bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah teralokasi dana penanggulangan bencana alam ( Pooling Fund Dana Bencana Alam) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (APBN Tahun Anggaran 2019);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam ( Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAKUMULASIAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM ( POOLING FUND DANA BENCANA ALAM) PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Pemerintah mengalokasikan dana penanggulangan bencana alam ( Pooling Fund Dana Bencana Alam) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada APBN Tahun Anggaran 2019.
Dana penanggulangan bencana alam ( Pooling Fund Dana Bencana Alam) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019 diakumulasikan pada SILPA pada Tahun Anggaran 2019.
SILPA Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari SAL Tahun Anggaran 2019.
Pasal 2
SILPA/SAL yang berasal dari dana penanggulangan bencana alam ( Pooling Fund Dana Bencana Alam) yang tidak terserap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, hanya dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam tahun selanjutnya.
Pasal 3
Tata cara penggunaan dana penanggulangan bencana alam ( Pooling Fund Dana Bencana Alam) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA