bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang memiliki kondisi tertentu, sudah tidak memiliki daya laku karena batas waktu pengajuan permohonan lelang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
bahwa saat ini di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan permohonan lelang, sehingga perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Lelang ( Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941: 3 );
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930: 85 );
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang- Barang Bukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak;
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1601);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Barang Bukti adalah benda sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat jaminan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berisi pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kondisi Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan Lelang menurut Peraturan Menteri ini.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Penjual dalam Lelang Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Penjual adalah Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Barang Rampasan Negara secara Lelang.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 3
Jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Lelang Eksekusi.
Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL.
Pasal 4
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan;
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; dan
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang terdapat perbedaan data pada objek Lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/atau berita acara penyitaan.
Pasal 5
Penjual yang akan melakukan penjualan Barang Rampasan Negara secara Lelang, harus mengajukan surat permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan Lelang.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dilengkapi dokumen persyaratan Lelang.
Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pertanggungjawaban Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPTJM bermeterai cukup dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
Pasal 8
Permohonan Lelang untuk Lelang Barang Rampasan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Kepala KPKNL paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY