MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.07/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 266/PMK.07 /2015 TENTANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagai kriteria kinerja dalam perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah tel ah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 se bagaimana tel ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah perlu Menimbang Menetapkan melakukan perubahan metodologi pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2064);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 266/PMK.07 /2015 TENTANG PEMERINGKATAN KESEHATAN FISKAL DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07 /2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2064), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan terhadap seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Hasil penilaian Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah diberikan terhadap daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah tersedia 3 (tiga) atau paling kurang 2 (dua) indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Ketentuan ayat (5) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Untuk memperoleh Nilai Daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dilakukan dengan:
menjumlahkan Nilai Indikator;
memberikan pembobotan nilai terhadap masing-masing indikator; dan
menentukan nilai tertinggi masmg-masmg indikator.
Nilai Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikalikan koefisien penyesuaian.
Koefisien penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pembagian bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan nilai tertinggi indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pemberian bobot nilai terhadap masing-masing indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh perseratus);
indikator kinerja pelayanan dasar publik diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
Penentuan nilai tertinggi masing-masing indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjumlahkan nilai tertinggi dari seluruh variabel yang terdapat dalam masing-masing indikator.
Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
menentukan kelompok peringkat; dan
menetapkan peringkat masing-masing daerah.
Kelompok peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 12 (dua belas) peringkat menurut nilai yang tertinggi hingga nilai terendah dengan predikat sebagai berikut:
AA + dengan predikat Sangat Baik Tingkat I;
AA dengan predikat Sangat Baik Tingkat II;
AA- dengan predikat Sangat Baik Tingkat III;
BB+ dengan predikat Baik Tingkat I;
BB dengan predikat Baik Tingkat II;
BB- dengan predikat Baik Tingkat III;
(4) g. CC+ dengan predikat Cukup Tingkat ^I ;
CC dengan predikat Cukup Tingkat II;
CC- dengan predikat Cukup Tingkat III; J. DD+ dengan predikat Kurang Tingkat I;
DD dengan predikat Kurang Tingkat II; dan
DD- dengan predikat Kurang Tingkat ^III . Penentuan nilai tertinggi dan terendah se bagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai yang didapatkan dari hasil Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dengan menggunakan data indikator dua tahun atau dengan mempertimbangkan data indikator terakhir yang tersedia.
Data indikator kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bersumber dari APBD dan laporan realisasi APBD.
Data indikator pelayanan dasar publik dan indikator kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari lembaga statistik kemen terian / lem bag a menerbitkan data dipertanggungj awabkan.
Dihapus. pemerintah dan/atau yang berwenang yang dapat 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat '(2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
APBD dan la po ran realisasi APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bersumber dari Pemerintah Daerah. (la) Penyampaian APBD dan laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang sistem informasi keuangan daerah.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal (3) Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang paling lambat akhir bulan Mei. Berdasarkan permin taan dimaksud pada ayat , data sebagaimana lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang menyampaikan data kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan Juli.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 2 1 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Peraturan Menteri m1 berlaku sepanJang amanat pembentukan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1946 , ?y UWON c}} m 121997031001 /