Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
d.
1.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 266/PMK.07 /2015 TENTANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2064), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
(2)
2.
Pasal 15
(1)
a.
b.
c.
(2)
(3)
(4)
a.
b.
c.
(5)
3.
Pasal 16
(1)
a.
b.
(2)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
(3)
h.
1.
k.
1.
4.
Pasal 18
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 19
(1)
(2)
6.
Pasal 20A
Pasal II