bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenai penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sehingga memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa dan transaksi berjalan ( current account ), serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembiayaan Ekspor adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang/jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya, yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas Pembiayaan yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu paling lama satu tahun.
Pembiayaan Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai barang-barang modal yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri ( overseas project financing ) dan pembiayaan investasi luar negeri ( overseas investment financing). 14. Risiko Politik adalah kejadian-kejadian yang terjadi di suatu negara yang memberikan dampak negatif atas transaksi Ekspor atau investasi yang meliputi nasionalisasi ( nationalization), hambatan penukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted) , pembatalan kontrak sepihak ( contract repudiation), penghapusan utang, dan kebijakan pemerintah di negara pembeli atau di negara ketiga tempat pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kegagalan bayar oleh pembeli.
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka pemberian Penugasan Khusus kepada LPEI.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
Nasabah adalah orang atau badan usaha yang menggunakan Pembiayaan Ekspor.
Transaksi adalah perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara Pelaku Ekspor dengan importir dari luar negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pihak yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai spesifikasi tertentu yang dilaksanakan sesuai batasan waktu yang telah disetujui oleh kedua pihak. 21 Aspek Ekonomi adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menyusun Program Ekspor, antara lain mencakup kebijakan sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor. 22 Aspek Finansial adalah aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI terkait proyeksi penerimaan, risiko bisnis, prinsip mengenal nasabah, atau hal lain terkait keuangan dalam menilai kelayakan suatu Transaksi atau Proyek.
Pembayaran adalah pencairan dana oleh LPEI dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah dan/atau pihak lain terkait Transaksi atau Proyek.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penugasan Khusus
Pasal 2
Penugasan Khusus meliputi:
Ekspor barang;
Ekspor jasa; dan/atau
kegiatan pendukung untuk Ekspor.
Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang yang diproduksi secara tidak langsung dalam rangka Ekspor.
Ekspor jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
jasa yang dipasok dari wilayah Negara Republik Indonesia ke wilayah negara lain ( cross border supply) ;
jasa yang dihasilkan di wilayah Negara Republik Indonesia untuk dikonsumsi oleh konsumen dari negara lain ( consumption abroad) ;
jasa yang dihasilkan melalui kehadiran badan usaha Indonesia di negara lain ( commercial presence) ; dan/atau d. jasa yang dihasilkan dari keberadaan individu (pemasok jasa) dari Indonesia di negara lain ( movement of natural persons ).
Kegiatan pendukung untuk Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan memproduksi bahan baku dan/atau bahan penolong yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang yang berorientasi Ekspor.
Penugasan Khusus untuk Ekspor barang dan/atau jasa diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan Ekspor, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor.
Penugasan Khusus berupa kegiatan pendukung untuk Ekspor diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, kriteria Pelaku Ekspor, dan bentuk Pembiayaan Ekspor.
Bagian Kedua
Kriteria Penugasan Khusus Ekspor
Pasal 3
Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.
Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Transaksi atau Proyek yang tidak kompetitif untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor secara komersial oleh LPEI karena:
Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan;
Komoditas Ekspor termasuk kategori nontradisional; dan/atau c. Negara tujuan Ekspor termasuk kategori nontradisional.
Komoditas Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan negara tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan antara lain proporsi Ekspor berdasarkan komoditas, negara tujuan dan/atau indeks daya saing.
Ketentuan dianggap perlu oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria antara lain:
meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia;
mendukung pertumbuhan industri dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan dan mengembangkan potensi Ekspor jangka panjang.
BAB III
FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Bentuk Fasilitas Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus
Pasal 4
LPEI menyediakan fasilitas Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus dalam bentuk:
Pembiayaan;
Penjaminan; dan/atau
Asuransi.
Fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 5
Pembiayaan untuk Penugasan Khusus dapat diberikan kepada:
badan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
badan usaha yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Investasi, termasuk Pembiayaan Luar Negeri ( Overseas Financing ) untuk memenuhi kebutuhan Transaksi atau Proyek dalam rangka Penugasan Khusus.
Pembiayaan untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk kredit kepada importir produk Indonesia (buyer’s credit) .
Bagian Ketiga
Penjaminan
Pasal 6
Penjaminan atas Transaksi atau Proyek yang dapat ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi:
Penjaminan bagi Pelaku Ekspor atas pembayaran yang dapat diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Pelaku Ekspor Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan Transaksi yang telah diberikan kepada Pelaku Ekspor; dan/atau
Penjaminan untuk tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
Bagian Keempat
Asuransi
Pasal 7
Asuransi atas Transaksi atau Proyek yang dapat ditetapkan sebagai Penugasan Khusus meliputi:
Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
Asuransi atas Risiko Politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
BAB IV
KOMITE
Pasal 8
Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
melakukan penilaian hasil kajian Aspek Ekonomi atas Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan beban dan risiko fiskal;
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus;
melaporkan hasil monitoring dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri Keuangan.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
meminta kelengkapan data dan informasi usulan Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul;
merekomendasikan perubahan atau pencabutan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi; dan
meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI selain laporan periodik.
Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Anggota Tetap, yaitu pejabat dari;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perindustrian; dan
Anggota Tidak Tetap, yaitu pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite dapat meminta masukan dari LPEI.
BAB V
SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Sumber Dana Penugasan Khusus
Pasal 9
Dana Penugasan Khusus bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian kapitalisasi modal LPEI; dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Penyertaan Modal Negara dan/atau bentuk lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui dalam ekuitas LPEI sebagai penambahan modal.
Perhitungan besaran Dana Penugasan Khusus yang bersumber dari hasil kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan Penugasan Khusus, Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pembiayaan dari penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Salinan atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedua
Penempatan dan Pemanfaatan Dana Penugasan Khusus
Pasal 11
LPEI menyimpan dan mengadministrasikan dana untuk Penugasan Khusus dalam Rekening DPK.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas, LPEI menempatkan dana Penugasan Khusus yang belum digunakan pada instrumen keuangan yang aman, likuid, dan menguntungkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI menjamin kecukupan dan ketersediaan dana pada saat diperlukan.
Pasal 12
Dana dalam Rekening DPK hanya dapat dimanfaatkan untuk:
pendanaan Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi dalam rangka pelaksanaan Penugasan Khusus; dan
pendanaan kegiatan operasional dalam rangka Penugasan Khusus.
Pendanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk:
kegiatan sebelum, selama, dan sesudah berakhirnya Penugasan Khusus; dan/atau
kegiatan dalam rangka menggali potensi Penugasan Khusus.
Pendanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk belanja modal ( capital expenditure ).
Pemanfaatan dana dalam Rekening DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPEI.
Pasal 13
Penempatan dan pemanfaatan dana Penugasan Khusus dapat dilaksanakan dalam mata uang asing, antara lain untuk kegiatan:
memperoleh atau melepaskan aset yang dinilai dalam mata uang asing;
meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana dalam mata uang asing;
menimbulkan atau melunasi kewajiban dalam mata uang asing;
menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam mata uang asing yang belum terjadi; atau
membeli atau menjual barang atau jasa dalam mata uang asing.
Pasal 14
Tata cara penempatan dan pemanfaatan dana Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan oleh LPEI.
Pasal 15
Pendanaan Pembiayaan Ekspor dibatasi paling banyak sebesar akumulasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setelah memperhitungkan seluruh pendanaan kegiatan operasional dalam rangka Penugasan Khusus.
BAB VI
TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengusulan Program Ekspor
Pasal 16
Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan usulan Program Ekspor kepada Menteri c.q. Ketua Komite dengan dilampiri paling kurang hasil kajian Aspek Ekonomi.
Kajian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
uraian mengenai rencana Ekspor atau kegiatan pendukung untuk Ekspor yang diajukan sebagai Penugasan Khusus;
analisis kelayakan dan efek pengganda Penugasan Khusus bagi industri dalam negeri dan perekonomian nasional;
bentuk fasilitas Pembiayaan Ekspor yang diperlukan;
perkiraan nilai Pembiayaan Ekspor dan jangka waktu yang diperlukan; dan
potensi risiko yang mungkin terjadi.
Kajian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan kriteria Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penyampaian usulan Penugasan Khusus oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri dilakukan sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua
Penilaian atas Usulan Program Ekspor
Pasal 17
Komite melakukan penelaahan/penilaian kesesuaian Aspek Ekonomi, dengan kriteria Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penelaahan/penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek risiko dan ketersediaan dana Penugasan Khusus.
Dalam melakukan penelaahan/penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat meminta pendapat kepada pihak lain yang berkompeten.
Atas hasil penilaian Aspek Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
sektor ekonomi;
komoditas;
negara tujuan Ekspor;
kriteria Pelaku Ekspor;
bentuk fasilitas Penugasan Khusus; dan
besaran dana atas Program yang disetujui.
Bagian Ketiga
Keputusan Penugasan Khusus
Pasal 18
Berdasarkan rekomendasi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan Program Ekspor.
Dalam hal usulan Program Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Khusus.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
sektor ekonomi;
komoditas;
negara tujuan Ekspor;
kriteria Pelaku Ekspor;
bentuk fasilitas Penugasan Khusus; dan
besaran dana atas Program yang disetujui.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul untuk diinformasikan kepada Pelaku Ekspor sebagai calon Nasabah.
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
BAB VII
TATA CARA PENGUSULAN TRANSAKSI ATAU PROYEK PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengusulan Transaksi atau Proyek
Pasal 19
Calon Nasabah mengajukan usulan kepada LPEI untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dengan melampirkan rencana Transaksi atau Proyek.
Rencana Transaksi atau Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat data mengenai:
profil calon Nasabah;
finansial calon Nasabah;
kebutuhan Pembiayaan Ekspor; dan
calon rekanan/pembeli.
Rencana Transaksi atau Proyek oleh Calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Bagian Kedua
Penilaian atas Usulan Transaksi atau Proyek
Pasal 20
Penilaian atas usulan Transaksi atau Proyek dilakukan oleh LPEI setelah Menteri menetapkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian atas Aspek Finansial.
LPEI melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan ketersediaan dana Penugasan Khusus dan kesesuaian kriteria calon nasabah Penugasan Khusus.
Bagian Ketiga
Persetujuan atau Penolakan atas Usulan Transaksi atau Proyek
Pasal 21
LPEI berwenang menyetujui atau menolak usulan Transaksi atau Proyek yang diajukan oleh calon Nasabah berdasarkan hasil penilaian Aspek Finansial Transaksi atau Proyek yang dilakukan oleh LPEI.
Dalam hal LPEI menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI menyampaikan data Nasabah penerima fasilitas Pembiayaan Ekspor kepada Komite sebagai bahan monitoring.
Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPEI.
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Pembiayaan Penugasan Khusus
Pasal 22
LPEI melakukan pembayaran untuk Pembiayaan Ekspor dengan cara pemindahbukuan dari Rekening DPK kepada rekening Nasabah.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPEI dengan memperhatikan kesiapan pelaksanaan Transaksi atau Proyek dan kebutuhan Nasabah.
Pasal 23
Pembayaran atas pembiayaan untuk pembeli luar negeri (buyer's credit) dilakukan dengan cara pembayaran langsung kepada badan usaha atau perorangan dalam negeri yang melakukan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Pembayaran atas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah LPEI mendapatkan perintah bayar dari pembeli luar negeri sesuai kesepakatan antara pembeli dengan badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal dilakukan pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang mendapatkan kontrak di luar negeri dengan memperhatikan kesiapan proyek dan kebutuhan Nasabah.
Dalam hal dilakukan pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing), pembayaran atas pembiayaan diberikan kepada badan usaha dalam negeri yang melakukan investasi di luar negeri dengan memperhatikan kebutuhan Nasabah.
Bagian Kedua
Imbalan Pembiayaan, Imbal Jasa dan Biaya Administrasi Penjaminan, Premi Asuransi, Denda, dan Penggantian Kerugian
Pasal 24
LPEI mengenakan imbalan Pembiayaan, imbal jasa dan biaya administrasi Penjaminan, atau premi Asuransi untuk Transaksi atau Proyek kepada Nasabah.
LPEI mengenakan imbalan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Pembiayaan Ekspor;
rating Nasabah; dan/atau
unsur lain.
Imbalan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan biaya modal dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
LPEI mengenakan imbal jasa dan biaya administrasi Penjaminan atau premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
penggantian kerugian atau nilai kompensasi finansial dari jenis risiko yang akan dijamin;
biaya yang dikeluarkan untuk memberikan Jaminan atau Asuransi; dan/atau
unsur lain.
Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian Pembiayaan, LPEI dapat mengenakan denda.
Pengenaan imbalan, imbal jasa dan biaya administrasi, dan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh LPEI.
Bagian Ketiga
Kerja Sama Pelaksanaan Penugasan Khusus
Pasal 25
Dalam rangka memberikan fasilitas Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , LPEI dapat bekerja sama dengan lembaga nasional dan/atau lembaga internasional.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan mengenai Penugasan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Penanganan Pembiayaan Ekspor Bermasalah
Pasal 26
LPEI wajib melakukan upaya penanganan atas piutang Pembiayaan Ekspor yang bermasalah.
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup:
pembinaan;
penyelamatan; dan
penyelesaian.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya-upaya yang dilakukan untuk pemenuhan ketentuan dan syarat-syarat oleh penerima fasilitas yang tercantum dalam perjanjian mengenai Pembiayaan Ekspor, termasuk upaya penagihan.
Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan terhadap pembiayaan bermasalah yang masih mempunyai prospek dan kinerja usaha serta kemampuan membayar dengan tujuan untuk menyelamatkan kembali pembiayaan yang telah diberikan.
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain mencakup:
penjadwalan kembali ( rescheduling ), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban Pembiayaan Ekspor Nasabah dan/atau jangka waktunya;
persyaratan kembali ( reconditioning ), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan Ekspor; dan
penataan kembali ( restructuring ), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan Ekspor tidak terbatas pada penjadwalan kembali ( rescheduling ) atau persyaratan kembali ( reconditioning ) . (6) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah setelah pembinaan dan penyelamatan tidak mungkin dilakukan lagi.
Penyelesaian atas piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penanganan atas Penjaminan dan Asuransi Bermasalah
Pasal 27
Dalam hal terjadinya klaim atas pelaksanaan kegiatan Penjaminan berlaku ketentuan sebagai berikut:
penyelesaiannya menjadi beban Rekening DPK; dan
dilakukan upaya regres.
Dalam hal terjadinya klaim atas pelaksanaan kegiatan Asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut:
penyelesaiannya menjadi beban Rekening DPK; dan
dilakukan upaya subrogasi.
Dalam hal terdapat hasil atas upaya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil tersebut merupakan pemulihan atau penggantian atas beban Rekening DPK yang sudah dibayarkan.
Dalam hal upaya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyelesaiannya berupa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang menjadi beban Rekening DPK.
Dalam hal upaya subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berhasil, penyelesaiannya menjadi beban Rekening DPK.
BAB X
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 28
LPEI menyelenggarakan pembukuan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan ketentuan tentang Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPEI menyampaikan informasi keuangan untuk Kegiatan Penugasan Khusus yang disajikan sebagai informasi segmen dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan LPEI.
Pasal 29
LPEI menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Penugasan Khusus kepada Menteri c.q. Ketua Komite dan ditembuskan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus;
capaian target;
informasi keuangan;
profil risiko dan mitigasi risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
30 hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
Direktur Eksekutif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 30
Komite melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan Penugasan Khusus dan kemanfaatannya untuk perekonomian nasional.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Komite kepada Menteri paling sedikit sekali dalam setahun atau atas permintaan Menteri.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PENUGASAN KHUSUS
Pasal 31
Menteri dapat melakukan perubahan atau pencabutan atas keputusan Penugasan Khusus dalam hal:
melaksanakan kebijakan fiskal;
memperbaiki kondisi transaksi berjalan ( current account ); dan/atau
melaksanakan arahan Presiden.
Dalam hal melakukan perubahan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengeluarkan Keputusan yang ditembuskan kepada anggota komite serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
usulan Penugasan Khusus yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
terhadap Penugasan Khusus yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan masa penugasannya masih berlaku, pelaksanaan:
pemanfaatan dana dalam rangka pinjam meminjam dalam mata uang asing;
proses penanganan Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi yang bermasalah; dan
pelaporan pelaksanaannya, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1054) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA