MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . · . PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 180/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: TU.02.01/Menkes/340/2016 tanggal 17 Juni 2016, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan tr Mengingat Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa sehubungan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteti Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan · atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Menetapkan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1216);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 180/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LA.YANAN BA.DAN LA.YANAN UMUM BA.LAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN KESEHATAN. PALEMBANG
Pasal I
PA.DA KEMENTERIAN Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1216), sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2037 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 180/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! BESAR LABORATORIUM KESEHATAN KESEHATAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! BESAR LABORATORIUM KESEHATAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN A. Hematologi B. Kimia Kli11ik:
Darah 2. Uri11alisa 3. A11alisa Caira11 Tubuh C. Immu11ologi D. Mik: ro biologi Direct Preparat 2. Biak: a11 Kultur 3. Resiste11si 4. Bak: teriologi Mak: a11a11 da11 Mi11uma11 5. Mik: ro biologi Air 6. Metode Otomatik:
Uji Kualitas Reage11 E. Kimia, Fisik: a (Air) 1. Sampel Air Le11gk: ap (Air Mi11um da11 Air Kemasa11) 2. Sampel Air Le11gk: ap (Air Bersih) · satua .. Per Parameter 8.000,- s.d 375.000,- Per Parameter 15.000,- s.d 155.000,- Per Parameter 5.000,- s.d 100.000,- Per Parameter 50.000,- s.d 135.000,- Per Parameter 40.000,- s.d 1. 780.000,- Per Parameter 15.000,- Per Parameter 65.000,- s.d 370.000,- Per Parameter 50.000,- s.d 175.000,- Per Parameter 65.000,- s.d 250.000,- Per Parameter 65.000,- s.d 230.000, Per Parameter 230.000,- s.d 435.000, Per Parameter 500.000,- Per Parameter 680.000,- Per Parameter 800.000,- . . · · · ' •.' ·.,, . . ·, ...
Analisa Air a) Kimia Lengkap Per Parameter 15.000,- s.d 125.000,- b) Logam 1 ) Kit Per Parameter 120.000,- s.d 150. 000,- 2 ) Atomic Absorbtion Per Parameter 80. 000,- Spectrophotometry (AAS) 3 ) AAS + Gra f ite Furnace Per Parameter 160. 000,- c) Fisika Air Per Parameter 15.000,- s.d 25.000,- d) Lain-lain Per Parameter 25. 000,- s.d 210. 000,- F. Toksikologi 1. Direct Preparat NAPZA Per Parameter 40. 000,- 2. NAPZA Gas Chromatography Per Parameter 330.000,- Mass Spectrometry (GCMS) Pestisida Per Parameter 500. 000,- s.d 560. 000,- G. Pemeriksaan Uji Kesehatan Per Parameter 15.000,- s.d 350. 000,- H. Pemeriksaan Limbah Per Kg atau 15. 000,- Per Liter I. Diklat dan Litbang 1. Penelitian Per Parameter 5. 000,- s.d 1. 780.000,- 2. Magang dan PKL Per 100.000,- s.d 600.000,- Orang/Bari a tau Per Mahasiswa/ Minggu 3. Pelatihan dan Penggunaan Per 100. 000,- s.d 750.000,- Ruangan Orang/Bari atau Per Hari 4. Penelitian Per 200. 000,- s. d 400. 000,- Orang/Bari 5. Pemantapan Mutu Per Paket 317. 000,- s.d Eksternal (PME) 1.525. 000,- No.
, J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) J Media dan Reagensia 1. Media Per Plate 5.000,- s.d 150.000,- 2. Jasa Penuangan/ Packing Per 100 ml 10.000,- s.d 20.000,- Reagen 3. Jasa Pembuatan dan PengemasanReagen