bahwa untuk optimalisasi pengelolaan kinerja dan memberikan pedoman dalam melakukan penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1155);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA KE DALAM JABATAN DAN PERINGKAT BAGI JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang menduduki Jabatan Pelaksana.
Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah kebutuhan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana pada unit kerja terkecil sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara.
Pasal 2
Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
Jabatan Pelaksana umum;
Jabatan Pelaksana khusus;
Jabatan Pelaksana tugas belajar; dan
Jabatan Pelaksana tertentu.
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringkat jabatan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana yang berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Hasil pembentukan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana yang mengacu pada tata cara pembentukan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 4
Penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan paling sedikit berdasarkan:
pangkat/golongan ruang;
pendidikan;
Formasi;
hasil pengelolaan kinerja pegawai; dan
riwayat hukuman disiplin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang ditandatangani oleh pejabat pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Pejabat Pelaksana yang bersangkutan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.
Penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan unit organisasi non Eselon mengacu pada ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non Eselon.
Ketentuan mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana karena hukuman disiplin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Implementasi mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan monitoring dan evaluasi.
Pasal 6
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
monitoring dan evaluasi lingkup Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan; dan
monitoring dan evaluasi lingkup unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dilakukan oleh masing-masing unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian atau unit lain yang mempunyai fungsi di bidang evaluasi Jabatan Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan dokumen terkait penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana serta keputusan penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan mekanisme penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) merupakan dokumen terkait hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang yang bersifat rahasia.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diketahui oleh para pihak sesuai dengan tujuan distribusi Keputusan Menteri Keuangan.
Dokumen terkait penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana serta keputusan penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diketahui oleh:
pejabat pimpinan tinggi madya pada unit terkait;
pejabat yang terkait dalam pelaksanaan mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
pejabat yang menangani bidang kepegawaian dan/atau pejabat lain yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi Jabatan Pelaksana;
pihak sesuai dengan tujuan distribusi keputusan penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
pelaksana yang bersangkutan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana dan keputusan penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan masih berdasarkan pada:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1675);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1550); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1734), sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1675);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1550); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY