bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.05/2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum c. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor: B/532/II/2015/Pusdokkes tanggal 5 Februari 2015, telah menyampaikan usulan tariff layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa usulan tariff layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III NGANJUK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
tarif ruangan dan layanan rawat inap;
tarif visite dan kunjungan rawat inap; dan
tarif tindakan keperawatan.
Pasal 4
tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, terdiri atas:
tarif layanan poliklinik rawat jalan;
tarif tindakan gawat darurat;
tarif tindakan kebidanan;
tarif tindakan ruang perinatologi ;
tarif tindakan instalasi bedah;
tarif layanan radiologi;
tarif layanan laboratorium;
tarif layanan rehabilitasi medik/fisioterapi;
tarif pelayanan pemulasaran jenazah; j. tarif layanan asuhan gizi _; _ k. tarif bimbingan dan penelitian;
tarif ambulance ;
tarif penggunaan sarana dan prasarana; dan
tarif penggunaan alat medis.
Pasal 5
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, serta Kelas I, dan Kelas VIP.
Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tariff Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tariff Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari tariff Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan Salinan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tarif Kelas III, Kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerjasama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerjasama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerjasama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Pasal 12
Terhadap layanan kedokteran kepolisian, korban kecelakaan tanpa identitas, dan/atau pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.