MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESlA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESlA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK. 010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan terhadap perjanjian internasional dengan pihak Coral · Triangle Initiative on Coral Reefs) Fisheries) c.: : id Food Security) International Islamic Trade Finance Corporation, dan Credit Guarantee and Investment Facility;
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan surat Nomor B-017 /Kernensetneg/Set/KTLN/LN.05/01/2017 perlu melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi in ternasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional dan selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk rnendukung percepatan Rencana Ke1ja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pad a Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan _,.,. Nomor 157 /PMK.010/2015 ten tang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan pertirn bang an sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d serta untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalarn Tahun Berjalan, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pad a Ketentuan dalarn Perjanjian In ternasional; Mengingat Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri m1 yang dimaksud dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.
Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perjanjian da l am bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek - 4 - hukum internasional lainnya tercantum dalam Lamp.ran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Perati.: ran Menteri ini.
Organisasi in ternasional se bagaimana dimaksud pad a ayat (3) merupakan organisasi/badan/lembaga/ asosiasi/ perhimpunan/forum/kerjasama antarpemerintah atau nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan terten tu a tau kesepakatan bersama.
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan _,.., dalam perjanjian internasional sampai dengan berakhirnya perJanJian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
perJanJian internasional dengan Undang-Undang In ternasional; tersebut telah sesuai di bidang Perjanjian b. tidak terdapat persyaratan (reservation) atau pernyataan (declaration) mengenai keten tuan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perJanJian internasional tersebut; dan
telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan ( approva/ melalui pembentukan peraturan perundang undangan sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c yaitu dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersequt dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.
Pasal 3
Atas penghasilan berupa gaji atau pembayaran lainnya dari organisasi internasional yang diterima oleh pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagailnana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dalam pe1janjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diatur secara tegas ketentuan pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas gaji atau pembayaran lainnya yang diterima pejabat atau pegawai yang berstatus warga negara Indonesia.
.,,-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1189) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No1nor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkf.ln.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1887 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK. 010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PI²RJANJIAN INTERNASIONAL 1. Kerjasama Teknik Australia - Republik Indonesia (Australia-Indonesia Partnership) 2. Kerjasama Teknik Canada - Republik Indonesia 3. Kerjasama Teknik India - Republik Indonesia 4. Kerjasama Teknik Inggris - Republik Indonesia 5. Kerjasama Teknik Jepang - Republik Indonesia 6. Kerjasama Teknik New Zealand - Republik Indonesia 7. Kerj asama Teknik N egeri Belanda - Repu blik Indonesia 8. Kerjasama Teknik Rusia - Republik Indonesia 9. Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia 10. Kerjasama Teknik Perancis - Republik Indonesia 11. Kerj asama Teknik N egeri Polandia - Repu blik Indonesia 12. Kerjasama Teknik Amerika Serikat - Republik Indonesia (USAID: United States) 13. Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia 14. Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia 15. Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia 16. Kerjasama Teknik Denmark - Republik Indonesia l 7. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia 18. Kerjasama Teknik Finlandia - Republik Indonesia 19. Kerjasama Teknik Malaysia - Republik Indonesia 20. Kerjasama Teknik Singapura - Republik Indonesia 21. Kerjasama Teknik RRT - Republik Indonesia 22. Kerjasama Teknik Vietnam - Republik Indonesia 23. Kerjasama Teknik Thailand - Republik Indonesia 24. Kerjasama Teknik Meksiko - Republik Indonesia . / 3 ', . y I : ; _r "" •"' . 1 . _,,.: > 25. Kerjasama Teknik Kerajaan Arab Saudi - Republik Indonesia 26. Kerjasama Teknik Iran - Republik Indonesia 27. Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia 28. Kerjasama Teknik Filipina - Republik Indonesia 29. Kerjasama Kebudayaan Belanda - Republik Indonesia 30. Japan Foundation 31. Kerjasama Teknik Mesir / RPA - Republik Indonesia 32. Kerjasama Teknik Austria - Republik Indonesia 33. Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA - Republik Indonesia 34. IDB (Islamic Development Bank) 35. ADB (Asian Development Bank) 36. IFC (International Finance Corporation) 37. JICA (Japan International Cooperations Agency) 38. JBIC (Japan Bank for International Cooperation) 39. ICD (Islamic Corporation for Development of the Private Sector) 40. OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) 41. AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) 42. EIB (European Investment Bank) 43. CTI-CFF (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) 44. ITFC (International Islamic Trade Finance Corporation) 45. CGIF (Credit Guarantee and Investment Facility)