bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas;
bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas khususnya penyederhanaan klasifikasi transaksi pada rencana penarikan dana serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi terkait penyusunan dan penyampaian rencana penarikan dana dan/atau rencana penerimaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dan, dan perencanaan kas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disebut RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Perencanaan Kas adalah akumulasi RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, dan proyeksi pengeluaran/penerimaan unit eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang dituangkan dalam perencanaan kas pemerintah pusat.
Proyeksi Pengeluaran Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran negara yang ditatausahakan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Proyeksi Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan negara yang ditatausahakan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan adalah daftar yang memuat uraian indikator kinerja kegiatan, output , komponen, sub komponen, akun, pagu, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kanwil DJPb.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lingkungan Satker yang bersangkutan.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional yang selanjutnya disingkat PNBP Fungsional adalah penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian Negara/Lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB II
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS
Bagian Kesatu
Tujuan Penyusunan RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Pasal 2
RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas bertujuan untuk:
memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA;
memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja;
memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN untuk pengelolaan likuiditas; dan
memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Penyusunan RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas penyusunan:
RPD; dan
Rencana Penerimaan Dana.
RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
RPD Bulanan; dan
RPD Harian.
Tanggung jawab penyusunan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
Tanggung jawab penyusunan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
Tanggung jawab penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh PPK pada masing-masing Satker.
Pasal 4
Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, bertanggung jawab atas penyusunan:
Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
RPD Harian hasil proyeksi.
RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Tanggung jawab penyusunan RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPA.
Pasal 5
Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk menyusun Perencanaan Kas.
Tanggung jawab penyusunan Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
BAB III
RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Penetapan Target Penarikan Dana dan Target Penerimaan Dana Tingkat Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 6
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA setiap tahun menetapkan:
target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga; dan/atau
target penerimaan dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
Target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
indikator outcome /indikator kinerja program; dan
indikator output /indikator kinerja kegiatan.
Target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
Penetapan target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan program dan kegiatan.
Target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
Penetapan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
Penetapan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA.
Bagian Kedua
Penetapan Target Penarikan Dana dan Target Penerimaan Dana Tingkat Unit Eselon I
Pasal 7
Berdasarkan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , Pimpinan unit eselon I setiap tahun menetapkan:
target penarikan dana tingkat unit eselon I; dan/atau b. target penerimaan dana yang diperkirakan akan diterima tingkat unit eselon I.
Target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
indikator outcome /indikator kinerja program; dan
indikator output /indikator kinerja kegiatan.
Target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat unit eselon I per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat unit eselon I dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
Penetapan target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Target penerimaan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
Penetapan target penerimaan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
Bagian Ketiga
Penetapan Target Penarikan Dana dan Target Penerimaan Dana Tingkat Satker
Pasal 8
Berdasarkan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , KPA setiap tahun menetapkan:
target penarikan dana tingkat Satker; dan/atau
target penerimaan dana tingkat Satker.
Target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mencapai target indikator kinerja berupa output /indikator kinerja kegiatan.
Target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
Penetapan target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Target penerimaan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
Penetapan target penerimaan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
Bagian Keempat
Penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana Tingkat Satker
Pasal 9
Berdasarkan target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a, PPK menyusun RPD Bulanan.
RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Rencana Pelaksanaan Kegiatan, keluaran dan jenis belanja;
periode penarikan; dan
jumlah nominal penarikan.
PPK menyusun RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
melakukan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan;
menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran;
mengalokasikan dana sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan;
menuangkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan alokasi dana ke dalam RPD Bulanan;
membandingkan RPD Bulanan dengan target penarikan dana tingkat Satker; dan
melakukan penyesuaian RPD Bulanan dalam hal hasil analisis tidak mendukung pencapaian target penarikan dana Satker.
PPK menyampaikan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Bulanan tingkat Satker disampaikan kepada KPPN.
Pasal 10
Berdasarkan target penerimaan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b, pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara menyusun Rencana Penerimaan Dana.
Dalam hal pada Satker berkenaan tidak terdapat pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bendahara Penerimaan.
Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP Fungsional yang akan disetor ke Kas Negara.
Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jenis penerimaan;
periode penyetoran; dan
jumlah nominal penerimaan.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian Rencana Penerimaan Dana disampaikan kepada KPPN.
Pasal 11
KPA melakukan analisis terhadap:
RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan
Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (5).
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
kesesuaian RPD Bulanan dengan target penarikan dana Satker;
kesesuaian RPD Bulanan dengan rencana umum pengadaan barang dan/atau jasa ( procurement plan );
kesesuaian Rencana Penerimaan Dana dengan target Penerimaan Dana tingkat Satker; dan/atau
kesesuaian Rencana Penerimaan Dana dengan tren penerimaan tahun sebelumnya.
Dalam hal analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, KPA menetapkan:
RPD Bulanan tingkat Satker; dan/atau
Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian, KPA mengembalikan:
RPD Bulanan kepada PPK; dan/atau
Rencana Penerimaan Dana kepada pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan, untuk dilakukan perbaikan.
PPK menyampaikan kembali perbaikan RPD Bulanan kepada KPA.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan kembali perbaikan Rencana Penerimaan Dana kepada KPA.
Dalam menetapkan RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA memperhatikan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat unit eselon I.
Pasal 12
Berdasarkan RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, PPK menyusun dan menetapkan RPD Harian tingkat Satker.
RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk semua jenis SPM.
RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
tanggal penarikan dana;
jenis belanja; dan
jumlah nominal penarikan.
PPK menyusun RPD Harian tingkat Satker dengan langkah-langkah sebagai berikut:
menjabarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke dalam kalender kegiatan harian yang dirinci menurut tanggal pelaksanaan kegiatan, nama kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan jenis belanja;
kalender kegiatan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun per triwulan;
melakukan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM;
menuangkan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM ke dalam RPD Harian tingkat Satker; dan
melakukan penyesuaian RPD Harian tingkat Satker dalam hal diperlukan.
Dalam hal pada awal tahun anggaran KPA belum menetapkan RPD Bulanan tingkat Satker, PPK menetapkan RPD Harian tingkat Satker dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada Satker.
Pasal 13
PPK melaporkan penyusunan RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Harian disampaikan kepada KPPN.
Bagian Kelima
Penyampaian RPD Tingkat Satker dan Rencana Penerimaan Dana Tingkat Satker
Pasal 14
KPA menyampaikan RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b kepada:
KPPN, paling lambat akhir minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berkenaan; dan
unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga, paling lambat akhir minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker yang disampaikan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan untuk semua jenis PNBP Fungsional.
Pasal 15
PPK menyampaikan RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar.
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu.
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
transaksi A, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
transaksi B, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
transaksi C, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Perubahan atas nilai SPM yang nilainya dikategorikan dalam klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penyusunan RPD Harian tingkat Satker untuk jenis SPM sebagai berikut:
SPM Nihil; dan
SPM dengan nilai potongan tertentu.
SPM Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan SPM dengan nilai bersih Rp0,00 (nol rupiah).
SPM dengan nilai potongan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan SPM yang memiliki potongan namun nilai bersihnya kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Akumulasi jumlah nominal RPD Harian tingkat Satker selama 1 (satu) bulan dapat melebihi RPD Bulanan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari RPD Bulanan.
Dalam hal akumulasi jumlah nominal RPD Harian tingkat Satker melebihi 20% (dua puluh persen) dari RPD Bulanan, Satker terlebih dahulu melakukan pemutakhiran atas RPD Bulanan tingkat Satker.
Pasal 16
Penyampaian RPD Harian tingkat Satker bernilai besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat kepada KPPN dengan batas waktu sebagai berikut:
RPD Harian atas transaksi A wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum SPM diajukan ke KPPN;
RPD Harian atas transaksi B wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum SPM diajukan ke KPPN; dan
RPD Harian atas transaksi C wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum SPM diajukan ke KPPN.
Perubahan batas waktu penyampaian RPD Harian ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Keenam
Pemutakhiran RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana Tingkat Satuan Kerja
Pasal 17
PPK menyusun daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan setiap bulan.
Dalam hal pada Satker terdapat lebih dari 1 (satu) orang PPK, penyusunan daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSPM.
Berdasarkan daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dalam hal terdapat:
percepatan pelaksanaan kegiatan yang berakibat percepatan penarikan dana;
penundaan pelaksanaan kegiatan yang berakibat penundaan penarikan dana;
revisi anggaran;
perbedaan antara RPD Bulanan tingkat Satker dengan realisasinya; dan/atau
hal-hal lainnya berdasarkan hasil analisis KPA terhadap pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana.
Pasal 18
Dalam melakukan pemutakhiran terhadap RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
membandingkan realisasi penarikan dana/pembayaran dengan RPD Bulanan tingkat Satker.
melakukan penyesuaian atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan alokasi anggaran terhadap:
kegiatan yang dipercepat pelaksanaannya;
kegiatan yang ditunda pelaksanaannya;
revisi anggaran; dan/atau
hasil analisis KPPN dan Kanwil DJPb.
dalam hal terjadi perbedaan antara RPD Bulanan tingkat Satker dan realisasinya, maka selisihnya diperhitungkan dengan RPD Bulanan tingkat Satker bulan berikutnya.
menuangkan perubahan/penyesuaian ke dalam pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker.
menyusun penjelasan atas terjadinya perubahan karena:
realisasi belanja lebih besar/kecil dibandingkan dengan RPD Bulanan tingkat Satker;
percepatan pelaksanaan kegiatan;
penundaan pelaksanaan kegiatan;
revisi anggaran; dan/atau
hasil analisis KPPN dan Kanwil DJPb.
meneliti kembali kesesuaian pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dengan target penarikan dana yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan dalam hal diperlukan.
mengisi persentase capaian keluaran atas kegiatan- kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dilaksanakan pada akhir bulan berkenaan.
PPK menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker kepada KPA.
Pasal 19
PPK dapat melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian tingkat Satker dalam hal terdapat:
perubahan nilai SPM; dan/atau
perubahan waktu penyampaian SPM.
Pemutakhiran atas RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas pengajuan SPM yang termasuk dalam klasifikasi transaksi A dan transaksi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Dalam melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
melakukan monitoring terhadap kalender kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf
monitoring sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan memperhatikan antara kalender kegiatan dan perkiraan penarikan dana untuk hal- hal sebagai berikut:
perubahan jumlah kebutuhan dana yang akan menyebabkan perubahan jenis kategori transaksi besar;
perubahan jumlah kebutuhan dana yang tidak menyebabkan perubahan jenis kategori transaksi besar; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan; dan
menuangkan perubahan/penyesuaian ke dalam pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker.
PPK melaporkan penyusunan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
PPK menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPPN.
Pasal 20
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyusun daftar realisasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagai dasar pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
Penyusunan daftar realisasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP fungsional yang telah disetorkan ke Kas Negara pada bulan berkenaan.
Berdasarkan realisasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan melakukan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dalam hal terdapat:
revisi anggaran;
perbedaan antara Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan realisasinya; dan/atau
hal-hal lainnya berdasarkan hasil analisis KPA terhadap penyetoran penerimaan.
Dalam melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
membandingkan realisasi penerimaan dana dengan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
melakukan penyesuaian atas Rencana Penerimaan Dana dan target penerimaan dana terhadap:
realisasi penerimaan dana lebih besar/kecil dibandingkan dengan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker;
revisi anggaran; dan/atau
hasil analisis KPPN dan Kanwil DJPb.
dalam hal terjadi perbedaan antara Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan realisasinya, maka selisihnya diperhitungkan dengan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker bulan berikutnya.
menuangkan perubahan/penyesuaian ke dalam pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
menyusun penjelasan atas terjadinya perubahan karena:
realisasi penerimaan dana lebih besar/kecil dibandingkan dengan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker;
revisi anggaran; dan/atau
hasil analisis KPPN dan Kanwil DJPb.
meneliti kembali kesesuaian pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan target penerimaan dana yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan dalam hal diperlukan.
Pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dilaksanakan pada akhir bulan berkenaan.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker kepada KPA.
Bagian Ketujuh
Penyampaian Pemutakhiran RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana Tingkat Satker
Pasal 21
KPA menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) kepada KPPN dan unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga, paling lambat akhir minggu pertama bulan Maret dan akhir minggu pertama bulan-bulan berikutnya dalam tahun anggaran berkenaan.
PPK menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker kepada KPPN hanya untuk kategori transaksi A dan transaksi B, dengan batas waktu sebagai berikut:
transaksi A, dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengajuan SPM; dan
transaksi B, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Pasal 22
RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan pemutakhirannya digunakan sebagai dasar pengajuan revisi anggaran berupa ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana.
Revisi anggaran berupa ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan frekuensi paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan diajukan bersamaan dengan pengajuan revisi anggaran lainnya.
Dalam hal selama dua bulan tidak terdapat pengajuan revisi anggaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker dapat mengajukan ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana paling banyak 1 (satu) kali dalam dua bulan.
Tata cara pengajuan ralat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana pada DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Bagian Kedelapan
RPD dan Rencana Penerimaan Dana pada Unit Eselon I dan Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 23
Pimpinan unit eselon I menerima dan menghimpun:
RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ;
Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau d. pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pimpinan unit eselon I melakukan analisis terhadap:
RPD Bulanan tingkat Satker;
Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker; dan/atau d. pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
Analisis terhadap RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan arah kebijakan tingkat unit eselon I;
kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan total target penarikan dana tingkat unit eselon I;
kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan total pagu DIPA tingkat unit eselon I;
pola penarikan dana yang proporsional; dan/atau
kesesuaian akumulasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan total target Penerimaan tingkat unit eselon I.
Analisis terhadap pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
kesesuaian realisasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan arah kebijakan tingkat unit eselon I;
relevansi realisasi RPD Bulanan tingkat Satker terhadap pencapaian tujuan unit eselon I;
kesesuaian antara total RPD Bulanan tingkat Satker dan total realisasi RPD tingkat unit eselon I;
kesesuaian pola penarikan dana antara RPD Bulanan tingkat Satker dan realisasi RPD tingkat unit eselon I; dan/atau
kesesuaian antara total Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan total realisasi Penerimaan tingkat unit eselon I.
Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap masing- masing Satker dan/atau keseluruhan Satker di lingkup wilayah kerjanya.
Berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), pimpinan unit eselon I menetapkan:
RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I;
Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I; dan/atau d. pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I.
Dalam hal berdasarkan analisis terdapat ketidaksesuaian, unit eselon I melakukan bimbingan teknis kepada Satker di lingkup wilayah kerjanya.
Pimpinan unit eselon I menyampaikan RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b kepada Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris paling lambat akhir minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
Pimpinan unit eselon I menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d kepada Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris paling lambat akhir minggu keempat bulan Maret dan/atau akhir minggu ketiga bulan berikutnya dimana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan.
RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan manajerial.
Pasal 24
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menerima dan menghimpun:
RPD Bulanan tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8);
Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8) huruf b;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9); dan/atau d. pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9).
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan analisis terhadap:
RPD Bulanan tingkat unit eselon;
Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat unit eselon I; dan/atau d. pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I.
Analisis atas RPD Bulanan tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat unit eselon I dengan arah kebijakan Kementerian Negara/Lembaga;
kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat unit eselon I dengan total target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga;
kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat unit eselon I dengan total pagu DIPA tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
pola penarikan dana yang proporsional; dan/atau
kesesuaian akumulasi Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I dengan total target Penerimaan tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
Analisis atas pemutakhiran RPD Bulanan tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
kesesuaian realisasi RPD Bulanan tingkat unit eselon I dengan arah kebijakan tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
relevansi realisasi RPD Bulanan tingkat unit eselon I terhadap pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga;
kesesuaian antara total RPD Bulanan tingkat unit eselon I dan total realisasi RPD tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
kesesuaian pola penarikan dana antara RPD Bulanan tingkat unit eselon I dan realisasi RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga; dan
kesesuaian antara total Rencana Penerimaan Dana tingkat unit eselon I dan total realisasi Penerimaan tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menetapkan:
RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau
pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga, Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), digunakan sebagai:
sarana penyusunan dan penyesuaian kebijakan Kementerian Negara/ Lembaga;
alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
bahan penyusunan laporan manajerial.
BAB IV
RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Proyeksi Pengeluaran dan Proyeksi Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan
Pasal 25
Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, menyusun Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan.
Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan yaitu:
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Bea Cukai;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyusun:
Proyeksi Pengeluaran terkait belanja pajak yang ditanggung pemerintah, imbalan bunga pajak, dan restitusi pajak; dan
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyusun:
Proyeksi Pengeluaran terkait bea yang ditanggung pemerintah dan pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai serta imbalan bunga; dan
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai.
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyusun:
Proyeksi Pengeluaran terkait belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja lainnya, dan pengembalian-pengembalian terkait dengan PNBP; dan
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan PNBP.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyusun:
Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan utang dan belanja bunga utang; dan
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan pembiayaan utang dan hibah yang diregistrasi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyusun :
Proyeksi Pengeluaran terkait belanja Badan Layanan Umum, transfer ke daerah terkait dana alokasi khusus fisik, dan dana desa; dan
Proyeksi Penerimaan Badan Layanan Umum, penyetoran pokok dan bunga dari rekening dana investasi, rekening pembangunan daerah dan penyetoran lainnya yang terkait tugas dan fungsinya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menyusun Proyeksi Pengeluaran transfer ke daerah kecuali dana alokasi khusus fisik dan dana desa.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g menyusun:
Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan investasi, dan kewajiban penjaminan; dan b. Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan pembiayaan lainnya untuk hasil penjualan aset dan PNBP lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsiny
Pasal 26
Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan menyusun Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat untuk 1 (satu) tahun anggaran yang terbagi dalam 12 (dua belas) bulan.
Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap bulannya dirinci dalam periode harian.
Pasal 27
Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat hari kerja kelima bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
Pasal 28
Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) melakukan pemutakhiran terhadap Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan.
Pemutakhiran terhadap Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
perubahan nilai Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan; dan/atau
perubahan waktu Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan.
Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menyampaikan pemutakhiran terhadap Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 29
Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyusunan proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan negara lingkup unit eselon I Kementerian Keuangan, dapat dibentuk tim koordinasi.
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan semua perwakilan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat .
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan data dan informasi terkait Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan dari masing- masing unit eselon I Kementerian Keuangan secara intensif dan berkala.
Bagian Kedua
Penyusunan RPD Harian Hasil Proyeksi Satker Unit Eselon I Kementerian Keuangan
Pasal 30
Berdasarkan Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), PPK Satker unit eselon I Kementerian Keuangan menyusun RPD Harian hasil proyeksi.
RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk semua jenis SPM.
RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tanggal penarikan dana;
jenis belanja; dan
jumlah nominal penarikan.
PPK menyusun RPD Harian hasil proyeksi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
menjabarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan Proyeksi pengeluaran unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ke dalam kalender kegiatan harian yang dirinci menurut tanggal pelaksanaan kegiatan, nama kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan jenis belanja;
kalender kegiatan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun per triwulan;
melakukan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM;
menuangkan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM ke dalam RPD Harian tingkat Satker; dan
melakukan penyesuaian RPD Harian tingkat Satker dalam hal diperlukan.
PPK Satker unit eselon I Kementerian Keuangan menyampaikan RPD Harian hasil proyeksi kepada KPA untuk ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Harian hasil proyeksi disampaikan kepada KPPN.
Dalam hal pada awal tahun anggaran pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) belum menetapkan Proyeksi pengeluaran harian, PPK Satker unit eselon I Kementerian Keuangan menyusun RPD Harian hasil proyeksi dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada Satker tersebut.
Bagian Ketiga
Penyampaian RPD Harian Hasil Proyeksi Satker Unit Eselon I Kementerian Keuangan
Pasal 31
KPA menyampaikan RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penyusunan RPD Harian hasil proyeksi untuk jenis transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 15 ayat (7).
Pasal 32
KPA menyampaikan RPD Harian hasil proyeksi kepada KPPN dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Bagian Keempat
Pemutakhiran RPD Harian Hasil Proyeksi Satker Unit Eselon I Kementerian Keuangan
Pasal 33
PPK dapat melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian hasil proyeksi dalam hal terdapat pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat yang mengakibatkan:
perubahan nilai SPM; dan/atau
perubahan waktu penyampaian SPM.
Pemutakhiran atas RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas pengajuan SPM yang termasuk dalam klasifikasi transaksi A dan transaksi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Dalam melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
melakukan monitoring terhadap kalender kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf
monitoring sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan memperhatikan antara kalender kegiatan, perkiraan penarikan dana dan pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk hal-hal sebagai berikut:
perubahan jumlah kebutuhan dana yang akan menyebabkan perubahan jenis kategori transaksi besar;
perubahan jumlah kebutuhan dana yang tidak menyebabkan perubahan jenis kategori transaksi besar; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan.
menuangkan perubahan/penyesuaian ke dalam pemutakhiran RPD Harian hasil proyeksi.
PPK menyampaikan pemutakhiran RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA untuk ditetapkan.
KPA menyampaikan pemutakhiran RPD Harian hasil proyeksi kepada KPPN dengan batas waktu sebagai berikut:
transaksi A, dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengajuan SPM; dan
transaksi B, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.
BAB V
RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Kesatu
RPD dan Rencana Penerimaan Dana Tingkat KPPN
Pasal 34
KPPN menerima:
RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); dan/atau
pemutakhiran RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
Berdasarkan RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPN melakukan analisis meliputi:
kesesuaian RPD Bulanan tingkat Satker dan pagu DIPA;
tren/pola penarikan dana;
perbandingan RPD Bulanan tingkat Satker yang memiliki karakteristik yang sama;
ketepatan waktu penyampaian; dan/atau
kesesuaian Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan pagu DIPA.
Berdasarkan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPPN melakukan analisis:
RPD Bulanan tingkat Satker dengan realisasi;
kendala dan permasalahan penarikan dana;
tren/pola penyerapan;
ketepatan waktu penyampaian;
perbandingan RPD Bulanan tingkat Satker yang memiliki karakteristik yang sama; dan/atau
kesesuaian Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan realisasi.
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) KPPN melakukan bimbingan teknis kepada Satker paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker dan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker bertujuan untuk memastikan rencana yang disampaikan oleh Satker cukup wajar dan realistis untuk dilaksanakan, kesesuaian target RPD Bulanan tingkat Satker dengan realisasinya, membantu Satker dalam memperbaiki pola penyerapan anggaran, dan memberikan informasi kebutuhan dana.
Dalam hal hasil analisis KPPN terdapat ketidaksesuaian antara RPD Bulanan tingkat Satker dengan data DIPA, KPPN mengembalikan RPD Bulanan tingkat Satker kepada Satker untuk dimutakhirkan paling lambat akhir minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
Satker melakukan pemutakhiran atas pengembalian RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan kembali ke KPPN paling lambat akhir minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
pemutakhiran berdasarkan hasil analisis KPPN atas RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker yang disampaikan awal tahun anggaran berkenaan karena adanya perubahan target RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker; dan b. pemutakhiran berdasarkan daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
KPPN menghimpun RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker serta RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
RPD Bulanan tingkat KPPN;
Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN;
Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN;
Pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN;
RPD Harian tingkat KPPN; dan
Pemutakhiran RPD Harian tingkat KPPN.
KPPN menyampaikan RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN yang telah dianalisis kepada Kanwil DJPb paling lambat akhir minggu kedua bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
KPPN menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c kepada Kanwil DJPb paling lambat akhir minggu kedua bulan Maret dan akhir minggu kedua bulan berkenaan dimana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan.
KPPN menyampaikan RPD Harian tingkat KPPN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima RPD Harian dan/atau RPD Harian hasil proyeksi dari Satker.
KPPN menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat KPPN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima pemutakhiran RPD Harian dari Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi.
Bagian Kedua
RPD dan Rencana Penerimaan Dana Tingkat Kanwil DJPb
Pasal 35
Kanwil DJPb menerima RPD Bulanan tingkat KPPN, Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN dari KPPN dalam wilayah kerjanya.
Kanwil DJPb melakukan analisis terhadap RPD Bulanan tingkat KPPN, Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN, paling kurang terhadap:
pola RPD Bulanan Satker di wilayah kerjanya;
pola penarikan dana Satker di wilayah kerjanya; dan
membandingkan pola RPD Bulanan Satker per KPPN.
Berdasarkan analisis atas RPD Bulanan tingkat KPPN, Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kanwil DJPb:
memberitahukan kepada Satker untuk melakukan revisi DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana;
melakukan pembinaan Satker di wilayah kerjanya;
menghimpun RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN menjadi RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb; dan
menghimpun pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN menjadi pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb menyampaikan RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran paling lambat akhir bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
Kanwil DJPb menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada Direktorat Pelaksanaan paling lambat akhir minggu keempat bulan Maret dan/atau akhir minggu ketiga bulan berikutnya di mana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan.
Bagian Ketiga
RPD dan Rencana Penerimaan Dana pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 36
Direktorat Pelaksanaan Anggaran menerima:
RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb dari seluruh Kanwil DJPb; dan
Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb dari seluruh Kanwil DJP
Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan analisis atas RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb, Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb paling kurang terdiri atas:
analisis kendala dan permasalahan dalam realisasi penarikan dana per wilayah;
analisis pola penarikan dana per Kementerian Negara/Lembaga; dan
analisis pelaksanaan kegiatan per Kementerian Negara/Lembaga.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran menghimpun RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb, Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPb, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPb, menjadi RPD Bulanan tingkat Nasional, Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Nasional, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyampaikan RPD Bulanan tingkat Nasional, Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Nasional, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai bahan penyusunan Perencanaan Kas.
RPD Bulanan tingkat Nasional, Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Nasional, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan manajerial.
Dalam melaksanakan analisis atas RPD Bulanan tingkat Nasional, Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional, pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Nasional, dan pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pelaksanaan Anggaran, dapat berkoordinasi dengan pimpinan unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
BAB VI
PENYUSUNAN PERENCANAAN KAS
Pasal 37
Penyusunan Perencanaan Kas oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Saldo awal kas;
Proyeksi Penerimaan Negara;
Proyeksi Pengeluaran Negara; dan
Proyeksi saldo akhir kas.
Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penyusunan Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data yang bersumber dari:
RPD Harian tingkat KPPN;
Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan negara unit eselon I Kementerian Keuangan c. Pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan negara unit eselon I Kementerian Keuangan;
RPD Bulanan tingkat Nasional;
Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional;
Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Nasional; dan
Pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional.
Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dalam bentuk Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
BAB VII
TATA CARA PENYUSUNAN DAN SARANA PENYAMPAIAN RENCANA PENARIKAN DANA DAN RENCANA PENERIMAAN DANA
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana
Pasal 38
Tata Cara Penyusunan RPD Bulanan, RPD Harian, dan Rencana Penerimaan Dana dilaksanakan sesuai dengan modul Rencana Penarikan Dana Bulanan, Rencana Penarikan Dana Harian, dan Rencana Penerimaan Dana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Sarana Penyampaian RPD dan Rencana Penerimaan Dana
Pasal 39
RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dan/atau pemutakhiran RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) disampaikan kepada KPPN melalui aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal penyampaian RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, penyampaian dilakukan melalui:
diantar langsung ke KPPN; atau
e-mail .
Penyampaian kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari dan jam kerja layanan KPPN.
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40
Untuk penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana, dilaksanakan monitoring dan evaluasi atas RPD dan Rencana Penerimaan Dana.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian RPD Bulanan, RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, Proyeksi Pengeluaran, dan Proyeksi Penerimaan;
kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian pemutakhiran RPD Bulanan, pemutakhiran RPD Harian, pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana, pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran, dan pemutakhiran Proyeksi Penerimaan;
kesesuaian RPD Bulanan, RPD Harian, dan Rencana Penerimaan Dana beserta pemutakhirannya dengan realisasi RPD Bulanan, RPD Harian, dan realisasi Rencana Penerimaan Dana;
kesesuaian RPD Bulanan dan Rencana Penerimaan Dana beserta pemutakhirannya dengan target penarikan dana dan target penerimaan e. kesesuaian antara realisasi RPD Bulanan dengan pencapaian output pelaksanaan kegiatan Satker; dan
kesesuaian antara realisasi RPD Harian hasil proyeksi dengan Proyeksi Pengeluaran.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
KPA;
Pimpinan Unit Eselon I;
Menteri/Pimpinan Lembaga q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris;
Kepala KPPN;
Kepala Kanwil DJPb;
Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Monitoring dan evaluasi oleh unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap unit-unit yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan RPD, Rencana Penerimaan Dana, Proyeksi Pengeluaran, dan Proyeksi Penerimaan.
BAB IX
LAYANAN PRIORITAS, PENOLAKAN SPM ATAU PENUNDAAN PENCAIRAN SP2D DAN PEMBERIAN DISPENSASI
Pasal 41
Untuk mendorong akurasi Perencanaan Kas, KPPN dapat memberikan layanan prioritas, penolakan SPM, atau penundaan pencairan SP2D atas penyampaian RPD Harian tingkat Satker dan RPD Harian hasil proyeksi.
KPPN memberikan layanan prioritas kepada Satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian tingkat Satker dan RPD Harian hasil proyeksi yang tepat waktu dan akurat.
Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Satker yang telah menyampaikan RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi dengan tingkat deviasi maksimal 5% (lima persen) selama 1 bulan.
Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk bebas antrian pada saat pengajuan SPM.
Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk surat ketetapan Kepala KPPN.
Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak ditetapkan.
KPPN melakukan penolakan atas SPM yang diajukan oleh Satker dalam hal:
Satker tidak menyampaikan RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi;
SPM disampaikan mendahului tanggal jatuh tempo RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi; atau
SPM disampaikan tidak sesuai dengan RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi.
KPPN dapat tetap melakukan penerimaan SPM dan menerbitkan SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal penyampaian SPM dimaksud disertai dengan surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan dari KPA.
Surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan dari KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap SPM yang diterima oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPPN melakukan penundaan pencairan SP2D melalui penerbitan SP2D tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk SPM yang termasuk dalam transaksi A, tanggal jatuh tempo SP2D yaitu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM;
untuk SPM yang termasuk dalam transaksi B, tanggal jatuh tempo SP2D yaitu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM;
untuk SPM yang termasuk dalam transaksi C, tanggal jatuh tempo SP2D yaitu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerimaan SPM; dan
untuk SPM yang diajukan sebelum tanggal jatuh tempo pada RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi, tanggal jatuh tempo SP2D sesuai dengan tanggal jatuh tempo RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi yang telah diajukan.
Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi kepada Satker atas pengajuan SPM tanpa RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak, yaitu:
penanggulangan bencana alam;
penanggulangan kerusuhan Sosial dan/atau terorisme;
operasi militer dan/atau intelijen;
kegiatan kepresidenan; atau
transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN.
Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a sampai dengan huruf d didasari oleh surat pernyataan KPA yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf e dapat dilakukan berdasarkan surat permohonan dispensasi KPA yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap pengajuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dalam hal Kepala KPPN menyetujui pemberian dispensasi, Kepala KPPN mengeluarkan Surat Persetujuan Pemberian Dispensasi SPM tanpa RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang akan dijadikan dasar bagi KPPN untuk menerima SPM tanpa RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi.
RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi pengganti untuk SPM yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat oleh KPPN menggunakan aplikasi konversi atau aplikasi lainnya yang sejenis yang disediakan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Dalam hal pada awal tahun anggaran Satker mengajukan permintaan uang persediaan, PPK menyampaikan RPD Harian tingkat Satker sebelum awal tahun anggaran sesuai dengan batas waktu kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Tata cara penyusunan dan pengiriman RPD Harian Tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi pada akhir tahun anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 43
Dalam hal pada saat Satker menyampaikan SPM terdapat kondisi atau hal-hal tertentu yang mengakibatkan SPM tidak dapat diproses pada hari berkenaan, Kepala KPPN dapat melakukan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi.
Kondisi atau hal-hal tertentu yang mengakibatkan SPM tidak dapat diproses pada hari berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
antrian Satker yang mengakibatkan SPM diterima oleh KPPN lebih dari waktu yang telah ditentukan yang mengakibatkan SP2D tertanggal keesokan harinya;
gagal sistem pada aplikasi elektronik yang disediakan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengakibatkan SPM tidak bisa diterima/diproses lebih lanjut oleh KPPN;
terjadi listrik padam di KPPN yang mengakibatkan SPM tidak bisa diterima/diproses lebih lanjut oleh KPPN;
pengajuan kembali atas SPM yang pernah dikembalikan oleh KPPN;
konfirmasi Satker atas pengajuan SPM melewati tanggal RPD Harian awal; atau
hal lain yang menurut pertimbangan Kepala KPPN, yang mengakibatkan SP2D baru bisa diterbitkan untuk tanggal berikutnya.
Pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker dan/atau RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan KPPN paling lama 4 (empat) hari kerja dari tanggal RPD Harian tingkat Satker.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2096), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA