Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
20/KMK.01/1997 tentang Penunjukan Surveyor untuk Melakukan Pemeriksaan Barang Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.