bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri belum mengakomodir Badan Layanan Umum sebagai institusi yang dapat melakukan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement di pasar perdana domestik;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Private Placement adalah metode penjualan SUN yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN sesuai kesepakatan.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
Bank Indonesia adalah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Imbal Hasil ( Yield ) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
Penjualan SUN dengan cara Private Placement __ diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan. __ (2) Penyelenggaraan penjualan SUN sebagaimana __ dimaksud pada ayat , dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal __ Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara. __
BAB II
TUJUAN PENJUALAN SUN DENGAN CARA _PRIVATE_ _PLACEMENT_
Pasal 3
Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan antara lain dengan tujuan sebagai berikut:
memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan;
mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak;
melakukan diversifikasi instrumen SUN;
memperluas basis investor; dan/atau
menutup kekurangan kas jangka pendek.
BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Pasal 4
Setiap Pihak dapat membeli SUN dengan cara Private Placement. (2) Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Pihak selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
Pembelian SUN dengan cara Private Placement oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama.
Pasal 5
Dealer Utama dapat membeli SUN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah melakukan pembelian SUN dengan cara Private Placement hanya untuk dan atas nama sendiri.
Bank Indonesia dapat membeli SUN dengan cara Private Placement hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
Pasal 6
Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak adalah minimal sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Badan Layanan Umum atau Pemerintah Daerah tanpa melalui Dealer Utama adalah minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
Penyampaian penawaran pembelian SUN oleh Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan tanpa melalui Dealer Utama, adalah minimal Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
Pasal 7
Pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran kepada Menteri Keuangan dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
surat penawaran pembelian yang disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara dengan menggunakan formulir surat penawaran sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang mengenai ketersediaan dana untuk melakukan pembelian SUN dengan cara Private Placement , sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan mengenai ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN, dalam hal pejabat yang berwenang berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Penawaran pembelian SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
jenis SUN (Obligasi Negara dan/atau Surat Perbendaharaan Negara);
status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);
volume;
jatuh tempo;
kupon atau tanpa kupon;
Imbal Hasil ( Yield ) atau harga;
besaran kupon, dalam hal SUN dengan kupon; dan
tanggal Setelmen.
Tata cara penjualan SUN dengan cara Private Placement diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penawaran pembelian SUN yang diajukan oleh Pihak akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penawaran pembelian.
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan Pihak atau berupa penolakan atas penawaran pembelian SUN oleh Pihak.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis SUN, jatuh tempo, volume, harga, dan tanggal Setelmen.
Penolakan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
kepentingan pengelolaan portofolio SUN;
kondisi pasar SUN; dan/atau
posisi kas Pemerintah.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pihak melalui surat Direktur Jenderal.
BAB IV
PENYELESAIAN PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DENGAN CARA _PRIVATE_ _PLACEMENT_
Pasal 9
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang:
menetapkan hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement sesuai dengan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
menandatangani dokumen ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN, atau adendum ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) SUN serta surat-surat kepada agen penatausahaan, kliring, dan Setelmen serta agen pembayar bunga dan pokok SUN.
Pasal 10
Penetapan hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian SUN yang disampaikan.
Pasal 11
Setelmen Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+5), setelah tanggal kesepakatan.
Pasal 12
Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan Setelmen penjualan SUN dengan cara Private Placement mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
Pasal 13
Dalam hal pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, Dealer Utama bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.
Pasal 14
Dalam hal Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SUN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait.
Pasal 15
Pengumuman hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement kepada publik dan otoritas terkait dilakukan pada tanggal Setelmen.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
volume;
seri SUN;
tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil ( Yield ) atau harga; dan
tanggal jatuh tempo.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN