MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.06/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian NegarajLembaga dan Bendahara Umum Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 serta dalam rangka mengoptimalkan penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Mengingat Menetapkan Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 556);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 556), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Piutang diklasifikasikan menjadi:
Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi:
Piutang Pajak PPh Migas;
Piutang Pajak PPh Non Migas;
Piutang Pajak PPN;
Piutang Pajak PPnBM;
Piutang Pajak PBB;
Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai;
Piutang Pajak Perdagangan Internasional; dan
Piutang Pajak Lainnya. Piutang yang dikelola oleh KementerianjLembaga, meliputi:
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya:
Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;
Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum;
Belanja Dibayar di MukajUang Muka Belanja;
Piutang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
Piutang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; dan
Piutang Lainnya yang Dikelola oleh Kementerian/ Lembaga.
Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi:
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi: a) Sumber Daya Alam Migas; dan b) Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara;
Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset;
Piutang transfer ke Daerah;
Piutang Kredit Investasi Pemerintah;
Piutang Penerusan Pinjaman;
Piutang dari Kas Umum Negara;
Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi;
Piutang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap;
Piutang Berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Piutang eks Bank Dalam Likuidasi; dan
Piutang lainnya yang Dikelola oleh BUN.
Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Kementerian/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib:
menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; dan
memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.
Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN wajib:
menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelolanya; dan
memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.
Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang- kurangnya:
jatuh tempo Piutang; dan / a tau b. upaya penagihan.
Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh KementerianjLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampm dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
kualitas macet apabila:
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau
Piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;
kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampa1 dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;
kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejakjatuh tempo; dan
kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo.
(2a) Penentuan jatuh tempo Piutang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 7) dan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 8) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
telah dinyatakan dalam amar Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau b. sejak tanggal diterimanya salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kementerian/Lembaga atau PPA BUN yang bertanggung jawab melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Penentuan Kualitas Piutang tidak dilakukan terhadap Belanja Dibayar di MukajUang Muka Belanja, Piutang transfer ke Daerah dan Piutang kelebihan pembayaran subsidi dalam hal Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja, pembayaran transfer ke Daerah dan kelebihan pembayaran subsidi dimaksud dikompensasikan di tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenm penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap:
Piutang pajak di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
Piutang pajak di bidang kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
Piutang Penerusan Pinjaman diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1702