•, •, MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/PMK.OS/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 159/PMK.05/2018 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menerapkan sistem informasi b. manaJemen keuangan negara yang terintegrasi perlu didukung oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi agar terwujud tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sis tern Aplikasi . Keuangan Tingkat Instansi; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Piloting Sis tern Aplikasi Keuangan Tingkat lnstansi, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.05/2018 ten tang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
bahwa sesua1 dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Mengingat Menetapkan Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1715);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 159/PMK.05/2018 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1715), diubah sebagai berikut):
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum seluruh modul SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian NegarajLembaga.
Penerapan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdiri atas:
Satker yang menerapkan;
modul yang digunakan; dan
jadwal pelaksanaan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pengguna SAKTI terdiri atas:
Administrator; dan
operasional modul.
Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kode Akses sesuai dengan kewenangan Pengguna.
Pengguna bertanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Mekanisme pendaftaran dan penggantian atas Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a terdiri atas:
Administrator pusat;
Administrator KPPN; dan
Administrator lokal.
Administrator Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut:
mengelola data referensi yang menjadi kewenangan pusat; dan
mengelola data Pengguna dengan tipe selain Satker.
Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut:
mengelola data konfigurasi Satker mitra kerja KPPN;dan b. mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN.
Administrator lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengelola TIK Satker, yang memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut:
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan data referensi yang menjadi kewenangan satker; dan
merekam data Pengguna pada Satker.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Administrator pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a ditetapkan oleh CIO Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat keputusan.
Administrator KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala KPPN melalui surat keputusan.
Administrator lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh KPA melalui surat keputusan. {; f 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pengelolaan data konfigurasi Satker mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berupa pengunggahan konfigurasi Satker yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI.
Data konfigurasi satker mencakup data satker dan konsolidator.
Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam hal Pengguna operasional modul berhalanganjtidak dapat menjalankan tugasnya atau tidak lagi mempunyai kewenangan karena mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain sesuai ketentuan yang berlaku, pejabat yang berwenang menunjuk pegawai yang lain sebagai Pengguna operasional modul dengan surat keputusan.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dalam Modul Penganggaran bersumber dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Penyusunan Usulan RKA-K/L meliputi:
pembuatan RKA oleh Satker; dan
pembuatan RKA oleh Unit Eselon I.
Penyusunan Usulan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui:
migrasi data tahun anggaran berjalan untuk tahun anggaran berikutnya oleh Satker dan/ a tau Unit Eselon I;
input data awal belanja pada Pengguna Operator tingkat satker dan/atau tingkat unit oleh Satker dan Unit Eselon I; dan
salinan data antarsatker dibawah unitnya oleh Unit Eselon I.
Dalam hal diterapkan pengelolaan database gaji secara terpusat, penyusunan Usulan RKA-K/L berkenaan dengan perhitungan perkiraan belanja pegawai pusat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh melalui sistem pengelolaan gaji terpusat.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Mekanisme Pembuatan Kertas Kerja dan RKA oleh Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf a, dilakukan sebagai berikut:
Operator Satker melakukan perekaman usulan Kertas Kerja dan RKA Satker berdasarkan dokumen pendukung;
Approver Satker meneliti kesesuaian data usulan Kertas Kerja dan RKA Satker dengan dokumen pendukung; dan ([ c. dalam hal data usulan Kertas Kerja dan RKA Satker disetujui oleh Approver Satker, data usulan Kertas Kerja dan RKA Satker akan secara otomatis terkirim kepada Pengguna Unit Eselon I.
Mekanisme pembuatan RKA oleh Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
berdasarkan usulan Kertas Kerja dan RKA Satker, Operator Unit Eselon I dapat melakukan perubahan U sulan RKA Satker;
dalam hal Satker tidak membuat usulan RKA Satker, Operator Unit Eselon I melakukan perekaman usulan Kertas Kerja dan RKA Satker berdasarkan dokumen pendukung;
Approver Unit Eselon I meneliti kesesuaian data usulan RKA Unit Eselon I dengan dokumen usulan Kertas Kerja dan RKA Unit Eselon I;
dalam hal data usulan RKA Unit Eselon I telah sesuai, Approver Unit Eselon I menyetujui usulan data tersebut dan data Usulan Kertas Kerja dan RKA Unit Eselon I akan otomatis terkirim pada Pengguna level Kementerian Negara/Lembaga danjatau DJA.
dalam hal terdapat Pengguna level Kementerian NegarajLembaga pada Kementerian bersangkutan, data usulan RKA Unit Eselon I akan otomatis terkirim pada Pengguna level Kementerian Negara/ Lembaga;
Validator Kementerian NegarajLembaga meneliti kesesuaian data usulan RKA Unit Eselon I dengan dokumen usulan Kertas Kerja dan RKA Unit Eselon I; dan
dalam hal data usulan RKA Unit Eselon I telah dinyatakan"" sesuai oleh Validator Kementerian NegarajLembaga, data akan otomatis terkirim pada Pengguna level DJA. (f' 10. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Mekanisme pembuatan Usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, dengan kewenangan Satker dilakukan sebagai berikut:
Operator Satker melakukan perekaman data Usulan Revisi DIPA berdasarkan perintah KPA dan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Approver Satker meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran; dan c. Approver Satker melakukan aktivasi pagu jika Revisi DIPA disetujui.
Mekanisme pembuatan Usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat huruf a, dengan kewenangan pengesahan Kanwil DJPb dilakukan sebagai berikut:
Operator Satker melakukan perubahan data Usulan Revisi DIPA berdasarkan perintah KPA dan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Approver Satker meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
dalam hal data Revisi DIPA telah sesuai, Approver Satker menyetujui data revisi DIPA tersebut dan data Usulan Revisi DIPA beserta d. dokumen pelengkapnya akan secara otomatis terkirim kepada Pengguna level Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; berdasarkan data Usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Validator kanwil DJPb melakukan reviu atas usulan revisi DIPA; dan
berdasarkan rev1u sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Validator Kanwil DJPb dapat melakukan pengesahan Usulan Revisi DIPA.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Mekanisme pembuatan Usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dengan kewenangan pengesahan Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilakukan sebagai berikut:
Operator Satker melakukan perubahan data Usulan Revisi DIPA berdasarkan perintah KPA dan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Approver Satker meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
dalam hal data Revisi DIPA telah sesuai, Approver Satker menyetujui data tersebut dan data Usulan,, Revisi DIPA beserta dokumen pelengkapnya akan secara otomatis terkirim kepada unit eselon I;
Operator unit eselon I dapat melakukan perubahan data Usulan Revisi DIPA berdasarkan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Approver unit eselon I meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
dalam hal data Revisi1 DIPA telah sesuai, Approver unit eselon I menyetujui data tersebut dan data Usulan Revisi DIPA beserta dokumen pelengkapnya akan secara otomatis terkirim kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
berdasarkan data Usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Validator Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan reviu atas Usulan lrevisi DIPA; dan (f h. berdasarkan hasil reviu sebagaimaana dimaksud dalam huruf g, Validator Direktorat Pelaksanaan Anggaran dapat memberikan Pengesahan pada Usulan Revisi DIPA.
Mekanisme pembuatan Usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat huruf b, dengan kewenangan pengesahan Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan sebagai berikut:
Operator satker melakukan perubahan data Usulan Revisi DIPA berdasarkan perintah KPA dan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Approver satker meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
dalam hal data Revisi DIPA telah sesuai, Approver satker menyetujui data tersebut dan data Usulan Revisi DIPA beserta dokumen pelengkapnya akan secara otomatis terkirim kepada unit eselon I;
Operator Unit Eselon I melakukan perubahan data Usulan Revisi DIPA berdasarkan dokumen usulan Revisi Anggaran;
Approver Unit Eselon I meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
dalam hal data Revisi DIPA telah sesuai, Approver Unit Eselon I menyetujui data tersebut dan data Usulan Revisi DIPA beserta dokumen pelengkapnya akan secara otomatis terkirim kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
berdasarkan data U sulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Validator Direktorat Jenderal Anggaran melakukan reviu atas usulan revisi DIPA; dan
berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Validator Direktorat Jenderal Anggaran dapat memberikan pengesahan pada Usulan Revisi DIPA. (r 12. Ketentuan Pasal 65 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Modul Pembayaran melakukan proses antara lain sebagai berikut:
Pencatatan SPP;
Penerbitan SPM;
Pencatatan SP2D;
Pencatatan RPD Harian;
Monitoring SPP;
Monitoring pengiriman ADK SPM; dan
Pencatatan Surat Perintah Bayar (SPBy).
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 71A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Dokumen sumber SPBy merupakan bukti-bukti pengeluaran yang terdiri atas:
Kuitansijbukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
notajbukti penerimaan barangjjasa atau dokumen pendukung lainnya yang telah disahkan oleh PPK.
Mekanisme pencatatan SPBy dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Operator merekam bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Operator mencetak SPBy sesuai dengan perekaman bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan;
Validator memeriksa SPBy dan dokumen bukti- bukti pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (f d. Validator melakukan validasi secara sistem dan menandatangani SPBy.
Ketentuan ayat (2) huruf c dan huruf g Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Pengguna pada Modul Piutang adalah Operator. (2) Kewenangan Pengguna Operator dalam Modul Piutang sebagaimana tercantum pada ayat , antara lain melakukan:
pencatatan referensi debitur;
pencatatan transaksi piutang;
pencatatan settlement pembayaran/ pelunasan piutang;
perekaman surat penagihan;
pencatatan dokumen reklasifikasi kualitas piutang;
perhitungan penyisihan piutang;
transfer keluar-transfer masuk data piutang;
pencatatan hapus bukujhapus tagih; dan
pencatatan koreksi transaksi piutang.
Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Modul Piutang menghasilkan laporan antara lain sebagai berikut:
Kartu Piutang;
Kartu Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
Rekapitulasi Piutang yang Sudah Lunas;
Rekapitulasi Transfer Keluar- Transfer Masuk; dan
Laporan Piutang Jatuh Tempo
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Piloting SAKTI yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1 715), tetap diakui se bagai pelaksanaan Piloting SAKTI berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
~plikasi yang sebelumnya telah digunakan dalam pengelolaan keuangan negara tingkat satuan kerja Kementerian/ Lembaga, tetap disediakan dan menjadi bagian dari fallback plan dalam hal terjadi permasalahan/ gangguan pada aplikasi SAKTI yang belum bisa diatasi.
Fallback plan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b merupakan rencana cadangan untuk menggantikan atau mengatasi permasalahan pada rencana cadangan utama (contingency plan) yang akan diberlakukan jika rencana cadangan utama terhadap sebuah permasalahan tidak dapat diselesaikan karena terdapat issues, risks atau permasalahan yang lain.
Penetapan kondisi fallback plan untuk periode tertentu diputuskan oleh CIO Kementerian Keuangan melalui surat keputusan.
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1691