bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penggantian atas Pembayaran Bonus Produksi kepada Pengusaha Panas Bumi;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5900);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN ATAS PEMBAYARAN BONUS PRODUKSI KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekening Penerimaan Panas Bumi pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam Rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
Pasal 2
Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil.
Pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Bonus Produksi yang telah dibayarkan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pengusaha membayar Setoran Bagian Pemerintah Pusat dan diterima dalam Rekening Panas Bumi.
Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih besar dari Bonus Produksi.
Penggantian atas pembayaran Bonus Produksi dilakukan dalam hal masih terdapat selisih lebih antara jumlah setoran bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangkan dengan kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain dan mempertimbangkan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan pengusahaan panas bumi.
Kewajiban pembayaran pajak-pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pembayaran kembali ( reimbursement ) pajak pertambahan nilai dan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Penggantian atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah Pusat.
Penggantian besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada Pengusaha sesuai dengan besaran Bonus Produksi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penetapan besaran Bonus Produksi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 4
Untuk memperoleh penggantian Bonus Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Pengusaha menyampaikan surat permohonan penggantian Bonus Produksi kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permohonan penggantian Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara triwulanan.
Permohonan penggantian Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
periode pengajuan penggantian Bonus Produksi;
jumlah Setoran Bagian Pemerintah Pusat yang telah disetorkan oleh Pengusaha yang bersangkutan ke Rekening Panas Bumi pada periode pengajuan penggantian Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
besaran penggantian Bonus Produksi yang diajukan;
rincian besaran Bonus Produksi yang diajukan berdasarkan Daerah Penghasil; dan
nama bank, nama rekening, dan nomor rekening Pengusaha pada bank penerima pemindahbukuan atas penggantian Bonus Produksi.
Permohonan penggantian Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit:
bukti penyetoran bagian Pemerintah Pusat ke Rekening Panas Bumi pada periode pengajuan penggantian;
salinan surat penetapan besaran Bonus Produksi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
salinan bukti penyetoran Bonus Produksi dari Pengusaha ke rekening kas umum Daerah Penghasil;
surat konfirmasi telah diterimanya pembayaran Bonus Produksi oleh Daerah Penghasil penerima Bonus Produksi; dan
surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diajukan dalam rangka permohonan penggantian Bonus Produksi adalah benar dan Pengusaha bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan dokumen dimaksud.
Dalam hal Pengusaha tidak menyetorkan bagian Pemerintah sesuai periode penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan penggantian Bonus Produksi untuk triwulan yang bersangkutan tidak dapat diajukan pada triwulan tersebut.
Penggantian Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan pada triwulan berikutnya dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Pasal 3.
Pasal 5
Atas permohonan pengajuan penggantian Bonus Produksi oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengajuan penggantian Bonus Produksi dapat disetujui dalam hal surat permohonan penggantian Bonus Produksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) . __ (3) Dalam hal berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, permohonan pengajuan penggantian Bonus Produksi tidak memenuhi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pengusaha wajib memenuhi kekurangan informasi dan dokumen permohonan dimaksud . (4) Dalam hal permohonan penggantian Bonus Produksi disetujui, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat perintah pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan surat perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pembayaran Bonus Produksi.
Pengusaha menyampaikan surat pemberitahuan telah diterimanya penggantian Bonus Produksi dengan dilampiri fotokopi bukti penerimaan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penggantian Bonus Produksi diterima di rekening Pengusaha.
Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disampaikan, permohonan penggantian Bonus Produksi untuk periode berikutnya ditangguhkan pemrosesannya sampai dengan surat pemberitahuan dimaksud disampaikan oleh Pengusaha.
Pasal 6
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan atas penggantian Bonus Produksi yang telah dibayarkan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terhadap kelebihan atau kekurangan tersebut akan diperhitungkan pada periode penggantian Bonus Produksi berikutnya.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas penggantian Bonus Produksi yang telah dibayarkan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terhadap kesalahan dimaksud dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA