MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207 /PMK.02/2017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 116/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana cadangan beras pemerintah dan sesuai dengan ketentuan Pas al 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan y .I www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015_ tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 116/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 915), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
KPA bertanggung jawab secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA dalam:
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP;
menyalurkan dana CBP dari rekening kas negara ke rekening Perum BULOG; dan
menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan dana CBP.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Direktur Utama Perum BULOG menyusun laporan sebagai berikut:
Laporan bulanan meliputi:
Laporan persediaan CBP; dan
Laporan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP; dan
Laporan semesteran meliputi:
Laporan stok awal CBP;
Laporan mutasi persediaan CBP;
Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP;
La po ran selisih penyaluran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil operasi pasar CBP;
Catatan atas laporan penggunaan CBP; clan 6. Surat pernyataan tanggung jawab.
La po ran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA.
Laporan persediaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan beri ^k utnya ^k epada:
Menteri Koordinator Bidang Pere ^k onomian;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Pertanian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Sosial;
Se ^k retaris Dewan Ketahanan Pangan; dan
Dire ^k tur Jenderal Anggaran.
Bentu ^k laporan dan wa ^k tu penyampaian laporan se bagaimana dima ^k sud dalam Pas al 16 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPA.
Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai beri ^k ut:
Pasal 18
Terhadap pela ^k sanaan pengadaan dan penyaluran beras CBP oleh Perum BULOG, dila ^k u ^k an pemeri ^k saan oleh pemeri ^k sa yang berwenang sesuai dengan ^k etentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeri ^k saan sebagaimana dima ^k sud pada ayat (1) disampai ^k an ^k epada:
Menteri Koordinator Bidang Pere ^k onomian;
Menteri Koordinator Bidang Perbangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Pertanian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Sosial;
Se ^k retaris Dewan Ketahanan Pangan;
Dire ^k tur Jenderal Anggaran; clan h. KPA.
Dalam hal berdasar ^k an hasil pemeri ^k saan sebagaimana dima ^k sud pada ayat (1) dinyata ^k an bahwa jumlah volume penyaluran beras CBP lebih kecil daripada jumlah volume pengadaan beras CBP, maka kelebihan jumlah volume pengadaan beras CBP tersebut menjadi persediaan CBP pada awal tahun berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NO MOR 1958