ .,.. _ (misalnya (misalnya PLII.21 untuk Pejabat Lelang Kelas II an. Sri Rejeki, S.H sesuai dengan kodering dari Kanwil ) Kode Kantor Wilayah DJKN yang menjadi superintenden ..___ _ _ _ _ _ _ _ _ __.. ` Nomor Urut Agenda : ...-----.-._. Kode Jenis Naskah Dinas (misal jenis naskah surat) J. TERAAN/ CAP JABATAN PEJABAT LELANG KELAS II Contoh : 38 mm Keterangan : Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II Nama Lengkap Pejabat Lelang Kelas II termasuk Gelar Akademik - 73 - K. BUKU REGISTER LELANG PEJABAT LELANG KELAS II · .-:
. ; · ··.
,; ,·· ,. - . ] :
;
;
, . ,. ] . . ' . , , . · ,. .. '" '' · ^· ^ . : I > · + N O D AN ^TGt. ^-"i ^· ^: · ^ · - ·^_., , , . , : " . ^•. ^, . ^. . ^. ^. ^. ^. ^. ^. , .. • • • .: : 1 " .. · . o. - · ,., .. . -.: ; · : · : ; : . , · ., . . i '' NO KER TAS , , . " ·· ' '" , . • · · : ·· . ,.. : · . · • .· - •• • :
· . G · · - ·· · - G · - - · · · /JL · - -- · · · · - · · . · . · . · · · · : · : · • . · . . . . . ' . " . . ' . . .. ... . . • . · . . . · · ...
,.. .. • ..
^.. • .. ' . .. · • . . · . · . · . . · .. · .. T . AN GGAL · · ^· < . , , · c T ANGGAL < · ' · .. · · · · ' • • · • - : ! " # $%& ' ( : : ) - : : : ,_.;
: E ; @ : : . ? - · : - P E > = : : : : ; ; !. J & r : BC - : Pf ! " # $ : 0; ; : · < p j+t ; ·:
. _ . . · .·F 1J: *t- 41 42 43 44 45 46 47 l : f l : : '?:
: : . .· . :
: j : : .-: · - ; : ; 48 A Petun juk Pengisian Buku Register Lelang : Umum: Pengisian Buku Register Lelang dilakukan sebagai berikut:
Data yang diisi per lot/ paket barang;
Dalam hal setiap lotjpaket terdiri atas beberapa barang, data yang diisi per lotjpaket. Khusus:
Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Kelas II;
Diisi dengan Nomor Register Lelang;
Diisi dengan Tanggal Register Lelang;
Diisi dengan Nama dari Pemohon Lelang/Penjual;
Nama dan Jabatan yang menandatangani Surat Permohonan Lelang;
Diisi dengan pilihan:
Orang Pribadi b. Balai Lelang c. BUMN Persero d. Badan Hukum Swasta e. lain -lain 7) Diisi dengan Nom or Sur at Permohonan Lelang;
Diisi dengan Tanggal Surat Permohonan Lelang;
Diisi dengan Nomor Surat Penetapan Jadwal Lelang;
Diisi dengan tanggal surat penetapan jadwal lelang; 1 1) Diisi dengan tempat pelaksanaan lelang;
Diisi dengan Jenis Lelang, sesuai dengan Daftar Pilihan;
Lisan b. Tertulis dengan kehadiran c. Surat Elektronik (emaiQ d. Surat Tromol Pas e. Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) f. Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) 13) Diisi dengan uraian ringkas objek lelang;
Diisi dengan pilihan:
Barang Bergerak b. Barang Tidak Bergerak 1 5) Diisi dengan tipe barang, antara lain:
Tanah dan/atau Bangunan;
Apartemen danjatau Rumah Susun; c . Kapal;
Alat Berat;
Kendaraan Bermotor Roda Empat;
Kendaraan Bermotor Roda Dua;
Barang Inventaris;
Benda seni;
Lainnya.
Diisi dengan J aminan Penawaran Lelang;
Diisi dengan Nilai Limit, untuk semua Status Lelang; 1 8) Diisi dengan Nomor Risalah Lelang tanpa nomenklatur (misal 1 ,2,3...dst) ;
Diisi dengan Tanggal Risalah Lelang; 2 0 ) Diisi dengan pilihan:
LAKU b. TAP c. DITAHAN d. WANPRESTASI e. BATAL 2 1) Diisi dengan Nomor Lot Risalah (untuk satu Risalah Lelang memungkinkan ada be berapa Lot) ;
Diisi dengan Nomor Register Pembatalan Lelang;
Diisi dengan Alasan Pembatalan Lelang; 2L) Diisi dengan Surat Permintaan Bea Lelang Batal;
Diisi dengan Jumlah Peserta Lelang;
Diisi dengan Nama Pemenang Lelang/Pembeli;
Diisi dengan Alamat Pembeli;
Diisi dengan Nomor Identitas Pembeli;
Diisi dengan NPWP Pemenang Lelang/ Pembeli; 3 0 ) Diisi dengan Tanggal Pembayaran oleh Pembeli; 3 1) Diisi dengan Pokok Lelang;
Diisi dengan Hasil Bersih Lelang;
Diisi dengan Tanggal Penyetoran Hasil Bersih Lelang; 3L) Diisi dengan Be a Lelang Penjual;
Diisi dengan Be a Lelang Pembeli;
Diisi dengan Be a Lelang Batal;
Diisi dengan PPh;
Diisi dengan PPN (setelah Peraturan Menteri Keuangan terkait pemungutan PPN atas transaksi lelang ditetapkan) ;
Diisi dengan BPHTB;
Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 4 1) Diisi dengan tanggal Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) BPHTB 4 2) Diisi dengan Penerimaan Lainnya yang telah diverifikasi; Perhitungan: Penerimaan Lainnya = Jaminan Penawaran Lelang (Pembeli Wanprestasi) + Pengganti Kutipan Risalah Lelang + lain-lain 43) Diisi dengan Tanggal Penyetoran ke Kas Negara untuk Bea Lelang Pembeli, Penjual, dan PPh;
Diisi dengan Nomor dan Tanggal Berita Acara Pembetulan Risalah Lelang;
Diisi dengan tanggal penyelesaian Minuta Risalah Lelang;
Diisi dengan tanggal penyerahan Kutipan Risalah Lelang kepada pembeli atau kuasanya; 4 7) Diisi dengan nomor Kertas Sekuriti yang digunakan sebagai Kutipan Risalah Lelang:
Keterangan tambahan yang diperlukan. RISALAH LELANG No. No. dan Tgl. T gl. Penyerahan Penerima Risalah Lelang Keterangan Urut Risalah Lelang Risalah Lelang Penjual Pembeli 1 2 3 4.a 4.b Petunjuk Pengisian Buku Kutipan, Salinan, dan Grosse Risalah Lelang: 1 . diisi nom or uru t 2. diisi nomor dan tanggal pelaksanaan lelang 3 . diisi tangal penyerahan Risalah Lelang 4. diisi identitas penerima Risalah Lelang dalam hal :
penerima adalah penjual b. penerima adalah pembeli 5 5 . diisi keterangan yang diperlukan, misalnya dalam hal penenma Risalah Lelang adalah kuasa disertakan surat kuasa M . LAPORAN JADWAL LELANG LAPORAN JADWAL LELANG Pejabat Lelang Kelas II....................... Tanggal............ sjd........ Bulan Tahun Rencana Pelaksanaan Lelang Penjual Lelang Nomor dan Tempat Lelang Sifat Barang Keterangan I No.Reg. Tanggal Surat I Hari Tanggal Nama Alamat Permohonan I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 (Nama Pejabat Lelang Kelas II) < Petc:
njuk Pengisian Laporan Jadwal Lelang: 1 . Diisi Nom or uru t 2 . Diisi Nom or Risalah Lelang 3 . Diisi J enis Dokumen (BPN I SSBP) 4 . Diisi Nom or BPN I SSBP 5. Diisi Nom or Transaksi Penerimaan N egara (NTPN) 6 . Diisi Kode Satuan Kerja (Satker) 7. Diisi Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 8. Diisi Pokok Lelang 9. Diisi Be a Lelang 10. Diisi Tanggal Pelaksanaan Lelang 1 1 . Diisi Tanggal Penyetoran Be a Lelang 12. Diisi Keterangan bila diperlukan N. LAPORAN REKAPITULASI PENYETORAN BEA LELANG KE KAS NEGARA Laporan Rekapitulasi Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara Bulan _ _ _ Tahun _ _ _ _ 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 12 No. Nomor BPN/ Nomor NTPN Kode Kode Pokok Be a Tanggal Tanggal Ket. Risalah Lelang SSBP BPN/ SSBP Satker MAP Lelang Lelang Lelang Penyetoran 1 .
Diisi dengan Nama Pejabat Kelas II 2) Diisi dengan Bulan Laporan 3) Diisi dengan Tah un Laporan 4) Diisi dengan Nomor Urut 5) Diisi dengan Nom or Risalah Lelang 6) Diisi dengan Tanggal Risalah Lelang 7) Diisi dengan Lot pada Risalah Lelang 8) Diisi dengan Letak alamat Tanah dan/ a tau Bangunan yang dilelang 9) Diisi dengan Status Hak atas Tanah dan/ a tau Bangunan, sesuai dengan pilihan "Hak Milik", "Hak Guna Bangunan", "Hak Guna Usaha", "Hak Pakai" atau jenis hal lainnya.
Diisi dengan Nama dari pemilik Tanah dan/atau Bangunan sebelum dilelang (Pihak yang mengalihkan) 1 1) Diisi dengan Alamat dari pemilik Tanah danjatau Bangunan sebelum dilelang (Pihak yang mengalihkan) 1 2) Diisi dengan NPWP dari pemilik Tanah dan/atau Bangunan sebelum dilelang (Pihak yang mengalihkan) 1 3) Diisi dengan Nama dari pemilik Tanah danjatau Bangunan setelah dilelang (Pihak yang memperoleh hak) 14) Diisi dengan Alamat dari pemilik Tanah dan/atau Bangunan setelah dilelang (Pihak yang memperoleh hak) 1 5) Diisi dengan NPWP dari pemilik Tanah danjatau Bangunan setelah dilelang (Pihak yang memperoleh hak) 1 6) Diisi dengan Luas Tanah (m2) yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah danjatau Bangunan) 1 7) Diisi dengan Luas Bangunan (m2) yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 18) Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nomor Objek Pajak (NOP) dari Tanah dan/atau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 19) Diisi dengan Pokok Lelang atas Tanah dan/atau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 20 Diisi dengan Tanggal Sur at Setoran BPHTB dari Tanah dan/ a tau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah danjatau Bangunan) 2 1; Diisi dengan Nilai Setoran BPHTB dari Tanah dan/ a tau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/ a tau Bangunan) 2 2 , Diisi dengan Tanggal Surat Setoran PBB dari Tanah dan/ a tau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/ a tau Bangunan) 23: Diisi dengan Nilai Setoran PBB dari Tanah danjatau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/ a tau Bangunan) 24: Diisi dengan Tanggal Penyampaian Kutipan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II kepada Pembeli Lelang atas Tanah danjatau Bangunan yang tercantum dalam kolom 5 (Letak Tanah dan/atau Bangunan) 25.1 Diisi Keterangan yang diperlukan 26·1 Diisi dengan Lokasi Pejabat Lelang Kelas II 2T Diisi dengan Tanggal Laporan 28 f Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Kelas II P. LAPORAN PENATAUSAHAAN KERTAS SEKURITI B c Saldo Awal Triwulan...[a] Penambahan [b] Penggunaan [ c] Pengganti (Kutipan Pengganti) [d] Rusak [e] Hilang [f] Sal do Akhir Triwulan... [g=a+b-c-d-e-fJ LAPORAN PENATAUSAHAAN KERTAS SEKURITI PEJABAT LELANG KELAS II.... . (1).... . Pejabat Lelang Kelas II, < Petc: njuk Pengisian Laporan Penatausahaan Kertas Sekuriti:
Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Pembuat Laporan;
Diisi dengan Triwulan Laporan;
Diisi dengan Tahun Laporan;
Diisi dengan Nomor Seri Kertas Sekuriti;
Diisi dengan Nomor Risalah Lelang;
Diisi dengan Nomor Lot pada Risalah Lelang;
Diisi dengan Tanggal Mutasi Penambahan, Penggunaan, Rusak, atau Hilang Kertas Sekuriti;
Diisi dengan Jumlah Mutasi Kertas Sekuriti;
Diisi dengan Saldo Awal dan Saldo Akhir; 1 0) Diisi dengan Lokasi Kota Pejabat Lelang Kelas II; 1 1) Diisi dengan Tanggal Laporan;
Diisi dengan Nama Pejabat Lelang Kelas II; PenJelasan Uraian Baris:
(bJ Mutasi Penambahan. Diisi dengan nomor seri awal s.d. Nomor seri akhir, contoh: 55320 1 s.d. 553500;
(c; Mutasi Penggunaan. Diisi dengan nomor seri yang telah dipergunakan, contoh: 553 198;
(dl Mutasi Pengganti. Diisi dengan nomor seri untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan PNBP, contoh: 553043;
(e: Mutasi Rusak. Diisi dengan nomor seri yang rusak karena sobek, salah cetak redaksional, dll, contoh: 55304 7;
(f) Mutasi Hilang. Diisi dengan nomor seri yang hilang karena kesalahan KPKNL, contoh: 553 196;
(bJ Tanggal Mutasi Penambahan. Diisi dengan Tanggal Penambahan Kertas Sekuriti;
( C: : Tanggal M u tasi Penggunaan. Diisi dengan Tanggal Penggunaan Kertas Sekuriti;
(d l Tanggal Mutasi Pengganti. Diisi dengan Tanggal pencatatan Kertas Sekuriti untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan PNBP;
(e: Tanggal Mutasi Rusak. Diisi dengan Tanggal pencatatan Kertas Sekuriti dinyatakan rusak karena sobek, salah cetak redaksional, dll;
(f) Tanggal Mutasi Hilang. Diisi dengan Tanggal pencatatan Kertas Sekuriti dinyatakan hilang karena kesalahan Pejabat Lelang Kelas II;
(b1 Jumlah Penambahan Kertas Sekuriti;
(c: Jumlah Penggunaan Kertas Sekuriti;
(d1 Jumlah Kertas Sekuriti untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan PNBP;
(e: Jumlah Kertas Sekuriti yang rusak karena sobek, salah cetak redaksional, dll;
(f) Jumlah Kertas Sekuriti yang hilang karena kesalahan Pejabat Lelang Kelas II;
(a 1 Jumlah Kertas Sekuriti pada awal periodeltriwulan laporan, yang merupakan sal do akhir periode I triwulan se belumnya;
(bt Jumlah Kertas Sekuriti pada akhir periodeltriwulan laporan, yang merupakan sal do awal periode I triwulan selanju tnya. Keterangan: 1 . Saldo merupakan semua Kertas Sekuriti yang disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II;
Pengganti, untuk Kutipan Risalah Lelang Pengganti karena rusak atau hilang dengan permintaan Pembeli. - 86 - Q. SURAT KETERANGAN PERUBAHAN NAMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DIREKTORAT LELANG Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta 107 1 0 , Kotak Pos 3 1 69 Telepon (02 1 ) 3505628; Faksimile (02 1 ) 3504 1 1 5 ; Laman www . djkn.kemenkeu. go . id Nomor: _____ * 1 _____ *2 _____ ^*3 Sifat Lamp iran Hal : Keterangan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II a.n. _____ *4 Yth. Kepala Kanwil DJKN _____ *5 _____ *6 Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II atas nama ____ *4 Nomor *7 tanggal *8 perihal Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II atas nama *4, kami sampaikan bahwa terdapat Per..1bahan Nama Pejabat Lelang Kelas II atas nama *4 menjadi *9. Demikian kami sampaikan, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Petunjuk Pengisian: 1 . Nom or surat;
Sifat surat; 3 . Jumlah lampiran surat;
n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Direktur, ______ * 10 NIP _____ * 1 1 4. Nama Pejabat Lelang Kelas II yang memberitahukan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II bersangku tan;
Nama Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II; 6 . Alamat Kantor Wilayah DJKN yang membawahi Wilayah Kerja Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor surat Pemberitahuan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal surat Pemberitahuan Perubahan Nama Pejabat Lelang Kelas II;
Perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
Nama Direktur Lelang; dan 1 1 . NIP Direktur Lelang. R. KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT Menimbang Mengingat KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR *1 /KM.6/ *2 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT *3 SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kepala Kanwil DJKN *4 melalui surat Nomor ____ *5 tanggal *6 telah mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan ____ *7 atas nama *3 karena telah *8;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan dengan hormat dari jabatannya jika telah *8; d . bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas II secara tertulis kepada Direktur J enderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan kepada Direktur Lelang dengan melampirkan surat keterangan Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas II telah *8; e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang Pemberhentian Dengan Hormat Sdr / i. _____ *3, sebagai Pejabat Lelang Kelas II; 1 . Undang-Undang Lelang ( Vendu ReglementJ Ordonantie 28 Februari 1 908 Staatsblad 1 908: 1 89 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Staatsblad 1 941 :
; 2 . Instruksi Lelang ( Vendu InstructieJ Staatsblad 1 908: 1 90 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1 930:
;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 15 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 5 1) ; 4 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/20 16 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ____ *9 tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.O l /2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2 18 KMK.O l 20 10; , Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SDR. *3, SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II. Memberhentikan dengan hormat Sdr. *3, dari jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II wilayah jabatan ___ *7. Seluruh produk hukum yang telah dihasilkan, disimpan pada Kantor Wilayah DJKN *4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal * 10, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan se bagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan;
Sekretaris Direktorat J enderal Kekayaan N egara;
Direktur Lelang, Direktorat J enderal Kekayaan N egara;
Kepala Kantor Wilayah DJKN *4;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional * 1 1 ; 6 . Yang bersangkutan, untuk diketahui. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, ___________ * 12 Petunjuk Pengisian: 1 . Nomor Keputusan Menteri Keuangan;
Tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan; 3 . Nama Pejabat Lelang Kelas II yang diberhentikan dengan hormat;
Nama Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II; 5 . Nomor surat Kepala Kantor Wilayah DJKN; 6 . Tanggal surat Kepala Kantor Wilayah DJKN; 7 . Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang akan diberhentikan;
Alasan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II;
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Tanggal penerbitan surat keputusan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II; 1 1 . Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional sesuai dengan wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II ; dan
Nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara menjabat. - 89 - S. BERITA ACARA SERAH TERIMA MINUTA RISALAH LELANG BESERTA TURUNANNYA DAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN N EGARA _____ * 1 *2 ----- BERITA ACARA SERAH TERIMA _____ *3 ?ada hari ini, ___ *4 tanggal ___ *5 bulan ___ *6 tahun ___ *7 pukul -NIB/WITA/WIT bertempat di ____ *8, Jalan -: Jertandatangan di bawah ini: Ɯama ƝIP .Jabatan * 1 0 ------- * 1 1 ------- * 1 2 ------- _____ *9, kami yang 3ertindak untuk dan atas nama Kanwil DJKN /KPKNL _____ * 1 ƞama * 1 3 ------- -J./ilayah Jabatan _______ * 14 3ertindak atas nama Pejabat Lelang Kelas II, dengan ini telah menyerahkan ______ *3 diakibatkan berakhirnya jabatan Pejabat Lelang Kelas II sejumlah ______ * 1 5 ( _____ * 16) lembar dengan rincian sebagaimana terlampir. : : Jemikian Berita Acara Serah Terima _____ *3 1n1 dibuat untuk iipergunakan sebagaimana mestinya. Perwakilan Kanwil/ KPKNL _____ * 1 Pejabat Lelang Kelas II : Nama) : NIP) (Nama) Petunjuk Pengisian: 1 . Nama Kantor Wilayah DJKN atau KPKNL yang menerbitkan BAST;
Alamat Kantor Wilayah DJKN atau KPKNL yang menerbitkan BAST;
Bentuk Produk Hukum yang diserahkan;
Hari diadakannya serah terima;
Tanggal diadakannya serah terima;
Bulan diadakannya serah terima;
Tahun diadakannya serah terima;
Tempat dilaksanakannya serah terima;
Alamat dilaksanakannya serah terima;
Nama PegawaijPejabat dari Kanwil DJKN/KPKNL yang ditugaskan untuk bertindak menerima Minuta Risalah Lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran; 1 1 . NIP PegawaijPejabat dari Kanwil DJKN/KPKNL yang ditugaskan untuk bertindak menerima Minuta Risalah Lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran;
Jabatan Pegawai/Pejabat dari Kanwil DJKN/KPKNL yang ditugaskan untuk bertindak menerima Minuta Risalah Lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran; 1 3 . Nama Pejabat Lelang Kelas II yang menyerahkan Minuta Risalah Lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran;
Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang menyerahkan Minuta Risalah Lelang beserta turunannya dan dokumen administrasi perkantoran; 1 5 . Jumlah produk hukum yang diserahkan; dan
Jumlah produk hukum yang diserahkan dalam angka. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI