bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah Unit Organisasi lini Kementerian Keuangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah adalah Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) untuk kegiatan Satker.
Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit Pemerintah, jenis belanja barang, rincian pengeluaran, pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada BP/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari- hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP melalui rekening BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada BP untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
TUP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan.
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP Kartu Kredit Pemerintah.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM- GUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah yang membebani DIPA.
Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada BP untuk mengeluarkan UP yang dikelola oleh BP sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditujukan kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah untuk menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah.
Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit dan/atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan transaksi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknis.
Pasal 3
Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan belanja modal.
BAB III
PRINSIP DASAR
Pasal 4
Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring.
aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai.
efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
BAB IV
PROPORSI UANG PERSEDIAAN
Pasal 5
UP terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Proporsi UP sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 6
Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
Persetujuan atas kenaikan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
kebutuhan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; dan
frekuensi penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun.
Persetujuan atas penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai;
frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan
terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
BAB V
ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 7
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, DJPb mempunyai tugas dan wewenang:
melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah terkait koordinasi pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka standardisasi dan percepatan pelayanan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah;
melaksanakan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah kepada Kementerian Negara/Lembaga dan para pemangku kepentingan;
melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah secara berjenjang dan berkala; dan
melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan instansi terkait lainnya dalam hal terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Bagian Kedua
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 8
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Pusat;
dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala KPPN untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA; dan
dapat memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga terkait perbaikan pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
Bagian Ketiga
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 9
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Kanwil DJPb mempunyai tugas dan wewenang:
memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan dispensasi perubahan besaran UP;
memberikan persetujuan permohonan perubahan proporsi besaran UP Kartu Kredit Pemerintah;
menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb;
menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran; dan
dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala KPPN untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Keempat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 10
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, KPPN mempunyai tugas dan wewenang:
melakukan penelitian besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah;
menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker;
melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah;
melakukan penilaian terhadap nilai batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah, pengeluaran pada rincian rencana penggunaan yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah, pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah yang sebelumnya, periode penggunaan batasan belanja ( limit ) TUP Kartu Kredit Pemerintah yang akan diberikan, dan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah;
dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Persetujuan Pemberian TUP;
menolak permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah dalam hal pengajuan permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi ketentuan;
menyampaikan persetujuan atau penolakan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA;
melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh PPSPM;
menerbitkan SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan;
mengembalikan SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM dalam hal SPM-GUP/SPM- PTUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi persyaratan;
melakukan koordinasi dengan Satker terkait percepatan penyelesaian tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan;
melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh KPA;
menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN;
dapat melakukan koordinasi dengan Satker terkait penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN;
meminta Satker untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dalam hal KPPN belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker;
menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
dapat memberikan surat teguran dan/atau memotong besaran UP Kartu Kredit Pemerintah;
menerbitkan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker dalam hal dilakukan pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; dan
menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit dengan ditembuskan ke Kanwil DJPb.
Bagian Kelima
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 11
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, KPA mempunyai tugas dan wewenang:
menerbitkan Surat Pernyataan UP untuk diajukan pada saat penyampaian SPM-UP Tunai ke KPPN;
mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN;
menetapkan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
melakukan pembahasan rancangan/ draft perjanjian kerja sama Satker dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing- masing Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening BP dibuka yang menjadi mitra kerjanya;
melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing- masing Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening BPP dibuka dalam hal terdapat perbedaan bank antara rekening BP dengan rekening BPP;
menyampaikan rancangan/ draft perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kepada Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
menyampaikan fotocopy perjanjian kerja sama Satker kepada KPPN secara langsung atau melalui jasa pengiriman;
menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) DIPA;
menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
menetapkan daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan daftar Administrator Kartu Kredit Pemerintah dalam satu surat keputusan KPA;
menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah dari Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN;
dapat melakukan penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu;
menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah;
menerbitkan surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah;
menyampaikan Surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dengan tembusan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran;
menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian perjanjian kerja sama Satker, Surat Persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, status Kartu Kredit Pemerintah, jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan
menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN.
Bagian Keenam
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 12
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPK mempunyai tugas dan wewenang:
mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP;
menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA;
melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran, kebenaran perhitungan Tagihan (e- billing) /Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e- billing) /Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah, dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran;
menolak bukti-bukti pengeluaran dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah atas bukti- bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
atas nama KPA menerbitkan SPBy;
menyampaikan SPBy kepada BP/BPP;
menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM; dan
melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pejabat Penanda Tangan SPM
Pasal 13
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPSPM mempunyai tugas dan wewenang:
melakukan pengujian atas SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK;
menerbitkan SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah dalam hal SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan;
mengembalikan SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dalam hal SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan;
menandatangani SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang diterbitkan;
menyampaikan SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah beserta arsip data komputer kepada KPPN; dan f. menyimpan seluruh dokumen kelengkapan beserta bukti-bukti pendukung sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM.
Bagian Kedelapan
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pasal 14
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, BP/BPP mempunyai tugas dan wewenang:
menyampaikan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada PPK;
melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah yang dikelola oleh masing-masing BPP dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker ke KPPN;
melakukan pengujian atas SPBy, pengujian ketersediaan dana UP Kartu Kredit Pemerintah, dan penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy;
mengajukan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung;
menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK dalam hal SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan;
melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negara sebelum melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah; dan
melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekening BP/BPP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP/BPP.
Bagian Kesembilan
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 15
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab:
membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan KPA;
menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah;
menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali;
melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah dan request/aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service )/sarana lainnya;
membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah;
merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah;
secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui _(dispute); _ h. dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu Kredit Pemerintah kepada siapapun;
memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring;
dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah ditempat yang aman dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama;
mengumpulkan dokumen berupa Tagihan (e- billing) /Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran;
membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah;
menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK; dan
dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Administrator Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 16
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Administrator Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan dan wewenang:
melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah dan request /aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah melalui call center /layanan pesan singkat ( Short Message Service) /sarana lainnya;
meminta kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari KPA atau berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP Kartu Kredit Pemerintah;
menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah, periode kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah, serta nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP Kartu Kredit Pemerintah;
menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah, periode permanen, serta nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara permanen;
melakukan monitoring pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara ke batasan belanja ( limit ) awal setelah periode kenaikan batasan belanja ( limit ) sementara/masa berlaku penggunaan TUP Kartu Kredit Pemerintah berakhir;
mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja ( limit ) awal kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dalam hal batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah yang dinaikkan secara sementara tidak kembali ke batasan belanja ( limit ) awal setelah periode berakhir;
meminta penyetoran kembali atas Keterlanjuran pembayaran kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PPK; dan h. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah, bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dalam hal penyetoran kembali atas Keterlanjuran pembayaran.
Bagian Kesebelas
Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 17
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan wewenang:
melakukan perjanjian kerja sama induk dengan DJPb terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama Satker;
memastikan standardisasi pelayanan dalam percepatan penandatanganan perjanjian kerja sama Satker beserta addendum telah dilaksanakan pada seluruh cabang Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker baik di tingkat pusat dan/atau daerah, meliputi:
penggunaan perjanjian kerja sama Satker yang telah distandardisasi; dan
penandatanganan perjanjian kerja sama Satker dilakukan antara KPA Satker dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang berwenang yang menjadi mitra kerjanya.
memastikan standardisasi pelayanan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah telah dilaksanakan pada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, meliputi:
penyederhanaan persyaratan dokumen yang diperlukan dalam permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; dan
kesiapan dan pencetakan desain kartu, formulir aplikasi, PIN, dan semua materi promosi lain terkait Kartu Kredit Pemerintah.
memastikan standardisasi pelayanan dalam penggunaan/pembayaran Kartu Kredit Pemerintah telah dilaksanakan pada seluruh cabang Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker baik di tingkat pusat dan/atau daerah, meliputi:
pelaksanaan operasional Kartu Kredit Pemerintah secara menyeluruh;
penerbitan dan penyampaian tagihan dalam bentuk e-billing kepada pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
penyediaan manfaat dan layanan Kartu Kredit Pemerintah, berupa layanan pengaduan telepon 24 jam khusus Kartu Kredit Pemerintah, kartu kredit corporate travel insurance , dan/atau kartu kredit corporate tim services/personal assistant/helpdesk ;
penyediaan aplikasi daring perbankan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang dapat diakses oleh Satker untuk melakukan monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan menghasilkan Daftar Tagihan Sementara;
mengupayakan perluasan/penambahan merchant di daerah Provinsi/Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia; dan
melakukan koordinasi dengan DJPb apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah di tingkat pusat dan/atau daerah. Bagian Kedua belas Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 18
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan wewenang:
melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerja sama Satker dengan KPA;
menandatangani perjanjian kerja sama Satker;
mengirimkan rangkap 1 (satu) asli perjanjian kerja sama Satker kepada KPA melalui sarana pengiriman tercepat;
melakukan verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung termasuk juga verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah;
menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah, rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit Pemerintah, dan tanda terima Kartu Kredit Pemerintah untuk diserahkan kepada KPA dalam hal hasil verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung terpenuhi;
menolak sebagian/seluruh permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada KPA dalam hal hasil verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung tidak terpenuhi;
melakukan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen telah terpenuhi;
menolak permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen tidak terpenuhi;
melakukan pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja ( limit ) awal;
menyampaikan laporan tunggakan tagihan Kartu Kredit Pemerintah kepada Satker dan ditembuskan ke KPPN dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan oleh Satker paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
melakukan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran ke rekening BP/BPP;
melakukan penyetoran kembali ke rekening BP/BPP dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran telah terpenuhi;
memberitahukan kepada Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran tidak terpenuhi;
menutup Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan surat penarikan;
membebaskan Satker dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang meliputi biaya keanggotaan, biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e- banking , biaya permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ), biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak, biaya penggantian PIN, biaya copy Billing Statement , biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan Kartu Kredit Pemerintah;
mengenakan biaya materai dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan
melakukan penurunan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah Satker secara permanen berdasarkan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker dari KPPN.
BAB VI
UANG PERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari UP yang dikelola BP/BPP.
Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dihitung dari proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui oleh Kepala Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Kedua
Permintaan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 20
BP menyampaikan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada PPK.
Berdasarkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP.
Surat Pernyataan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh KPA untuk diajukan pada saat penyampaian SPM-UP Tunai ke KPPN.
Pasal 21
Dalam hal terdapat perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah adanya penyampaian SPM-UP, Satker mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN.
Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Pernyataan UP dari KPA dan surat persetujuan perubahan besaran UP/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah dari Kanwil DJPb.
Pasal 22
Surat Pernyataan UP dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Atas dasar Surat Pernyataan UP dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau Pasal 21 ayat (2), KPPN melakukan penelitian besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dan/atau Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker.
Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM-UP dan/atau permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker diterima oleh KPPN.
Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Berdasarkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPPN melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah milik KPPN.
Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk memantau:
ketersediaan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah Satker;
besaran/perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui KPPN;
besaran batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
besaran TUP Kartu Kredit Pemerintah; dan
transaksi belanja atas pengunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama dan kode Satker;
nomor DIPA;
tahun anggaran;
nama KPPN;
tanggal dan nomor dokumen sumber UP Kartu Kredit Pemerintah;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah;
besaran UP Satker per bulan;
perubahan besaran UP melampaui besaran UP Satker per bulan;
besaran UP Kartu Kredit Pemerintah/perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah;
total batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah;
tanggal dan nomor dokumen sumber TUP Kartu Kredit Pemerintah;
kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah/TUP Kartu Kredit Pemerintah;
transaksi belanja Kartu Kredit Pemerintah;
rekapitulasi UP Kartu Kredit Pemerintah/GUP Kartu Kredit Pemerintah;
rekapitulasi TUP Kartu Kredit Pemerintah/PTUP Kartu Kredit Pemerintah; dan
keterangan.
Bagian Ketiga
Jenis Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 25
Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:
kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk keperluan:
belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
belanja sewa;
belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/atau
belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.
Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Bagian Keempat
Jumlah Kepemilikan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 26
Satker dapat memiliki 1 (satu) atau 2 (dua) jenis Kartu Kredit Pemerintah dari 1 (satu) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Jumlah kepemilikan Kartu Kredit Pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 27
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat/pegawai Satker yang berstatus:
Pejabat Negara;
Pegawai Negeri Sipil;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia; atau
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai Satker yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat menetapkan pegawai lainnya sebagai pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai nonPNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum.
Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai nonPNS yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa.
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.
Bagian Keenam
Batasan Belanja Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 29
Batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
Batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
Total batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan/atau persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Total besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, dan/atau persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah.
Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah paling banyak 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
BAB VII
PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN, DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Induk
Pasal 30
DJPb melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah terkait koordinasi pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka standardisasi dan percepatan pelayanan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Perjanjian kerja sama induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
definisi;
tujuan perjanjian kerja sama induk;
ruang lingkup perjanjian kerja sama induk;
koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi kebijakan;
kerahasiaan data;
biaya;
jangka waktu perjanjian kerja sama induk;
perubahan/ _addendum; _ i. penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
korespondensi dan surat menyurat;
keadaan kahar (force majeure) ; dan
penutup.
Muatan perjanjian kerja sama induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dijadikan acuan dalam penyusunan perjanjian kerja sama antara Satker dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.
Kantor Pusat dari masing-masing Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan perjanjian kerja sama induk terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama Satker.
Bagian Kedua
Perjanjian Kerja Sama Satker
Pasal 31
KPA menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka.
Pasal 32
Berdasarkan penunjukan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.
Dalam hal terdapat perbedaan bank antara rekening BP dengan rekening BPP, KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing-masing Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening BP/BPP dibuka.
Perjanjian kerja sama Satker dimaksud mengacu pada perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Pimpinan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, yang paling sedikit memuat:
definisi;
tujuan perjanjian kerja sama;
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) Satker;
hak dan kewajiban Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
tata cara penagihan dan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah;
jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak;
penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
jangka waktu perjanjian;
berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian;
alamat dan wakil para pihak;
Surat Referensi;
keadaan kahar _(force majeure); _ n. kerahasiaan informasi/data; dan
ketentuan penutup.
Pasal 33
KPA dan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan pembahasan rancangan/ draft perjanjian kerja sama Satker.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan rancangan/ draft perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh KPA Satker kepada Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker menandatangani perjanjian kerja sama Satker paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah rancangan/ draft perjanjian kerja sama Satker diterima secara lengkap dan benar.
Pengiriman rangkap 1 (satu) asli perjanjian kerja sama Satker kepada KPA oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dilakukan melalui sarana pengiriman tercepat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perjanjian kerja sama Satker ditandatangani.
KPA menyampaikan fotocopy perjanjian kerja sama Satker kepada KPPN secara langsung atau melalui jasa pengiriman paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perjanjian kerja sama Satker diterima.
Bagian Ketiga
Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 34
Berdasarkan perjanjian kerja sama Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PPK menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA.
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama dan NIP pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
tempat dan tanggal lahir pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
jabatan pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
kewenangan pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah untuk masing-masing pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
alamat surat elektronik pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
nama dan NIP Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
tempat dan tanggal lahir Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
jabatan Administrator Kartu Kredit Pemerintah; dan
alamat surat elektronik Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Jumlah usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan Satker, besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, frekuensi kegiatan yang dibiayai melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan/atau banyaknya Kartu Kredit Pemerintah yang akan diterbitkan.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) DIPA, KPA menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator untuk menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
KPA menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
KPA menetapkan daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan daftar Administrator Kartu Kredit Pemerintah dalam satu surat keputusan KPA.
Bagian Keempat
Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 35
KPA menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dilampiri:
Surat Referensi;
formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah dari bank berkenaan;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
fotokopi NPWP;
fotokopi Surat Persetujuan Besaran UP dari KPPN; dan f. fotokopi surat keputusan penunjukkan KPA.
Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat Referensi dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 36
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat .
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dengan mempertimbangkan Surat Persetujuan Besaran UP Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ;
Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah diterima oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 37
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat dan ayat (2) terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menerbitkan:
Kartu Kredit Pemerintah;
rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit Pemerintah; dan c. tanda terima Kartu Kredit Pemerintah, untuk diserahkan kepada KPA.
Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil atas verifikasi terpenuhi.
Kartu Kredit Pemerintah disampaikan kepada KPA melalui sarana pengiriman tercepat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan.
Pasal 38
Dalam hal hasil atas verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat dan ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menolak sebagian/seluruh permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada KPA.
Penyampaian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya proses verifikasi tidak terpenuhi.
Ketentuan mengenai penerbitan dan penyampaian Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sampai dengan ayat berlaku mutatis mutandis dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah disetujui sebagian.
Bagian Keenam
Penyerahan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Paragraf Kesatu Penyerahan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 39
KPA menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA dan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara KPA dan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, paling sedikit memuat:
definisi/pengertian;
maksud dan tujuan;
ruang lingkup perjanjian;
penerbitan dan penerimaan Kartu Kredit Pemerintah;
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;
hak dan kewajiban para Pihak;
Personal Identification Number (PIN);
batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah;
pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
penghentian perjanjian;
sanksi; dan
penyelesaian perselisihan.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah.
KPA menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Kedua Aktivasi dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 40
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali.
Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Administrator Kartu Kredit Pemerintah atau masing-masing Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui call center /layanan pesan singkat ( Short Message Service )/sarana lainnya.
Request /aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah dilakukan oleh Administrator Kartu Kredit Pemerintah atau masing- masing Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service) /sarana lainnya.
Pasal 41
Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status Kartu Kredit Pemerintah secara otomatis aktif dan siap digunakan.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan untuk pembayaran belanja barang operasional serta belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
Pasal 42
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah.
Secara periodik Pemegang Kartu Kredit Pemerintah aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute). (4) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu Kredit Pemerintah kepada siapapun.
Dalam hal transaksi Kartu Kredit Pemerintah dilakukan melalui sarana media daring, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring.
Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah ditempat yang aman. Paragraf Ketiga Kenaikan Batasan Belanja Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 43
Satker melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat meminta kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari KPA.
Satker dapat meminta kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara dalam hal terdapat:
keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi batasan belanja ( limit ) sebuah kartu yang telah ditentukan; dan/atau
persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Satker dapat meminta kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara permanen dalam hal terdapat:
keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi batasan belanja ( limit ) sebuah kartu yang telah ditentukan; dan/atau
perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah. Paragraf Keempat Mekanisme Pengajuan Kenaikan Batasan Belanja Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 44
Pengajuan permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
Untuk permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara, Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan:
nilai kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah (semula-menjadi);
periode kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah (mulai-berakhir); dan
nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah, kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Untuk permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara permanen, Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan:
nilai kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah (semula-menjadi);
periode permanen; dan
nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah, kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen.
Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menolak permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah.
Total batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah yang diberikan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah kepada 1 (satu) Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan/atau persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 45
Administrator Kartu Kredit Pemerintah melakukan monitoring pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara ke batasan belanja ( limit ) awal setelah periode kenaikan batasan belanja ( limit ) sementara berakhir.
Dalam hal batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah yang dinaikkan secara sementara tidak kembali ke batasan belanja ( limit ) awal setelah periode berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator Kartu Kredit Pemerintah mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja ( limit ) awal kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Pengajuan permintaan pengembalian batasan belanja ( limit ) kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah ke batasan belanja ( limit ) awal paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan permintaan dari Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Penatausahaan Bukti-Bukti
Pasal 46
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan dokumen berupa:
Tagihan (e-billing) /Daftar Tagihan Sementara;
Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan
bukti-bukti pengeluaran.
Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, yang paling sedikit memuat informasi:
nama pemegang Kartu Kredit;
nomor Kartu Kredit Pemerintah _(account number); _ c. tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara;
tanggal transaksi _(transaction date); _ e. tanggal pembukuan _(posting date); _ f. keterangan _(description); _ g. nilai transaksi _(amounts); _ dan h. sub total tagihan.
Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kuitansi/bukti pembelian.
Kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membuat:
Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah; dan/atau b. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan
Pasal 47
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tagihan (e-billing) /Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian terhadap:
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing) /Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara;
kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing) /Daftar Tagihan Sementara;
kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah; dan
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah.
DPT Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
Penolakan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran rill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diterima.
Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Berdasarkan DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah DPT Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan.
PPK menyampaikan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BP/BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/ Perjanjian/Kontrak;
kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
faktur pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
Tagihan (e-billing) /Daftar Tagihan Sementara.
SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tanggal dan nomor SPBy;
jumlah tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang dibayarkan;
nomor rekening Bank Penerbit Kartu Kredit;
peruntukkan pembayaran;
dasar pembayaran;
pembebanan anggaran; dan
tanggal setuju/lunas bayar serta penandatangan SPBy.
Bagian Ketiga
Pengujian Surat Perintah Bayar
Pasal 50
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), BP/BPP melakukan:
pengujian atas SPBy;
pengujian ketersediaan dana UP Kartu Kredit Pemerintah; dan
penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
Pengujian atas SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar;
jadwal waktu pembayaran; dan
ketersediaan dana yang bersangkutan.
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
Pengajuan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.
Dalam hal berdasarkan pengujian, SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.
Bagian Keempat
Mekanisme Penerbitan SPP/SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 51
Berdasarkan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah yang disampaikan oleh BP/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dan bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 52
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) yang disampaikan oleh PPK.
Apabila SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterima.
Dalam hal SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP- GUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterima oleh PPSPM.
PPSPM menandatangani SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PPSPM menyampaikan SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah beserta arsip data komputer kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan.
Pasal 53
Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan secara terpisah dengan SPP-GUP Tunai/SPM- GUP Tunai.
Untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah menggunakan 1 (satu) daftar nominatif perjalanan dinas jabatan yang khusus memuat komponen pembayaran yang berasal dari UP Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Kelima
Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 54
KPA dapat mengajukan TUP Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
Pengajuan TUP Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai:
rencana nilai batasan belanja ( limit ) TUP Kartu Kredit Pemerintah;
rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
rencana periode penggunaan batasan belanja ( limit ) TUP Kartu Kredit Pemerintah (mulai-berakhir).
Pasal 55
Atas dasar permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah, Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap:
nilai batasan belanja ( limit ) TUP Kartu Kredit Pemerintah masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA;
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan Pembayaran LS;
pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah sebelumnya;
periode penggunaan batasan belanja ( limit ) TUP Kartu Kredit Pemerintah yang akan diberikan (dari- hingga); dan
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal pengajuan permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah telah memenuhi ketentuan, Kepala KPPN memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya melalui penerbitan Surat Persetujuan Pemberian TUP.
Dalam hal pengajuan permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPPN menolak permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Persetujuan atau penolakan TUP Kartu Kredit Pemerintah disampaikan kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah diterima KPPN.
Surat Persetujuan Pemberian TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP Kartu Kredit Pemerintah, Administrator Kartu Kredit Pemerintah mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
Untuk permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) secara sementara, Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan:
nilai kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah (semula-menjadi);
periode kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah (dari-hingga); dan
nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah. kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara.
Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menolak permintaan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah.
Penggunaan TUP Kartu Kredit Pemerintah berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
TUP Kartu Kredit Pemerintah harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Administrator Kartu Kredit Pemerintah melakukan monitoring pengembalian batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara ke batasan belanja ( limit ) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP Kartu Kredit Pemerintah berakhir.
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 57
Penatausahaan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, penagihan dan penyelesian tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49, dan pengujian surat perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat , ayat (2), dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan penyelesaian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar pada PTUP Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat .
Pengajuan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.
Bagian Ketujuh
Mekanisme Penerbitan SPP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 58
Berdasarkan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah yang disampaikan oleh BP/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 59
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) yang disampaikan oleh PPK.
Apabila SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah diterima.
Dalam hal SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah diterima oleh PPSPM.
PPSPM menandatangani SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PPSPM menyampaikan SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan.
Pasal 60
Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengajuan SPP-PTUP/SPM- PTUP Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 61
Seluruh dokumen kelengkapan beserta bukti-bukti pendukung sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM.
Dokumen kelengkapan beserta bukti-bukti pendukung menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
Bagian Kedelapan
Pengujian SPM oleh KPPN
Pasal 62
Berdasarkan pengajuan SPM-GUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dan SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5), KPPN melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh PPSPM.
Mekanisme pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Kesembilan
Penerbitan SP2D
Pasal 63
KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan pengujian yang dilakukan.
Dalam hal SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi persyaratan, KPPN mengembalikan SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung kepada PPSPM.
Tata cara penyelesaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Kesepuluh
Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 64
Sebelum melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negara sesuai dengan daftar pungutan/potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat huruf c.
BP melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP.
Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP.
BPP melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP.
Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT Kartu Kredit Pemerintah.
Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan:
Layanan Perbankan Secara Elektronik; dan
Cek/bilyet giro.
Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa:
Internet Banking ; atau
Kartu Debit.
Biaya yang timbul akibat pendebitan rekening penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik dari Rekening BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan.
Tata cara pendebitan rekening BP/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 65
Dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan oleh Satker paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerja Satker berkenaan menyampaikan laporan tunggakan tagihan Kartu Kredit Pemerintah kepada Satker dan ditembuskan ke KPPN.
Berdasarkan Laporan Tagihan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN melakukan koordinasi dengan Satker terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan mendorong Satker melakukan percepatan penyelesaian tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan.
Satker harus menyelesaikan tagihan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 2 (dua) bulan sejak koordinasi dilakukan dengan KPPN.
BAB IX
KETERLANJURAN PEMBAYARAN DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 66
Pembayaran atas tagihan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran.
Keterlanjuran pembayaran harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah ke rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali.
Penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan oleh Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PPK.
Untuk permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Administrator Kartu Kredit Pemerintah harus menginformasikan:
nilai keterlanjuran pembayaran;
nomor dan nama Kartu Kredit Pemerintah;
bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah; dan
nomor rekening BP/BPP dan/atau rekening yang ditunjuk untuk penyetoran kembali, kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan penyetoran kembali ke rekening BP/BPP dan/atau rekening yang ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan permintaan penyetoran kembali oleh Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali tidak terpenuhi, Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah memberitahukan kepada Adminintrator Kartu Kredit Pemerintah untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bagian Kedua
Pengaduan Permasalahan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 67
Pemegang Kartu Kredit dapat menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya.
Permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal:
pengenaan tambahan biaya atas transaksi pembelanjaan _(surcharge); _ b. penggesekan ganda (double swipe) atas Kartu Kredit Pemerintah;
merchant /penyedia melayani penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (Gestun);
pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengalami perlakuan/penagihan dari agen penagih utang Kartu Kredit Pemerintah _(debt collector); _ e. kartu kredit pemerintah hilang atau dicuri (lost and _stolen card); _ dan/atau f. pencurian data/informasi Kartu Kredit Pemerintah secara tidak sah/ilegal oleh peretas (hacker) atau pihak lain.
Ketentuan mengenai tata cara pengaduan dan penyelesaian permasalahan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengikuti ketentuan/kebijakan masing- masing Perbankan.
BAB X
PENARIKAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Pasal 68
KPA dapat melakukan penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal:
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran selain belanja operasional serta belanja modal dan belanja perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3);
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melebihi batas tertinggi biaya perjalanan dinas jabatan yang dapat dibayarkan atas beban APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja operasional dan belanja modal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen rencana kegiatan;
manipulasi data antara Tagihan (e-billing) /Daftar Tagihan Sementara dengan bukti-bukti pengeluaran; atau e. penarikan uang secara tunai.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah:
dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
diberhentikan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
sakit berkepanjangan;
meninggal dunia;
tugas belajar; atau
mutasi/berpindah tempat kerja.
Pasal 69
Dalam hal berdasarkan hasil pengujian terhadap Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah, PPK melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan ketentuan:
Surat Peringatan Pertama diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kalinya; dan
Surat Peringatan Kedua diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengulangi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Penyampaian Surat Peringatan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau Surat Peringatan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak menghilangkan kewajiban untuk menyelesaikan akibat yang timbul atas penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 70
Penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan dilakukan dalam hal:
memenuhi kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3);
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima Surat Peringatan Pertama dan tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4); atau
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima Surat Peringatan Kedua.
Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan menerbitkan surat penarikan Kartu Kredit oleh KPA.
Surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dengan tembusan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
Berdasarkan surat penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah menutup Kartu Kredit Pemerintah tersebut.
BAB XI
BIAYA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Pasal 71
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah membebaskan Satker dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, meliputi:
biaya keanggotaan _(membership fee); _ b. biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking. c. biaya permintaan kenaikan batasan belanja ( limit );
biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak;
biaya penggantian PIN;
biaya _copy Billing Statement; _ g. biaya pencetakan tambahan lembar tagihan;
biaya keterlambatan pembayaran;
biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan; dan
biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai.
Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara Satker dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang menjadi mitra kerjanya.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 72
KPA melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran.
Dalam mengantisipasi/mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah, Satker membuat Standard Operating Procedure (SOP) Internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
SOP Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA.
BAB XIII
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 73
Dalam pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. DJPb melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah secara berjenjang dan berkala.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh:
KPA;
KPPN;
Kanwil Ditjen Perbendaharaan; dan
Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Kedua
Monitoring dan Evaluasi oleh KPA
Pasal 74
KPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
penyelesaian perjanjian kerja sama Satker;
status Kartu Kredit Pemerintah;
jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
ringkasan belanja dan pembayaran; dan
hambatan dan kendala.
KPA menyusun Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker secara triwulanan.
KPA menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi oleh KPPN
Pasal 75
Berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker, KPPN melakukan:
evaluasi pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh KPA; dan
penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN.
Dalam penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagai dimaksud ayat (1) huruf b, KPPN dapat melakukan koordinasi dengan Satker.
Dalam hal KPPN belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker, KPPN meminta Satker untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud.
KPPN menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker diterima.
Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 76
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat huruf a ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Kepala KPPN dapat memberikan surat teguran dan/atau memotong besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mencapai paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari total batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah selama 2 (dua) bulan berturut-turut; atau
pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mengalamai keterlambatan selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
Pasal 77
Pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan oleh KPPN dengan menerbitkan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker.
Perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
dasar perubahan;
pagu DIPA;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dalam 1 (satu) tahun;
pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) tahun;
besaran UP Satker per bulan;
perubahan besaran UP melampaui besaran UP Satker per bulan;
besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebelum pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah;
besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah setelah pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; dan
masa berlaku.
Perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit dengan ditembuskan ke Kanwil DJPb.
Berdasarkan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud ayat (2), Bank Penerbit Kartu Kredit melakukan penurunan batasan belanja ( limit ) Kartu Kredit Pemerintah Satker secara permanen.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Pasal 78
Berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN, Kanwil DJPb menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb diterima.
Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 79
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala KPPN untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA.
Bagian Kelima
Monitoring dan Evaluasi oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 80
Berdasarkan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Pusat.
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Direktorat Pelaksanaan Anggaran dapat memberikan:
rekomendasi kepada Kepala KPPN untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA; dan b. rekomendasi kepada Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga terkait perbaikan pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 81
Ketentuan pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada akhir tahun anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 82
Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan
memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 83
Seluruh perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Para Pimpinan Himpunan Bank milik Negara/HIMBARA dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 84
Seluruh perjanjian kerja sama Satker antara KPA dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, dan surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini terhitung mulai tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 85
Kartu kredit yang telah diterbitkan dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai Kartu Kredit Pemerintah dan tetap dapat digunakan dalam pembayaran tagihan kepada negara melalui mekanisme UP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2019, perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah yang diperlukan untuk pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat ditandatangani/ditetapkan.
Perjanjian kerja sama induk, perjanjian kerja sama Satker, penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah, surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, dan surat permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
Pasal 88
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA