Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
menimbang:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara berwenang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
2.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
3.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero serta mewakili Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Persero.
4.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.
Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan kepada Persero sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Gaji adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi Persero.
8.
Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris Persero.
9.
Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selain Gaji/Honorarium.
10.
Fasilitas adalah Penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan/dimanfaatkan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila Persero memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
12.
Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
13.
Indikator Kinerja Utama ( Key Performance Indicator ) yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran-ukuran tertentu yang merupakan target-target yang terukur dan harus dicapai oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan Persero.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penetapan penghasilan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menetapkan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero yang lebih adil dan proporsional.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
(1)
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(2)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi:
a.
Gaji dan/atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Persero mulai tahun buku setelah Peraturan Menteri ini berlaku; dan
b.
Tantiem/Insentif Kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero berdasarkan kinerja Persero tahun buku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
Bagian Keempat
Prinsip Dasar
Pasal 4
Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi prinsip-prinsip dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penetapan Penghasilan berupa Gaji dan/atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain:
1.
penghasilan tahun sebelumnya;
2.
tingkat inflasi;
3.
kinerja keuangan perusahaan;
4.
kinerja operasional perusahaan;
5.
kondisi dan kemampuan keuangan Persero; dan
6.
peraturan perundang-undangan.
b.
penetapan Penghasilan berupa Gaji dan/atau Honorarium dapat pula mempertimbangkan tingkat Penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
c.
penetapan Penghasilan berupa Tantiem/Insentif Kinerja yang bersifat variabel ( merit rating ) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja, kenaikan laba perusahaan, dan kemampuan keuangan Persero.
d.
kenaikan perhitungan Gaji dan/atau Honorarium dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dan/atau Honorarium tahun sebelumnya.
e.
penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero dianggarkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali diatur lain di dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Jenis Penghasilan
Pasal 5
Penghasilan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri atas:
a.
Gaji dan/atau Honorarium;
b.
Tunjangan;
c.
Fasilitas;
d.
Tantiem/Insentif Kinerja; dan
e.
Penghasilan Lainnya.
BAB II
PENGHASILAN DIREKSI
Bagian Kesatu
Gaji
Pasal 6
(1)
Gaji Direktur Utama ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji Direktur Utama.
(3)
Besaran Gaji anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu tahun buku sejak bulan Januari tahun berjalan.
(4)
Dalam hal tidak ditetapkan Gaji anggota Direksi tahun tertentu, besarnya Gaji anggota Direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan.
(5)
Pajak Penghasilan atas Gaji Direksi ditanggung dan menjadi beban Persero.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
RUPS dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), sesuai dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi serta kemampuan Persero.
Pasal 8
Menteri dapat menetapkan besaran Gaji Direktur Utama yang berbeda dengan hasil perhitungan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dengan memperhatikan kondisi khusus bisnis Perseroan.
Bagian Kedua
Tunjangan
Pasal 9
(1)
Anggota Direksi Persero dapat diberikan tunjangan sebagai berikut:
a.
Tunjangan hari raya;
b.
Tunjangan perumahan; dan/atau
c.
asuransi purna jabatan.
(2)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.
(3)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas diberikan secara bulanan paling tinggi sebesar 30% dari Gaji; dan
b.
Tunjangan perumahan bagi Direksi diberikan dalam hal yang bersangkutan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
(4)
Asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
asuransi purna jabatan diberikan sejak diangkat sampai dengan diberhentikan dari jabatan;
b.
premi yang ditanggung oleh Persero paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dalam satu tahun;
c.
pemilihan program untuk asuransi purna jabatan ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi; dan
d.
pemberian premi, iuran atau istilah lain yang relevan untuk asuransi purna jabatan, sudah termasuk di dalamnya premi untuk asuransi kecelakaan dan kematian.
(5)
Pajak Penghasilan atas Tunjangan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban Persero.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Fasilitas
Pasal 10
(1)
Anggota Direksi dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut:
a.
Fasilitas kendaraan;
b.
Fasilitas kesehatan; dan/atau
c.
Fasilitas bantuan hukum.
(2)
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kendaraan dinas berupa 1 (satu) unit mobil dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.500 CC (dua ribu lima ratus cylinder capacity );
b.
penyediaan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan metode beli, sewa, atau sewa guna usaha ( leasing ), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi;
c.
Fasilitas kendaraan termasuk di dalamnya biaya pemeliharaan dan operasional, diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan Persero;
d.
dalam hal anggota Direksi tidak lagi menjabat, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tidak menjabat, Direksi wajib mengembalikan kendaraan dinas kepada Persero; dan
e.
dalam hal anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan afiliasi, dan yang bersangkutan memilih untuk menggunakan Fasilitas kendaraan/Tunjangan transportasi dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka Direksi tidak diberikan Fasilitas kendaraan dari Persero.
(3)
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Persero memberikan Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan dan/atau penggantian biaya pengobatan;
b.
Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi beserta seorang istri/suami dan maksimal 3 (tiga) orang anak dengan ketentuan tidak/belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan/atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
c.
Fasilitas kesehatan yang diberikan berupa rawat jalan dan obat, rawat inap dan obat, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh ( medical check up );
d.
pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh ( medical check up ) sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan 1 (satu) kali setiap tahun, dan dilakukan di dalam negeri;
e.
dalam hal dokter yang merawat memberikan rujukan untuk melakukan pengobatan di luar negeri, pemberian Fasilitas kesehatan dapat diberikan penuh atau sebagian dengan memperhatikan kemampuan keuangan Persero; dan
f.
dalam hal Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka kepada yang bersangkutan hanya diberikan satu Fasilitas kesehatan yaitu Fasilitas kesehatan pada Persero.sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(4)
Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero;
b.
anggota Direksi yang menggunakan Fasilitas bantuan hukum, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi dan bersedia mengembalikan Fasilitas bantuan hukum kepada Persero apabila ternyata terbukti posisi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi;
c.
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa pengacara/konsultan hukum atau asuransi bantuan hukum, meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan;
d.
anggota Direksi yang sedang berperkara hukum dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum;
e.
Persero memberikan Fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero, yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi Persero; dan
f.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Fasilitas bantuan hukum ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Tantiem/Insentif Kinerja
Pasal 11
(1)
Persero dapat memberikan Tantiem/Insentif Kinerja kepada anggota Direksi berdasarkan penetapan RUPS dalam pengesahan laporan tahunan.
(2)
Pemberian Tantiem/Insentif Kinerja kepada anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal realisasi IKU direksi mencapai paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari target IKU.
(3)
Pengukuran capaian IKU dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
(4)
Tantiem/Insentif Kinerja merupakan biaya tahun buku Perseroan dan harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAP tahun yang bersangkutan.
(5)
Anggaran Tantiem/Insentif Kinerja harus dikaitkan dengan target-target IKU sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun yang bersangkutan, berdasarkan prinsip semakin agresif target semakin tinggi anggaran Tantiem/Insentif Kinerja.
(6)
Pemberian Tantiem/Insentif Kinerja tidak boleh melebihi Anggaran Tantiem/Insentif Kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(7)
Dalam hal masa jabatan anggota Direksi tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem/Insentif Kinerja disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud.
(8)
Tantiem/Insentif Kinerja bagi anggota Direksi Persero ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tantiem/Insentif Direktur Utama.
(9)
Pajak Penghasilan atas Tantiem/Insentif Kinerja ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Direksi Persero yang bersangkutan.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Tantiem/Insentif Kinerja Direksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri, dengan mempertimbangkan:
a.
Tantiem/Insentif Kinerja tahun sebelumnya;
b.
capaian IKU;
c.
kenaikan laba bersih setelah pajak; dan/atau
d.
faktor-faktor lain yang relevan.
Pasal 12
RUPS dapat menetapkan Tantiem/Insentif Kinerja yang berbeda dengan hasil perhitungan Tantiem/Insentif Kinerja Direksi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (9) dengan memperhatikan Kinerja perusahaan dan/atau kondisi bisnis Perseroan.
Bagian Kelima
Penghasilan Lainnya
Pasal 13
(1)
Anggota Direksi yang menjaba sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan/ perusahaan afiliasi, menerima honorarium sebagai anggota Dewan Komisaris dari anak perusahaan/ perusahaan afiliasi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji anggota Direksi yang bersangkutan di Persero.
(2)
Dalam hal anggota Direksi menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari satu anak perusahaan/perusahaan afiliasi, akumulasi honorarium dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi yang diterima oleh yang bersangkutan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji anggota Direksi yang bersangkutan di Persero.
(3)
Selain honorarium dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan lain yang menjadi hak anggota Direksi Persero sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan/ perusahaan afiliasi (tantiem dan penghasilan lainnya), dibayarkan oleh anak perusahaan/perusahaan patungan kepada Persero sebagai Penghasilan lain-lain.
(4)
Anggota Direksi dapat diberikan Penghasilan lainnya yang dianggarkan dalam biaya operasional Persero, berupa biaya komunikasi, pakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi, club membership/ corporate member , dan biaya representasi dalam bentuk corporate credit card .
BAB III
PENGHASILAN DEWAN KOMISARIS
Bagian Kesatu
Honorarium
Pasal 14
(1)
Anggota Dewan Komisaris diberikan Honorarium dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
a.
Komisaris Utama diberikan paling tinggi 45% (empat puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama; dan
b.
anggota Dewan Komisaris diberikan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Komisaris Utama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5) kecuali ayat , mutatis mutandis berlaku bagi penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris Persero.
Bagian Kedua
Tunjangan
Pasal 15
(1)
Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan Tunjangan sebagai berikut:
a.
Tunjangan hari raya;
b.
Tunjangan transportasi; dan/atau
c.
asuransi purna jabatan (2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 1 (satu) kali Honorarium.
(3)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Honorarium masing-masing anggota Dewan Komisaris.
(4)
Asuransi purna jabatan dan ketentuan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris Persero.
Bagian Ketiga
Fasilitas
Pasal 16
(1)
Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut:
a.
Fasilitas kesehatan; dan
b.
Fasilitas bantuan hukum.
(2)
Ketentuan mengenai Fasilitas kesehatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), mutatis mutandis berlaku bagi Fasilitas kesehatan anggota Dewan Komisaris.
(3)
Ketentuan mengenai Fasilitas bantuan hukum anggota Direksi dan mantan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), mutatis mutandis berlaku bagi Fasilitas bantuan hukum bagi anggota Dewan Komisaris serta mantan anggota Dewan Komisaris.
Bagian Keempat
Tantiem/Insentif Kinerja
Pasal 17
(1)
Ketentuan mengenai Tantiem/Insentif Kinerja anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat sampai dengan ayat (10) kecuali ayat (8), mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
(2)
Komposisi besarnya Tantiem/Insentif Kinerja bagi anggota Dewan Komisaris Persero mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
a.
Komisaris Utama diberikan paling tinggi sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari Tantiem/Insentif Kinerja Direktur Utama; dan
b.
anggota Dewan Komisaris diberikan paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tantiem/Insentif Kinerja Komisaris Utama.
(3)
Besaran Tantiem/Insentif Kinerja Komisaris Utama dihitung dengan mempertimbangkan capaian IKU Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Penghasilan Lainnya
Pasal 18
Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan Penghasilan lainnya yang dianggarkan dalam biaya operasional Persero, berupa pakaian seragam dan keanggotaan perkumpulan profesi.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberlakukan terhadap perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, dan anak perusahaan Persero, sepanjang disetujui oleh RUPS perseroan terbatas atau anak perusahaan Persero bersangkutan.
(2)
Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh Persero.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA