bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 243/M/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif program sarjana jalur mandiri;
tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis; dan
tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif pengembangan bahasa;
tarif laboratorium;
tarif percetakan dan penerbitan;
tarif teknologi dan informasi;
tarif perpustakaan;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan;
tarif pelatihan dan konsultasi;
tarif rumah sakit dan klinik;
tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin; dan
tarif penggunaan sarana transportasi.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program sarjana jalur mandiri, tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2019/2020.
Tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis mahasiswa angkatan tahun 2019/2020.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan, tarif pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, huruf g, dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 16
Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 17
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 20
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program sarjana jalur mandiri, dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan/berprestasi akademik;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA