bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Nomor 2919/80/MEM.S/2018 tanggal 20 Juli 2018 hal Penyampaian Usulan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINERAL DAN BATUBARA PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan pengujian dan penelitian;
tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian; dan
tarif layanan perbantuan tenaga ahli.
Pasal 3
Tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif laboratorium pengujian batubara;
tarif laboratorium pengujian kimia mineral;
tarif laboratorium pengujian fisika mineral;
tarif laboratorium pengujian kimia lingkungan;
tarif laboratorium pengujian mekanika batuan; dan
tarif laboratorium pengujian mekanika tanah.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan peralatan pertambangan; dan
tarif komersialisasi produk penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
Tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Tarif layanan perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Penetapan tarif layanan perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan tingkat pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu perbantuan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di Indonesia, ditambah dengan margin yang besarnya paling rendah 5% (lima persen) untuk administrasi dan pengembangan layanan.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan peralatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan pertambangan, bahan bakar, mobilisasi peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif komersialisasi produk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari tenaga ahli, biaya promosi, sumber daya listrik, pemeliharaan peralatan, bahan habis pakai dan/atau bahan baku.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
Pasal 13
Terhadap kegiatan layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Kegiatan layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
kepentingan investigasi oleh pihak yang berwenang;
penelitian oleh mahasiswa; dan/atau
kepentingan promosi atau pemasaran.
Pemberian tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 14
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.