bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu untuk memperluas cakupan subsidi bunga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa untuk perluasan cakupan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tata cara pelaksanaan subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KUR.
Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif sebagaimana ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan KUR yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulis antara kuasa pengguna anggaran atas nama Menteri Keuangan mewakili pemerintah dengan Penyalur KUR.
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat BA adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi BUN.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemberian Subsidi Bunga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR kepada Penerima KUR.
Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA mewakili pemerintah kepada Penyalur KUR.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA
Pasal 3
Dana Subsidi Bunga dialokasikan dalam APBN.
Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada K/L yang membidangi subsidi atas bunga KUR sebagai KPA.
Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan dalam rangka menetapkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Subsidi Bunga dibayarkan melalui skema kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hak dan kewajiban para pihak; dan
sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 5
Setiap awal tahun anggaran, KPA menyusun indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga tahun angaran berikutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN.
Indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun antara lain berdasarkan:
perkiraan baki debet pokok pinjaman ( outstanding ) KUR pada tahun anggaran berikutnya;
plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan untuk masing-masing Penyalur KUR; dan/atau
perkiraan tunggakan Subsidi Bunga pada periode tahun-tahun sebelumnya.
Indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA kepada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi PA atas anggaran belanja subsidi.
Pasal 6
KUR disalurkan dengan ketentuan tidak melampaui plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan untuk masing-masing Penyalur KUR.
Selisih lebih penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan Subsidi Bunga.
Pasal 7
Besaran Subsidi Bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Besaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per jenis kredit yang terdiri atas:
KUR mikro;
KUR ritel;
KUR penempatan tenaga kerja Indonesia; dan
KUR lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Dalam rangka penetapan besaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan:
kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
data dan informasi pendukung lainnya.
Selain menetapkan besaran Subsidi Bunga, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pula ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya.
Besaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kreditnya ditandatangani sebelum tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 8
Perhitungan Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan rumus besaran Subsidi Bunga dikali outstanding KUR dikali hari bunga dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada Penyalur KUR.
Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga dimana outstanding pokok pinjaman KUR tidak berubah.
Pasal 9
Penyalur KUR mengajukan permohonan pembayaran Subsidi Bunga kepada KPA.
Permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atas outstanding KUR per akhir bulan sebelumnya;
disertai data pendukung yang terdiri dari:
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rincian tagihan Subsidi Bunga per jenis kredit sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rekapitulasi tagihan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur KUR; dan
arsip data komputer Subsidi Bunga.
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menjadi tanggung jawab Penyalur KUR.
Pasal 10
KPA melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Subsidi Bunga yang diajukan oleh Penyalur KUR berdasarkan data yang terdapat dalam sistem informasi kredit program.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh KPA dan Penyalur KUR.
Pasal 11
Pelaksanaan mekanisme pembayaran Subsidi Bunga dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 12
Tata cara pencairan dana Subsidi Bunga oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan APBN.
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 13
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 14
Pengawasan atas ketepatan pembayaran Subsidi Bunga dilaksanakan dengan mengacu kepada pedoman pelaksanaan KUR serta perubahannya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Untuk KUR yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2015, besaran Subsidi Bunga tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat sampai dengan berakhirnya masa pemberian Subsidi Bunga KUR sesuai akad kredit antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR.
Pelaksanaan imbal jasa penjaminan atas KUR yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, tetap mengacu pada Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penjaminan dimaksud.
Peraturan dan/atau ketentuan pelaksanaan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Terhadap Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, KPA melakukan penyesuaian dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.