MENTER! KEUANGAN REPUBLIK !NOONE.SIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK !NOONE.SIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.02/2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Bad an Nasional Pencarian dan Pertolongan; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 2 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN.
Pasal 1
Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil atas pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
pelatihan pertolongan dasar Search And Rescue (SAR);
pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 1;
pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 2;
pelatihan pertolongan di permukaan air paket 1;
pelatihan pertolongan di permukaan air paket 2;
pelatihan pertolongan di ketinggian paket 1;
pelatihan pertolongan di ketinggian paket 2;
pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 1;
pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 2; J. pelatihan pertolongan di hutan paket 1;
pelatihan pertolongan di hutan paket 2; dan
uji kompetensi bidang pencarian dan pertolongan.
Paket pada pelatihan petolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkanjumlah jam dan hari pelatihan sesuai kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan. Pasal 2 Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 3
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selain yang tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 4
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s penerimaan negera bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id