Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
194/KMK.016/1996 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Perkebunan Nusantaraviii melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.