DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009, telah ditetapkan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur orgamsas1 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu melakukan penyesua1an atas keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a; Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 948);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: - 3 -
Pasal 10
Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai Ketua;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota;
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan se bagai Anggota;
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Anggota. Bi dang (2) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
penilaian administratif; dan
wawancara.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, . memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 72