MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199 /PMK.08/2015 Menimbang TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 134/PMK.08/2013 TENTANG DEALER UTAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan 134/PMK.08/2013 Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Nomor belum mengakomodir pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan dalam hal akan mencabut penunjukan Dealer Utama khususnya terkait tidak terpenuhinya kewajiban Dealer Utama dan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait pencabutan penunjukan Dealer Utama dan penerapan penghitungan pelanggaran atas kewajiban Dealer Utama untuk pengenaan surat peringatan diperlukan perubahan atas Peraturan 134/PMK.08/2013;
bahwa berdasarkan Menteri Keuangan Nomor pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 /PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 'tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 ten tang Dealer U tama;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 134/PMK.08/2013 TENTANG DEALER UTAMA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asmg yang dijamin pembayaran bunga 4 dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak terten tu.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Perusahaan Ef ek ad al ah perusahaan ef ek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama.
Nilai Pasar adalah nominal SUN dikali harga pasar per unit SUN.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan un tuk melakukan penilaian harga ef ek dalam rangka menetapkan harga pasar SUN yang Wa.Jar.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sis tern pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. yang 2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dealer Utama yang menempati peringkat terbawah berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama.
Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi tahun berjalan, Dealer Utama yang ditunjuk tidak diikutsertakan dalam evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama tahun berjalan dan dilakukan evaluasi kinerja pada tahun berikutnya.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal:
Dealer Utama tidak memenuhi:
3 (tiga) jenis kewajiban dari kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
salah satu kewajiban dari kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, atau huruf c, sebanyak 2 (dua) kali; atau
salah satu kewajiban dari kewajiban Dealer U tama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d atau huruf e, sebanyak 3 (tiga) kali.
Dealer Utama tidak dapat mengembalikan SUN Seri Benchmark yang dipinjam baik seluruh atau sebagian SUN yang dipinjam, sampai dengan batas waktu peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Semua pelanggaran yang telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya.
Surat peringatan yang telah diberikan kepada Dealer Utama atas hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, tidak diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban tahun berikutnya.
Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut: - ^6 ^-
Pasal 30A
Dalam hal Dealer Utama mendapatkan:
surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali; atau
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) sebanyak 2 kali berturut ^- turut, maka Dealer Utama tidak dapat mengikuti Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN sampai dengan adanya keputusan mengenai pencabutan penunjukan Dealer U tama.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat mencabut penunjukan Dealer U tama dalam hal:
Dealer Utama menenma surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) selama 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Dealer Utama menenma surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
Dealer Utama yang meminjam SUN tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a;
Dealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dealer Utama dicabut 1zm usahanya oleh otoritas terkait; atau
Dealer Utama mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.
Pencabutan penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
jumlah Dealer Utama;
ketersediaan calon Dealer Utama;
target dan daya serap atas penerbitan SUN; dan/atau d. pengembangan likuiditas SUN di pasar sekunder.
Dalam hal Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan akan mencabut penunjukan Dealer Utama, maka pencabutan Dealer Utama dilaksanakan:
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; a tau b. paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pencabutan penunjukan Dealer Utama diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada otoritas terkait.
Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 24 (dua puluh empat) bulan sejak pencabutan Dealer Utama.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 10 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1683 --·