bahwa untuk pelaksanaan penelitian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan anggaran penelitian yang penyusunannya berdasarkan standar biaya keluaran;
bahwa anggaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban APBN;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENELITIAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disingkat SBK SKP adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penelitian adalah kegiatan yang dilaksanakan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Pelaksana Penelitian adalah individu/kumpulan individu meliputi pegawai Aparatur Sipil Negara/non pegawai Aparatur Sipil Negara, kementerian/lembaga/perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan/atau badan usaha.
Penelitian Berbasis SBK SKP adalah Penelitian yang pengalokasian anggarannya ditetapkan berdasarkan SBK SKP.
Komite Penilaian Proposal Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proposal Penelitian.
Komite Penilaian Keluaran Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proses Penelitian, hasil Penelitian, dan keluaran Penelitian.
Reviewer Proposal Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proposal Penelitian.
Reviewer Keluaran Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proses Penelitian, hasil Penelitian, dan keluaran Penelitian.
Hasil Penelitian adalah informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Penelitian yang dapat berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi.
Keluaran Penelitian adalah bentuk, rupa, atau kodifikasi hasil Penelitian.
Proposal Penelitian adalah dokumen rencana Penelitian yang paling sedikit memuat latar belakang, tujuan, metode, dan jadwal Penelitian.
Kontrak Penelitian adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan Pelaksana Penelitian atas penyelesaian seluruh pekerjaan Penelitian dan pencapaian Keluaran Penelitian yang telah ditetapkan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Pelaksana Penelitian atas transaksi belanja negara.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran Penelitian pada kementerian negara/lembaga yang bersumber dari APBN yang pengalokasian anggarannya disusun berdasarkan SBK SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya keluaran.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Penelitian dilakukan oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai anggaran Penelitian.
Kepala satuan kerja pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ex-officio sebagai KPA anggaran Penelitian.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh PPK dan PPSPM.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Penelitian, KPA memiliki tugas dan kewenangan:
menetapkan petunjuk teknis Penelitian berdasarkan SBK SKP yang mengacu pada rencana strategis Penelitian;
membentuk dan menetapkan Komite Penilaian Proposal Penelitian/ Reviewer Proposal Penelitian dan Komite Penilaian Keluaran Penelitian/ Reviewer Keluaran Penelitian dalam surat keputusan;
mengumumkan penerimaan Proposal Penelitian ( call for proposals );
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
menetapkan Pelaksana Penelitian dalam surat keputusan.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan Penelitian dilakukan oleh Pelaksana Penelitian.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian, KPA melaksanakan pemilihan Pelaksana Penelitian.
Pemilihan Pelaksana Penelitian dilaksanakan melalui proses penyeleksian/penelaahan Proposal Penelitian oleh Komite Penilaian Proposal Penelitian atau Reviewer Proposal Penelitian.
Penyeleksian/penelahaan Proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
penilaian kesesuaian antara besaran biaya dengan SBK SKP; dan
penilaian kelayakan Proposal Penelitian.
Komite Penilaian Proposal Penelitian atau Reviewer Proposal Penelitian menetapkan hasil penyeleksian/penelaahan Proposal Penelitian dalam berita acara hasil rekomendasi.
Berita acara hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPA.
Berdasarkan berita acara hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menetapkan Pelaksana Penelitian dengan surat keputusan.
Penetapan Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan alokasi anggaran yang tersedia.
Pasal 7
Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) menandatangani Kontrak Penelitian sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penelitian.
Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
ruang lingkup Penelitian;
sumber dana Penelitian;
nilai Kontrak Penelitian;
nilai dan tahapan pembayaran;
jangka waktu penyelesaian Penelitian;
hak dan kewajiban para pihak;
serah terima Hasil Penelitian;
kesanggupan penyusunan laporan Penelitian; dan
sanks
Data atas Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak Penelitian ditandatangani.
Penyampaian data atas Kontrak Penelitian ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Pasal 8
Berdasarkan Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pelaksana Penelitian melaksanakan Penelitian.
BAB IV
PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 9
Pembayaran Penelitian dilaksanakan secara:
sekaligus sebelum pelaksanaan Penelitian; atau
bertahap, sebagaimana diatur dalam Kontrak Penelitian.
Pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan terhadap Penelitian dengan nilai kontrak sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap Penelitian dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 10
Dalam rangka pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pelaksana Penelitian mengajukan tagihan kepada PPK, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
surat keputusan KPA mengenai penetapan Pelaksana Penelitian;
Kontrak Penelitian;
kuitansi;
SPTB;
berita acara pembayaran; dan
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian.
Pasal 11
Dalam rangka pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pelaksana Penelitian mengajukan tagihan kepada PPK.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran tahap pertama, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
surat keputusan KPA mengenai penetapan Pelaksana Penelitian;
Kontrak Penelitian;
kuitansi;
SPTB;
berita acara pembayaran; dan
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
laporan kemajuan pelaksanaan Penelitian berdasarkan tahapan sesuai dengan Kontrak Penelitian dan/atau laporan Hasil Penelitian;
kuitansi;
SPTB;
berita acara pembayaran; dan
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian.
Pasal 12
SPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c dibuat sesuai dengan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, Pasal 11 ayat huruf f dan ayat (3) huruf e dibuat sesuai dengan format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
PPK melakukan pengujian terhadap tagihan beserta dokumen pendukung meliputi:
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11;
kesesuaian antara tagihan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penelitian;
kebenaran data Pelaksana Penelitian yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; dan
kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban Pelaksana Penelitian kepada negara.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP-LS.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak tagihan.
PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen pendukung kepada PPSPM.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pembayaran secara sekaligus meliputi:
surat keputusan KPA mengenai penetapan Pelaksana Penelitian;
Kontrak Penelitian;
kuitansi;
SPTB;
berita acara pembayaran;
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian; dan
surat rekomendasi kelayakan proposal dari Komite Penilaian Proposal Penelitian dan/atau Reviewer Proposal Penelitian.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pembayaran secara bertahap pada tahap pertama meliputi:
surat keputusan KPA mengenai penetapan Pelaksana Penelitian;
Kontrak Penelitian;
kuitansi;
SPTB;
berita acara pembayaran;
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian; dan
surat rekomendasi kelayakan proposal dari Komite Penilaian Proposal Penelitian dan/atau Reviewer Proposal Penelitian.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pembayaran secara bertahap pada tahap kedua dan seterusnya meliputi:
laporan kemajuan pelaksanaan Penelitian berdasarkan tahapan sesuai Kontrak Penelitian dan/atau laporan Hasil Penelitian;
Kontrak Penelitian;
kuitansi;
SPTB;
berita acara pembayaran;
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian; dan
surat rekomendasi kelayakan Hasil Penelitian dari Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.
PPK bertanggung jawab terhadap kebenaran formal dan materiil serta akibat yang timbul dari bukti tagih atas pembayaran Penelitian.
Pasal 14
PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS beserta dokumen pendukungnya meliputi:
kelengkapan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7);
ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam Kontrak Penelitian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA;
kebenaran administratif atas hak tagih, meliputi:
pihak yang berhak untuk menerima pembayaran; dan 2. nilai tagihan yang harus dibayar.
kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
ketepatan penggunaan kode bagan akun standar antara SPP-LS dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja anggaran satuan kerja.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM-LS.
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPSPM menolak SPP-LS.
PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN.
PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran formal dan akibat yang timbul dari bukti tagih atas pembayaran Penelitian.
Pasal 15
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), KPPN melakukan pengujian SPM-LS dan penerbitan Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D).
Pasal 16
Tugas dan tanggung jawab Pejabat Perbendaharaan, tata cara pengujian dan penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
BAB V
SERAH TERIMA HASIL PENELITIAN
Pasal 17
Pelaksana Penelitian harus menyampaikan laporan Penelitian kepada KPA sesuai dengan Kontrak Penelitian.
Pasal 18
Berdasarkan laporan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPA menugaskan Komite Penilaian Keluaran Penelitian atau Reviewer Keluaran Penelitian untuk melakukan penilaian atas laporan Penelitian.
Untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Penilaian Keluaran Penelitian atau Reviewer Keluaran Penelitian bertanggung jawab:
melakukan penilaian atas:
laporan kemajuan Kontrak Penelitian;
kesesuaian pelaksanaan Penelitian dengan kaidah dan metodologi ilmiah Penelitian yang telah disetujui oleh Komite Penilaian Proposal Penelitian/ Reviewer Proposal Penelitian; dan
Hasil Penelitian;
melakukan penilaian kepatuhan Pelaksana Penelitian atas ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai kode etik Penelitian; dan
menyusun, menandatangani, dan menyerahkan rekomendasi hasil penilaian Penelitian kepada KPA.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Penilaian Keluaran Penelitian atau Reviewer Keluaran Penelitian, melakukan penilaian atas Hasil Penelitian dan memberikan rekomendasi kepada KPA, meliputi:
persentase tingkat keberhasilan Penelitian sesuai dengan Kontrak Penelitian;
saran dan masukan terkait kesesuaian anggaran Penelitian yang telah diberikan terhadap Keluaran Penelitian; dan
saran dan masukan terkait keberlanjutan Penelitian.
Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan biaya tambahan antara lain untuk publikasi dan/atau paten atas Hasil Penelitian, Komite Penilaian Keluaran Penelitian atau Reviewer Keluaran Penelitian dapat memberikan rekomendasi kepada KPA untuk memberikan biaya tambahan.
Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya keluaran.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada KPA.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam petunjuk teknis Penelitian yang ditetapkan oleh KPA.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 19
KPA melaksanakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Penelitian sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
Dalam hal kegiatan Penelitian Berbasis SBK SKP menghasilkan keluaran yang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset tak berwujud, biaya Penelitian dialokasikan pada akun belanja barang.
Seluruh biaya Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai beban dalam periode berjalan dan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan termasuk jumlah dan judul Penelitian.
Dalam hal kegiatan Penelitian Berbasis SBK SKP menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria pengakuan aset tak berwujud, biaya Penelitian dialokasikan pada akun belanja modal.
Seluruh biaya Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikapitalisasi menjadi aset tak berwujud dan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Penelitian.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Penelitian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 21
Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal 23
Tata cara Penelitian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai Penelitian.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembayaran anggaran Penelitian Berbasis SBK SKP, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Ketentuan tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran Penelitian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran Penelitian mulai Tahun Anggaran 2021.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.