DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan pendapatan negara yang harus dikelola secara cermat, tepat, dan akurat melalui cara dan metode tertentu dalam bentuk akuntansi penerimaan negara bukan pa jak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dapat dipertanggungjawabkan untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional yang mensejahterakan rakyat;
bahwa untuk mewujudkan kepastian, ketertiban dan kemudahan dalam pelaksanaan akuntansi penerimaan negara bukan pa jak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pa jak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang secara komprehensif mengatur hal teknis operasional yang diperlukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya; Mengingat c. bahwa beberapa ketentuan dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petun juk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pa jak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi perlu diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang akuntansi penerimaan negara bukan pa jak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/20 16 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pa jak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 2144);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347); Menetapkan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/20 16 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 1176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 17 /PMK.02/20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 N omor 1964};
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 24/PMK.02/20 1 6 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal l Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petun juk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 7 /PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pa jak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1964) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1846 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR TENTANG MENTE RI 203/PMK.02/2018 PERUBAHAN KEUANGAN KEDUA NOMOR ATAS PERATURAN 124/PMK.02/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. MODUL PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI UMUM
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari Bendahara Umum Negara yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan sekurang-kurangnya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN / APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/20 11 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 1/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57 /PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi dan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas mengalami perubahan yang signifikan, yakni dari "basis kas menuju akrual" (cash towards accruan menjadi "basis akrual" (accruan. Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN, khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah se bagai beriku t:
a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di Kas Negara melalui bank persepsi.
c. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.
d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas bruto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.
e. Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip "ditanggung dan dibebaskan" (assume and discharge) bagi para Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur prinsip tersebut. Berdasarkan prinsip assume and discharge tersebut, Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan Migas kepada negara. Dengan demikian, Satker PNBP Migas terlebih <lulu menghitung kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang selanjutnya disebut kewajiban Pemerin tah) dan mengalokasikan dana di Rekening Min yak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process). Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN adalah untuk penerimaan minyak dan gas bumi (Migas) tidak langsung disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi Nomor 600.0004 1 1980. Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Migas tersebut belum selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Migas Nomor 600.0004 1 1980 masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB Migas), pengembalian (reimbursement) PPN, underlifting Kontraktor, f ee kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi Nomor 600.0004 1 1980 setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah yang dapat diestimasi diakui sebagai "Pendapatan yang Ditangguhkan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila masih terdapat saldo penenmaan disetorkan sebagai PNBP ke Rekening KUN di Bank Indonesia. PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU PKPD). Di dalam Pasal 19 ayat (1) UU PKPD tersebut diatur pula ketentuan mengenai perhitungan PNBP SDA Migas sebagai berikut: "Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi kom ponen pa jak dan pungutan lainnya". Norma perhitungan PNBP SDA Migas tersebut diatur pula dalam peraturan pelaksanaan UU PKPD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Di dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tersebut diatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 21 ayat (1) "DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15, 5% (Zima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan min yak bumi dari wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan setelah dikurangi kom ponen pa jak dan pungutan lainnya" Pasal 23 ayat (1) "DBH pertambangan gas bu mi sebesar 30, 5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan setelah dikurangi kom ponen pajak dan pungutan lainnya". Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 diatur juga ketentuan sebagai berikut: "Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen teknis". Yang dimaksud dengan lifting dalam penjelasan Pasal tersebut yaitu jumlah produksi minyak bumi dan/atau gas bumi yang dijual. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan beberapa isu penting antara lain:
a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan kebijakan formal.
b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan nilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya.
c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai. Berkaitan dengan hal dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di Rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Saat ini, SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya menganut "basis kas menuju akrual" (basis cash towards accruaÉ. Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.05/2013 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing- masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan terse but. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola PNBP Migas akan diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Disamping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penghitungan DBH SDA Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Migas per daerah penghasil. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan ' Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis m1 mengacu kepada beberapa sumber rujukan sebagai berikut: • Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya. • Undang-Undang mengenai penerimaan negara bukan pajak. • Undang-Undang mengenai keuangan negara. • Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara. • Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi. • Undang-Undang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. • Peraturan Pemerintah mengenai standar akuntansi pemerin tah. • Peraturan Pemerintah mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. • Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Pemerintah mengenai biaya operas1 yang dapat dikem balikan. • Peraturan Pemerintah mengenai penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Pemerintah mengenai dana perimbangan. • Peraturan Presiden mengenai pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerin tah pusat. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai jurnal akuntansi pemerintah pada pemerintah pusat. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran DMO fee, overlif ting kontraktor dan/atau underlif ting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. • Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. • Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh: 1 . Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas.
2. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 3 . Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
4. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Min yak dan Gas Bumi ke Rekening KUN.
5. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan tr an sf er dana bagi hasil ke daerah se bagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi: 1 . Ruang lingkup akuntansi umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyaJian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut:
a. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek, dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
b. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah.
c. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban.
d. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual), yang masing-masing terdiri dari pendapatan PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya.
e. Beban Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
2. Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendapatan PNBP SDA Migas Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan penerimaan negara yang earning process-nya belum selesai, sehingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu. Dana penenmaan Migas sebagian disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi dan sebagian lagi disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan dikurangi terlebih dahulu dengan cadangan atas kewajiban Pemerintah sebelum kemudian diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN untuk diakui se bagai pendapatan PNBP SDA Migas dalam Laporan Realisasi Anggaran. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain:
1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi • Penerimaan minyak bumi dari kilang Pertamina • Penerimaan minyak bumi dari non kilang Pertamina 2) Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: • Penerimaan LNG • Penerimaan LPG • Penerimaan Natural Gas • Penerimaan Coal Bed Methane (CBM) 3) Penerimaan atas setoran overlif ting Migas Kontraktor Jenis penerimaan ini apabila di Rekening Minyak dan Gas Bumi masih terdapat sisa dana yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN akan diakui sebagai PNBP SDA Migas dengan kode akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi) dan 4 2 1211 (Pendapatan Gas Bumi).
b. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Pendapatan PNBP Migas Lainnya merupakan penenmaan selain PNBP SDA Migas yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. Untuk jenis penerimaan ini, telah disediakan 3 (tiga) kode akun pada Bagan Akun Standar: • Pendapatan Minyak Mentah DMO (Kode Akun 425162); • Pendapatan Denda, Bunga, Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas (Kode Akun 425819); dan • Pendapatan Lainnya dari Kegiatan U saha H ulu Migas (Kode Akun 425169). Pendapatan Minyak Mentah OMO berasal dari penerimaan hasil penjualan minyak bumi bagian Kontraktor yang diserahkan kepada negara dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan perundangan. Untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran kewajiban Pemerintah atas DMO Fee. Sementara itu, untuk pendapatan PNBP Lainnya selain Pendapatan Minyak Mentah DMO pada pnns1pnya merupakan penenmaan yang earning process-nya telah selesai (tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya), sehingga sebagian besar setorannya tidak lagi dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, tetapi disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain: 1 ) Penerimaan atas setoran bonus produksi dari Kontraktor.
2) Penerimaan atas setoran transfer aset dari Kontraktor.
3) Penerimaan atas setoran denda, bunga dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas.
4) Penerimaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang undangan. Namun demikian, terdapat penenmaan yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara yang setorannya tetap dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebabkan setoran atas denda keterlambatan tersebut setorannya melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka proses pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, untuk penerimaan ini tetap dilakukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada:
1. Kontrak Kerjasama Migas (Production Sharing Contract-PSC), berupa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain.
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.
3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 minyak dan gas bumi.
4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan.
6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
7. Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Kerja Sama. D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Disamping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9/PMK.05/20 13 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9/PMK.05/20 13 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan be ban diakui pada saat kewa jiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanJang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan PNBP SDA Migas, dimana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan kewa jiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitungan, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewa jiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH SDA Migas oleh instansi terkait . . Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH SDA Migas per daerah. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disa jikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1 . Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas adalah menya jikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menun jukkan akuntabilitas Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Migas.
2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP bertindak selaku Kepala Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penya jian Laporan Keuangan.
3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas:
a. Neraca b. La po ran Realisasi Anggaran c. Laporan Operasional d. Laporan Perubahan Ekuitas e. Catatan atas Laporan Keuangan 4. Bahasa La po ran Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam Bahasa Indonesia.
5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/atau kewa jiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, di jabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbukuan.
6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas memenuhi kriteria:
a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan.
b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material.
c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan satker lainnya.
d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewa jiban Pemerintah, baik kewa jiban perpa jakan maupun nonperpa jakan. Dana yang terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum teridentifikasijenis penerimaan dan peruntukkannya akan diakui sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. , Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kewa jiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewa jiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewa jiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional.
7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara waJar pos1s1 keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, clan perubahan ekuitas clisertai clengan pengungkapan yang cliharuskan sesuai clengan ketentuan.
b. Aset clisa jikan menurut urutan likuiclitasnya, seclangkan kewa jiban cliurutkan menurut waktu jatuh temponya.
c. Laporan Operasional menggambarkan penclapatan clan beban yang clipisahkan menurut karakteristiknya clari kegiatan utama clan kegiatan yang bukan tugas clan fungsinya.
8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama cliterapkan oleh Satker PNBP Migas pacla kejaclian yang serupa clari periocle ke periocle oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal) . Hal ini ticlak berarti bahwa ticlak boleh ter jacli perubahan clari satu metocle akuntansi ke metocle akuntansi yang lain pacla Satker PNBP Migas. Metocle akuntansi yang clipakai clapat cliubah clengan syarat bahwa metocle yang baru cliterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik clibanclingkan metocle lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metocle ini cliungkapkan clalam Catatan atas Laporan Keuangan.
9. Materialitas clan Agregasi Walaupun iclealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya cliharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi clipanclang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan clalam mencatat informasi tersebut clapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang cliambil atas clasar Laporan Keuangan. Penya jian Laporan Keuangan cliclasarkan pacla konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya material clisa jikan tersencliri clalam Laporan Keuangan. Seclangkan, pos-pos yang jumlahnya ticlak material clapat cligabungkan, sepan jang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
10. Peri ode Pelaporan Laporan keuangan wajib disa jikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disa jikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim) yaitu triwulanan dan semesteran. 1 1 . Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan tahunan dan interim disa jikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disa jikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disa jikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni).
b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wa jib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode ber jalan.
12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi: 1 . Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewa jiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 3 1 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni.
2. La po ran Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menya jikan informasi mengenai realisasi pendapatan-La po ran Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengena1 capa1an pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P.
3. Laporan Operasional Laporan Operasional menya jikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menya jikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanJang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi. Adapun beban diakui pada saat ter jadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewa jiban. Termasuk komponen yang disa jikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi.
4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menya jikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun se belumnya.
5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebi jakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penya jian Laporan Keuangan secara wa jar. C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas an tara lain: 1 . Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi.
2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan.
3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran.
4. Hanya melaporkan yang bersifat material.
5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada Rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Penclek 1 . Definisi Piutang aclalah jumlah uang yang akan cliterima oleh Pemerintah clan/ atau hak Pemerintah yang clapat clinilai clengan uang sebagai akibat perJanJian, kewenangan Pemerintah berclasarkan peraturan perunclang-unclangan yang berlaku clan akibat lainnya yang sah, yang cliharapkan cliterima Pemerintah clalam waktu 12 (clua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak clari kegiatan usaha hulu Migas yang clibukukan oleh Satker PNBP Migas aclalah piutang yang belum clilunasi pacla akhir periocle pelaporan yang berasal clari:
1) Piutang Penjualan Minyak clan Gas Bumi Bagian Negara 2) Piutang Overlif ting Kontraktor 3) Piutang Penclapatan Minyak Mentah DMO 4) Piutang Trans fer Material 5) Piutang Bonus Produksi 6) Piutang Denda 7) Piutang Kelebihan Pembayaran DMO f ee b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 1 2 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pa jak dari kegiatan usaha hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun.
3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan kepada wa jib bayar, yaitu Kontraktor dan/atau penjual Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diverifikasi oleh Satker PNBP Migas. Pengakuan piutang dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan-Laporan Operasional. Hak tagih pemerintah yang diakui sebagai piutang dari kegiatan usaha hulu Migas berasal dari hak tagih yang timbul selama periode Januari s.d. Desember tahun ber jalan. Apabila transaksi pada periode tahun ber jalan tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut tetap diakui pada periode tahun ber jalan. Tagihan piutang overlifting juga diakui di tahun ber jalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Surat estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlif ting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas.
4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pa jak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan ikhtisar pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing, untuk tagihan tahun ber jalan akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi (tanggal bill of lading a tau tanggal invoice) , sedangkan untuk tagihan yang berasal dari transaksi tahun tahun sebelumnya akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Nilai piutang tersebut akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian piutang. Nilai penyesuaian kurs tersebut akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Disamping itu, apabila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi.
b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panJang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan:
a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau
b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
a. jatuh tempo Piutang; dan
b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Migas adalah sebagai berikut:
a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;
b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;
c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan
d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas adalah:
a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit sebesar 5%o (lima permil).
b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya.
c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya.
d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 1 00% (seratus persen) dari nilai piutangnya.
5. Penya jian dan Pengungkapan Piutang PNBP Migas Uangka pendek) disa jikan pada pos aset lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pa jak, sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka pan jang, dikelompokkan ke dalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: A set Satker PNBP Migas Neraca Per 3 1 Desember 20XX Tahun 20X2 Aset Lancar Piutang Bukan Pajak xxx Dikurangi: Penyisihan xxx Piutang Tak Tertagih Bagian Lan car Piutang xxx J angka Panjang Tahun 20Xl xxx xxx xxx Dikurangi: Penyisihan xxx xxx Piutang Tak Tertagih Kewa jiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun ber jalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disa jikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries). Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Migas jangka pendek dapat disa jikan menurut klasifikasi, antara lain:
a. Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, overlif ting, lain-lain) .
b. Nama wa jib bayar (Pertamina dan Non Pertamina) . Disamping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a. Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
b. Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang.
c. Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih.
6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut:
a. Laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara yang terdiri dari laporan lifting minyak ekspor, laporan lifting minyak domestik, laporan lifting gas ekspor, laporan lifting gas domestik, dan laporan DMO;
b. Surat tagihan overlifting Kontraktor;
c. Surat tagihan Production, Com pensation, and Development Bonus;
d. Surat tagihan transfer aset;
e. Surat tagihan kelebihan pembayaran DMO f ee;
f. Surat estimasi tagihan over/underlifting; dan
g. Surat-surat yang menginformasikan adanya tagihan atas hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, yang disampaikan Instansi Pelaksana paling lambat akhir bulan periode berikutnya. Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa:
a. Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana; dan/atau b. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang.
7. Perlakuan Khusus a. Piutang yang masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wa jib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/atau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang outstanding dan/atau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara.
b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di o f f set dengan kewa jiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di-o f f set dengan kewa jiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, sepanjang pelaksanaan o f f set tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca.
c. Perbedaan nilai tagihan antara surat tagihan clan laporan. ikhtisar pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai tagihan pemerintah dalam surat tagihan clan tagihan pemerintah dalam laporan ikhtisar pengiriman Migas bagian negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disa jikan di dalam laporan.
d. Pengakuan piutang minyak mentah DMO Piutang pendapatan minyak mentah DMO hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan masih terdapat piutang pendapatan minyak mentah dalam rupiah atau piutang Nilai Lawan. Hal ini mengingat pen jualan minyak mentah DMO tergabung dengan hasil penjualan minyak bagian negara, dimana pada proses awal pengakuan pendapatan clan piutang diakui terlebih dahulu sebagai pendapatan minyak bumi - laporan operasional clan piutangjangka pendek PNBP minyak bumi. Setelah diterimanya Laporan Pengiriman Minyak Mentah DMO dari instansi pelaksana baru dilakukan reklasifikasi akun untuk pengakuan pendapatan minyak mentah DMO - laporan operasional. Sementara itu, untuk pengakuan piutang tetap diakui terlebih dahulu sebagai piutang jangka pendek minyak bumi clan hanya direklasifikasi menjadi akun piutang Minyak Mentah DMO, apabila pada saat akhir periode pelaporan keuangan masih terdapat saldo piutang Nilai Lawan yang dihitung secara proporsional. Tidak diperhitungkannya saldo piutang minyak dalam valas untuk direklasifikasi menjadi saldo piutang minyak mentah DMO karena penyelesaian atas saldo piutang minyak mentah dalam valas nantinya akan digunakan sebagai penyelesaian kewa jiban kontraktual migas Pemerintah di Rekening Minyak clan Gas Bumi. Selanjutnya, terhadap piutang pendapatan minyak mentah DMO tersebut juga akan dilakukan jurnal balik (reversal entries) untuk diakui menjadi piutangjangka pendek minyak bumi kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya.
e. Pengakuan piutang denda gas Piutang denda gas hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan melalui reklasifikasi akun, yaitu dari akun piutang jangka pendek gas. Selanjutnya piutang terse but juga akan dilakukan jurnal balik untuk diakui menjadi piutang jangka pendek gas kembali pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya. Hal ini mengingat tagihan maupun pembayaran atas transaksi denda gas, tergabung dengan pokok piutang gas. Untuk menghindari terjadinya pencatatan dua kali, terutama pada saat membukukan jurnal penyelesaian piutang, maka pencatatan pengakuan dan penyelesaian piutang tetap digabungkan dengan piutang jangka pendek gas. Transaksi denda gas hanya dicatat pada saat pengakuan pendapatan LO dan pengakuan saldo piutang pada saat pelaporan keuangan.
f. Kurs atas transaksi lif ting gas yang tanggal invoice-nya jatuh pada tahun berikutnya Pengukuran untuk transaksi lifting gas tahun berjalan dalam bentuk valuta asing, yang tanggal invoice-nya jatuh pada tahun berikutnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan keuangan.
g. Penggunaan kurs pada hari libur Un tuk transaksi lifting min yak dan gas bumi dalam ben tuk valuta asing yang jatuh pada hari libur, pengukurannya ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari ker ja sebelumnya.
h. Metode pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting Kontraktor Pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi overlifting secara netto tersebut dilakukan apabila: • Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlif ting minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting gas; atau • Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlif ting gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting min yak. Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi over/underlif ting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu: • Nilai estimasi overlifting minyak dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlif ting gas dicatat sebagai beban. • Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai be ban.
1. Pencatatan atas transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui cargo settlement • Dalam hal lnstansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi overlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan piutang dan koreksi ekuitas karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian overlif ting Kontraktor secara cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian overlif ting Gas Bumi secara cargo settlement, se bagai bahan bagi Satker PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Migas dalam melakukan monitoring setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas penyelesaian gabungan antara invoice lif ting gas periode tahun ber jalan dengan overlif ting gas melalui cargo settlement, sehingga setoran ke Rekening Migas tersebut dapat dibukukan sesuai dengan Jems peruntukannya. • Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tan pa adanya pelaporan/ pemberitahuan se belumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu akun pendapatan gas bumi - LO ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas) karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan piutang atas transaksi overlifting Kontraktor tersebut karena langsung diperhitungkan dengan piutangjangka pendek - gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun ber jalan. B. Piutang Jangka Panjang 1 . Definisi Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya.
3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 1 2 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan.
4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
5. Penya jian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disa jikan di dalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penya jian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode ber jalan. A set Aset lancar Piutang Aset Tetap Satker PNBP Migas Neraca Per 3 1 Desember 20XX Tahun 20X2 Piutang Jangka Panjang xxx Lainnya Dikurangi: Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Kewajiban xxx Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun ber jala ^ri dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian terse but akan disa jikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries) . Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Migas, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Migas.
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewa jiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewa jiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. B. Jenis-jenis Kewa jiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas merupakan utang kepada pihak ketiga yaitu baik yang berasal dari badan usaha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak ketiga meliputi kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diamanatkan dalam Production Sharing Contract (PSC), maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Utang kepada badan usaha Utang kepada badan usaha meliputi kewa jiban yang akan dibayarkan kepada kontraktor maupun badan usaha nonkontraktor, meliputi:
a. Utang Pihak Ketiga Migas-DMO f ee;
b. Utang Pihak Ketiga Migas-Reimbursement PPN; c . Utang Pihak Ketiga Migas- Underlifting kontraktor;
d. Utang Pihak Ketiga Migas-Fee kegiatan usaha hulu Migas; dan e. Utang Pihak Ketiga Migas-Kewa jiban Lainnya.
2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewa jiban Satker PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi pemerintah yang lain, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah, meliputi:
a. Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas;
b. Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan; dan
c. Utang Pihak Ketiga Migas-Pa jak Air Permukaan dan Pa jak Air Tanah.
3. Utang jangka pendek lainnya Utang jangka pendek lainnya berasal dari dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari kesalahan pen ye to ran oleh pihak ketiga. Yang termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan kepada Kontraktor.
4. Pendapatan yang Ditangguhkan Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan, berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya, sehingga belum dapat dipindahbukukan.
5. Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan Diterima di Muka antara lain dapat berupa kelebihan pembayaran PNBP oleh wa jib bayar dan pembayaran ke Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya tetapi sudah dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Diterima di Muka akan diperhitungkan sebagai penyelesaian piutang pada periode berikutnya. C. Pengakuan Kewa jiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh Satker PNBP Migas sebagai berikut: 1 . Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat pada Satker PNBP Migas.
2. Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat pada Satker PNBP Migas. Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewa jiban adalah Januari s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal tahun periode berikutnya sampai dengan proses penyusunan Laporan Keuangan audited diakui sebagai kewa jiban tahun ber jalan. Tagihan utang underlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewa jiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan kewa jiban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewa jiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Utang kepada badan usaha dicatat sebesar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas dan telah diverifikasi oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas.
2. Utang kepada instansi pemerintah diakui sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diverifikasi oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Apabila kewa jiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka harus di jabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, untuk kewa jiban yang berasal dari transaksi tahun ber jalan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi, sedangkan untuk kewa jiban yang berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Khusus untuk kewa jiban yang berasal dari tagihan DMO Fee yang berasal dari transaksi ber jalan, nilai ekuivalen Rupiah dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi peng1nman lifting minyak, dengan formula sebagaimana akan dijelaskan pada Bab VI, sedangkan untuk kewa jiban yang berasal dari tagihan DMO Fee yang berasal dari transaksi tahun-tahun sebelumnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. Nilai kewa jiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewa jiban, dengan menggunakan Nilai kewa jiban akan disesuaikan sesaat sebelum pengakuan penyelesaian kewa jiban, dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal penyelesaian kewa jiban (tanggal ter jadinya arus kas keluar dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). Nilai penyesuaian kurs tersebut akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Selanjutnya, apabila masih terdapat kewa jiban yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, nilai kewa jiban tersebut akan disesuaikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih nilai kewa jiban antara yang dicatat pada tanggal transaksi dengan nilai kewa jiban pada akhir periode pelaporan, diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. E. Penya jian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disa jikan dalam Neraca sebagai berikut: Satker PNBP Migas Neraca Per 3 1 Desember 20XX A set Tahun 20X2 Total Aset xxx Kewa jiban Utang Pihak Ketiga Migas-DMO xxx Fee Kontraktor Utang Pihak Ketiga Mi gas- xxx Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Migas- xxx Underlifting Kontraktor Utang Pihak Ketiga Migas- . Fee xxx Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak xxx xxx Penerangan J alan Non PLN Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak xxx xxx air Permukaan clan Air Bawah Tan ah Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx Pendapatan Yang Ditangguhkan xxx xxx Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun ber jalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewa jiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal balik (reversal entries) . Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, kewa jiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurutjenis kewa jiban clan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban. F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewa jiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah: 1 . Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana.
2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas.
3. Berita Acara Verifikasi tagihan kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas.
4. Berita Acara Rekonsiliasi Utang-Piutang antara Pemerintah dengan pihak ketiga. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewa jiban pada Satker PNBP Migas adalah: 1 . Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi atau penelitian bersama dengan instansi terkait, terdapat perbedaan nilai kewa jiban jangka pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh Satker PNBP Migas, maka nilai kewa jiban jangka pendek yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah.
2. Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan matematis atau pembulatan, maka nilai kewa jiban hasil verifikasi oleh Satker PNBP Migas yang akan diakui sebagai kewa jiban. 3 . Terhadap tagihan yang dipandang kurang layak untuk dibayar antara lain karena kurangnya dokumen pendukung terkait perhitungan tagihan tersebut, maka tagihan tersebut akan dikembalikan kepada pihak ketiga untuk dimintakan kelengkapan dokumen perhitungan atau mengoreksi tagihan. Dengan demikian, tagihan yang dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut tidak akan dicatat sebagai kewa jiban. Terhadap kewa jiban Pemerintah yang belum dicadangkan dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi tidak mencukupi, kewa jiban tersebut tetap diakui oleh Satker PNBP Migas.
4. Pada tanggal pelaporan, kewa jiban yang diakui oleh Satker PNBP Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diverifikasi oleh Satker PNBP Migas.
5. Apabila ter jadi retur atas penyelesaian kewa jiban pemerintah, nilai penyelesaian kewa jiban yang diakui adalah atas transaksi penyelesaian yang pertama. Selanjutnya transaksi retur tersebut akan dibukukan di Buku Besar sebagai penerimaan dan pengeluaran retur oleh Kuasa BUN.
6. Metode pencatatan utang yang berasal dari estimasi underlifting Kontraktor Pencatatan Utang yang berasal dari estimasi underlif ting dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi underlif ting secara netto terse but dilakukan apabila: • Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underlifting minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting gas; atau • Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underlifting gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting minyak. Narnun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu: • Nilai estimasi underlif ting minyak dicatat sebagai beban dan nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan. • Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban.
7. Pencatatan atas transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement • Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi underlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan utang underlif ting Kontraktor dan koreksi ekuitas karena tagihan underlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian underlifting Gas Bumi secara cargo settlement. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan jurnal atas penyelesaian utang underlifting Kontraktor yang diperhitungkan dengan pengakuan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun ber jalan. • Dalarn hal instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu pendapatan atas gas bumi ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas), karena tagihan underlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan utang atas transaksi underlifting Kontraktor tersebut, karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek- gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun ber jalan.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewa jiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disa jikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penya jian Ekuitas pada Neraca: Uraian Aset Lancar Aset Tetap Satker PNBP Migas Neraca Per 3 1 Desember 20XX Tahun 20X2 xxx xxx Investasi Jangka Panjang xxx Aset Lainnya xxx Kewajiban Ekuitas xxx Total Kewa jiban dan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Migas disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional 1 . Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penenmaan Migas yang dihasilkan dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan overlifting Kontraktor yang masih bersifat bruto dan akan menjadi net PNBP Migas (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan komponen pengurang penerimaan Migas.
b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewa jiban suplai dalam negen (Domestic Market Obligation/DMO) dan akan menjadi net PNBP atas Pendapatan Minyak Mentah DMO (yang dicatat sebagai pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah memperhitungkan penyelesaian kewa jiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor.
c. Bonus dan Transfer Aset Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer aset merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai cost recovery yang telah dibayar oleh pemerintah.
d. Lain-lain Penerimaan lain-lain juga meliputi penerimaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3. Pengakuan PNBP Migas-Laporan Operasional diakui pada saat ditetapkannya hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas oleh Instansi Pelaksana berupa penerbitan Laporan Ikhtisar Pengiriman Migas Bagian Negara atau surat tagihan maupun surat penetapan lainnya untuk periode Januari s.d. Desember tahun ber jalan yang telah disampaikan kepada Satker PNBP Migas. Basil penjualan minyak bumi yang dilaporkan dalam Laporan Ikhtisar Pengiriman Minyak Bumi oleh Instansi Pelaksana merupakan gabungan antara hasil penjualan minyak bagian negara dengan hasil penjualan minyak mentah DMO yang pendapatannya akan diakui terlebih dahulu sebagai PNBP- Minyak Bumi-Laporan Operasional. PNBP Minyak Bumi-Laporan Operasional akan dikoreksi menjadi PNBP DMO-Laporan Operasional setelah diterimanya Laporan Ikhtisar Minyak DMO dari Instansi Pelaksana. PNBP Migas-Laporan Operasional juga akan dikoreksi pada saat adanya pengakuan kewa jiban jangka pendek yang berasal dari PBB Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun ber jalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, pendapatan PNBP-Laporan Operasional tersebut tetap diakui pada periode tahun ber jalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai pendapatan PNBP- Laporan Operasional pada saat penyusunan Laporan Keuangan audited. Tagihan piutang overlifting juga diakui sebagai pendapatan PNBP Laporan Operasional di tahun ber jalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewa jiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan pendapatan PNBP-Laporan Operasional. Surat estimasi tagihan overlif ting tersebut, diterbitkan sekurang kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlif ting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian pada Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai penambah ekuitas. Sebaliknya, koreksi atas hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas.
4. Pengukuran a. Untuk pendapatan minyak bumi terdiri dari dua jenis transaksi, yaitu pendapatan minyak bumi dalam valas dan pendapatan minyak bumi dalam rupiah, dengan ketentuan se bagai beriku t: i) Pendapatan minyak bumi dalam valas yang merupakan hasil pen jualan minyak bumi bagian negara yang ditagihkan dalam valas dan tagihan overlifting Kontraktor, nilainya diakui sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang; ii) Pendapatan minyak bumi dalam rupiah yang berasal dari tagihan atas peng1nman minyak ke Kilang Pertamina atau biasa disebut tagihan Nilai Lawan, nilai yang diakui adalah sebesar ekuivalen Rupiah tagihan Nilai Lawan yang dihitung berdasarkan nilai tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada Pertamina; iii) Pendapatan minyak bumi dalam valas dan dalam rupiah pada poin (i) dan (ii) di atas, terdiri dari Pendapatan SDA Minyak Bumi dan Pendapatan Minyak Mentah DMO yang masih bersifat bruto ( gross). iv) Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung berdasarkan laporan transaksi pengiriman minyak mentah DMO (gross) yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas (dalam USD). Nilai ekuivalen Rupiah untuk transaksi tahun ber jalan dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagai berikut: Kurs rata rata tertimbang Nilai total transaksi lif ting minyak (ekuivalen Rupiah) Nilai total transaksi lifting minyak (USD) Yang dimaksud dengan total transaksi peng1nman lifting minyak adalah transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam rupiah + transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam valas. Untuk transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, nilai ekuivalen Rupiah dihitung menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya.
b. Untuk pendapatan gas bumi, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu Migas serta pendapatan denda, bunga, dan penal ti dari kegiatan usaha hulu Migas, nilai yang diakui adalah sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan nilai tukar yang sama dengan pengakuan piutang.
5. Penya jian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut:
a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas: Q Pendapatan Minyak Bumi; dan Q Pendapatan Gas Bumi.
b. PNBP lainnya, terdiri atas: Q Pendapatan Minyak Mentah DMO; Q Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan Q Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan U saha H ulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional tersebut disa jikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wa jib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wa jib bayar.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a. Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara;
b. Surat tagihan Instansi Pelaksana;
c. Surat dari Instansi Pelaksana yang menginformasikan adanya hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas; dan
d. Berita Acara Rekonsiliasi Utang Piutang. B. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali.
2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan ouerlifting Kontraktor setelah dikurangi dengan kewa jiban Pemerintah yang merupakan komponen pengurang penerimaan Migas.
b. Pen jualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewa jiban suplai dalam negeri (DMO) setelah dikurangi kewa jiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor.
c. Bonus dan Transfer Aset Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai suatu tingkat produksi Migas tertentu pada suatu waktu. Adapun transfer aset merupakan penerimaan yang berasal dari pengalihan aset maupun bahan-bahan material dalam rangka kegiatan hulu Migas antar Kontraktor Migas, dimana aset maupun bahan-bahan material tersebut telah dibebankan sebagai cost recovery yang telah dibayar oleh pemerintah.
d. Lain -lain Penerimaan lain-lain meliputi penenmaan dari denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3. Pengakuan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi.
4. Pengukuran a. Pendapatan yang disetor langsung ke Kas Negara pada bank perseps1 Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pendapatan yang berasal dari hasil penjualan minyak bumi, ke kilang Pertamina dan PNBP Migas lainnya. Kedua jenis pendapatan tersebut diakui sebesar nilai nominal Rupiah atau ekuivalen Rupiah yang masuk ke Kas Negara pada bank persepsi dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
b. Pendapatan yang disetor melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi Yang termasuk kedalam kelompok ini adalah pendapatan PNBP SDA Migas dan pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang setorannya tergabung dengan pokok dan/atau disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pengukuran atas pendapatan m1 menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Angka Romawi II Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini.
c. Pendapatan yang setorannya tergabung dengan pendapatan SDA minyak bumi, yaitu pendapatan minyak mentah DMO Proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO Laporan Realisasi Anggaran dilakukan melalui permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA minyak bumi yang telah tercatat di rekening KUN. Nilai nominal yang diakui sebagai pendapatan minyak mentah DMO-laporan realisasi anggaran adalah sebesar proporsional pendapatan SDA min yak bumi yang telah di terima di rekening KUN.
5. Penya jian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut:
a. Pendapatan Sumber Daya Alam, terdiri atas: Q Pendapatan Minyak Bumi; dan Q Pendapatan Gas Bumi.
b. PNBP lainnya; terdiri atas: Q Pendapatan Minyak Mentah DMO; Q Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan Q Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran tersebut disa jikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wa jib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wa jib bayar.
6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a. Surat Setoran Bukan Pa jak;
b. Bukti tr an sf er ke Rekening KUN;
c. Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia yang diterbitkan oleh DJPB; dan
d. Bukti Penerimaan Negara.
7. Perlakuan Khusus Apabila terdapat pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke Rekening KUN valas atau penyetoran pendapatan ke Rekening KUN Rupiah pada hari terakhir pada akhir tahun anggaran (3 1 Desember), pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran mengikuti kebi jakan langkah-langkah akhir tahun yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. A. Definisi
BAB VII
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN Behan adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau hiaya yang timhul akihat transaksi tersehut dalam periode pelaporan yang herdampak pada penurunan ekuitas, haik berupa pengeluaran, konsumsi aset, timbulnya kewajihan, atau menurunnya potensi pendapatan. B. Jenis-jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Migas meliputi: 1 . Beban Pihak Ketiga Migas Beban ini berasal dari tagihan kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas, terdiri atas:
a. Beban Pihak Ketiga Migas-DMO f ee Kontraktor;
b. Beban Pihak Ketiga Migas-reimbursement PPN; c . Beban Pihak Ketiga Migas-underlif ting Kontraktor;
d. Beban Pihak Ketiga Migas-f ee kegiatan usaha hulu Migas;
e. Beban Pihak Ketiga Migas-pa jak penerangan jalan non PLN; clan f. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak air permukaan dan air hawah tanah.
2. Beban murni akrual berupa beban penyisihan piutang tidak tertagih. C. Pengakuan Behan diakui pada saat timbulnya kewa jiban, terjadinya konsumsi aset, ter jadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yaitu: 1 . Behan yang berasal dari Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat yang mempunya1 kewenangan untuk melakukan pemhebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. 2 . Beban yang berasal dari Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembehanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun ber jalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, beban pihak ketiga Migas tersebut tetap diakui pada periode tahun ber jalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai beban pihak ketiga Migas pada saat penyusunan Laporan Keuangan audited. Tagihan underlif ting juga diakui sebagai beban di tahun ber jalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewa jiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlif ting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan beban. Surat estimasi tagihan underlif ting tersebut, diterbitkan sekurang-kurangnya dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo beban dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan kewa jiban negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. Demikian halnya apabila terdapat koreksi atas kewajiban Negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya, baik yang menyebabkan lebih sa ji maupun kurang sa ji kewa jiban atau beban tahun sebelumnya, diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas. D. Pengukuran Beban pihak ketiga Migas dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atau dokumen penetapan lainnya. Dalam hal nilai tagihan berbentuk valas, beban pihak ketiga Migas disa jikan sebesar ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs yang sesuai dengan pengakuan kewa jiban. Adapun beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Penya jian dan Pengungkapan Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Migas. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penya jian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Migas Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir sampai dengan 3 1 Desember 20.XX Uraian Kegiatan Operasional Pendapatan Be ban Beban Pihak Ketiga Migas-DMO Fee Beban Pihak Ketiga Migas-Reimbursement PPN Be ban Pihak Ketiga Migas- Underlif ting Kontraktor Be ban Pihak Ketiga Migas- Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan Non PLN Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Jumlah Beban Kegiatan Non Operasional Pos Luar Biasa Surplus/ Defisi t-La po ran Operasional Jumlah
BAB VIII
PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Migas. Transaksi yang belum diakomodir di dalam petunjuk teknis ini selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Migas selama tahun 20X l : 1 . Nilai piutang berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman lifting Migas bagian negara yang diterima di tahun 20Xl (piutang Rupiah dan valas) sebesar ekuivalen Rp2.500.000. Dari nilai tersebut, sebesar Rp300.000 merupakan piutang yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya. 2 . Berdasarkan dokumen penagihan atau pengiriman lifting minyak DMO yang diterima di tahun 20Xl diketahui nilai minyak mentah DMO sebesar ekuivalen . Rp200.000. Selain itu diketahui pula bahwa dalam laporan pengiriman lifting gas bumi tahun 20Xl terdapat piutang yang berasal dari tagihan denda keterlambatan sebesar ekuivalen RplS.000. 3 . Berdasarkan hasil penelitian, terdapat nilai tagihan atas piutang migas tahun ber jalan yang lebih sa ji, sehingga perlu dikoreksi sebesar Rpl 00.000. Selain itu, terdapat piutang migas tahun lalu yang telah dilaporkan sebesar Rp l40.000, namun nilai piutang tersebut seharusnya Rp 120.000. Ditemukan pula bahwa terdapat tagihan atas piutang migas yang berasal dari tahun sebelumnya sebesar RpS0.000 yang terlanjur dicatat sebagai pendapatan akrual tahun ber jalan.
4. Terdapat penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi sebesar Rpl . 800.000 dan penyelesaian piutang valas melalui Rekening Migas atas minyak bumi sebesar ekuivalen Rp l00.000 dan untuk piutang gas bumi sebesar ekuivalen Rp300.000. Piutang valas minyak tersebut pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen Rp90.000 dan piutang gas pada awalnya dicatat sebesar 320.000.
5. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X2 sebesar RpS00.000 dan terdapat konversi piutangjangka pendek atas minyak valas menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp l . 000.000. Selain itu, diketahui bahwa berdasarkan hasil perhitungan saldo piutang per 3 1 Desember 20Xl masih terdapat saldo nilai piutang net DMO sebesar Rp250.000 dan saldo nilai piutang denda gas se besar ekuivalen Rp 10. 000.
6. Beban penyisihan piutang yang dialokasikan atas piutang jangka panjang adalah sebesar Rp300.000 dan piutangjangka pendek sebesar Rpl 00.000.
7. Karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang valas tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X l , yaitu sebesar Rp200.000.
8. Tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima selama tahun 20Xl ber jumlah Rp955.000 terdiri dari PBB Migas Rp200.000, reimbursement PPN Rp250.000, DMO f ee Rp255.000, f ee kegiatan usaha hulu Migas Rp225.000, tagihan pa jak air permukaan dan pa jak air tanah Rp lS.000 dan tagihan pa jak penerangan jalan Rp l0.000. Dari tagihan tersebut di atas, sebesar Rp60.000 berasal dari tagihan tahun sebelumnya, yaitu PBB Migas Rp30.000, reimbursement PPN Rp25.000, dan DMO f ee RpS.000.
9. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan pencatatan nilai tagihan atas kewa jiban pemerintah tahun 20Xl sebagai berikut: (i) terdapat kekeliruan mencatat nilai kewa jiban PBB migas sehingga harus dikoreksi sebesar Rpl 0.000; (ii) terdapat pencatatan lebih sa ji atas PPN reimbursement Rp l2.000 dan pa jak air tanah dan air permukaan Rp7.000; (ii) terdapat pencatatan kurang sa ji atas DMO Fee Rp l 1 .000, Fee kegiatan usaha hulu migas Rp70.000, dan pa jak penerangan jalan Rp2.000. Selanjutnya, diketahui pula terdapat pencatatan nilai utang tahun sebelumnya atas DMO Fee yang lebih sa ji sebesar Rp l0.000 dan atas fee penjualan yang kurang sa ji sebesar Rp20.000 (koreksi beban tahun sebelumnya). Selain itu, terdapat tagihan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, namun keliru dicatat sebagai beban atau pengurang pendapatan PNBP-Laporan Operasional, yaitu: PBB Migas sebesar Rp50.000, reimbursement PPN Rp20.000, DMO fee Rp lS.000, fee kegiatan usaha hulu Migas Rp 120.000, tagihan pa jak air permukaan dan pa jak air tanah RpS.000 dan tagihan pa jak penerangan jalan Rp l . 000.
10. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang telah diselesaikan melalui Rekening Migas adalah sebesar Rp800.000, terdiri dari PBB Migas RplS0.000, reimbursement PPN Rp 160.000, DMO f ee Rp280.000, f ee kegiatan usaha hulu Migas Rp200.000, pa jak air permukaan dan pa jak air tanah Rp8.000 dan pa jak penerangan jalan Rp2.000. Nilai ekuivalen rupiah pada saat pengakuan untuk DMO f ee Rp270.000 dan fee kegiatan usaha hulu migas Rp205.000. Selain itu, terdapat penyelesaian kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi akun Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran di Rekening KUN, yaitu atas penyelesaian PBB Migas tahun 20Xl sebesar Rp300.000. 1 1 . Karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, utang valas tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X l , yaitu sebesar RpS0.000.
12. Pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebesar Rp l .450.000.
13. Hasil perhitungan pendapatan net DMO selama tahun 20Xl adalah sebesar Rp400.000. Selain itu, untuk memperhitungkan alokasi pembebanan atas pembayaran kewa jiban Pemerintah sektor migas, juga telah dilakukan perhitungan kembali alokasi PNBP Migas, sehingga perlu dilakukan reklasifikasi akun pendapatan LRA dari PNBP SDA Minyak Bumi ke PNBP SDA Gas Bumi sebesar RpS00.000. Pada tahun 20Xl juga ter jadi kekeliruan identifikasi penerimaan denda gas di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang terlanjur diproses pemindahbukuannya sebagai Pendapatan LRA Gas sebesar RplS.000.
14. Pada akhir tahun 20X l , terdapat saldo pada Rekening Minyak dan Gas Bumi per 3 1 Desember 20Xl sebesar RpS00.000, yang terdiri dari penerimaan Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya sebesar Rp350.000, PPh Migas yang salah setor sebesar Rpl00.000, dan dana retur atas penyelesaian kewajiban DMO Fee sebesar RpS0.000.
15. Diketahui per 3 1 Desember 20X l , terdapat penenmaan m1gas di Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukkannya, tetapi telah terhitung sebagai dana yang dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Migas-Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp30.000.
16. Terdapat transaksi over/underlifting Kontraktor selama tahun 20Xl sebagai berikut:
a. Diterima tagihan over dan underlifting Kontraktor tahun ber jalan (tahun 20Xl), dengan rincian sebagai berikut: J enis Tagihan Min yak Gas Net Over/ (Under) Lifting Kontraktor Kontraktor A 70.000 (40.000) 30.000 Kontraktor B 30.000 15.000 45.000 Kontraktor C 45.000 (55.000) (10.000) Kontraktor D (20.000) (15.000) (35.000) b. Diterima tagihan final over / (under )lifting Kontraktor tahun sebelumnya (tahun 20XO) dengan rincian sebagai berikut: Kontraktor Min yak Gas Net Over/ (Under ) Lifting Kontraktor Kon traktor 1 60.000 (30.000) 30.000 Kontraktor 2 50.000 (40.000) 10.000 Kontraktor 3 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 4 (80.000) 45.000 (35.000) Kontraktor 5 (85.000) 70.000 (15.000) Kontraktor 6 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, pada laporan keuangan tahun lalu telah diestimasikan nilai tagihannya sebagai berikut: Kontraktor Min yak Gas Net Over/ (Under) Lifting Kontraktor Kontraktor 1 70.000 (50.000) 20.000 Kontraktor 2 80.000 (65.000) 15.000 Kontraktor 3 65.000 (40.000) 25.000 Kon traktor 4 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 5 (70.000) 50.000 (20.000) Kontraktor 6 (75.000) 55.000 (20.000) c. Diterima tagihan over /underlifting Kontraktor tahun sebelumnya (tahun 20XO) yang belum ditagihkan ataupun diestimasikan pada laporan keuangan tahun sebelumnya sebagai berikut: J enis Tagihan Min yak Gas Net Over/ (Under) Liftinq Kon traktor Kontraktor X 90.000 (40.000) 50.000 Kontraktor Y (50.000) 15.000 (35.000) d. Pada awal Januari 20X2 sebelum dilakukannya penyusunan Laporan Keuangan unaudited, diterima surat dari Instansi Pelaksana yang menyampaikan estimasi tagihan over /underlifting Kontraktor tahun 20Xl dengan total summary tagihan sebagai berikut: J enis Tagihan Min yak Gas Net Over/ (Under) Liftina Kontraktor Overlifting 500.000 350.000 850.000 Kontraktor ( Underlifting) (300.000) ( 150.000) (450.000) Kontraktor Net Over/ (Under) 200.000 200.000 400.000 Lifting Kontraktor e. Selanjutnya pada bulan April 20X2 sebelum penyusunan Laporan Keuangan audited, diterima tagihan final atas over/underlifting Kontraktor tahun buku 20Xl untuk beberapa Kontraktor dengan rincian tagihan sebagai berikut: Kontraktor Min yak Gas Net Over / (Under ) Lif!ina Kon traktor Kontraktor 7 60.000 (30.000) 30.000 Kontraktor 8 50.000 (40.000) 10.000 Kontraktor 9 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 10 (80.000) 45.000 (35.000) Kon traktor 1 1 (85.000) 70.000 (15.000) Kontraktor 12 (50.000) 60.000 10.000 atas tagihan final tersebut, sebelumnya pada awal Januari 20X2 telah diestimasikan tagihannya sebagai berikut: Kontraktor Min yak Gas Net Over/ (Under ) Liftina Kontraktor Kontraktor 7 70.000 (50.000) 20.000 Kontraktor 8 80.000 (65.000) 15.000 Kontraktor 9 65.000 (40.000) 25.000 Kontraktor 10 (60.000) 40.000 (20.000) Kontraktor 1 1 (70.000) 50.000 (20.000) Kontraktor 12 (75.000) 55.000 (20.000) 17. Selama Tahun 20Xl terdapat transaksi over/underlifting gas Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement sebagai berikut:
a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement.
1) Pada bulan Januari 20Xl diterima laporan dari Instansi Pelaksana adanya tagihan over dan underlif ting gas Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dengan rincian se bagai berikut: Jenis Tagihan Overlifting Underlifting Kontraktor Kontraktor Kontraktor A 80.000 - Kontraktor B - (25.000) Kon traktor C 55.000 - Kontraktor D - (35.000) Total 135.000 (60.000) 2) Pada bulan Mei 20X l , diterima penyelesaian atas hasil penjualan gas bumi di Rekening Migas sebesar US$2 1 0,000. Selain itu, berdasarkan Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan April 20X l , dilaporkan bahwa terdapat penyelesaian overlifting Kontraktor A dan C masing-masing sebesar US$80.000 dan US$55.000 melalui cargo settlement yang diperhitungkan dengan lifting gas bagian negara bulan April 20Xl atas invoice BAE.43.04.005 senilai $75,000.
3) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Juni 20Xl dilaporkan adanya penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D masing-masing sebesar US$25.000 dan US$35.000 melalui cargo settlement yang diperhitungkan dengan lif ting gas bulan Juni 20Xl atas invoice BAE.46.06.008 senilai $ 1 90,000. Selain itu, pada bulan Juni JUga diterima penyelesaian hasil penjualan LNG atas mvo1ce BAE.46.06.008 di Rekening Migas senilai $ 130,000.
b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement 1) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20Xl dilaporkan adanya lifting Gas Bumi bagian Pemerintah untuk invoice BAE.46.08.35 sebesar US$ 120.000. Atas nilai tersebut termasuk didalamnya penyelesaian overlifting Kontraktor E tahun sebelumnya melalui cargo settlement sebesar US$30.000.
2) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20Xl dilaporkan adanya lif ting gas bagian Pemerintah untuk invoice BAE.45.08.005 sebesar US$ 1 00.000. Atas nilai tersebut telah memperhitungkan penyelesaian underlif ting Kontraktor F tahun sebelumnya melalui cargo settlement sebesar US$60.000. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayatjurnal yang disusun oleh Satker PNBP Migas pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. 1 . Saat terbitnya tagihan atau penetapan piutang PNBP dan pengakuan pendapatan akrual a. Pencatatan pendapatan akrual tahun ber jalan Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 2.200.000 xxxxx Pendapatan LO - Migas xxx b. Pencatatan pendapatan akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas xxx 300.000 xxxxx Koreksi Lain-lain Kredit 2.200.000 Kr edit 300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2. Reklasifikasi Pendapatan Akrual Minyak dan Gas Bumi a. Pencatatan reklasifikasi pengakuan pendapatan minyak bumi menjadi pendapatan minyak mentah DMO Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Pendapatan LO - Minyak Bumi 200.000 xxxxx Pendapatan LO - Minyak DMO 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan reklasifikasi pengakuan pendapatan gas bumi menjadi pendapatan denda gas Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 15.000 Pendapatan LO - Denda, xxxxx Bunga, dan Penal ti Kegiatan 15.000 Usaha Hulu Migas Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3. Pencatatan koreksi piutang dan pendapatan akrual a. Pencatatan koreksi piutang tahun ber jalan yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Pendapatan LO - Migas xxx 100.000 xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 100.000 xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan koreksi piutang tahun lalu yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Koreksi Lain-lain 20.000 xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas xxx Kredit 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan koreksi salah saji pendapatan akrual tahun lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Pendapatan LO - Migas xxx 50.000 xxxxx Koreksi Lain-lain 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
4. Saat penyelesaian piutang oleh wa jib bayar dan/atau pengakuan pendapatan kas a. Penyelesaian piutang ke rekening Kas Negara melalui bank perseps1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Diterima dari Entitas Lain - Akmal 1 .800.000 xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 1.800.000 xxx Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Diterima dari Entitas Lain - Kas 1.800.000 xxxxx Pendapatan LRA - Migas xxx 1.800.000 b. Penyesuaian nilai piutang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian piutang • Penyesuaian yang menyebabkan menambah nilai piutang Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 10.000 xxx Keuntungan belum xxxxx 10.000 terealisasi atas selisih kurs Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Penyesuaian yang menyebabkan mengurangi nilai piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Kerugian belum terealisasi atas 20.000 selisih kurs Piutang Jangka Pendek - xxxxx 20.000 Migas xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Diterima dari Entitas Lain - Akrual 400.000 xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 400.000 xxx Tidak ada ayatjurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
5. Reklasifikasi Piutang a. Pencatatan piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun ber jalan Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Bagian Lan car Piutang Jangka xxxxx 500.000 Pan jang xxxxx Piutang Jangka Pan jang 500.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piutang Jangka Pan jang 1 .000.000 xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 1 .000.000 xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan saldo piutang atas net DMO per 3 1 Desember 20xl Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Piutang Jangka Pendek - Migas xxxxx 250.000 Lainnya - Net DMO xxxxx Piutang Jangka Pendek - Nilai 250.000 La wan Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
d. Pencatatan saldo piutang atas denda gas per 31 Desember 20xl Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Piutang Jangka Pendek - Migas xxxxx 10.000 Lainnya - Denda Gas xxxxx Piutang Jangka Pendek - Gas 10.000 xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
6. Beban Penyisihan Piutang Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Behan Penyisihan Piutang PNBP 400.000 Akumulasi Penyisihan Piutang xxxxx 100.000 Tak Tertagih Jangka Pendek xxxxx Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Panjang Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
7. Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs a. Apabila nilai piutang bertambah karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas xx.x 200.000 xxxxx Keuntungan belum terealisasi atas selisih kurs 300.000 Kr edit 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Apabila nilai piutang berkurang karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kerugian belum terealisasi atas xxxxx 200.000 selisih kurs xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas xx.x Kr edit 200.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
8. Saat terbitnya tagihan atau penetapan kewa jiban Pemerintah sektor m1gas a. Tagihan PBB Migas tahun ber jalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Pendapatan LO - Migas xx.x 170.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas Kr edit 170.000 (Kewa jiban PBB Migas diakui sebagai koreksi pendapatan akrual) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Tagihan selain PBB Migas tahun ber jalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Be ban Pihak Ketiga Migas - xxxxx 225.000 Reimbursement PPN xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN Kr edit 225.000 Akun Uraian Akun Debit Be ban xxxxx Pihak Ketiga Mi gas - DMO 250.000 Fee Kontraktor Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx DMO Fee Kontraktor Akun Uraian Akun Debit Be ban Pihak Ketiga Migas - Fee xxxxx 225.000 Kegiatan Usaha Hulu Migas xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Debit xxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak 15.000 Air Tanah dan Pa jak Air Permukaan Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx Pa jak Air Tanah dan Pa jak Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit Be ban Pihak Ketiga Migas - Pa jak xxxxx 10.000 Penerangan Jalan Utang Pihak xxxxx Ketiga Migas - Pajak Penerangan Jalan (Kewa jiban selain PBB Migas diakui sebagai beban) Kredit 250.000 Kr edit 225.000 Kredit 15.000 Kr edit 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Tagihan PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Koreksi Lain-lain 30.000 Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx PBB Migas Kredit 30.000 (Kewa jiban PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
d. Tagihan selain PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Koreksi Lain-lain 30.000 Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx Reimbursement PPN Kredit 25.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Kontraktor 5.000 (Kewa jiban non PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
9. Pencatatan koreksi kewajiban Pemerintah dan/atau beban akrual a. Pencatatan koreksi kewa jiban dan/atau beban akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: • Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas )> Apabila koreksi ter jadi karena lebih sa ji Akun Uraian Akun Debit xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 10.000 PBB Migas xxxxx Pendapatan LO - Migas xxx )> Apabila koreksi terjadi karena kurang sa ji Akun Uraian Akun Debit xxxxx Pendapatan LO - Migas xxx 10.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas • Pencatatan koreksi kewa jiban selain PBB Migas Kr edit 10.000 Kredit 10.000 )> Koreksi lebih sa ji kewajiban atau beban tahun ber jalan 1) Koreksi Reimbursement PPN Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas 12.000 - Reimbursement PPN Be ban Pihak Ketiga xxxxx Migas - 12.000 Reimbursement PPN 2) Koreksi Pajak Air Tanah dan Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit Kredit Utang Pihak Ketiga Migas xxxxx - Pa jak Air Tanah clan 7.000 Permukaan Be ban Pihak Ketiga xxxxx Migas - Pa jak Air 7.000 Tanah dan Permukaan ); ; : >- Koreksi kurang sa JI kewajiban atau beban tahun ber jalan 1) Koreksi D M 0 Fee Akun Uraian Akun xxxxx Behan Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Kontraktor Utang Pihak Ketiga xxxxx Migas - DMO Fee Kontraktor Debit 1 1 .000 2) Koreksi Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Behan Pihak Ketiga Migas xxxxx - Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Utang Pihak Ketiga xxxxx Migas - Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas 3) Koreksi Pajak Penerangan Jalan Akun Uraian Akun xxxxx Behan Pihak Ketiga Migas - Pa jak Penerangan Jalan Utang Pihak Ketiga xxxxx Mi gas - Pa jak Penerangan J alan Debit 70.000 Debit 2.000 Kredit 1 1.000 Kredit 70.000 Kredit 2.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Pencatatan koreksi kewajiban atau beban akrual tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: • Koreksi lebih sa ji kewa jiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - DMO 10.000 Fee Kontraktor xxxxx Koreksi Lain-lain 10.000 • Koreksi kurang sa ji kewa jiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lain-lain 20.000 Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx Fee Kegiatan Usaha Hulu 20.000 Migas Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan koreksi kewa jiban dan/atau be ban akrual tahun sebelumnya yang terlanjur dicatat sebagai beban tahun ber jalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: • Pencatatan koreksi kewa jiban PBB Migas Akun Uraian Akun xxxxx Koreksi Lain-lain xxxxx Pendapatan LO - Migas xxx • Pencatatan koreksi selain PBB Migas Akun Uraian Akun xxxxx Koreksi Lain-lain xxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN xxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Kontraktor . Be ban Pihak Ketiga Migas - xxxxx Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Beban Pihak Ketiga Migas - xxxxx Pa jak Air Tanah dan Permukaan xxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - Pajak Penerangan Jalan Debit 50.000 Debit 161.000 Kredit 50.000 Kredit 20.000 15.000 120.000 5.000 1.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
10. Pada saat penyelesaian kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas a. Penyesuaian nilai utang valas sesaat sebelum pengakuan penyelesaian utang • Penyesuaian yang menyebabkan menambah nilai utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Kerugian belum terealisasi atas 10.000 selisih kurs xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 10.000 DMO Fee Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Penyesuaian yang menyebabkan mengurangi nilai utang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Fee 5.000 Kegiatan Usaha Hulu Migas xxxxx Keuntungan belum 5.000 terealisasi atas selisih kurs Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Penyelesaian utang rupiah dan valas melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Utang Pihak Ketiga Migas - PBB xxxxx 150.000 Migas Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx 160.000 Reimbursement PPN xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee 280.000 Kontraktor Utang Pihak Ketiga Migas - Fee xxxxx 200.000 Kegiatan Usaha Hulu Migas xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air 8.000 Tanah dan Permukaan xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - Pa jak 2.000 Penerangan J alan Ditagihkan ke Entitas Lain xxxxx 800.000 (Akrual) Tidak ada ayatjurnal di Buku Besar Kas pada Satker PNBP Migas. Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN. c. Penyelesaian utang rupiah melalui rekening Kas Negara yang dilakukan melalui reklasifikasi akun pendapatan PNBP - Laporan Realisasi Anggaran Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Utang Pihak Ketiga Migas - PBB xxxxx 300.000 Migas Ditagihkan ke Entitas Lain xxxxx (Akrual) Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun xxxxx Pendapatan LRA - Migas xxx Ditagihkan ke Entitas xxxxx (Kas) 1 1 . Penyesuaian nilai utang atas selisih kurs Debit 300.000 Lain a. Apabila nilai utang berkurang karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Kr edit 300.000 Kredit 300.000 Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Utang kepada Pihak Ketiga Migas - 50.000 xxxx Keuntungan belum terealisasi xxxxx 50.000 atas selisih kurs Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Apabila nilai utang bertambah karena selisih kurs Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kerugian belum terealisasi atas xxxxx 50.000 selisih kurs xxxxx Utang kepada Pihak Ketiga Migas - xxxx Kr edit 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
12. Pada saat pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun xxxxx Diterima Dari Entitas Lain - Kas xxxxx Pendapatan LRA - Migas xxx 13. Reklasifikasi Akun Pendapatan LRA Debit Kredit 1 .450.000 1.450.000 a. Reklasifikasi akun pendapatan untuk pengakuan pendapatan LRA net DMO Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Ada pun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Pendapatan LRA - Minyak Bumi 400.000 xxxxx Pendapatan LRA - Net DMO 400.000 b. Reklasifikasi akun pendapatan atas perhitungan kembali alokasi PNBP SDA Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Pendapatan LRA - Minyak Bumi 500.000 xxxxx Pendapatan LRA - Gas Bumi 500.000 c. Reklasifikasi akun pendapatan yang diakibatkan kesalahan identifikasi penerimaan di Rekening Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Pendapatan LRA - Gas Bumi 15.000 Pendapatan LRA - Denda, xxxxx Bunga, dan Penal ti Kegiatan 15.000 Usaha Hulu Migas 14. Jurnal atas saldo Rekening Migas pada periode pelaporan keuangan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Diterima dari Entitas Lain - Akrual 450.000 xxxxx Pendapatan Yang Ditangguhkan 350.000 xxxxx Utang Jangka Pendek Lainnya 100.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. Pencatatan atas dana retur akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
15. Pengakuan atas pendapatan Diterima di Muka Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit xxxxx Diterima dari Entitas Lain - Akrual 30.000 xxxxx Pendapatan Diterima di Muka Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
16. Jurnal Transaksi Over/Underlif ting Kontraktor Kredit 30.000 a. Jurnal atas transaksi over /underlifting Kontraktor tahun ber jalan yang ditagihkan pada tahun yang bersangkutan • Jurnal tagihan overlifting Kontraktor A Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 30.000 ( Overlifting) Be ban Pihak Ketiga Migas - xxxxx 40.000 Underlifting Kontraktor Pendapatan LO - Min yak xxxxx 70.000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan overlifting Kontraktor B Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 45.000 ( Overlifting) Pendapatan LO - Min yak xxxxx 30.000 Bumi xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan underlifting Kontraktor C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Behan Pihak Ketiga Migas - xxxxx 55.000 Underlifting Kontraktor Pendapatan LO - Min yak xxxxx 45.000 Bumi xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 10.000 Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan underlifting Kontraktor D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Behan Pihak Ketiga Migas - xxxxx 35.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 35.000 Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Jurnal atas transaksi tagihan final over/underlif ting Kontraktor tahun sebelumnya yang telah diestimasi pada tahun sebelumnya • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 1 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 10.000 ( Overlifting) xxxxx Koreksi Lain-lain 10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 2 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: - 75 - Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lain-lain 5.000 Piutang Jangka Pendek - xxxxx . 5.000 Migas ( Overlifting) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 3 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lain-lain 45.000 Piutang Jangka Pendek - xxxxx 25.000 Migas ( Overlifting) xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlif ting Kontraktor 4 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lain-lain 15.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 15.000 Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlif ting Kontraktor 5 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx 5.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Koreksi Lain-lain 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 6 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx 20.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 10.000 ( Overlifting) xxxxx Koreksi Lain-lain 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Jurnal atas transaksi over/underlif ting Kontraktor tahun sebelumnya yang belum ditagihkan dan/atau diestimasi pada tahun sebelumnya • Jurnal tagihan over/underlifting Kontraktor x atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 50.000 ( Overlifting) xxxxx Koreksi Lain-lain 50.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan over/underlifting Kontraktor y atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lain-lain 35.000 xxxxx U tang Pihak Ketiga Migas - 35.000 Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
d. Jurnal atas transaksi estimasi over /underlifting Kontraktor tahun ber jalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Piutang Jangka Pendek - Migas xxxxx 850.000 ( Overlifting) Be ban Pihak Ketiga Migas - xxxxx 450.000 Underlifting Kontraktor Utang Pihak Ketiga Mi gas - xxxxx 450.000 Underlifting Kon traktor xxxxx Pendapatan LO - Minyak Bumi 500.000 xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 350.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
e. Jurnal atas transaksi final over/underlif ting Kontraktor tahun ber jalan yang sebelumnya telah dicatat dengan nilai estimasi • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 7 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Pendapatan LO - Minyak Bumi 10.000 xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 10.000 ( Overlijting) xxxxx Beban Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlijting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting Kontraktor 8 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Pendapatan LO - Minyak Bumi 30.000 Piutang Jangka Pendek - xxxxx 5.000 Migas ( Overlifting) xxxxx Be ban Pihak Ketiga Migas - 25.000 Underlijting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlif ting Kontraktor 9 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Pendapatan LO - Minyak Bumi 65.000 Be ban Pihak Ketiga Migas - xxxxx 20.000 Underlifting Kontraktor Pendek - xxxxx Piutang Jangka 25.000 Migas ( Overlifting) xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 40.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 20.000 Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over /underlifting Kontraktor 1 0 Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit Be ban Pihak Ketiga Migas - xxxxx 20.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 5.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas - 15.000 Underlijting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 1 1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Behan Pihak Ketiga Migas - xxxxx 15.000 Underlifting Kontraktor Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx 5.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 12 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Utang Pihak Ketiga Migas - xxxxx 20.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Piutang Jangka Pendek - Migas 10.000 ( Overlifting) xxxxx Behan Pihak Ketiga Migas - 25.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Pendapatan LO - Gas Bumi 5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
17. Jurnal Transaksi Over/Underlif ting Kontraktor Yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Cargo Settlement a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlif ting melalui cargo settlement.
1) Jurnal atas pelaporan transaksi over/underlifting Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui cargo settlement • Jurnal atas overlifting Kontraktor A dan C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit Piutang Jangka Pendek - xxxxx 135.000 Migas ( Overlifting) xxxxx Koreksi Lain-lain 135.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal underlifting Kontraktor B dan D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lain-lain 60.000 xxxxx Utang Pihak Ketiga Migas 60.000 - Underlifting Kontraktor Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal atas pelaporan penyelesaian overlifting Kontraktor A dan C yang diselesaikan melalui cargo settlement Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: • Jurnal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan mv01ce BAE.43.04.005 pada Laporan pengiriman Gas bulan Mei 20Xl Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piutang Jangka Pendek - 75.000 Gas Bumi xxx xxxxx Pendapatan LO - Gas 75.000 Bumi • Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit Diterima dari Entitas Lain xxxxx 2 10.000 (DDEL) - Akrual Piutang Jangka xxxxx Pendek - Migas 135.000 ( Overlifting) Piutang Jangka xxxxx Pendek - Gas Bumi 75.000 xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3) Jurnal atas pelaporan penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: • Jurnal awal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan invoice BAE.46.06.008 pada Laporan pengiriman Gas bulan Juni 20Xl Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piu tang J angka Pendek - Gas 190.000 Bumi xxx Pendapatan LO - Gas xxxxx 190.000 Bumi • Jurnal penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D melalui cargo settlement Akun Uraian Akun Debit Kredit Utang Pihak Ketiga Migas ^- xxxxx 60.000 Underlifting Kontraktor xxxxx Piutang Jangka Pendek - 60.000 Gas Bumi xxx • Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Akun Uraian Akun Debit Kredit Diterima dari Entitas Lain xxxxx 130.000 ( DDEL ) - Akrual xxxxx Piutang Jangka Pendek - 130.000 Gas Bumi xxx Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi over /underlifting melalui cargo settlement.
1) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian overlif ting Kontraktor E tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi • Jurnal awal saat pencatatan lif ting gas bumi sesua1 Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebaga_i berikut: Akun Uraian Akun iutang Jangka Pendek - Gas umi xxx Pendapatan LO - Gas Bumi Debit Kr edit 120.000 120.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal penyesuaian atas penyelesaian overlif ting Kontraktor E melalui cargo settlement untuk mengkoreksi nilai pendapatan tahun ber jalan. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit endapatan LO - Gas Bumi Koreksi Lain-lain 30.000 30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
2) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor F tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi • Jurnal awal saat pencatatan lifting gas bumi sesua1 Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan di jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Piutang Jangka Pendek - Gas Bumi xxx 100.000 Pendapatan LO - Gas xxxxx 100.000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. • Jurnal penyesuaian atas penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement untuk mengkoreksi nilai pendapatan tahun berjalan. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kr edit xxxxx Koreksi Lain-lain 60.000 Pendapatan LO - Gas xxxxx 60.000 Bumi Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. II. MODUL PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PNBP MIGAS
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1 . Latar Belakang Dalam rangka menampung penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diterima dalam bentuk valuta asing, telah dibentuk suatu rekening penampungan sementara di Bank Indonesia (rekening antara/ rekening transitory), yang sekarang dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan rekening transitory tersebut dilandasi oleh bisnis proses penerimaan Migas yang belum selesai, karena atas bagian negara yang diterima dari hasil kegiatan Kontrak Ker ja Sama Migas masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewa jiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (kewa jiban Pemerintah} yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejarah Pembentukan Rekening Minyak dan Gas Bumi Q Pada tanggal 1 6 Desember 1966, dikeluarkan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 29/EK/IN/ 12/ 1966 yang berisikan Instruksi Presiden kepada Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan, agar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan penyetoran langsung oleh perusahaan-perusahaan minyak asing sebesar 60% bagian Pemerintah dalam bentuk valuta asing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada BNI Unit I. Q Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara pada tanggal 15 September 197 1 , Menteri Keuangan melalui Surat Nomor B-24/MK/IV/ 1 / 1 972 tanggal 8 Januari 1972 meminta kepada Direksi Bank Indonesia untuk melakukan pembukaan rekening valuta asing atas nama Departemen Keuangan yaitu Rekening "Minyak Production Sharing" dan Rekening "Penerimaan Minyak Lainnya". ); ; >- Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1 975 tanggal 29 Mei 1975 yang mengatur tentang Penyetoran Penerimaan Negara dari Sektor Minyak yang berasal dari kegiatan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan Pertamina sendiri Disetorkan kepada Negara, pada tahun 1 976 dibentuklah satu rekening untuk menampung penyetoran-penyetoran hasil kegiatan usaha hulu Migas dari Production Sharing Contract di Bank Indonesia, yaitu rekening dengan Nomor 600.0004 1 1 dan nama: "Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Per janjian Karya Production Sharing". ); ; >- Sebagai penyempurnaan dan salah satu usaha Pemerintah dalam meningkatkan penenmaan Negara, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 1982 tentang Kewa jiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing. Sesuai ketentuan tersebut, atas bagian Pemerintah dari hasil Kontrak Production Sharing, diperintahkan untuk disetorkan ke rekening BUN di Bank Indonesia untuk setoran dalam Rupiah dan ke rekening Valuta Asing Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk setoran dalam bentuk valuta asing. ); ; >- Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan tata kelola dalam pengelolaan keuangan pada Rekening Nomor:
600. 0004 1 1 , diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai mutasi-mutasi di Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.0004 1 1 . Selanjutnya pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 1 3/PMK.02/ 2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/20 15 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 13/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur mengenai mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran apa sa ja yang dilakukan dari rekening tersebut. Mengingat kedudukannya sebagai rekening antara, maka atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk pengeluaran dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 13/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 78/PMK.02/20 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 13/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut:
a. Pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) untuk diakui sebagai Pendapatan, yaitu pemindahbukuan atas dana setoran bagian negara yang eammg p ro ce ss -nya telah selesai dan/atau telah memperhitungkan pembayaran-pembayaran kewajiban Pemerintah yang diperkenankan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi;
b. Pemindahbukuan dana ke rekening 'penerima manf aat' (bene ficiary) sebagai pembayaran kewa jiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemindahbukuan lainnya yang merupakan pengeluaran lain-lain dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu pemindahbukuan atas dana Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening para pihak atas dana salah transfer, pembayaran kembali kewa jiban pemerintah yang di-retur, dan pengeluaran yang bersifat koreksi pembukuan. Dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, pada setiap akhir bulan dan/atau pada saat akan dilakukan pemindahbukuan dan/atau pada periode pelaporan keuangan, perlu dilakukan pencadangan untuk pembayaran kewa jiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta atas penenmaan negara yang belum dapat diproses pemindahbukuannya karena belum lengkapnya dokumen pendukung. Tata cara pembayaran kewa jiban Pemerintah yang dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Namun demikian, belum ada pengaturan mengena1 mekanisme dan ta ta cara penghitungan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN atas PNBP Migas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01 /2015 tentang Organisasi Dan Tata Ker ja Kementerian Keuangan, usulan dan/atau permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas usulan/ permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penatausahaan penenmaan negara yang berasal dari hasil kegiatan usaha hulu Migas dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) mengatur dan menetapkan secara formal kebi jakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan Pencadangan saldo kas di Rekening Minyak dan Gas Bumi agar lebih transparan, akuntabel dan konsisten, maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan suatu Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melakukan pencadangan dan pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait dengan pemindahbukuan PNBP Migas.
2. Dasar Hukum Q Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya. Q Undang-Undang mengenai keuangan negara. Q Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara. Q Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi. Q Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Q Peraturan Pemerintah mengenai biaya operas1 yang dapat dikem balikan. Q Peraturan Pemerintah mengenai penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Q Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. Q Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi. Q Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pa jak penghasilan untuk keperluan pembayaran pa jak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi. Q Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran DMO f ee, overlifting kontraktor dan/atau underlif ting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Q Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata ker ja Kementerian Keuangan. Q Kontrak Ker ja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Tu juan dari penyusunan Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan PNBP Migas dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran antara lain adalah: 1 . Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana dan/atau saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya ke Rekening KUN.
2. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pengusulan atas pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan lain-lain seperti penenmaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewa jiban Pemerintah.
3. Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Ruang lingkup pengaturan meliputi: Q petunjuk teknis tata cara pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka perhitungan PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan, pengakuan dan pengukuran atas kewa jiban Pemerintah, serta pengakuan dan pengukuran atas pendapatan akrual PNBP Migas; Q petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan secara umum; Q petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP SDA Migas; Q petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan pengukuran Pendapatan PNBP Migas Lainnya; dan Q petunjuk teknis pemindahbukuan dana atas penerimaan lain-lain di Rekening Minyak dan Gas Bumi seperti penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan. C. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini menya jikan proses bisnis monitoring atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, termasuk di dalamnya melakukan identifikasi terhadap jenis setoran dan pembayaran. Di dalam proses monitoring tersebut seringkali di jumpai setoran-setoran atau pembayaran yang belumjelas penyetor maupun peruntukkannya. Hal ini membutuhkan proses identifikasi agar setoran-setoran atau pembayaran tersebut menjadi lebih jelas, yaitu setoran mana yang merupakan setoran PNBP SDA Minyak Bumi, setoran PNBP SDA Gas Bumi, atau pun setoran-setoran lainnya di luar PNBP SDA, seperti setoran atas denda, penalti, dan bunga terkait transaksi kegiatan usa: ha hulu Migas. Modul ini juga menya jikan mekanisme alokasi maupun pencadangan saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir bulan dan/atau akhir tahun anggaran dan/ a tau pada tanggal cut o f f dilakukan pemindahbukuan, hingga proses dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dananya. Dana yang dicadangkan tersebut dapat berupa dana yang dicadangkan untuk pembayaran kewa jiban Pemerintah yang pada prinsipnya merupakan beban yang diakui sebagai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang akan mengurangi pendapatan operasional, ataupun berupa pendapatan yang ditunda yang merupakan penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat dipindahbukukan karena belum lengkapnya dokumen pendukung untuk melakukan proses pemindahbukuan tersebut. D. Keten tu an Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan kebijakan teknis tertentu yang mengacu pada kaidah yang berlaku urrium berdasarkan pertimbangan prinsip kewa jaran.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANGAN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI A. Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut: 1 . dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN Valas pada suatu periode tertentu; 2 . dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewa jiban Pemerintah pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu; dan
3. dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan current di Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode tertentu. B. Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi pencadangan atas transaksi-transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok: 1 . Pencadangan Dana atas Pembayaran Tagihan Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi:
a. Pencadangan atas Tagihan DMO Fee;
b. Pencadangan atas Tagihan PBB Migas;
c. Pencadangan atas Tagihan Reimbursement PPN;
d. Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
e. Pencadangan atas Tagihan Underlifting Kontraktor;
f. Pencadangan atas Tagihan f ee penjualan Migas bagian negara; dan
g. Pencadangan atas Tagihan Kewa jiban Pemerintah Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada prinsipnya antara lain dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran kewa jiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena: ); ; >- belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan ); ; >- merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah tanggal cut o f f pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditunda. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi 1 . Kriteria Pencadangan Dana a. Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas 1 ) Pencadangan Pembayaran DMO Fee ); ; >- Pencadangan atas pembayaran DMO Fee dilakukan apabila terdapat tagihan DMO Fee yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. ); ; >- Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: • realisasi tagihan apabila surat atas tagihan DMO Fee dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. • perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas DMO Fee dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan D MO Fee bulan sebelumnya. >- Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan DMO Fee yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2) Pencadangan Pembayaran PBB Migas >- Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang digunakan dalam APBN. >- Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal Pa jak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, pencadangan pembayaran PBB Migas dihitung berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah dilengkapi SPPT tersebut. >- Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran (per 3 1 Desember) menggunakan data tagihan PBB Migas dari Direktorat J enderal Pa jak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat J enderal Anggaran dan/atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah memadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi) .
3) Pencadangan Pembayaran Reimbursement PPN >- Pencadangan atas pembayaran Reimbursement PPN dilakukan apabila terdapat tagihan Reimbursement PPN yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. >- Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: • realisasi tagihan apabila surat atas tagihan Reimburseme ^n t PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. • perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan Reimbursement PPN bulan sebelumnya. ); ; : > Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan Reimbursement PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan (PDRD) ); ; : > Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. ); ; : > Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Pemerintah Daerah.
5) Pencadangan Pembayaran Underlif ting Kontraktor ); ; : > Pencadangan atas pembayaran Underlifting Kontraktor dilakukan apabila terdapat tagihan Underlifting Kontraktor yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya. Q Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan underliflting Kontraktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
6) Pencadangan Pembayaran f ee penjualan Migas bagian negara Q Pencadangan atas pembayaran f ee penjualan Migas bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan f ee penjualan Migas bagian negara yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. Q Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data f ee penjualan Migas bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
7) Pencadangan Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya Q Pencadangan atas pembayaran kewa jiban Pemerintah Lainnya dilakukan apabila terdapat tagihan kewa jiban Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. Q Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data kewa jiban Pemerintah Lainnya yang telah ditagihkan secara resm1 oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana.
2. Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan kriteria sebagai berikut: Q belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada saat dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses pemindahbukuan; dan Q penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dari setelah tanggal cut o f f pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan keuangan. 3 . Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk pencadangan dana atas pembayaran kewa jiban Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewa jiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi. Pembayaran kewa jiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: )> Tagihan atas DMO Fee minyak mentah. )> Tagihan atas underlif ting minyak Kontraktor. )> Tagihan atas f ee pen jualan minyak bagian negara; dan )> Alokasi atas tagihan-tagihan kewa jiban Pemerintah antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD. Sedangkan pembayaran kewa jiban Pemerintah yang harus dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: )> Tagihan atas underli fting gas Kontraktor. )> Tagihan atas f ee penjualan gas bagian negara. )> Alokasi atas tagihan-tagihan kewa jiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD. Penagihan oleh pihak ketiga atas kewa jiban Pemerintah sebagian besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewa jiban minyak bumi dan mana yang merupakan kewa jiban gas bumi. Kewa jiban Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut antara lain berasal dari tagihan reimbursement PPN, PBB Migas, dan PDRD. Dengan demikian, agar kewa jiban-kewa jiban Pemerintah terse but dapat dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan dan/ a tau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya. Pendekatan dan/atau metode yang digunakan dalam melakukan pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewa jiban Pemerintah dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas bagian pemerintah sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan La po ran Pengiriman Min yak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai gross DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan SDA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina. D. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindah bukuan dana pada Rekening Min yak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewa jiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN A. Tujuan Pemindahbukuan Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Minyak dan Gas Bumi) merupakan rekening penampungan sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama Migas. Namun demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewa jiban Pemerintah yang diatur dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah. Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan pembayaran kewa jiban Pemerintah. Berdasarkan sifat proses bisnisnya, penerimaan dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 1 . Penerimaan yang berasal dari hasil lifting SDA Migas, antara lain:
a. Penerimaan hasil penjualan minyak bumi b. Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang terdiri atas: P Penerimaan LNG P Penerimaan LPG Q Penerimaan Natural Gas Q Penerimaan Coal Bed Methane (CBM) c. Penerimaan atas setoran overlifting Kontraktor 2. Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan bunga yang timbul dari suatu transaksi lifting Migas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan.
3. Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewa jiban Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor rekening.
4. Penerimaan yang berasal dari kesalahan tr an sf er yang seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. B. Komponen Pemindahbukuan Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok: 1 . Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi:
a. Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas; dan
b. Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya.
2. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas a. Pemindahbukuan atas pembayaran tagihan DMO Fee;
b. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas;
c. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan Reimbursement PPN;
d. Pemindahbukuan atas tagihan Pembayaran Pa jak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
e. Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan f ee penjualan Migas bagian negara; dan
f. Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemindahbukuan Lainnya a. Pemindahbukuan atas penenmaan salah transfer ke Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pemindahbukuan lain-lain. Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini hanya meliputi: 1 . Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas saldo PNBP SDA Migas;
2. Petun juk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya; dan
3. Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya. Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam rangka pembayaran kewa jiban Pemerintah, mengingat tata cara pembayaran kewa jiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. C. Kebijakan Dalam Perhitungan Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode penghitungan dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat memenuhi kriteria sebagai berikut: P Akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan, yakni tata cara perhitungan memenuhi kaidah-kaidah praktik akuntansi pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; P Terpenuhinya "prinsip penandingan penerimaan dengan beban" (matching cost againts revenue principle) dalam menghitung PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan penenmaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewa jiban Pemerintah. Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewa jiban Pemerintah sebagian besar tidak memisahkan antara kewa jiban yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi, yaitu untuk tagihan reimbursement PPN, PBB Migas, dan PDRD, maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya. Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas pembayaran kewa jiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi. Dimana proses pengalokasian dan me to de penghitungannya telah di jelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB "Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas". D. Periodisasi Peri ode pemindah bukuan dana untuk masmg-masmg Jen1s penerimaan adalah sebagai berikut: 1 . Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, dalam hal ini setiap menjelang akhir bulan. Namun demikian, pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan, apabila dipandang perlu oleh pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal cut o f f pemindahbukuan.
2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/atau dokumen pendukung yang memadai.
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP SDA MIGAS DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan J enis Penghitungan PNBP SDA Migas oleh Satker PNBP Migas merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang bersumber dari penerimaan SDA Migas yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN. Dalam proses penghitungan tersebut juga meliputi proses pengalokasian untuk membebankan pembayaran kewa jiban Pemerintah yang dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai komponen pengurang penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi sebelum diakui sebagai PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi. Pembayaran kewa jiban Pemerintah yang dialokasikan tersebut antara lain meliputi pembayaran kewa jiban Pemerintah atas PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD. Perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian:
a. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik; dan
b. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. Permintaan pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran secara periodik dilakukan setiap akhir bulan. Namun demikian, apabila dipandang perlu dapat dilakukan lebih dari sekali permintaan pemindahbukuan dalam setiap bulannya. Permintaan pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dilakukan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat melalui surat Direktur Jenderal Anggaran. Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun anggaran dan digunakan se bagai dasar melakukan koreksi re-klasifikasi pengakuan pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dengan kode akun 42 1 1 1 1 (Pendapatan Minyak Bumi) dan PNBP SDA Gas Bumi dengan kode akun 42 1 2 1 1 (Pendapatan Gas Bumi). B. Dokumen yang diperlukan Dokumen yang diperlukan oleh Satker PNBP Migas untuk melakukan perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan meliputi: 1 . Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran), dalam hal ini berupa salinan ( c opy) Rekening Koran yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
2. Laporan Mutasi Rekening Minyak dan Gas Bumi terakhir (yang menggambarkan posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi per cut o f fperhitungan pemindahbukuan); 3 . Bukti laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diperoleh dari Instansi Pelaksana;
4. Dokumen dan/atau bukti atas tagihan kewa jiban Pemerintah yang harus dicadangkan pada saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi. C. Formula Perhitungan Pemindahbukuan Secara umum, pengukuran besaran PNBP SDA Migas yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN, menggunakan formula perhitungan sebagai berikut: 1 . Formula Perhitungan PNBP SDA Minyak Bumi PNBP SDA Minyak Bumi ^= Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi - Cadangan Pembayaran Kewa jiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Minyak Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal cut o f f posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: >-- penerimaan hasil penjualan minyak bumi; dan >-- penerimaan atas setoran overlifting minyak Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewa jiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Minyak Bumi. Cadangan pembayaran kewa jiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi, terdiri atas: P tagihan atas DMO Fee minyak mentah; P tagihan atas underlifting minyak Kontraktor; P tagihan atas f ee penjualan minyak bumi bagian negara; P alokasi atas tagihan-tagihan kewa jiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD.
2. Formula Perhitungan PNBP SDA Gas Bumi PNBP SDA Gas Bumi = Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi - Cadangan Pembayaran Kewa jiban Pemerintah Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi merupakan posisi saldo penerimaan SDA Gas Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada saat tanggal cut o f f posisi saldo untuk pemindahbukuan yang berasal dari: P penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LNG; P penerimaan yang berasal dari hasil penjualan LPG; P penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Natural Gas; P penerimaan yang berasal dari hasil penjualan CBM; dan P penenmaan yang berasal dari setoran overlifting gas Kontraktor. Cadangan Pembayaran Kewa jiban Pemerintah merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk membayar kewa jiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi beban penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas Bumi, terdiri atas: P tagihan atas underlifting gas Kontraktor; P tagihan atas Fee penjualan gas bagian negara; P alokasi atas tagihan-tagihan kewa jiban Pemerintah yang antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan PDRD. D. Langkah-langkah Perhitungan PNBP SDA Migas Sebagaimana dijelaskan di atas, perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di Rekening Minyak clan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan clan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan dikelompokkan menjadi 2 (dua), yakni (i) Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik; (ii) Perhitungan PNBP SDA Migas yang dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas. 1 . Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Proses Pengakuan clan Pengukuran Realisasi Pendapatan Secara Periodik Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
a. Menentukan tanggal cut o f f atas posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pemindahbukuan (tanggal cut o f f posisi saldo).
b. Menghitung saldo atas dana di Rekening Minyak clan Gas Bumi clan mengelompokkannya dengan tahapan sebagai berikut: per Jen1s penenmaan, 1) Melakukan identifikasi atas mutasi penenmaan clan pengeluaran di Rekening Minyak clan Gas Bumi sampai dengan per tanggal cut o f f posisi saldo clan mengelompokkannya untuk masing-masing periode transaksi sebagai berikut: P Saldo Awal P Transaksi dari tanggal 1 Januari s.d. akhir bulan pada bulan terakhir dilakukannya pemindahbukuan P Transaksi dari tanggal 1 pada bulan akan dilakukannya pemindahbukuan s.d. tanggal cut o f f posisi saldo Sebagai ilustrasi, apabila akan dilakukan pemindahbukuan pada akhir bulan April Tahun 20xx dengan tanggal cut o f fposisi saldo tanggal 23 April 20xx, maka kertas ker ja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAJAN I. PENERIMAAN PENGELUARAN ALDO PER 23 APRIL 20XX PERIODE 1 UB 2) Selanjutnya, atas transaksi penenmaan sebagaimana poin "I" pada tabel di atas, dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis penerimaan berdasarkan hasil pencocokkan antara bukti peneriman di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) dengan laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas, sehingga diperoleh keyakinan memadai bahwa atas penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas. Untuk penerimaan yang belum didukung oleh laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas akan dikelompokkan sebagai penerimaan lain-lain. Oleh karena itu, pengelompokkan penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: P Penerimaan SDA Migas P Penerimaan PNBP Lainnya dari Kegiatan U saha Hulu Migas P Penerimaan Lain-lain Khusus untuk transaksi Penerimaan SDA Migas dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: P Penerimaan Minyak Bumi P Penerimaan Gas Bumi Sebagai ilustrasi, kertas ker ja dapat digambarkan dalam tabel berikut: PERI ODE 1 PERJODE SUB TOTAL JANUARl SAL DO 1 S.D. 23 S.D. 23 S.D. 31 TOTAL URAJAN AWAL APRIL APRIL MARET 20XX 20XX 20XX 1 2 3-1+2 4•2+3 5-1+4 I. A. SDA MIGAS vvv_v_vv v_vvv_v_v - --· yyy y - x a. MINY AK BUMI x x lvvyvv_'( . .. .. .. A A A A A ... ^. A b. GAS BUMI y y y y y y ... -- ----- ·---- - - 107 - TOTAL SDA MIGAS KEGIA TAN HULU MIGAS C. LAlN-LAlN II. PENGELUARAN Ill. SALDO PER 23 20XX 3) Selanjutnya, atas transaksi pengeluaran sebagaimana poin "II" pada tabel di atas dilakukan pengelompokkan untuk berikut:
. . masmg-masmg Jen1s pengeluaran sebagai Pengeluaran Rekening KUN sebagai Pemindahbukuan ke ); ; ; >- Pengeluaran sebagai Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas ); ; ; >- Pengeluaran Lain-lain Khusus untuk transaksi pengeluaran sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah, akan dilakukan pengalokasian atas pembebanan pembayaran kewa jiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas penerimaan SDA Gas Bumi. Sebagai ilustrasi, kertas ker ja dapat digambarkan dalam tabel berikut: SAL DO URAIAN AWAL 1 I. PENERIMAAN y y YV II. PENGELUARAN , .... .... .... .... .... .... .... A. PEMINDAHBUKUAN KE 1" ·-·" REKENING KUN a. PEMINDAHBUKUAN I VVVVVV SDA MIGAS - SDA MINYAK BUMI 1vv Y .. ...V...v. .. v - SDA GAS BUMI lvvvv b. PEMINDAHBUKUAN 1vv y .... v • . .V . .. .V PNBP L AlNNYA DARI KEG. HULU MIGAS B. PEMBAYARAN 1vvy ._., v .. _..v vv KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS a. ALO KASI UNTUK SDA l v vvvvy MINYAK BUMI b. ALO KASI UNTUK SDA · - - GAS BUMI PERIODE 1 PERI ODE JANUARI 1 S.D. 23 S.D. 3 1 APRIL MARET 20XX 20XX 2 3j1+2 vvv vlv Ŀ v · - - - · - - · - .,, • y y ^•v yy - - 'Y....v vvvv · - · - - · iv v y ...,. v .. . .Y , . .Y • y . IVvvvv · - , _ _ , tv v y ...,. v .. . ...v .... v · - · - - - fv v y .... v ._. v .... v .... v o vvy • v ' '°l<V . v , 1 y .... vv , _ , '°l<V • v v • SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX 4-2+3 O j( j( , .... .... .... .... .... . - • v o V V ' I VVVVV'\i I VVV · - - · - · 1 ?\.7 11 ' Y · - - · - v v y , .... .... .... .... .... .... .. vv • v v iy...,.v..,.v vvv TOTAL 5ǔ1+4 O A A A A > -- --· - - ·-- ^·--- O A A A AA · - - - - - l "f'.._. Y ._. Y . X A A ·-- --- ----- 1v_v_v_vvv 1y_v_v_vvv C. PEMINDAHBUKUAN LAIN- ll'uVv.A.!V\ IAAAAA LAIN Metode penghi tungan untuk pengalokasian pembebanan pembayaran kewa jiban Pemerintah antara beban SDA Minyak Bumi clan SDA Gas Bumi sebagaimana tergambar dalam tabel di atas pada poin "II" tentang "PENGELUARAN" huruf "B" tentang "PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS" dilakukan menggunakan metode yang sama dengan metode pengalokasian pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran kewa jiban Pemerintah, yaitu dengan menggunakan pendekatan "proporsional atas kontribusi dari kedua 1ems penerimaan, dalam hal ini penerimaan SDA Min yak Bumi dan SDA Gas Bumi". Data kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan pengalokasian tersebut adalah Laporan Pengiriman Min yak Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina s.d. Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Penjelasan secara lebih rinci terkait dengan proses pengalokasian dengan menggunakan metode dimaksud dapat dilihat pada Bab II, sub bab "Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas". Data Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara dan Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO yang digunakan adalah data laporan yang telah terbit pada saat dilakukannya proses penghitungan pemindahbukuan.
4) Berdasarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya akan diperoleh nilai saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas ker ja di bawah, yaitu pada poin "III" tentang "SALDO PER 23 APRIL 20XX". Dalam hal ini termasuk penerimaan SDA Migas yang telah dikelompokkan untuk masing-masing penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi, yang merupakan salah satu komponen yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penghitungan dan pengukuran nilai PNBP SDA Migas yang dapat dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Valas. Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAJAN I. PENERJMAAN II. PENGELUARAN III. SALDO PER 23 APRIL 20XX A. SDA MIGAS a. MINYAKBUMI b. GAS BUMI TOTAL SDA MIGAS B. PNBP LAINNYA DARl KEGIATAN USAHA HULU MIGAS c. LAIN-LAIN PERJODE 1 PERJODE SAL DO JANUARJ 1 S.D. 23 AWAL S.D. 3 1 APRJL MARET 20XX 20XX 1 2 3=1+2 "A A A A A A A A " A A ... - - -- -v v y v _ v _ v X I Y X X - - - - - - - x . x ... JI.I A A A X A 'V - - --· - - --- -- " A A .. y y y y y y .. A ----- ----- --- - v x x . A .,. • x ------- ------ ------- ----- - - - ' - ' - :
._ v rv_v_v_vvv_x: , SUB TOTAL S.D. 23 TOTAL APRIL 20XX 4=2+3 5•1+4 JI.JI.AAA A x - - - ------- A A A A X x . x - --- ----- y y y y y y y y y y y y ----- Y_Y_Y_Y_Y_Y . x • x v x .)< ------ ----- - --- Y_Y_Y_YYY_V:
c. Melakukan penghitungan dana yang harus dicadangkan di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada bulan yang bersangkutan dan mengelompokkannya menjadi 3 (tiga) kelompok besar sebagai berikut: ); > Cadangan atas Pendapatan Yang Ditunda ); > Cadangan atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah ); > Cadangan Lain-lain Cadangan atas pendapatan yang ditunda sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX" pada sub judul huruf "A" tentang "PENDAPATAN YANG DITUNDA" akan dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja, yaitu pada poin "I" tentang "PENERIMAAN". Cadangan atas pembayaran kewa jiban Pemerintah sebagaimana tergambar dalam tabel kertas ker ja pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX" pada sub judul huruf "B" tentang "PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS" akan dilakukan pengalokasian seperti dilakukan terhadap transaksi pengeluaran atas pembayaran kewa jiban Pemerintah, yaitu sebagai beban atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas Penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan Lain-lain sebagaimana tergambar dalam tabel kertas ker ja pada poin "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX" pada sub judul huruf "C" tentang "LAIN-LAIN" merupakan dana Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan atas kesalahan transfer dan pembayaran kewa jiban Pemerintah yang di retur yang masih belum dan/atau dalam proses pemindahbukuan. Sebagai ilustrasi, kertas ker ja dapat digambarkan dalam tabel berikut: URAIAN I. PENERIMAAN II. PENGELUARAN III. SALDO PER 23 APRIL 20XX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX A. PENDAPATAN DITUNDA a. SDA MIGAS - MINY AK BUMI - GAS BUMI b. PNBP LAINNY A KEGIATAN USAHA HULU MI GAS B. PEMBA YARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH a. ALOKASI UNTUK MINYAK BUMI b. ALOKASI UNTUK GAS BUMI C. LAIN-LAIN SAL DO AWAL PERIODE 1 JANUARI PERIODE 1 SUB TOTAL S.D. 31 S.D. 23 S.D. 23 TOTAL MARET 20XX 2 APRIL 20XX APRIL 20XX 3•1+2 4=2+3 5=1+4 - 1 1 1 - Penghitungan alokasi dana yang harus dicadangkan untuk masing-masingjenis pengeluaran tersebut di atas, prosesnya telah di jelaskan secara rinci pada Bab II, sub bab "Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewa jiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas".
d. Selanjutnya, dengan mengacu pada formula perhitungan PNBP SDA Migas sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka jumlah saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada tabel kertas ker ja sebagaimana dimaksud pada poin "III" tentang "SALDO PER 23 APRIL 20XX" dikurangkan dengan jumlah dana yang harus dicadangkan di Rekening Min yak dan Gas Bumi se bagaimana dimaksud pada po in "IV" tentang "PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX", sehingga dapat diperoleh nilai PNBP SDA Migas yang dapat diusulkan untuk dapat dipindahbukukan pada periode yang bersangkutan sebagaimana terlihat dalam tabel kertas ker ja pada poin "V" tentang "PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX" pada sub judul huruf "B" tentang "SDA MIGAS". Sebagai ilustrasi, kertas ker ja dapat digambarkan dalam tabel berikut: SAL DO URAIAN AWAL 1 I. PENERIMAAN xvv_vx A. SDA MIGAS .. .
a. MJNYAK BUMI - - b. GAS BUMI.... B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN ----- HULU MIGAS c. LAIN-LAIN . .. II. PENGELUARAN ----- A. PEMINDAHBUKUAN KE X x X x REKENING KUN a. PEMINDAHBUKUAN SDA A Jl Jl A X MIG AS - SDA MINYAK BUMI ,..... - SDA GAS BUMI - --· b. PEMINDAHBUKUAN PNBP IYYYYY LAINNYA DARl KEG IATAN HULU MIGAS PERlODE 1 PERlODE JANUARI 1 S.D. 23 S.D. 3 1 APRlL MARET 20XX 20XX 2 3 = 1 + 2 • x X A<A x x . . - --- ,..... - - - - A Jll. A Jll - - - - X A A A A ,..... . , . .. . . 1 v...v._ . vvvv IYYYYY . . - - - - .... - - ..... - - . AA . . -- - xxvvvx . yyyyy SUB TOTAL S.D. 23 TOTAL APRlL 20XX 4=2+3 5=1+4 x • x y·vv_vvvv: _ . .
. . , . .. }( }( vvvv_vvv . . . xx - - - AAA A - - - AA AA )( )( )( )( )( )( Y_YYYY - --· . . .. ----- ,. . ..
. , . x }( - - - - - - - . ... . ----- · ·· · xvvv y x 1v_v_vvv_v IYYYYY 2. B. PEMBAY ARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MI GAS a. ALO KASI UNTUK SDA """rv"" """""'"" ""'"rvv"" """rv-"" """'rv-"" MINYAK BUMI b. ALO KASI UNTUK SDA GAS ""'"rvv-"" BUMI C. PEMINDAHBUKUAN L A1N-LA1N Ill. SALDO PER 23 APRIL 20XX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA a. SDA MICAS MINYAK BUMI GAS BUMI b. PNBP L AlNNY A DARI KEGIATAN USAHA HULU MICAS B. PEMBAYARAN PEMERINTAH KEWAJIBAN a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI C. LA1N-LA1N V. PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX A. SDA MIGAS a. MINY AK BUMI b. GAS BUMI B. PNBP LAlNNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS C. LA1N-LA1N Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Penyesuaian/Koreksi atas Proses Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Yang Telah Dilakukan Secara Periodik Penyesuaian/koreksi terhadap proses pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan yang telah dilakukan secara periodik merupakan penghitungan kembali PNBP SDA Migas agar dapat menyajikan alokasi data realisasi PNBP SDA Migas untuk masing-masing akun pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara akurat dan akuntabel. Proses perhitungannya dapat dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain:
a. Triwulanan;
b. Semesteran;
c. Menjelang akhir periode tahun anggaran; dan/atau
d. Setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran. Langkah-langkah perhitungannya secara umum hampir sama dengan proses yang dilakukan dalam penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi pendapatan secara periodik sebagaimana telah diuraikan pada angka "l" di atas, yang membedakan hanya terkait dengan periode perhitungan serta dokumen-dokumen yang digunakan. Data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penyesuaian/koreksi pada periode triwulanan dan/atau semesteran dan/atau saat menjelang akhir periode tahun anggaran masih menggunakan gabungan antara data realisasi dan data perkiraan. Sementara itu, data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penyesuaian/koreksi setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran, seluruhnya sudah menggunakan data realisasi. Hasil perhitungan atas penyesuaian/koreksi PNBP SDA Migas tersebut akan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi re klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi, yaitu dari kode akun 421 1 1 1 (Pendapatan Minyak Bumi) ke kode akun 42 1 2 1 1 (Pendapatan Gas Bumi). Selain itu, koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA juga dapat ter jadi antara PNBP SDA Migas ke PNBP Migas Lainnya atau sebaliknya. Dalam hal m1 apabila dalam proses penghitungan penyesuaian/koreksi dimaksud juga ditemukan kesalahan dalam posting penerimaan PNBP Migas Lainnya ke PNBP SDA Migas ataupun sebaliknya. Kurs yang digunakan untuk mentranslasikan nilai dalam valuta asing ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah rata-rata hitung Bank Indonesia selama satu tahun anggaran yang bersangkutan. Koreksi re-klasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA dilakukan melalui proses penga juan usulan re-klasifikasi akun pendapatan oleh Satker PNBP Khusus BUN kepada Kepala KPPN Khusus Penerimaan.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP MIGAS LAINNYA DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN A. Definisi dan J enis PNBP Migas Lainnya merupakan penenmaan atas hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan, diluar penerimaan yang telah dikelompokkan ke dalam PNBP SDA Migas. Jenis penerimaan yang termasuk kelompok PNBP Migas Lainnya, yang memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN pada saat pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah penerimaan yang berasal dari denda, penalti dan bunga terkait kegiatan usaha hulu Migas. Hal ini mengingat penyetoran atas denda, penalti dan bunga tersebut melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terdapat penerimaan salah setor atas PNBP Migas Lainnya yang seharusnya disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi, tetapi kemudian diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN untuk pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. B. Dokumen yang diperlukan Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pemindahbukuan PNBP Migas Lainnya meliputi: 1 . Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran);
2. Laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan dari Instansi Pelaksana terkait hak negara atas pengenaan denda, penalti dan bunga yang ditagihkan atau dibayarkan oleh pihak ketiga dari transaksi lifting Migas bagian negara. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan dana yang berasal dari penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya, pada prinsipnya tidak memerlukan perhitungan karena setoran atas PNBP Migas Lainnya merupakan jenis penerimaan yang earning process-nya sudah selesai dan tidak memerlukan perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan dana atas setoran PNBP Migas Lainnya yang telah diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf "B''. Dana yang dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Migas Lainnya adalah sebesar nilai setoran yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi tanpa dikurangi kewa jiban Pemerintah. Sebagian besar penyetoran atas denda, penalti, dan bunga melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Sementara itu, informasi dan dokumen pendukung berupa laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan atas denda penalti dan bunga tersebut dapat diterima secara terlambat oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh sebab itu, kondisi tersebut dapat menyebabkan penerimaan atas denda, penalti, dan bunga yang tergabung dengan pembayaran pokoknya, ikut terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas. Terhadap penerimaan denda, penalti, dan bunga yang telah terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas akan dilakukan koreksi re-klasifikasi pendapatan dari PNBP SDA Migas menjadi PNBP Migas Lainnya melalui proses usulan koreksi yang disampaikan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pu sat.
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN LAINNYA A. Definisi dan J enis Penerimaan lainnya di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi pada prinsipnya merupakan setoran yang berasal dari dana di luar kegiatan usaha hulu Migas. Dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan, diperlukan identifikasi jenis-jenis setoran. Hal m1 dilakukan mengingat setoran yang belum teridentifikasi tersebut pada awalnya diakui sebagai Pendapatan yang Ditangguhkan. Untuk itu, guna menetapkan dana yang harus dipindahbukukan ke Rekening KUN (mengurangi Pendapatan yang Ditangguhkan), diperlukan pemisahan dana antara yang sudah jelas dengan yang belum jelas peruntukkannya. Dana yang belum jelas peruntukkannya dapat berasal dari dana yang semestinya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun ter jadi kesalahan penyetoran oleh wa jib setor. Disamping itu, dana tersebut dapat juga berasal dari penerimaan kembali atas pembayaran kewa jiban Pemerintah yang dikembalikan karena adanya kesalahan administrasi. Untuk itu, dana yang ditampung di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut perlu dilakukan mekanisme pemindahbukuan dana ke rekening yang seharusnya. Dana yang memenuhi karakteristik di atas adalah sebagai berikut: 1 . Dana yang peruntukkannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, antara lain berupa setoran pa jak atas pengalihan partici pating interest, pa jak uplift, pa jak atas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pa jak Kurang Bayar (SKPKB), maupun setoran PPh Migas.
2. Dana yang dikembalikan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi pembayaran kewa jiban Pemerintah yang di-retur / dikembalikan karena kesalahan administrasi. B. Dokumen yang diperlukan: 1 . Pemindahbukuan atas dana yang peruntukkannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi: P Bukti penenmaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) . P Surat pemberitahuan dari institusi terkait yang menyatakan dan membuktikan adanya setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun bukan merupakan penerimaan yang peruntukkannya harus disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. P Berita Acara. P Khusus untuk pengembalian atas setoran PPh Migas, ditambah dokumen pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara dan/atau surat konfirmasi penyetoran dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pemindahbukuan kembali atas transaksi pembayaran kewa jiban Pemerintah yang di-retur / dikembalikan karena kesalahan administrasi: P Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) . P Surat pemberitahuan dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara - Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai adanya transaksi pembayaran kewa jiban Pemerintah yang di-retur atau dikembalikan karena kesalahan administrasi. P Surat Direktur J enderal Anggaran kepada Instansi Pelaksana atau Pemerintah Daerah atau Direktorat Jenderal Pa jak mengenai konfirmasi atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur benar-benar dananya belum diterima oleh masing-masing pihak yang berhak. P Surat Jawaban Konfirmasi dari institusi terkait. C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain-lain, tidak diperlukan perhitungan, karena penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi-transaksi tersebut merupakan jenis penerimaan yang earning process-nya sudah selesai dan tidak memerlukan proses perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan yang merupakan pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain lain, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf "B". III. MODUL PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum l . Latar Belakang Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan dari sumber daya alam pertambangan Migas merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pa jak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PNBP SDA Migas merupakan unsur pendapatan negara yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam bentuk DBH SDA Migas. Untuk dapat menghitung DBH SDA Migas per Daerah, perlu dilakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, sehingga dapat ditentukan penerimaan negara dari SDA Migas untuk setiap wilayah daerah yang bersangkutan. PNBP SDA Migas ini merupakan penerimaan negara di bawah pengelolaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) pada Bagian Anggaran Bendaraha Umum Negara (BA - BUN) . Pengelolaan atas PNBP SDA Migas tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang bertindak sebagai salah satu Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP - BUN) . Pengelolaan PNBP SDA Migas tersebut dilakukan melalui pelaksanaan perencanaan dan penatausahaan PNBP SDA Migas serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas laporan dan bukti setor hasil penjualan Migas yang diperoleh dari instansi terkait dan pembayaran kewa jiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK. 0 1 / 20 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, salah satu tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) - Kementerian Keuangan adalah melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di bidang PNBP SDA Migas. Dalam pelaksanaannya antara lain meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana (perkiraan) dan realisasi PNBP sektor Migas per Kontraktor untuk keperluan DBH SDA Migas. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, antara lain juga telah mengamanatkan pembagian tugas antar instansi terkait, utamanya dalam hal penyiapan data-data untuk penghitungan DBH SDA Migas ke Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) . Data-data yang harus disiapkan oleh DJA terkait dengan proses penghitungan DBH SDA Migas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, antara lain meliputi: ).: - Data Perkiraan PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang dihitung sesuai dengan parameter-parameter dalam APBN untuk penyusunan perkiraan Alokasi DBH SDA Migas pada awal tahun dan perubahannya jika diperlukan, yang dihitung sesuai dengan parameter-parameter dalam APBN-P; ).: - Data Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan digunakan dalam mengalokasikan DBH SDA Migas yang akan ditransfer ke Daerah pada suatu tahun anggaran; ).: - Data Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar realisasi DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada suatu tahun anggaran. Pedoman teknis penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJA, yaitu dalam hal penyiapan data-data perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan disampaikan kepada DJPK sebagai bahan dalam melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Migas per Daerah, menjawab tuntutan akuntabilitas dan transparansi penghitungan PNBP SDA Migas, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI agar menetapkan petunjuk teknis dalam penyusunan perhitungan DBH SDA Migas yang melibatkan beberapa instansi terkait. 2. Dasar Hukum P Undang-undang mengenai minyak dan gas bumi. P Undang-undang mengenai perimbamgam keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. P Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. P Peraturan Pemerintah mengena1 penenmaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. P Peraturan Pemerintah mengenai dana perimbangan. P Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. P Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata ker ja Kementerian Keuangan. P Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas. B. Tu juan dan Ruang Lingkup 1 . Tujuan Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah, sehingga PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dihitung secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan tepat jumlah.
2. Ruang Lingkup Pedoman teknis ini mencakup mekanisme dan kebijakan kebijakan yang digunakan dalam penghitungan perkiraan dan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data PNBP SDA Migas untuk penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Petunjuk Teknis ini di dasarkan pada: 1 . Prinsip-prinsip penenmaan Migas sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor hulu Migas;
2. Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. D. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petun juk teknis ini mengatur mengenai prinsip-prinsip penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan di jadikan sebagai dasar penghitungan DBH SDA Migas yang disusun dengan mengacu kepada prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu Migas serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Modul petunjuk teknis 1m JUga dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun PNBP SDA Migas per Kontraktor yang diperlukan dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah. Dalam modul petun juk teknis ini dipaparkan pula mengenai kaidah kaidah yang mendasari proses penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, antara lain meliputi sumber data yang digunakan dalam perhitungan, faktor-faktor yang menjadi unsur dalam perhitungan, mekanisme penghitungan, serta kebijakan kebijakan tertentu dalam teknis penghitungan. E. Keten tuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan kebijakan teknis tertentu yang mengacu kepada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan kewa jaran.
BAB II
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Kerangka Dasar Penerimaan Negara dari hasil kegiatan usaha hulu Migas merupakan penerimaan yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas. Beberapa prinsip penting dan ketentuan dalam Kontrak Ker ja Sama yang melandasi timbulnya hak dan kewa jiban antara Kontraktor dan Pemerintah sehingga menghasilkan sumber-sumber penerimaan negara, antara lain: 1 . Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas bersumber dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu Migas yang telah mencapai tahap produksi. Hasil dari produksi Migas setelah dikeluarkan biaya untuk memproduksi Migas yang akan dikembalikan kepada Kontraktor atau yang dikenal dengan cost recovery, akan dibagihasilkan antara Kontraktor dan Pemerintah berdasarkan pola bagi hasil (entitlement share) yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
2. Berdasarkan Kontrak Ker ja Sama, Kontraktor wa jib menyerahkan 25% dari minyak yang menjadi bagiannya (contractor entitlement) kepada negara dalam rangka penyediaan kebutuhan minyak dalam Negeri, atau yang dikenal dengan istilah "DMO". Atas Penyerahan minyak DMO tersebut, akan dinilai dengan harga tertentu yang akan dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor (sebagaimana diatur dalam Kontrak Ker ja Sama), yang dikenal dengan nama DMO Fee.
3. Atas bagian Kontraktor (contractor entitlement) dari hasil kegiatan usaha hulu Migas, Kontraktor wa jib membayarkan pa jak penghasilan kepada negara sesuai dengan ketentuan perpa jakan yang berlaku.
4. Berdasarkan Kontrak Ker ja Sama yang ditandatangani sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200 1 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pa jak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Kontraktor tidak mempunyai kewa jiban untuk membayarkan secara langsung atas pungutan-pungutan dan kewa jiban- kewajiban perpajakan- lainnya, selain pa jak penghasilan. Hal ini dikarenakan dalam Kontrak Ker ja Sama telah mengatur ketentuan mengenai "assume and discharge" (ditanggung dan dibebaskan), yaitu bahwa bagian negara (government entitlement) yang telah diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemerintah telah termasuk dengan pembayaran atas pungutan-pungutan dan kewa jiban-kewa jiban pa jak selain pa jak penghasilan (seperti PBB, PPN, dan PDRD). Dengan kata lain, kewa jiban pa jak tidak langsung seperti PBB Migas, PPN Migas dan PDRD Migas serta pungutan lainnya akan dibayarkan/ ditanggung dari Migas bagian negara yang telah diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemerin tah.
5. Kontrak Ker ja Samajuga mengatur mengenai beberapa kewa jiban Kontraktor lainnya yang harus diselesaikan kepada negara, antara lain pembayaran bonus-bonus, firm commitment, transfer material, dan kewa jiban-kewa jiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Kontrak Ker ja Sama. Sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam Kontrak Ker ja Sama tersebut di atas, penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Ker ja Sama Migas secara garis besar dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (i) Penerimaan Pa jak Penghasilan; (ii) PNBP SDA Migas; dan (iii) PNBP Migas Lainnya. Skema bagi hasil antara Kontraktor dengan Pemerintah sesuai Kontrak Ker ja Sama, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: Cost Recovery (-) Net OMO (Domestic Markel Obllgalion) Bag Kontraktor (Netto) Gross Revenue (Lifting x Harga) H 1 1- ( - -J _ ,. , FTP (Flnt Tfintt Pttrole11m) Equity (to be Split) \ •• PNBP SDA Migas PNBP Mlgas lainnya PPh Migas Gambar 11. 1 ll\J))•11,l(l.I pp ǒǓ1200 5 Dari ketiga kelompok peneriman sebagaimana tergambar pada gambar Il. 1 di atas, penerimaan sektor hulu Migas yang akan menjadi objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah adalah PNBP SDA Migas. PNBP SDA Migas merupakan bagian negara dari hasil Kegiatan U saha Hulu Migas setelah memperhitungkan faktor pengurang berupa komponen pajak dan pungutan lainnya yang diatur "assume and discharge" dalam Kontrak Ker ja Sama Migas. Komponen pa jak terdiri dari Reimbursement Pa jak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sedangkan pungutan lainnya adalah berupa f ee kegiatan usaha hulu Migas yang berupa fee penjualan Migas bagian negara. Parameter yang mempengaruhi perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor antara lain adalah: (i) lifting Migas; (ii) Harga Minyak Mentah/ICP; (iii) Nilai Tukar; dan (iv) Komponen Pengurang (PPN, PBB, www.jdih.kemenkeu.go. B. Komponen Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor dalam modul petunjuk teknis ini terdiri atas:
a. Perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor m1 dilakukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan perkiraan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah sesuai dengan asumsi-asumsi makro yang mempengaruhi penerimaan Migas yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P.
b. Perhitungan Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini dilakukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan prognosis realisasi alokasi DBH SDA Migas ke Daerah yang akan digunakan dalam mengalokasikan DBH SDA Migas triwulan keempat tahun anggaran yang bersangkutan.
c. Perhitungan Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor Perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor m1 diperlukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan realisasi alokasi DBH SDA Migas ke Daerah pada suatu tahun anggaran tertentu, yang nantinya akan digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar realisasi DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada suatu tahun anggaran tertentu. C. Formula Umum Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Komponen utama dalam perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor adalah "Bagian Pemerintah" dan "Komponen Pengurang", sehingga untuk memperoleh PNBP SDA Migas yang merupakan objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, secara ringkas dapat digambarkan dalam formula sebagai berikut: PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang Keterangan: }> Bagian Pemerintah merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Ker ja Sama. }> Komponen Pengurang merupakan komponen pajak dan pungutan lainnya yang menjadi kewa jiban Kontraktor. Namun demikian, atas kewa jibannya tersebut dianggap telah gugur karena penyelesaiannya telah termasuk dalam Migas bagian negara yang diserahkan oleh Kontraktor (assume and discharge) . Dengan demikian, komponen pa jak dan pungutan lainnya tersebut akan menjadi komponen pengurang dari Bagian Pemerintah. Komponen pengurang tersebut yaitu komponen pa jak yang berupa PPN, PBB, dan PDRD sektor Migas, sedangkan pungutan lainnya yaitu berupa f ee kegiatan usaha hulu Migas berupa f ee penjualan Migas bagian negara.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PERKIRAAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Penghitungan Bagian Pemerintah Dalam formula umum perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, "Bagian Pemerintah" merupakan komponen pertama yang harus dihitung. "Bagian Pemerintah" tersebut, sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Ker ja Sama. Penghitungan "Bagian Pemerintah" untuk perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor dilakukan berdasarkan data laporan yang disusun oleh Instansi Pelaksana berupa Perkiraan Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah. Data yang tersedia dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah tersebut merupakan perhitungan revenue dan entitlement pemerintah yang telah dirinci per Kontraktor yang antara lain meliputi data lifting, ICP, dan Cost Recovery, hingga menghasilkan perhitungan "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS sesuai dengan skema perhitungan bagi hasil (production sharing) yang diatur dalam masing-masing Kontrak Ker ja Sama. Data lif ting dan ICP dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerin tah terse but mengacu kepada asumsi makro yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, sedangkan cost recovery mengacu kepada besaran cost recovery yang telah disepakati dalam pembahasan APBN dan/atau APBN-P antara Pemerintah dengan DPR RI. Dokumen dan/atau data yang diperlukan untuk melakukan penghitungan "Bagian Pemerintah" dalam rangka perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor, meliputi: 1 . Perkiraan Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah dari Instansi Pelaksana yang disusun dengan mengacu kepada kebi jakan dan asumsi makro yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, dan paling sedikit memuat informasi mengenai: P lif ting, ICP, dan Cost Recovery per Kontraktor; P Khusus untuk data minyak bumi, data-data pada poin "l" di atas juga dirinci untuk masing-masing jenis minyak; P Hasil perhitungan entitlement pemerintah dari masing masing Kontraktor sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama; P Terkait dengan data gas dilengkapi dengan data penjualan dari setiap kontrak penjualan gas yang akan menghasilkan data revenue gas per Kontraktor.
2. Data asumsi makro yang mempengaruhi penerimaan Migas yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, yaitu berupa: ù Lifting minyak ù Lifting gas ù ICP P Kurs Data-data yang tersedia dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah akan dimasukkan ke dalam kertas ker ja perhitungan Perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor, hingga diperoleh nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS. Selanjutnya, nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS tersebut dikonversi ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan asumsi kurs yang telah ditetapkan dalam asumsi makro APBN dan/atau APBN-P, sehingga diperoleh nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang Rupiah. Kertas ker ja hingga diperoleh perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dapat digambarkan sebagai berikut: Kertas Ker ja perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari minyak bumi, sebagai berikut: LIFTING ICP ROSS FTP COST l) Q BE SPLIT EQUITY OTAL OTAL IBil RIBU US$) ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMEN RIBU US$) RIBU US$) RIBU US$) JUTA RP) = 14 x 0 Ǐ =P - 4 -: i ENlTIIDAl'NI) 15 x 'Dll<IF FTFI ǐ=(7 +Ǒ Kertas Ker ja perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari gas bumi, sebagai berikut: LIFTING REVENUE FTP K; OST EQUITY TO BAGIAN PEMERINTAli BE SPLIT FTP !E QUITY [f OTAL tr OTAL !N ^o . ^Kontraktor ^RIBU RJBU RIBU RIBU USS) RIBU USS) ! ENTITLEMENT ! ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT MM BTU) U S$) US$) RIBU US$) RJBU USS) RIBU USS) JUTA RP) 3 ^) ^c ^(2 ^xo/. 6) ( ^3 x o/. 7) - (5 ^x ^o/.
1) 2) FTP) 4) 5) • (2-3 -4) ENTITLEMENT) ENTITLEMENT) 8) - (6 + 7) 9) • (8 x KURS) B_ Penghitungan Komponen Pengurang Komponen lainnya yang harus dihitung dalam formula perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah "Komponen Pengurang" yang terdiri atas: 1 . PBB terkait kegiatan hulu Migas yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pa jak;
2. PPN terkait kegiatan hulu Migas yang dikembalikan (reimburse) kepada Kontraktor;
3. PDRD terkait kegiatan hulu Migas yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah berupa Pa jak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan serta Pa jak Penerangan Jalan; dan
4. Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas, antara lain f ee penjualan Migas bagian negara. Data dan/ a tau dokumen yang dijadikan dasar dalam penghitungan "Komponen Pengurang'' untuk perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah sebagai berikut: 1 . PBB Migas berdasarkan data perkiraan PBB Migas per Kontraktor tahun anggaran yang bersangkutan dari Direktorat Jenderal Pa jak. Dalam hal tidak diterima data perkiraan PBB Migas dari Direktorat Jenderal Pajak, maka digunakan data realisasi pembayaran PBB Migas tahun anggaran sebelumnya;
2. PPN berdasarkan data perkiraan reimbursement PPN per Kontraktor tahun anggaran yang bersangkutan dari Instansi Pelaksana. Dalam hal tidak diterima data perkiraan reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana, maka digunakan data realisasi pembayaran reimbursement PPN tahun anggaran se belumnya;
3. PDRD berdasarkan perhitungan proyeksi pembayaran PDRD sektor Migas kepada Pemerintah Daerah tahun anggaran yang bersangkutan yang dihitung secara internal oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Fee kegiatan usaha hulu Migas Fee penjualan Migas bagian negara berdasarkan data perkiraan tagihan f ee penjualan Migas bagian negara yang akan dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan dan digunakan sebagai komponen pengurang dalam perhitungan perkiraan penerimaan SDA Migas yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P; Berdasarkan data-data yang diperoleh dari pihak terkait, dilakukan penghitungan "Komponen Pengurang'' untuk masing-masing Kontraktor. Berikut merupakan karakteristik data "Komponen Pengurang" beserta mekanisme dan kebi jakan penghitungannya: 1 . Data "Komponen Pengurang'' berupa PPN, PBB, dan PDRD sesuai dengan data yang diperoleh dari institusi terkait, telah dapat dirinci untuk masing-masing Kontraktor. Namun demikian, data "Komponen Pengurang'' tersebut berasal dari penagihan pihak ketiga yang belum memisahkan antara nilai "Komponen Pengurang'' yang seharusnya menjadi "Komponen Pengurang'' penenmaan minyak bumi dan "Komponen Pengurang'' penenmaan gas bumi. Untuk itu, diperlukan suatu kebijakan dalam penghitungan pengalokasiannya, guna dapat memisahkan mana yang merupakan "Komponen Pengurang" penerimaan minyak bumi dan mana yang merupakan "Komponen Pengurang" penerimaan gas bumi. Penghitungan alokasi "Komponen Pengurang'' tersebut dilakukan sebagai berikut: ù Sebagai tahap awal, nilai tagihan dari unsur "Komponen Pengurang'' untuk masing-masing Kontraktor dialokasikan sebagai "Komponen Pengurang'' penerimaan minyak dan "Komponen Pengurang'' penenmaan gas bumi. Pengalokasiannya dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi penerimaan, yaitu nilai "Bagian Pemerintah" untuk minyak bumi dan gas bumi dari masing masing Kontraktor yang bersangkutan; ù Selanjutnya, untuk "Komponen Pengurang" yang telah dialokasikan sebagai "Komponen Pengurang'' penenmaan minyak bumi, harus dilakukan pengalokasian kembali untuk masing-masing jenis minyak. Pengalokasian ini diperlukan mengingatjenis minyak terse but yang menentukan letak dari daerah penghasil SDA minyak bumi. Pengalokasiannya dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi penenmaan, yaitu dengan menggunakan nilai "Bagian Pemerintah" dari masing-masing jenis minyak yang bersangku tan.
2. Data komponen pengurang berupa fee kegiatan usaha hulu Migas yang berasal dari f ee penjualan Migas bagian negara, sebagai berikut: Untukf ee penjualan Migas bagian negara, tidak diperlukan suatu kebijakan dalam penghitungan pengalokasiannya. Hal m1 mengingat data tagihan dari institusi terkait atas f ee penjualan Migas bagian negara telah dapat merinci komponen yang harus dibebankan untuk masing-masing Kontraktor serta telah dapat mengidentifikasi mana yang merupakan tagihan fee penjualan minyak bumi bagian negara dan mana yang merupakan tagihan fee penjualan gas bumi bagian negara. Data "Komponen Pengurang" yang diperoleh dari masing-masing institusi terkait, sebagian besar diperoleh dalam bentuk data yang nilainya telah dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah sesuai dengan realisasi penagihannya yang dilakukan dalam ben tuk satuan mata uang Rupiah. Namun demikian, terdapat data "Komponen Pengurang'' yang nilainya masih dalam bentuk satuan mata uang valuta asing. Dalam rangka penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, nilai "Komponen Pengurang'' yang nilainya masih dalam bentuk satuan valuta asing tersebut dikonversikan ke dalam Rupiah menggunakan asumsi kurs yang telah ditetapkan dalam asumsi makro APBN dan/atau APBN-P. C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Setelah diperoleh perhitungan "Bagian Pemerintah" dan "Komponen Pengurang'' sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya dilakukan penghitungan atas PNBP SDA Migas per Kontraktor berdasarkan formula perhitungan sebagaimana diuraikan pada bab II, yaitu: PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang Nilai "Bagian Pemerintah" untuk masing-masing Kontraktor yang telah dihitung sebagaimana diuraikan pada sub bab "Penghitungan Bagian Pemerintah" dikurangkan dengan nilai "Komponen Pengurang" untuk masing-masing Kon traktor yang telah di hi tung se bagaimana diuraikan pada sub bab "Penghitungan Komponen Pengurang''. Kertas ker ja perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 sebagai berikut: Tabel 1 Kertas Ker ja Perhitungan Perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi BAGIAN PEMERJNTAH (SEBELUM KOMPONEN PENGURANG) KOMPONEN PENGURANG PENERJMAAN LIFTING N CP GROSS FTP COST EQUl'IY FTP EQUI'IY 1UTAL "IVfAL FEE KEGIATM PPN PBB PDRD rroTAL NEGARA """ ""' W JM' TO BE ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT USAHA HULL BUKAN PAJAK JENLS - N ^o . ^Kontrakto1 SPLIT MIG AS DARJ SDA MINY AK MINYAKBUMI (MBBL) (IB.$/884 (R!BU (RIBU (m!U (m!U [RJBU US$) (RJBU US$) (RJBU US$) (JUTA RP) (JUTA RP) (JUTA RP) (JUTA RP) (JUTARP) (JUTARP) (JUTA RP) f'll - (3 (7) - (4 x o/. ( 1 5 ) - 11 + 12 + 13 (1) (2) (3)•(1 x 2) TAR!FFIP (5) 15)-(3-4-6 E!"TIT'"" ǎ '5 x T m!" FTFl (9)•(7+7 (lqj(9 x KURSl (11) (12) (13) (14) + 14) (16) - (10- 15) Tabel 2 Kertas Kerja Perhitungan Perkiraan PNBP SDA Gas Bumi BAGIAN PEMERJNTAH M OMPONEN PENGURANG LIFTING REVENUE FTP COST EQUITY TO FTP EQUITY rroTAL rroTAL FEE PPN PBB PDRD TOTAL PENERIMAAN BE SPLIT ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT KEGIATAN NEGARA No. Kontraktor USAHA HULU BUKAN PAI MIG AS DARl SDA GAS (RJBU (RIBU US$) (R!BU US$) (RIBU US$) (RIBU US$) (RJBU US$) (RJBU US$) (RIBU US$) (JUTA RP) (JUTA RP) (JUTA RP) (JUTA RP) (JUTARPJ (JUTA RP) (JUTARP) MMBTU) (3) - (2 x °/c (6) - (3 x % (7) - (5 x 0 /c (14) • 10 + 1 1 + (1) (2) FTP) (4) (5) - (2 - 3 -4) ENTITLEMENT) ENTITLEMENT) (8) - (6 + 7) (9) - (8 x KURS) (10) (11) (12) (13) 12 + 13) (15) - (9- 14) K www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PROGNOSIS REALISASI PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Penghitungan Bagian Pemerintah Tata cara penghitungan "Bagian Pemerintah" untuk perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor hampir sama dengan tata cara penghitungan "Bagian Pemerintah" untuk perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana telah diuraikan pada Bab III. Perbedaannya terletak pada dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam penghitungan. Seperti halnya penghitungan "Bagian Pemerintah" untuk perkiraan PNBP SDA Migas Per Kontraktor, dalam penghitungan "Bagian Pemerintah" untuk prognosis realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor juga dilakukan berdasarkan data laporan yang disusun oleh Instansi Pelaksana berupa Perkiraan Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah. Namun data yang tersedia dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah tersebut, yaitu nilai lifting, ICP dan cost recovery mengacu kepada nilai outlook asumsi makro atas lifting dan ICP yang diperkirakan pada tahun yang bersangkutan oleh institusi teknis dalam hal ini Kementerian ESDM dan Instansi Pelaksana. Dokumen dan/atau data yang diperlukan untuk melakukan penghitungan "Bagian Pemerintah" dalam rangka perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, meliputi: 1 . Perkiraan Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah dari Instansi Pelaksana yang disusun mengacu kepada outlook asumsi makro atas lifting dan ICP yang diperkirakan pada tahun yang bersangkutan oleh institusi teknis, dan sedikitnya memuat informasi mengenai: P lifting, ICP, dan Cost Recovery per Kontraktor; P Khusus untuk minyak bumi, data-data pada poin "1" di atas juga dirinci untuk masing-masing jenis minyak; P Hasil perhitungan entitlement pemerintah sesuai dengan Kontrak Ker ja Sama dari masing-masing Kontraktor; P Terkait dengan data gas dilengkapi dengan data penjualan dari setiap kontrak penjualan gas yang akan menghasilkan data revenue gas per Kontraktor. 2 . Perkiraan kurs pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan (outlook) yang digunakan dalam perhitungan outlook asums1 makro APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Seperti halnya dalam penghitungan perkiraan PNBP SDA Migas Per Kontraktor, data-data yang tersedia dalam Distribusi Revenue dan Entitlement Pemerintah, akan dimasukkan ke dalam kertas ker ja perhitungari prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, hingga diperoleh nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS. Kemudian, nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang valuta asing Dollar AS tersebut dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan asums1 kurs yang digunakan dalam perhitungan outlook asumsi makro APBN tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga diperoleh nilai "Bagian Pemerintah" dalam satuan mata uang Rupiah. Kertas ker ja hingga diperoleh perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dapat digambarkan sebagai berikut: Kertas Ker ja perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari minyak bumi: No. Kontraktor MINY AK MBBL) 1) OST EQUITY E SPLIT EQUITY tEil RIBU US$) ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEME U US$) RIBU US$) R!BU US$) JUTA RP) Kertas Ker ja perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari gas bumi: LIFTING REVENUE FTP K; OST EQUITY TO [BAGIAN PEMERINTAH BE SPLIT FTP EQUITY IJ' OTAL II'OTAL No. Kontraktor R!BU RIBU (RIBU RIBU US$) RIBU US$) ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT ENTITLEMENT MM BTU) US$) US$) J ^RIBU ^US$) RIBU US$) RIBU US$) (JUTA RP) 3) = 12 x% J ^6) = (3 x % 7) - 15 x % 1) 2) FTP) 4) 5) • (2-3 -4) ENTITLEMENT) ! ENTITLEMENT) 8) = (6 + 7) 9) • (8 x KURS) B. Penghitungan Komponen Pengurang Jenis komponen pengurang yang harus dihitung, mekanisme, kebijakan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penghitungan "Komponen Pengurang" untuk perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sama persis dengan penghitungan sub bab "Penghitungan Bagian Pemerintah" untuk perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III. Perbedaannya hanya terletak pada data dan/atau dokumen yang di jadikan dasar dalam penghitungan, yaitu se bagai beriku t: 1 . PBB Migas berdasarkan data realisasi tagihan SPPT PBB Migas per Kontraktor tahun anggaran yang bersangkutan dari Direktorat Jenderal Pa jak.
2. PPN berdasarkan data pagu perkiraan reimbursement PPN per Kontraktor yang digunakan sebagai komponen pengurang dalam perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas yang telah ditetapkan dalam APBN-P tahun anggaran yang bersangkutan.
3. PDRD berdasarkan proyeksi pembayaran PDRD sektor Migas oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah tahun anggaran yang bersangkutan yang dihitung secara internal oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
4. Fee kegiatan usaha hulu Migas Fee penjualan Migas bagian negara berdasarkan data perkiraan tagihan f ee penjualan Migas bagian negara yang akan dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan sebagaimana digunakan sebagai "Komponen Pengurang'' dalam perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas yang telah ditetapkan dalam APBN-P tahun anggaran yang bersangkutan. C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Tata cara dan langkah-langkah dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor untuk perhitungan prognosa realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sama persis dengan perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada bab III.
BAB V
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN REALISASI PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR A. Penghitungan Bagian Pemerintah Seperti halnya perhitungan perkiraan dan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, dalam penghitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, "Bagian Pemerintah" merupakan komponen pertama yang harus dihitung sesuai dengan formula umum penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor. Namun demikian data-data yang digunakan dalam menghitung "Bagian Pemerintah" dalam perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor berbeda dengan perhitungan untuk perkiraan dan prognosis realisasi karena mengacu kepada dokumen dan/atau data data realisasi atas hasil penjualan Migas bagian pemerintah. Mengingat perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini dilakukan dalam rangka penyiapan data realisasi DBH SDA Migas yang akan disalurkan ke Daerah, maka perhitungannya juga mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, yaitu bahwa DBH SDA Migas disalurkan ke Daerah berdasarkan realisasi yang penghitungannya didasarkan atas realisasi lif ting (hasil penjualan) Migas. Untuk itu, dokumen dan/atau data yang digunakan untuk melakukan perhitungan "Bagian Pemerintah" dalam rangka perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah sebagai berikut: 1 . Laporan hasil penjualan Migas bagian negara dari Instansi Pelaksana untuk periode laporan bulan Januari s.d. Desember tahun berjalan, yang meliputi:
.); >- Laporan atas hasil penjualan minyak mentah ke kilang non pertamina dalam nilai valuta asing (dollar AS);
.); >- Laporan atas hasil penjualan minyak mentah ke kilang pertamina dalam nilai Rupiah;
.); >- Laporan atas hasil penjualan gas dengan tu juan ekspor dalam nilai valuta asing (dollar AS); ); > Laporan atas hasil penjualan gas dengan tujuan domestik dalam nilai valuta asing (dollar AS); ); > Laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor untuk memenuhi kewa jiban pemenuhan minyak dalam negeri (DMO) dalam nilai valuta asing (dollar AS).
2. Dokumen penyesuaian nilai lifting bagian negara atas nilai lifting yang telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Penjualan Migas dari Instansi Pelaksana (antara lain penyesuaian atas transaksi swa p Medco).
3. Laporan Hasil Monitoring Tagihan Overlifting Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dan Laporan Hasil Monitoring Tagihan Underlif ting Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Pemerintah dalam valuta asing (dollar AS).
4. Nilai tukar yang digunakan untuk mengkonversi nilai transaksi dalam valuta asing (dollar AS), menggunakan data kurs sebagai berikut: ); > Nilai "Bagian Pemerintah" atas hasil penjualan Migas yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah ke kilang non pertamina, hasil pen jualan gas bumi baik untuk tu juan ekspor maupun domestik menggunakan kurs tengah transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi lifting [tanggal Bill o f Lading (B/L) atau invoice]. ); > Nilai Gross DMO yang dilaporkan dalam laporan atas peng1nman minyak mentah bagian kontraktor untuk memenuhi kewa jiban pemenuhan minyak dalam negen (DMO) menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari kurs yang digunakan untuk mengonversi nilai penjualan minyak mentah bagian negara yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah baik yang dikirim ke kilang Pertamina maupun ke kilang Non Pertamina pada bulan bersangku tan. ); > Overlif ting Kontraktor menggunakan kurs tengah transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor, yang meliputi: • Untuk overlif ting Kontraktor yang diselesaikan secara cash settlement oleh Kontraktor di Rekening Minyak dan Gas Bumi, menggunakan kurs pada saat diterimanya setoran overlifting dari Kontraktor yang bersangkutan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atau pada saat dikreditnya Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia. • Untuk overlifting Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme o f f setting dengan pembayaran kewa jiban pemerintah sektor hulu Migas, menggunakan kurs pada saat ter jadinya transaksi penyelesaian kewa jiban pemerintah sektor hulu Migas (kurs tanggal SP2D pembayaran kewa jiban pemerintah) . ); >- Underlif ting Kontraktor menggunakan kurs tengah transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi penyelesaian Underlifting Kontraktor, yang meliputi: • Untuk underlifting Kontraktor yang diselesaikan secara cash settlement ataupun o f f setting melalui cash in-cash out di Rekening Minyak dan Gas Bumi oleh Pemerintah, menggunakan kurs pada saat ter jadinya transaksi penyelesaian underlifting oleh Pemerintah (kurs tanggal SP2D pembayaran underliflting Kontraktor). • Untuk underlifting Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme o f f setting dengan tagihan overlif ting Kontraktor oleh Instansi Pelaksana melalui penerbitan surat tagihan overlifting Kontraktor yang telah bersifat netto, menggunakan kurs pada saat diterimanya setoran overlifting netto dari Kontraktor di Rekening Minyak dan Gas Bumi atau pada saat dikreditnya Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia. Untuk menghitung komponen "Bagian Pemerintah" dalam perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dapat digambarkan dalam formula sebagai berikut: 1 . Formula perhitungan "Bagian Pemerintah" atas SDA Minyak Bumi: j BPm = BPAO l + BPA02 - DGA05 + OL - UL Keterangan: ); >- BPm merupakan nilai Bagian Pemerintah dari SDA Minyak Bumi; >- BPAO 1 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan minyak bumi ke kilang non pertamina yang dilaporkan oleh Instansi Pelaksana dan penyesuaiannya apabila ada; >- BPA02 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan minyak bumi ke kilang pertamina yang dilaporkan oleh Instansi Pelaksana dan penyesuaiannya apabila ada; >- DGAOS merupakan nilai minyak mentah bagian Kontraktor yang diserahkan dalam rangka memenuhi kewa jiban Kontraktor dalam penyediaan minyak dalam negeri (nilai DMO Gross); >- OL merupakan nilai tagihan overlif ting minyak Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Kontraktor; >- UL merupakan nilai underlif ting minyak Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Pemerintah. Berdasarkan formula tersebut dapat di jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a. Nilai minyak mentah bagian Kontraktor yang diserahkan dalam rangka memenuhi kewa jiban Kontraktor dalam penyediaan minyak dalam negeri (nilai DMO Gross) menjadi unsur yang mengurangi perhitungan "Bagian Pemerintah" dari SDA Minyak Bumi karena nilai bagian pemerintah atas hasil penjualan minyak mentah yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah baik yang dikirim ke kilang Pertamina maupun ke kilang Non Pertamina oleh Instansi Pelaksana, didalamnya telah termasuk nilai DMO Gross yang bukan merupakan bagian dari nilai bagian pemerintah dari SDA minyak bumi, melainkan nilai bagian kontraktor dalam rangka pemenuhan kewa jiban minyak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Kontrak Ker ja Sama dan ketentuan perundang-undangan. Penerimaan yang berasal dari DMO Kontraktor tersebut diakui pendapatannya sebagai pendapatan lainnya dari kegiatan hulu Migas yang tidak menjadi objek dana yang dibagihasilkan kepada daerah.
b. Sedangkan nilai overlifting dan underlif ting minyak Kontraktor menjadi unsur yang menambah dan mengurangi perhitungan "Bagian Pemerintah", karena overlifting minyak Kontraktor merupakan kekurangan atas pengakuan entitlement minyak bagian peOmerintah dan underlifting merupakan kelebihan pengakuan entitlement minyak bagian pemerintah.
c. Selain itu, untuk perhitungan nilai "Bagian Pemerintah" dari SDA minyak bumi untuk Kontraktor Medco (Rimau) dan Medco (S&C Sumatera) yang dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah oleh Instansi Pelaksana masih harus dilakukan penyesuaian terkait adanya "transaksi swa p ^" dalam mekanisme penjualan minyak mentah dari kedua Kontraktor yang bersangkutan. Perhitungan penyesua1an ·untuk reklasifikasi swa p terse but menggunakan data tersendiri yang disampaikan secara terpisah oleh Instansi Pelaksana.
2. Formula perhitungan "Bagian Pemerintah" atas SDA Gas Bumi: I BPg = BPA03 + BPA04 + OL - UL Keterangan: ù BPg merupakan nilai Bagian Pemerintah dari SDA Gas Bumi; ù BPA03 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan gas untuk tu juan ekspor yang dilaporkan oleh Instansi Pelaksana dan penyesuaiannya apabila ada; ù BPA04 merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan gas untuk tujuan domestik yang dilaporkan oleh Instansi Pelaksana dan penyesuaiannya apabila ada; ù OL merupakan nilai tagihan overlif ting gas Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Kontraktor; ù UL merupakan nilai underlif ting gas Kontraktor yang telah diselesaikan oleh Pemerintah. Berdasarkan formula tersebut dapat dijelaskan bahwa untuk nilai overlifting dan underlifting Kontraktor menjadi unsur yang menambah dan mengurang1 perhitungan "Bagian Pemerintah", karena overlif ting gas Kontraktor merupakan kekurangan atas pengakuan entitlement gas bagian pemerintah dan underlif ting gas Kontraktor merupakan kelebihan pengakuan entitlement gas bagian pemerintah. B. Penghitungan Komponen Pengurang Jenis komponen pengurang yang harus dihitung, mekanisme, kebijakan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penghitungan "Komponen Pengurang" untuk perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor JUga sama pers1s dengan penghitungan komponen pengurang untuk perhitungan perkiraan dan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III dan Bab IV. Perbedaannya hanya terletak pada data dan/atau dokumen yang di jadikan dasar dalam penghitungan, yaitu sebagai berikut: 1 . PBB Migas berdasarkan data realisasi tagihan PBB Migas per Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangku tan.
2. PPN berdasarkan data realisasi tagihan reimbursement PPN per Kontraktor dari Instansi Pelaksana dan telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
3. PDRD berdasarkan data tagihan PDRD sektor Migas dari Pemerintah Daerah dan telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
4. Fee pen jualan Migas bagian negara berdasarkan data realisasi tagihan f ee penjualan Migas bagian negara dari Instansi Pelaksana dan telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan. C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Tata cara dan langkah-langkah dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor untuk perhitungan prognosa realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sama persis dengan perhitungan perkiraan dan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III dan Bab IV. Kertas ker ja perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 sebagai berikut: Tabel 1 Kertas Ker ja Perhitungan Realisasi PNBP SDA Minyak Bumi BAG IAN PENERIMAAN TOTAL KONTRAKTOR BAG!AN PEMERINTAH (+) PENERIMAAN SDA MINYAK KOMPONEN PENGURANG NEGARA PENGIRIMAN (ENTITLEMENT + OMO GROSS OVER/(UNDER) BUMI OMO GROSS BUKAN PAJAK JENIS COST RECOVERY) LIFTING SEBELUM No. Kontraktor MINYAK DARI SDA KOMPONEN FEE KEG!ATAN l..IFlNG NllAI l..IFil\ 'G NllAI l..IFl1NG NllAI PPN PBB PORO TOTAL MINYAK BUMI MENTAH PENGURANG USAl-IA HULU BARRELS US$ BARRELS US$ BARRELS US$ RP US$ RP US$ RP RP RP RP RP RP RP RP (1) (.2) \3) (4 ^) (5) !Sl (7)sfS)xKURS :
f.l)•8xKURS (lq (11)• (lqxKURS (12)-(7)-f.l)+(ll) (13) (14) (15) (161 ^(17)- ^(13)+(14)+(15)+(16) (!!7- (12)-(17) Tabel 2 Kertas Ker ja Perhitungan Realisasi PNBP SDA Gas Bumi L I FT I NG PENDAPATAN LNG, NA TGAS , NE!'BACK Lro KOT OR No. Kontraktor C8M MMB1U MION US$ US$ (1) (.2) Pl BAG!AN PENERIMAAN SDA KOMPONEN PENGURANG PENER!MAAN KONTRAKTOR OVER/ GAS SEBELUM NEGARA BUKAN BAG!AN PEMERINTAH (UNDER) FEE KEG!ATAN (ENTITLEMENT + KOMPONEN PPN PBB PORO TOTAL PAJAK DARI LIFTING USAl-IA HULU COST RECOVERY) PENGURANG SDAGAS US$ US$ RP RP RP RP RP RP RP RP RP (4) (5) !S)•(S)xKURS (7) : - !Sl+(7) f.ll (lq (11) (12) (13)- f.l)+(lq+(ll)+(l2) (14)-: -(13) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.