bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan barang milik negara hulu minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1111);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ATAS BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/ Contract of Work ( CoW ) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Hulu Migas.
Kuasa Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan kewenangannya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas pada tingkat satuan kerja.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi Pengguna Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK/ UAKPA PL BUN TK/UAKKPA BUN TK.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
Harta Benda Inventaris adalah aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Harta Benda Modal adalah aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Satuan Pengawas Internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
BMN Hulu Migas terdiri atas tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.
Pasal 3
BMN Hulu Migas diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi Pelaporan Keuangan
Pasal 4
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dilakukan oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK sesuai dengan kewenangannya.
UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
CaLK.
Pasal 5
UAKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi penatausahaan BMN Hulu Migas pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh.
UAKPA PB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi penatausahaan BMN pada Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
UAKKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang menangani kesekretariatan pada Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
UAKPA PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi pengelolaan BMN Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
UAPBUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.
BAB III
PEDOMAN AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Pengakuan
Pasal 6
Tata cara pengakuan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi.
Bagian Kedua
Pengklasifikasian
Pasal 7
BMN Hulu Migas, diklasifikasikan sebagai berikut:
dicatat di Neraca sebagai aset lainnya untuk:
BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; dan
BMN Hulu Migas yang diperoleh sejak Tahun 2011;
diungkapkan dalam CaLK untuk:
BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian;
BMN Hulu Migas dengan kondisi: a) rusak berat dan telah diusulkan penghapusannya; atau b) telah dinyatakan rusak total, termasuk sumur yang telah ditutup secara permanen ( plug and abandonment ) berdasarkan hasil Inventarisasi.
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang pada akhir periode pelaporan masih terdapat selisih antara daftar barang pada kuasa pengguna barang dengan daftar barang pada kontraktor; dan/atau
BMN Hulu Migas telah selesai dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan atau pemindahan status penggunaan, namun belum diterbitkan: a) dokumen hapus buku oleh Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN Hulu Migas yang belum diserahkan kepada Pemerintah; b) keputusan Penghapusan oleh Pengguna Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang; atau c) Keputusan Penghapusan oleh Pengelola Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang.
Pasal 8
Penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas diatur sebagai berikut:
penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas:
yang belum diserahkan kepada Pemerintah, dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK;
yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang namun tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengguna Barang belum selesai, dilaksanakan oleh UAKPA PB BUN TK; atau
yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang namun tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengelola Barang belum selesai, dilaksanakan oleh UAKPA PL BUN TK, b. penatausahaan dan akuntansi BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penatausahaan dan akuntansi BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Pengukuran
Pasal 9
BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.
Pasal 10
BMN Hulu Migas yang diperoleh sejak Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2:
dicatat menggunakan nilai perolehan, untuk yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; atau
dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian, untuk yang telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian.
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam mata uang asing, maka:
untuk tanah, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan;
untuk Harta Benda Modal atau Harta Benda Inventaris, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal efektif PIS atau tanggal PIS; dan
untuk Material Persediaan, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Ketentuan mengenai pencantuman tanggal efektif PIS atau tanggal PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun perolehan; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun perolehan.
Dalam hal tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir bulan PIS; atau
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun PIS.
Dalam hal nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka nilai aset dijabarkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 11
Penilaian terhadap BMN Hulu Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
Bagian Kelima
Kriteria dan Nilai Minimum Kapitalisasi
Pasal 12
Kriteria dan nilai minimum kapitalisasi untuk BMN Hulu Migas, mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Bagian Keenam
Dokumen Sumber
Pasal 13
Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK antara lain:
Daftar BMN Hulu Migas dan Laporan BMN Hulu Migas;
Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas;
Penetapan penggunaan BMN Hulu Migas pada kontraktor;
Berita Acara Pemusnahan BMN Hulu Migas;
Keputusan penghapusan BMN Hulu Migas oleh pengguna barang;
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas; dan/atau
dokumen terkait pembenahan pencatatan BMN Hulu Migas.
Dalam hal belum terdapat Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pencatatan oleh UAKPA BUN TK didasarkan pada surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan terdapat penggunaan BMN Hulu Migas.
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Verifikasi terlebih dahulu oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK.
Dalam menyusun Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK:
melakukan standardisasi, Verifikasi, dan validasi pencatatan transaksi mutasi pada periode berjalan, baik terkait jenis-jenis mutasi untuk mutasi tambah dan mutasi kurang maupun kriteria untuk masing- masing jenis transaksi mutasi;
melakukan tindak lanjut atas keputusan penghapusan berupa penghapusan pencatatan dan melaporkan kepada Pengelola Barang secara semesteran;
memastikan Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah mencakup:
seluruh aset yang berada pada unit masing- masing yang memenuhi kriteria sebagai BMN Hulu Migas; dan
seluruh transaksi sampai dengan batas waktu periode pelaporan.
Format penyusunan Daftar BMN Hulu Migas mengikuti ketentuan terkait penatausahaan BMN Hulu Migas; Dalam rangka pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a penatausahaan BMN Hulu Migas dari KKKS dan KKKS terminasi, UAKPA BUN TK:
melakukan pencatatan transaksi mutasi terhadap KKKS yang telah terminasi namun belum ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik penyerahan kepada Pemerintah maupun kepada KKKS alih kelola;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas ketertiban penyampaian laporan dari KKKS.
Pasal 14
Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf a paling sedikit memuat informasi per BMN Hulu Migas berupa tanah, Harta Benda Modal dan Harta Benda Inventaris dalam bentuk arsip data komputer dengan rincian:
nomor BMN Hulu Migas;
deskripsi BMN Hulu Migas;
tanggal efektif PIS atau tanggal PIS atas BMN Hulu Migas;
tanggal efektif PIS atau tanggal PIS atas Pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure );
nilai dan tanggal perolehan BMN Hulu Migas;
kategori BMN Hulu Migas;
kondisi BMN Hulu Migas;
nama KKKS atau eks KKKS;
mutasi BMN Hulu Migas, termasuk periode transaksi mutasi;
tanggal inventarisasi dan penilaian;
nilai wajar BMN Hulu Migas;
penyusutan tahun berjalan;
akumulasi penyusutan;
nilai buku BMN Hulu Migas; dan
keterangan transaksi mutasi.
Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disertai dengan lampiran berupa:
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada KPA bahwa bukti-bukti perolehan BMN Hulu Migas ada dan disimpan oleh masing-masing KKKS atau KPA, yang digunakan:
oleh Aparat Pengawas Fungsional dalam pelaksanaan pemeriksaan, jika dibutuhkan; dan
untuk keperluan administrasi lainnya.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada KPA yang memuat mengenai kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi.
Untuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berada pada UAKPA BUN TK, dilampiri dengan surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang pada KKKS yang memuat mengenai kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas dengan bukti perolehannya.
Dalam hal data mutasi sampai dengan akhir periode pelaporan belum dapat dipastikan validitasnya, sedangkan batas waktu penyampaian laporan keuangan akan segera berakhir, maka laporan keuangan tersebut dapat disusun dengan menggunakan data mutasi terakhir.
Rincian keterangan transaksi mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diatur sebagai berikut:
untuk jenis transaksi mutasi kurang BMN Hulu Migas karena penghapusan, KPA mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya penghapusan;
untuk jenis transaksi mutasi kurang BMN Hulu Migas karena transfer dan koreksi, KPA mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya transfer keluar dan koreksi kurang; dan
untuk jenis transaksi mutasi tambah BMN Hulu Migas karena transfer dan koreksi, KPA mencantumkan keterangan tambahan berupa dasar dilakukannya transfer masuk dan koreksi tambah.
Untuk melengkapi data detail mengenai mutasi setiap BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, untuk jenis transaksi mutasi tambah BMN Hulu Migas karena subsequent expenditure , UAKPA BUN TK memastikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi kriteria kapitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada industri hulu minyak dan gas bumi.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Sebelum menyusun Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf a, KPA terlebih dahulu melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi internal.
Dalam hal diperlukan, UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK dapat melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi dokumen sumber dengan pihak terkait sebelum melakukan pencatatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Verifikasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketujuh
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 16
Kebijakan akuntansi penyusutan BMN Hulu Migas diatur sebagai berikut:
Penyusutan BMN Hulu Migas:
yang belum diserahkan kepada Pemerintah;
yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang namun tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengguna Barang belum selesai; atau
yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang namun tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengelola Barang belum selesai; dicatat berdasarkan Modul Penyusutan dan Tabel Masa Manfaat yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusutan BMN Hulu Migas:
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan pengelolaannya oleh Pengelola Barang; atau
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan BMN.
Barang yang termasuk dalam kategori tanah dan Material Persediaan tidak dilakukan penyusutan.
Perubahan kondisi barang oleh KPA yang tidak disebabkan oleh hasil inventarisasi dan penilaian, tidak berpengaruh pada perhitungan penyusutan aset dimaksud.
Penyusutan BMN Hulu Migas akibat subsequent expenditure , dimulai sejak tanggal efektif PIS subsequent expenditure , dengan memperhitungkan:
nilai buku dan sisa masa manfaat aset induk pada tanggal efektif PIS; dan
perubahan nilai dan/atau masa manfaat akibat subsequent expenditure .
Dalam hal PIS subsequent expenditure terjadi saat masa manfaat induk telah habis, penyusutan dilakukan berdasarkan kebijakan penambahan masa manfaat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan;
Nilai penyusutan disajikan sebagai beban penyusutan pada Laporan Operasional dan akumulasi penyusutan pada Neraca.
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi beban penyusutan pada Laporan Keuangan KKKS.
Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri.
Pasal 17
Pencatatan transaksi BMN Hulu Migas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK menyajikan dalam Laporan Keuangan dan mengungkapkan pada CaLK untuk seluruh BMN Hulu Migas sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN Hulu Migas merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pencatatan atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN Hulu Migas dicatat sebagai PNBP pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Transaksi Khusus.
BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada K/L tertentu, pendapatan dicatat sebagai PNBP pada Bagian Anggaran K/L.
Pengakuan pendapatan atas Pengelolaan BMN Hulu Migas dilakukan sebagai berikut:
Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa, diakui pada saat:
tanggal efektif berlakunya sewa yang termuat dalam perjanjian sewa yang ditandatangani, untuk sewa yang dilakukan setelah adanya persetujuan Pengelola Barang;
terbitnya surat persetujuan dari pengelola barang untuk sewa yang dilakukan oleh pihak lain dengan memanfaatkan terlebih dahulu BMN Hulu Migas sebelum terbitnya surat persetujuan Pengelola Barang; atau
pendapatan direalisasi.
Pendapatan atas penggunaan dalam bentuk transfer, diakui pada saat terbitnya BAST dan dan/atau laporan realisasi transfer oleh KKKS.
Pasal 19
KPA mengungkapkan permasalahan untuk masing-masing jenis BMN Hulu Migas pada CaLK, berupa daftar BMN Hulu Migas dengan kondisi:
dalam sengketa;
berperkara;
diduduki oleh pihak ketiga;
belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia; dan
lainnya yang dipandang perlu oleh Pengelola Barang.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 20
UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK/UAKPA PL BUN TK menyusun Laporan Keuangan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I; dan
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan.
Pasal 21
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK dan UAKPA PB BUN TK kepada UAKKPA BUN TK diatur sebagai berikut:
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan oleh UAKPA BUN TK atau UAKPA PB BUN TK kepada UAKKPA BUN TK dengan tembusan UAPBUN TK paling lambat tanggal 13 bulan Juli tahun bersangkutan; dan
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disampaikan oleh UAKPA BUN TK atau UAKPA PB BUN TK kepada UAKKPA BUN TK dengan tembusan UAPBUN TK paling lambat tanggal 5 bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 22
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN TK diatur sebagai berikut:
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan oleh UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN TK paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun bersangkutan; dan
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disampaikan oleh UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN TK paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 23
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA PL BUN TK kepada UAPBUN TK diatur sebagai berikut:
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan oleh UAKPA PL BUN TK kepada UAPBUN TK paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun bersangkutan; dan
Laporan Keuangan BMN Hulu Migas Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disampaikan oleh UAKPA PL BUN TK kepada UAPBUN TK paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 24
Penyampaian Laporan Keuangan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur sebagai berikut:
Dalam hal bertepatan dengan hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumny
Menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi yang mengatur mengenai tatacara penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
BAB V
REVIU LAPORAN KEUANGAN
Pasal 25
Reviu Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAKPA PL BUN TK, dan UAP BUN TK dilakukan oleh masing-masing Satuan Pengawas Internal/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada unit yang menyusun Laporan Keuangan secara berjenjang.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 973), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY