DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang;
bahwa dalam rangka mengakomodir penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan Kementerian Keuangan untuk menerima a tau menolak permohonan untuk menjadi Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara, dan kewajiban Peserta Lelang Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang; i Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 36);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 05/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PEN JU ALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN ·CARA LELANG. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam N egeri dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 36), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan satu (1) angka yaitu angka 26 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah f www.jdih.kemenkeu.go.id surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskon to.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang undangan mengenai SBSN, untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan ef ek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri.
Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai LPS.
Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
Lelang SBSN Tambahan (Green Shoe Option} selanjutnya disebut Lelang SBSN Tambahan adalah penjualan SBSN di pasar perdana dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan tetap (fixed coupon) atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau
volume dan harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan Imbalan mengambang (floating coupon).
Penawaran Pembelian Non Kompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan tetap atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau
volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan mengambang.
Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SBSN sesuai dengan harga penawaran pembelian yang diajukannya.
Harga Seragam (Uniform Price) adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang.
Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) adalah harga yang dihi tung dari hasil bagi antara jumlah perkalian masing-masing volume SBSN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai SBSN.
Harga Setelmen adalah:
harga yang dibayarkan atas Lelang yang dimenangkan, sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang pembelian SBSN dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalam hal Lelang dengan Imbalan berupa kupon; atau
harga yang dibayarkan atas Lelang yang dimenangkan, sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang pembelian SBSN, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan secara diskon to.
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang ªerjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, Janngan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, atau tahapan Setelmen.
Ketentuan Pasal 3 diubah ·sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai Agen Lelang untuk melaksanakan Lelang.
Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
mengumumkan rencana Lelang SBSN;
melaksanakan Lelang SBSN;
menyampaikan data penawaran pembelian Lelang SBSN kepada Menteri q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan d. mengumumkan hasil ketetapan Lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan /a tau LPS melalui sistem Lelang.
Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai Agen Lelang, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang mengikuti Peraturan Bank Indonesia.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal lOA, Pasal lOB, dan Pasal lOC yang berbunyi se bagai berikut: Pasal lOA Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Peserta Lelang dengan mempertimbangkan:
kebutuhan jumlah Peserta Lelang; dan/atau I b. rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Peserta Lelang termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Pasal lOB (1) Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek yang telah ditunjuk sebagai Peserta Lelang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, in tegrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, Peserta Lelang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan:
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana restrukturisasi/ reorganisasi;
bukti restrukturisasi/ reorganisasi; dan
pernyataan tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Peserta Lelang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menindaklanjuti pemberitahuan secara tertulis dari Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan penunjukan kembali se bagai Peserta Lelang.
Kewajiban Bank atau Perusahaan Efek sebagai Peserta Lelang yang telah dilaksanakan sebelum penunjukan kembali tetap diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban Peserta Lelang dan evaluasi kinerja tahunan Peserta Lelang. Pasal lOC Peserta Lelang wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, clan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ·
Pasal 12
Peserta Lelang yang tidak menyampaikan penawaran pembelian pada 2 (dua) kali Lelang SBSN berturut-turut dapat diberikan surat peringatan.
Surat peringatan Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko untuk clan atas nama Menteri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk clan atas nama Menteri dapat mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal:
Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 (empat) kali berturut-turut atau menyampaikan penawaran pembelian kurang dari 4 (empat) kali dalam 8 (delapan) kali Lelang SBSN terakhir;
Peserta Lelang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Peserta Lelang dicabut 1z1n usahanya oleh otoritas terkait; I www.jdih.kemenkeu.go.id d. Peserta Lelang mengajukan pengunduran diri se bagai Peserta Lelang secara tertulis kepada Menteri q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Peserta Lelang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOC; dan/atau f. Bank atau hubungan Perusahaan Ef ek kemitraan dengan Keuangan oleh Menteri. diputuskan Kementerian (4) Pencabutan penunjukan Peserta Lelang dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal se bagai beriku t:
jumlah Peserta Lelang;
ketersediaan calon Peserta Lelang;
target dan daya serap atas penerbitan SBSN; dan/atau d. pengembangan likuiditas SBSN di pasar sekunder.
Pencabutan penunjukan Peserta Lelang dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada pu blik.
Peserta Lelang yang telah dicabut penunjukkannya se bagai Peserta Lelang karena kondisi se bagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Peserta Lelang setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan sebagai Peserta Lelang.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: I www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 13
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menetapkan rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.
Penetapan rencana Lelang SBSN dilakukan sebelum pelaksanaan Lelang SBSN paling kurang memuat:
sen;
mata uang;
jenis akad;
tanggal jatuh tempo;
tanggal lelang;
target indikatif;
metode penetapan harga SBSN;
persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan; dan
j enis as et yang akan digunakan se bagai dasar penerbitan SBSN (Aset SBSN).
Penetapan rencana Lelang SBSN Tambahan dilakukan pada saat penetapan hasil Lelang SBSN paling kurang memuat:
waktu pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan;
jangka waktu SBSN;
Imbal Hasil; dan
Pihak yang dapat mengikuti Lelang SBSN Tambahan.
Penetapan rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri. I - 12 - 6. Ketentuan Pasal 19.diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Bank Indonesia hanya dapat menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Pendek dengan Penawaran Pembelian Non Xompetitif.
LPS hanya dapat menyampaikan penawaran pembelian SBSN dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non kompetitif.
Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Pendek untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Panjang untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
Ketentuan Pasal ©.1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pelaksanaan Lelang SBSN dilakukan melalui Agen Lelang.
Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan sebagai berikut: I www.jdih.kemenkeu.go.id a. mengumumkan rencana lelang SBSN kepacla Peserta Lelang clan LPS yang paling kurang meliputi:
seri, mata uang, jumlah inclikatif SBSN yang clitawarkan;
tanggal clan waktu pelaksanaan Lelang SBSN;
tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan 4. waktu pengumuman hasil Lelang SBSN.
melaksanakan Lelang SBSN;
menyampaikan hasil penawaran Lelang SBSN kepada Menteri q Direktur Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko; clan d. mengumumkan pemenang Lelang SBSN kepacla Peserta Lelang, clan/ atau LPS.
Pengumuman pemenang Lelang SBSN sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf d untuk masing masing Peserta Lelang, clan/ atau LPS paling kurang meliputi:
nama pemenang;
nilai nominal; clan c. tingkat diskonto /Imbal Hasil/harga.
Agen Lelang mengumumkan hasil lelang SBSN kepacla peserta lelang dan/atau LPS serta publik pacla hari pelaksanaan lelang SBSN, yang paling kurang meliputi:
kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
rata-rata tertimbang tingkat cliskonto /Imbal Hasil/harga.
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2 lA yang berbunyi sebagai berikut: I www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 2 lA (1) Hasil Lelang SBSN. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SBSN.
Pengumµman hasil Lelang SBSN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
seri SBSN;
mata uang;
nilai nominal;
tingkat Imbalan;
rata-rata tertimbang tingkat diskonto /Imbal Hasil/harga;
tanggal jatuh tempo; dan
tanggal Setelmen/ penerbitan.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan:
tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, sebagian atau seluruh hasil Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang setelmennya dilakukan oleh Peserta Lelang SBSN yang bersangku tan, dinyatakan batal.
Pembatalan transaksi Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi:
tidak diperkenankan mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
dilaporkan kepada otoritas terkait.
Pembatalan transaksi Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada publik paling kurang memuat:
seri; dan
perubahan nominal SBSN.
Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 3 7 A, Pas al 3 7B, dan Pasal 3 7 C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada tahapan pelaksanaan Lelang SBSN atau Lelang SBSN Tambahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko untuk dan atas nama Menteri dapat:
memperpanJang waktu pelaksanaan Lelang SBSN atau Lelang SBSN Tambahan sebelum batas waktu penutupan Lelang SBSN; dan/atau
membatalkan pelaksanaan Lelang SBSN atau Lelang SBSN Tambahan setelah penutupan lelang.
Pembatalan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengubah hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). I www.jdih.kemenkeu.go.id , Pasal 37B Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal yang menyebabkan proses Setelmen tidak dapat dilakukan pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menyatakan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan gagal.
Pasal 37C
Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B diumumkan kepada publik.
Pasal II
Pasa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut "Direktorat Jenderal Pengelolaan U tang" "Direktorat J enderal Risiko" selanjutnya Pengelolaan dibaca menjadi Pembiayaan dan 2. Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 317