bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa terdapat perusahaan daerah air minum yang telah menyelesaikan kerja sama operasional dengan badan usaha dan perlu mendapat optimalisasi penyelesaian piutang Negara;
bahwa terdapat badan usaha milik daerah tertentu yang perlu mendapat optimalisasi penyelesaian piutang Negara sesuai dengan karakteristik penanggung utang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau pemberian izin antara menteri yang membidangi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
Kewajiban Pokok adalah Tunggakan Pokok sampai dengan CoD dan/atau utang pokok yang belum jatuh tempo.
Kewajiban Non Pokok adalah Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah antara Pemerintah dan BUMD tertentu.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada BUMD tertentu.
BUMD tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang terdiri atas:
PDAM; dan
BUMD selain PDAM.
BUMD tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan BUMD selain sektor usaha perbankan.
Pasal 3
Penyelesaian Piutang Negara pada BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan:
mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara;
mengurangi beban keuangan pada penanggung utang;
memperbaiki manajemen pada penanggung utang; dan
meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat.
BAB II
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pasal 4
Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas:
Kewajiban Pokok; dan
Kewajiban Non Pokok.
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM, PDAM YANG MELAKUKAN KSO, DAN PDAM EKS KSO
Bagian Kesatu
PDAM Paragraf 1 Kriteria
Pasal 5
PDAM yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara. Paragraf 2 Optimalisasi Piutang Negara
Pasal 6
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara:
penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau
penghapusan seluruh Kewajiban Non Pokok.
Pasal 7
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak dikenakan Bunga terhitung sejak CoD. Paragraf 3 Mekanisme Penyelesaian Piutang Negara
Pasal 8
PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;
laporan evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 1 (satu) tahun terakhir;
rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan; dan
surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
CoD untuk PDAM ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
CoD ditetapkan pada saat surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima lengkap dan benar.
PDAM tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Pokok.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Non Pokok.
Pasal 10
Dalam hal Piutang Negara pada PDAM berasal dari pengembalian pengurusan PUPN, perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang kepada PUPN dikurangi keringanan dan/atau pembayaran selama dalam pengurusan PUPN.
PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak tanggal pengembalian dari pengurusan PUPN sampai dengan CoD ditetapkan.
Pasal 11
Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas:
penilaian kelengkapan dokumen; dan
penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.
Pasal 12
Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.
Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan PDAM.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penyelesaian Piutang Negara dari PDAM dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 13
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kemampuan bayar;
jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan
dukungan Pemda.
Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa PDAM memiliki prospek untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar seluruh Kewajiban Pokok.
Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.
Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM dalam hal PDAM mengalami kesulitan kondisi keuangan.
Dalam hal PDAM tidak memenuhi penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM.
Pasal 14
Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 15
Berdasarkan hasil penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PDAM.
Bagian Kedua
PDAM yang Melakukan KSO
Pasal 16
PDAM yang melakukan KSO dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PDAM yang melakukan KSO yang mengakibatkan:
penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di seluruh wilayah pelayanan PDAM kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO;
perubahan status badan hukum atau hilangnya keberadaan PDAM;
mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset PDAM yang ada sebelum KSO kepada badan usaha; atau
mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset hasil KSO kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO.
PDAM yang melakukan KSO dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan cara penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali Kewajiban Pokok dan Kewajiban Non Pokok.
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 15, berlaku secara mutatis mutandis bagi PDAM yang melakukan KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Bagian Ketiga
PDAM Eks KSO Paragraf 1 Kriteria
Pasal 17
PDAM eks KSO merupakan PDAM dengan status perjanjian KSO telah berakhir.
PDAM eks KSO yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet dan berada dalam pengurusan PUPN dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara. Paragraf 2 Optimalisasi Piutang Negara
Pasal 18
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO dilakukan dengan cara:
penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau
penghapusan seluruh Kewajiban Non Pokok.
Pasal 19
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal CoD. Paragraf 3 Mekanisme Penyelesaian Piutang Negara
Pasal 20
PDAM eks KSO mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;
rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan;
surat pernyataan Pemda terkait status eks KSO PDAM sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dokumen yang menyatakan status PDAM eks KSO;
peraturan daerah mengenai pendirian PDAM; dan
surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM eks KSO sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, yang terdiri atas:
penilaian kelengkapan dokumen;
penilaian kebenaran status eks KSO pada PDAM; dan
penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.
Pasal 22
Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.
Pasal 23
Penilaian kebenaran status eks KSO pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dilakukan setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Dalam melakukan penilaian kebenaran status eks KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam hal hasil penilaian kebenaran status eks KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan status bukan PDAM eks KSO, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada PDAM eks KSO.
Pasal 24
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan setelah penilaian status eks KSO pada PDAM dinyatakan benar.
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
kemampuan bayar;
jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan
dukungan Pemda.
Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa PDAM eks KSO memiliki prospek untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar seluruh Kewajiban Pokok.
Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM eks KSO.
Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bertujuan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM eks KSO dalam hal PDAM eks KSO mengalami kesulitan kondisi keuangan.
Dalam hal PDAM eks KSO tidak memenuhi penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM eks KSO.
Pasal 25
Direktur Sistem Manajemen Investasi atas nama Direktur Jenderal mengajukan permohonan kepada PUPN untuk meminta kembali pengurusan Piutang Negara pada PDAM eks KSO.
Untuk PDAM eks KSO yang telah dikembalikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN sebagai dimaksud pada ayat (1), perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang kepada PUPN dikurangi keringanan dan/atau pembayaran selama dalam pengurusan PUPN.
PDAM eks KSO tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak tanggal pengembalian dari pengurusan PUPN sampai dengan CoD ditetapkan.
Pasal 26
CoD untuk PDAM eks KSO ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
CoD ditetapkan pada saat surat pengembalian pengurusan Piutang Negara dari PUPN diterima lengkap dan benar.
PDAM eks KSO tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Pokok.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Non Pokok.
Pasal 27
Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan PDAM eks KSO setelah pengurusan Piutang Negara dikembalikan oleh PUPN kepada Direktur Jenderal.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian pengurusan Piutang Negara pada PDAM eks KSO dari PUPN.
Pasal 28
Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 29
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PDAM eks KSO.
Pasal 30
PDAM eks KSO menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Dalam hal PDAM eks KSO tidak dapat menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyerahkan kembali pengurusan Piutang Negara PDAM eks KSO kepada PUPN.
BAB IV
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BUMD SELAIN PDAM
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 31
BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet, dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara;
Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.
Bagian Kedua
Optimalisasi Piutang Negara
Pasal 32
Penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM dilakukan dengan cara:
penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau b. penjadwalan kembali sebagian Kewajiban Non Pokok dan penghapusan sebagian Kewajiban Non Pokok.
Jangka waktu penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama setengah dari jangka waktu Perjanjian Pinjaman terhitung sejak tanggal persetujuan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM oleh Menteri.
Penghapusan sebagian Kewajiban Non Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap sebagian atau seluruh denda.
Penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok dan sebagian Kewajiban Non Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal 31 Desember 2019.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyelesaian Piutang Negara
Pasal 33
BUMD selain PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;
laporan evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan pada 1 (satu) tahun terakhir;
rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan; dan
surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman BUMD selain PDAM sebagaimana contoh tercantum pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Nilai Kewajiban Pokok dan Kewajiban Non Pokok sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM ditetapkan sebesar nilai saldo laporan keuangan pemerintah pusat audited per tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 35
Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), yang terdiri atas:
penilaian kelengkapan dokumen; dan
penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.
Pasal 36
Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.
Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan BUMD selain PDAM.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penyelesaian Piutang Negara dari BUMD selain PDAM dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 37
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
kemampuan bayar;
jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok dan sebagian Kewajiban Non Pokok; dan
dukungan Pemda.
Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa BUMD selain PDAM memiliki prospek untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar seluruh Kewajiban Pokok.
Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan BUMD selain PDAM.
Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bertujuan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman BUMD selain PDAM dalam hal BUMD selain PDAM mengalami kesulitan kondisi keuangan.
Dalam hal BUMD selain PDAM tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada BUMD selain PDAM.
Pasal 38
Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 39
Berdasarkan hasil penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMD selain PDAM.
BAB V
PENGHAPUSAN KEWAJIBAN NON POKOK
Pasal 40
Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada BUMD tertentu dilakukan oleh:
Menteri untuk jumlah sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Presiden untuk jumlah lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 41
Berdasarkan surat Menteri mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), dilakukan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Pasal 42
Penghapusan Secara Mutlak atas Kewajiban Non Pokok pada BUMD tertentu ditetapkan setelah BUMD tertentu menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam surat Menteri mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMD tertentu.
Pasal 43
Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal melakukan penilaian atas:
kinerja pembayaran seluruh Kewajiban Pokok untuk PDAM, PDAM yang melakukan KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan PDAM eks KSO; atau b. kinerja pembayaran seluruh Kewajiban Pokok dan sebagian Kewajiban Non Pokok untuk BUMD selain PDAM.
BAB VI
PERUBAHAN PERJANJIAN
Pasal 44
Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Pimpinan BUMD tertentu dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
BAB VII
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
Pasal 45
BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam masa penyelesaian Piutang Negara harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal secara tahunan.
Masa penyelesaian Piutang Negara merupakan periode antara persetujuan penyelesaian Piutang Negara dari Menteri sampai dengan penetapan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan yang paling sedikit terdiri atas:
neraca;
laporan arus kas;
laporan rugi laba; dan
laporan perubahan ekuitas.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun pelaporan.
Dalam hal BUMD tertentu telah melakukan pelunasan seluruh Kewajiban Pokok, BUMD tertentu tersebut tidak perlu menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 46
Direktur Jenderal melakukan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD tertentu.
Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Penyelesaian Piutang Negara untuk PDAM yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara dari Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian Piutang Negara untuk PDAM yang telah mendapatkan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat, ketentuan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA