MENTERI.KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI.KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2016 .TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMI<:
03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau;
bahwa dalam rangka optimalisasi penenmaan perpajakan, perlu melakukan perubahan atas tarif efektif pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (la) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penju·alan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa ka: li diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 74/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. Pasall Ketentuan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan N om or 174 / PMK. 03/2015 ten tang Ta ta Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.
Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9, 1 % (sembilan koma satu persen).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. f{.-t J www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2056