bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 53/M.KUKM/VIII/2020 hal Proposal Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif penggunaan ruang kantor;
tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah;
tarif penggunaan gedung serba guna;
tarif penggunaan area rooftop ;
tarif penggunaan rubanah;
tarif penggunaan area umum;
tarif penggunaan gedung penghubung;
tarif penggunaan ruang iklan;
tarif pelatihan;
tarif penyimpanan dan distribusi produk;
tarif penggunaan ruang kerja bersama;
tarif penggunaan Grand Smesco Hills ;
tarif penggunaan studio;
tarif katering; dan
tarif layanan jasa penyelenggaraan acara.
Pasal 3
Tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop , tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, dan tarif penggunaan gedung penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop , tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, dan tarif penggunaan gedung penghubung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g mempertimbangkan omzet tahunan, asal daerah pengguna, dan/atau harga pasar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 4
Tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills , tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h sampai dengan huruf o ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 5
Tarif penggunaan ruang iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h memperhatikan fasilitas, lokasi, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 7
Tarif penyimpanan dan distribusi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, pemeliharaan gedung dan barang, transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills , tarif penggunaan studio, tarif catering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k sampai dengan huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan jasa layanan di bidang pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak lain.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk:
kegiatan atau pengguna layanan tertentu; dan
merespon kondisi pelemahan ekonomi.
Kegiatan atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
kegiatan dalam rangka penugasan negara;
kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
kegiatan untuk kepentingan umum dan/atau sosial;
kegiatan pelatihan inkubasi; dan/atau
wirausaha pemula.
Merespon kondisi pelemahan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan antara lain produk domestik bruto, pertumbuhan ekonomi, dan/atau tingkat pengangguran.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 12
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 365) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO