Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201 /PMK.07 /2016 TENT ANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menJaga agar pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian ( inpassing) J abatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) J abatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; Mengingat Menetapkan 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 725);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07 /2015 tentang Standar Kompetensi J abatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1361);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Penyesuaian (Inpassing) adalah proses penyesuaian jabatan PNS menjadi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah kategori keahlian sesuai dengan ketentuan dan. persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat Jafung AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pusat adalah kementerian, ketentuan lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah aclalah perangkat claerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat claerah, sekretariat clewan perwakilan rakyat claerah, clinas claerah, clan lembaga teknis claerah.
Angka Kreclit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan clan/ atau akumulasi nilai butir butir kegiatan yang harus clicapai oleh AKPD clalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Kompetensi aclalah kemampuan clan karakteristik yang climiliki oleh seorang PNS berupa pencliclikan, pengetahuan, keahlian clan sikap profesional yang cliperlukan clalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD yang selanjutnya clisebut Uji Kompetensi aclalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS clengan stanclar kompetensi jabatan.
Kompetensi Manajerial aclalah kompetensi yang cliukur clari tingkat pencliclikan, pelatihan struktural atau manajemen, clan pengalaman kepemimpinan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, clan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kernen terian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Instansi Pembina Jafung AKPD.
Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jafung AKPD yang bertugas untuk melaksanakan uji kompetensi yang kewenangannya meliputi penyiapan soal uji kompetensi, melakukan uji kompetensi, memberikan penilaian, dan menyampaikan hasil uji kompetensi
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kernen terian /Lem bag a/ Provinsi /Ka bu paten/ Kota dalam melaksanakan kegiatan Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD.
BAB II
PENETAPAN DAN PENGISIAN FORMASI JAFUNG AKPD
Pasal 3
Instasi Pusat dan Instansi Daerah menetapkan formasi Jafung AKPD sesuai dengan kebutuhan.
Penghitungan jumlah kebutuhan Jafung AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Teknis J afung AKPD.
Instasi Pusat dan Instansi Daerah melaporkan formasi Jafung AKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
Pengisian formasi Jafung AKPD dapat dilakukan melalui:
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan dari calon PNS untuk mengisi lowongan formasi J afung AKPD;
Pengangkatan dari Jabatan lain ke dalam Jafung AKPD; dan
Penyesuaian (Inpassing).
BAB III
PERSYARATAN PENYESUAIAN (INPASSING)
Pasal 4
PNS yang memiliki pengalaman, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat mengikuti Penyesuaian (Inpassing) dalam J afung AKPD.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat berikut:
berijazah paling rendah Sarjana (S-1) /Diploma IV (D-IV);
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus uji kompetensi Penyesuaian (Inpassing) di bidang analisis keuangan pusat dan daerah;
nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
memiliki usia paling tinggi:
55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan Ahli Utama.
Tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai Disiplin PNS;
Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan
Tidak sedang menjalankan cu ti diluar tanggungan negara (Inpassing). pada masa Penyesuaian
BAB IV
TATA CARA PENYESUAIAN (INPASSING)
Pasal 5
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah menetapkan formasi Jafung AKPD dapat melaksanakan Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD.
Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) kepada unit organisasi teknis (Satuan Kerja/Satuan Perangkat Kerja Daerah) pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang membidangi analisis keuangan pusat dan daerah.
Pimpinan unit organisasi teknis (Satuan Kerja/Satuan Perangkat Kerja Daerah) pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan Penyesuaian (Inpassing) kepada Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian.
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
Fotokopi Penilaian Kinerja satu tahun terakhir;
Daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah selama paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jafung AKPD, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan kesediaan untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah secara aktif, serta telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah sesua1 format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Surat Keterangan dari pimpinan unit teknis bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan verifikasi atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait:
kebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas persyaratan administrasi yang dilampirkan;
tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi J afung AKPD; dan
tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, serta masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam J afung AKPD.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap atau tidak sesuai, pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengembalikan usulan Penyesuaian (Inpassing) tersebut kepada p1mpman unit organisasi teknis (Satuan Kerja/Satuan Perangkat Kerja Daerah) pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah disertai dengan alasan.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sudah lengkap dan sesuai persyaratan, PPK atau pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat meminta untuk dilakukan Uji Kompetensi kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB V
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Tim Uji Kompetensi
Pasal 6
Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian selaku Instansi Pembina.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Kompetensi Jafung AKPD.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis.
Dalam rangka melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan membentuk Tim Uji Kompetensi bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi analisis keuangan Pusat dan Daerah, unsur kepegawaian, pejabat fungsional AKPD, dan/atau profesional yang ditunjuk.
Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
persyaratan umum; dan
persyaratan khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi; dan
memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja dan perilaku PNS.
Ketentuan persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak berlaku bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang berasal dari unsur profesional.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
memiliki sertifikasi assessor, bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang melakukan Uji Kompetensi Manajerial;
memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang keuangan pusat dan daerah bagi anggota Tim Uji Kompetensi yang melakukan Uji Kompetensi Teknis.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pasal 7
Permintaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) diterima oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Permintaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
formasi Jafung AKPD;
data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti Penyesuaian (Inpassing);
Hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 8
Uji Kompetensi dilakukan dalam bentuk wawancara dan tertulis.
Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai:
Kompetensi Teknis meliputi:
Manajemen Keuangan Daerah;
Manajemen Keuangan Publik;
Penguasaan Metode dan Teknik Analisis; dan
Kemampuan Menulis.
Kompetensi Manajerial meliputi:
Integritas (Integrity);
Perbaikan terus menerus Improvement); (Continues 3) Mendorong Hasil (Driving for Result); dan
Analisa Pemecahan Masalah yang Dalam (In depth Problem Solving and Analysis).
PNS yang mengikuti Uji Kompetensi dinyatakan lulus dengan ketentuan:
nilai Uji Kompetensi untuk AKPD Ahli Pertama dan Muda paling sedikit 70 (tujuh puluh); dan
nilai Uji Kompetensi untuk AKPD Ahli Madya dan Utama paling sedikit 80 (delapan puluh).
BAB VI
ANGKA KREDIT PENYESUAIAN (INPASSING)
Pasal 9
Jenjang jabatan ditetapkan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta diberikan Angka Kredit sesua1 dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir, dengan mengacu pada Tabel Angka Kredit Untuk Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD se bagaimana tercan tum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kriteria kurang dari 1 (satu) tahun;
masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kriteria 1 (satu) tahun/lebih;
masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 2 (dua) tahun/lebih; clan d. masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 3 (tiga) dengan lebih dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kriteria 3 (tiga) tahun/lebih.
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku sekali pada saat Penyesuaian (Inpassing).
BAB VII
PENGANGKATAN JAFUNG AKPD MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)
Pasal 10
PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dapat diusulkan untuk diangkat menjadi AKPD. Pasal 1 1 (1) PPK menetapkan pengangkatan (Inpassing) berdasarkan usulan dimaksud dalam Pasal 10. Penyesuaian se bagaimana (2) Keputusan pengangkatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PPK menyampaikan Keputusan pengangkatan Penyesuaian (Inpassing) kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Ketentuan pemberian Angka Kredit bagi PNS yang sudah diangkat menjadi AKPD melalui Penyesuaian (Inpassing) sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pengangkatan PNS menjadi AKPD melalui Penyesuaian (Inpassing) ditetapkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 20 16 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 20 16 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 16 NOMOR 2032 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.07/2016 TENT ANG TATA CARA PELAKANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAE RAH A. DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAFTAR RIWAYAT HIDUP I DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap 2. NIP 3. Pangkat/ Gol. Ruang 4. Tempat dan Tanggal Lahir 5. Unit Kerja 6. Instansi II PENDIDIKAN NO. JEN JANG NAMA SEKOLAH 1.
III. KURSUS/PELATIHAN JURUSAN / PROG. TAHUN LULUS STUD I NO. NAMA KURSUS / LAMANYA KURSUS/ TEMPAT KURSUS/ TAHUN PELATIHAN PELATIHAN PELATIHAN 1.
IV RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL NOMOR SK T.M.T JABATAN URAIAN TUGAS NO. JABATAN (SURAT KEPUTUSAN) JABATAN 1.
V. RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL NO. JABATAN NOMOR SK T.M.T JABATAN URAIAN TUGAS (SURAT KEPUTUSAN) JABATAN 1.
VI. TANDA JASA/PENGHARGAAN NAMA TANDA NOMOR SK TAHUN INST ANSI NO. JASA/ YANG PENGHARGAAN (SURAT KEPUTUSAN) PERO LEHAN MEMBERIKAN 1.
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, clan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah. Mengetahui: (Pimpinan Unit teknis) pernyataan ( ........................ . ...... ) NIP ........................... . (tern pat, tanggal) Yang membuat ( ..... . .. . ...................... ) r B. SURAT PERNYAT AAN KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP Instansi Jabatan Dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya:
bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya.
bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bidang Analisis Keuangan Pusat dan Daerah.
Melaksanakan kegiatan analisis keuangan pusat dan daerah secara aktif.
Telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah. Demikian surat pernyataan 1n1 saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya. (tempat, tanggal) Yang membuat pernyataan ( ....................... . .................. . . ) Mengetahui, (tempat, tanggal) Jabatan Atasan Langsung, ( ... . ... . ... . .................... . ..... ) NIP. C. SURAT KETERANGAN KOP SURAT SURAT KETERANGAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP Instansi Jabatan Dengan ini menerangkan bahwa: Nama NIP Unit Kerja Pangkat / Gol. Ruang/ TMT Yang bersangku tan:
tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang a tau berat;
tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (tempat, tanggal) Yang membuat keterangan, Jabatan Atasan Langsung, (................. ............ ..... . ... ) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI No.
- 19 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.07/2016 TENT ANG TATA CARA PELAKANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAE RAH ANGKA KREDIT UNTUK PENYESUAIAN (INPASSING) JAFUNG AKPD Pangkat dan Golongan Ruang Penata Muda/III-a Penata Muda Tk.I/III-b Penata/III-c Penata Tk.I/III-d Pembina/IV-a Pero bina Tk.I / IV-b Pembina Utama Muda/IV-c Pembina Utama Madya/IV-d Pembina Utama/IV-e Angka Kredit dan Masa Kerja dalam Pangkat dan Golongan Ruang Jenjang Kurang 1 2 3 dari 1 Tahun/ Tahun/ Tahun/ Tahun Lebih Lebih Lebih . Ahli Pertama 0 12,5 25 37,5 0 12,5 25 37,5 Ahli Muda 0 25 50 75 0 25 50 75 Ahli Madya 0 37,5 75 112,5 0 37,5 75 ' 112,5 0 37,5 75 112,5 Ahli Utama 0 50 100 150 0 50 100 150 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA TEMBUSAN - 20 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.07 /2016 TENT ANG TATA CARA PELAKANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAE RAH KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *) NOMOR :
........... . ............. .. ............................. . .. . .... . TENT ANG PENYESUAIAN/ INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) bahwa untuk mengisi formasi jabatan yang lowong, Saudara ................. NIP ................. jabatan ................. pangkat/ golongan ruang ................. telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah melalui Penyesuaian/ lnpassing;
......... , 2 . ......... , 3 . ......... ,
MEMUTUSKAN :
mengangkat:
Nama b. NIP c. Pangkat/ Golongan ruang/TMT :
....... .. . ......... . ... . ...... . .. . .. . .. . ....... .
Jabatan . ................................................. .
Unit Kerja . ................................................ . terhitung mulai tanggal ........ dilakukan Penyesuaian (lnpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pus at dan Daerah jenjang ........ , dengan angka kredit sebesar ....... . Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ... ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ................... . pada tanggal .................... . MENTER!/ PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA, NIP.
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *) 2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; *) 3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; *) 5. Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Caret yang tidak perlu MENTER! KEUANG_AN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI