Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAl UNTUK ·PENGUSAHA PABRIK · ATAU ^. IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha · Pabrik atau Importir . Barang Kena Cukai yang Melaksanakan · Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 96/PMK.04/2010;
Nomor 169/PMK.04/2011; diubah sebagai berikut:
. , 1. Kete tuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pasal 13
Pasal II
MEMUTUSKAN:
PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT MENTERIKEUANGAN REPUBLif( INDONESIA - 2 - 1. Kepada ... (3) ... di ... (4) ... diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai ... (2) ... sebesar: a) .... (8) .... , (...................... (9) ............. :
....... ), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis .......... (10) .......... ; b) .... (8) .... , (...................... (9) .................. ... ), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis .......... (10) .......... ; -·c) . * ) • • • • 0 • • • • • • • 0 0 0 0 • 0 0 • • • 0 0 • 0 • • 0 • • 0 • • • • • • • • • • • 0 • • • 0 • • 0 • • 0 0 • 0 • • • • • 0 • 0 • • • • 0 • • • 0 2. Jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana · dimaksud pada angka 1 meliputi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai ... (2) ... : a) yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri K . **)· d . euangan .......... : · · · · · · · · · · · · · · · . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · , an b) yang dilakukan dalam masa berlakunya keputusan ini;
Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada angka 1;
- Kepada ... (3) ... diwajibkan mempertaruhkan jaminan dalam bentuk ... (11) ... sebelum mengajukan dokumen pemesanan pita cukai dengan menggunakan penundaan pembayaran ^. cukai berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Pengusaha wajib melunasi utang cukai karena penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo sesuai deilgan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali .. diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (5) ..... ;
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pada angka 1, dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menetapkan jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai selama ..... (12) ..... bagi ..... (3) ........... .. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
. .................. (13) ..................... ;
· · . · . · · · · · · · · · · · · · · · · (13)..............., ..... ;
. .................. (13) ..................... ; ,} r 7' www.jdih.kemenkeu.go.id Catatan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Ditetapkan di . .. (14) .. . pada tanggal ... (15) .. .
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ... (16) ... , * ) . Jumlah dapat disesuaikan dengan jenis yang dimintakan penundaan ** ) Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya, jika ada rf www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor ( 1 5) Nomor (16) Nomor (17) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor Keputusan. Diisi jenis barang kena cukai. Diisi nama pabrik atau importir. Diisi lokasi pabrik atau importir. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai. Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai. Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan angka. Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan huruf. Diisi jenis hasil tembakau. Misalnya : - jenis SKM dan/atau SPM - jenis SKT dan/atau KLB dan/atau KLM dan/ atau CRT (diberikan untuk selain SKM atau SPM) Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi/ Jaminan perusahaan beserta salinan akta notarisnya. Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai. Diisi pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai, yaitu:
Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Cukai;
Kepala Kantor Wilayah/KPPBC yang membawahi pabrik atau importir; dan
Nama pabrik atau importir yang bersangkutan. Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan. Diisi tanggal keputusan diterbitkan. Diisi nama kantor yang menetapkan keputusan penundaan pembayaran cukai. Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai kepala kantor yang menandatangani keputusan penundaan pembayaran cukai. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO NTERIAN