bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 130/M/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan TinggiKebudayaan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggidan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIDAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif sumbangan pengembangan institusi program diploma dan sarjana jalur mandiri;
tarif program profesi dan pascasarjana; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif pengembangan bahasa;
tarif laboratorium;
tarif percetakan dan penerbitan;
tarif perpustakaan;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan;
tarif pelatihan dan konsultasi;
tarif rumah sakit dan klinik;
tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin; dan
tarif penggunaan sarana transportasi.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif sumbangan pengembangan institusi program diploma dan sarjana jalur mandiri, tarif program profesi dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif seleksi ujian masuk, tarif sumbangan pengembangan institusi program diploma dan sarjana jalur mandiri, tarif program profesi dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggidan Kebudayaan.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi.
Terhadap tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana untuk kelompok I, kelompok II, dan mahasiswa penerimaan Bidikmisi diterapkan kepada mahasiswa baru dengan kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah penerimaan mahasiswa baru.
Penerapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10 (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
Penerapan tarif sumbangan pengembangan institusi program diploma dan sarjana jalur mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
mahasiswa;
orang tua mahasiswa; dan
pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi program diploma dan sarjana jalur mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2019/2020.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi.
Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2019/2020.
Pasal 9
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi.
Pasal 10
Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan, tarif pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, huruf f, dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 16
Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 17
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 20
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif sumbangan pengembangan institusi program diploma dan sarjana jalur mandiri, dan tarif program profesi dan pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan Kebudayaan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA