bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU 103/5/23 PHB 2019 tanggal 30 April 2019 hal Usulan Tarif Layanan BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;
tarif diklat pembentukan;
tarif diklat pendek ( short course );
tarif pendukung akademik; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan laboratorium dan simulator;
tarif penggunaan sarana transportasi; dan
tarif klinik.
Pasal 5
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Rupiah Murni) untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, biaya layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berbentuk range mempertimbangkan paling sedikit meliputi jumlah peserta, kurikulum, dan/atau perubahan biaya produksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dantata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif diklat pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, tarif diklat pendek ( short course ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dan tarif pendukung akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
taruna atau peserta didik teladan;
taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
taruna atau peserta didik dari keluarga miskin;
taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar;
taruna atau peserta didik yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan/atau
taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 14
Terhadap peserta diklat yang berasal dari Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA