bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pengawasan dan pengendalian barang milik negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka penguatan organisasi pelaksana pengawasan dan pengendalian barang milik negara serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian barang milik negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta, melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (peristiwa-peristiwa) yang berkaitan dengan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktur adalah pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang terarah dan berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.
BAB II
SUBJEK, OBJEK, DAN BENTUK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN
Bagian Kesatu
Subjek Pengawasan dan Pengendalian BMN
Pasal 3
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan oleh:
Pengelola Barang; dan
Pengguna Barang.
Pengelola Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Kepala Kantor Pelayanan;
Kepala Kantor Wilayah;
Direktur; dan
Direktur Jenderal.
Pengguna Barang yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Kuasa Pengguna Barang, untuk tingkat satuan kerja;
Pembantu Pengguna Barang Wilayah, untuk unit tingkat kantor/koordinator wilayah;
Pembantu Pengguna Barang Eselon I, untuk unit tingkat Eselon I; dan
Pengguna Barang, untuk unit tingkat Pengguna Barang.
Bagian Kedua
Objek Pengawasan dan Pengendalian BMN
Pasal 4
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap:
BMN;
pelaksanaan pengelolaan BMN; dan
pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.
Bagian Ketiga
Bentuk Pengawasan dan Pengendalian BMN
Pasal 5
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan dalam bentuk:
pemantauan;
penertiban; dan
Investigasi.
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk pemantauan.
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk:
pemantauan; dan
Investigasi.
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk:
pemantauan; dan
penertiban.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang, pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dilakukan dalam bentuk:
pemantauan; dan
penertiban.
Pasal 6
Pemantauan yang dilakukan oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I meliputi pelaksanaan:
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan;
Penatausahaan;
pengamanan; dan
pemeliharaan, atas BMN yang berada pada satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya.
Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang meliputi pelaksanaan:
Penggunaan;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan;
Penatausahaan;
pengamanan; dan
pemeliharaan, atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.
Pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pelaksanaan:
Penggunaan;
Pemanfaatan; dan
Pemindahtanganan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Pengelola Barang
Pasal 7
Menteri selaku Pengelola Barang bertugas:
melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
meminta Pengguna Barang melaksanakan tindak lanjut atas hasil audit/pengawasan yang disampaikan oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN; dan
melakukan tugas lainnya di bidang pengawasan dan pengendalian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri selaku Pengelola Barang berwenang:
meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas hasil pemantauan dan Investigasi; b. meminta Pengguna Barang melakukan penertiban untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
meminta Pengguna Barang untuk melaksanakan penertiban sebagai tindak lanjut atas permasalahan dalam pelaksanaan Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN;
meminta APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melaksanakan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan Investigasi;
melakukan evaluasi kinerja BMN;
melakukan pembinaan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang; dan
menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.
Tugas Menteri selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Direktur Jenderal; dan
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Pengguna Barang
Pasal 8
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN;
memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil pemantauan dan Investigasi terkait pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN;
menindaklanjuti hasil audit/pengawasan yang disampaikan oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menindaklanjuti hasil pembinaan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang;
menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I; dan
melakukan tugas lainnya di bidang pengawasan dan pengendalian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN pada Kementerian/Lembaga, menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
meminta APIP K/L untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN;
menyusun prosedur kerja pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian/Lembaga;
menandatangani laporan hasil pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN; dan
menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN pada Pengguna Barang dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk subdelegasi kepada:
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung; atau
Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN OLEH PENGELOLA BARANG
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 9
Pemantauan dilakukan untuk:
mengamati pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN; dan
menilai kesesuaian dari pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pemantauan atas Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan terhadap:
Penggunaan BMN pada Pengguna Barang:
yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan
yang dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai Penggunaan BMN berdasarkan permintaan Pengelola Barang.
Pasal 11
Pemantauan atas Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Pengelola Barang terhadap:
rencana dan pelaksanaan Pemanfaatan BMN pada Pengguna Barang; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai Pemanfaatan BMN berdasarkan permintaan Pengelola Barang.
Pasal 12
Pemantauan atas Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Pengelola Barang terhadap:
rencana dan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN pada Pengguna Barang; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai Pemindahtanganan BMN berdasarkan permintaan Pengelola Barang.
Pasal 13
Pemantauan atas Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN terdiri atas:
pemantauan periodik; dan
pemantauan insidentil.
Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali setiap semester.
Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu, dalam hal:
terdapat informasi tertulis, antara lain dari:
masyarakat;
media massa, baik cetak maupun elektronik;
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang lainnya;
laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan/atau
antar unit kerja di lingkungan Pengelola Barang; dan/atau
adanya inisiatif Pengelola Barang.
Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya informasi atau ditemukannya permasalahan pengelolaan BMN yang memunculkan inisiatif.
Kegiatan pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan hasilnya dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berita acara hasil pemantauan ditandatangani.
Pasal 14
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dilakukan dengan cara:
penelitian administrasi; dan/atau
penelitian lapangan.
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
menghimpun informasi dari berbagai sumber;
mengumpulkan dokumen; dan
meneliti dokumen.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.
Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dilakukan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan dengan cara diantaranya:
melakukan peninjauan di lokasi BMN; dan
meminta konfirmasi kepada pihak terkait, baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
Pasal 15
Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pelaksana pemantauan dapat meminta bantuan penelitian atas BMN yang dilakukan pemantauan kepada unit pelaksana pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang lainnya di wilayah BMN berada.
Pasal 16
Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diketahui terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang:
meminta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban; dan/atau
melakukan Investigasi.
Bagian Kedua
Investigasi
Pasal 17
Pengelola Barang melakukan Investigasi apabila:
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang tidak menindaklanjuti permintaan penertiban Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a; atau
berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengelola Barang terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal diperoleh dari pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN pada Pengguna Barang yang perlu segera ditindaklanjuti dengan Investigasi.
Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi, yang dengan barang bukti/informasi tersebut membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN guna dilakukan penertiban, permintaan audit, dan/atau penyelesaian.
Pasal 18
Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan cara meliputi tetapi tidak terbatas pada:
meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
mengumpulkan data dan dokumen terkait;
melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau Pihak Lain;
mencatat dan merekam fakta melalui audiensi, korespodensi, wawancara dengan pihak terkait dan/atau cara lain yang diperlukan; dan
melakukan peninjauan lapangan.
Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
Pasal 19
Dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Investigasi ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN:
yang tidak terkait dengan penerimaan negara, Pengelola Barang mempertimbangkan untuk menunda/menolak pemenuhan kebutuhan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan; atau
yang terkait dengan penerimaan negara, Pengelola Barang meminta APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit/pengawasan.
Permintaan audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan secara berjenjang oleh Kepala Kantor Pelayanan/Kepala Kantor Wilayah/Direktur kepada Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengajuan permintaan audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan yang sama dengan pelaksanaan Investigasi, paling banyak 2 (dua) kali setahun.
Permintaan audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
terhadap audit/pengawasan yang dilakukan oleh APIP K/L:
Pengelola Barang menyampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang untuk dilakukan audit oleh APIP K/L bersangkutan; dan
hasil audit sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melakukan pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga kepada menteri/pimpinan Lembaga bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
terhadap audit/pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
Pengelola Barang mengajukan permintaan tertulis kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit/pengawasan; dan
hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada Pengelola Barang.
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 20
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pengelola Barang melalui pemberian saran, masukan, atau pendapat kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas kondisi yang ditemukan dalam pelaksanaan pemantauan dan Investigasi.
Pasal 21
Monitoring dan evaluasi dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan Investigasi yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang secara berjenjang.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saran, masukan, atau pendapat untuk dilaksanakan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan Investigasi.
Pasal 22
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap hasil dan pelaksanaan:
pemantauan dan Investigasi oleh Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan;
penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berdasarkan permintaan Direktur Jenderal selaku Pengelola Barang; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktur terhadap hasil dan pelaksanaan:
pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan;
penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berdasarkan permintaan Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah terhadap hasil dan pelaksanaan:
pemantauan dan Investigasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan;
penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan terhadap hasil dan pelaksanaan:
penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan; dan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna Barang atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN.
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 23
Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal.
Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan atas pelaksanaan pemantauan;
laporan atas pelaksanaan Investigasi; dan
laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk yang disusun oleh Kepala Kantor Pelayanan tidak termasuk laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara semesteran dan tahunan.
Pasal 24
Laporan pengawasan dan pengendalian BMN disusun oleh Direktur Jenderal berdasarkan data yang diperoleh dari:
laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang; dan
laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan secara berjenjang oleh Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 25
Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan oleh Pengelola Barang sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan:
perencanaan kebutuhan BMN;
evaluasi dan perumusan kebijakan pengelolaan BMN;
tindak lanjut pengelolaan BMN; dan
perhitungan penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 26
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 disusun dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN OLEH PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
Bagian Kesatu
Pemantauan
Pasal 27
Pemantauan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan untuk:
mengamati pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. menilai kesesuaian antara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pemantauan atas Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap:
Penggunaan BMN pada Pengguna Barang:
yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; dan
yang dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan b. tindak lanjut yang dilakukan atas:
hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 29
Pemantauan atas Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap:
rencana dan pelaksanaan Pemanfaatan BMN; dan
tindak lanjut yang dilakukan atas:
hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 30
Pemantauan atas Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap:
rencana dan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN; dan
tindak lanjut yang dilakukan atas:
hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 31
Pemantauan atas Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap :
kegiatan pembukuan BMN ke dalam daftar barang;
kegiatan inventarisasi BMN;
kegiatan pelaporan hasil pembukuan dan hasil inventarisasi BMN; dan
tindak lanjut yang dilakukan atas:
hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 32
Pemantauan atas pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap:
pelaksanaan pengamanan administrasi atas kelengkapan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
pelaksanaan pengamanan fisik atas penguasaan fisik BMN;
pelaksanaan pengamanan hukum atas dokumen hukum BMN; dan
tindak lanjut yang dilakukan atas:
hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemantauan atas pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap:
rencana dan pelaksanaan pemeliharaan yang telah disusun dalam Rencana Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan;
kesesuaian pelaksanaan pemeliharaan BMN dengan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan
tindak lanjut yang dilakukan atas:
hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 33
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
pemantauan periodik; dan
pemantauan insidentil.
Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang atas Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, dan Kuasa Pengguna Barang atas Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali setiap semester.
Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sewaktu-waktu, dalam hal:
terdapat informasi tertulis, antara lain dari:
masyarakat;
media massa, baik cetak maupun elektronik;
laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
informasi antar unit kerja di lingkungan Pengguna Barang; dan/atau
informasi dari Pengelola Barang;
adanya inisiatif Kuasa Pengguna Barang untuk BMN yang berada dalam penguasaannya; dan/atau
adanya inisiatif Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I/Pengguna Barang.
Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya informasi atau ditemukannya permasalahan pengelolaan BMN yang memunculkan inisiatif.
Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan hasilnya dilaporkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berita acara hasil pemantauan ditandatangani.
Pasal 34
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat dilakukan dengan cara:
penelitian administrasi; dan/atau
penelitian lapangan.
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
menghimpun informasi dari berbagai sumber;
mengumpulkan dokumen; dan
meneliti dokumen.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
Dalam hal hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dilakukan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan dengan cara diantaranya:
melakukan peninjauan di lokasi BMN; dan
meminta konfirmasi kepada pihak terkait, baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
Bagian Kedua
Penertiban
Pasal 35
Penertiban oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam rangka menertibkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 36
Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna Barang, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
permintaan penertiban BMN dari Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I/Pengguna Barang;
permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP K/L atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 37
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN apabila dari hasil pemantauan ditemukan:
BMN berupa tanah belum bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga;
BMN dikuasai oleh Pihak Lain; dan/atau
BMN dalam sengketa.
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D, sertipikat atas nama pihak yang melepaskan hak, sertipikat selain atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang segera memroses sertipikasi ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan Pejabat Pemerintahan Desa, Pejabat Pemerintahan Kecamatan, atau pihak terkait lainnya, yang selanjutnya dokumen tersebut digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk mendaftarkan BMN bersangkutan ke Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan penerbitan sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga; dan/atau c. menjaga dan mengamankan BMN dari penguasaan dan/atau pemakaian oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat.
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan pihak yang menguasai BMN bersangkutan, baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah terkait; dan
apabila upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya hukum.
Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi tetapi tidak terbatas pada:
untuk BMN berupa tanah, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan pemblokiran hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat dalam hal tanah telah bersertipikat, atau mengajukan permintaan pemblokiran tanah kepada Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat dalam hal tanah belum bersertipikat, guna menghindari adanya pengalihan hak atas tanah;
untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan;
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan Pihak Lain tersebut.
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan langkah-langkah meliputi tetapi tidak terbatas pada:
penanganan perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat;
dapat berkoordinasi dengan APIP K/L dan/atau aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara; dan
melakukan upaya hukum sampai dengan peninjauan kembali;
dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menjadi pihak, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan intervensi atas perkara yang ada;
dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang:
menyampaikan permohonan secara berjenjang kepada Pengelola Barang agar mengajukan gugatan dan/atau perlawanan atas putusan tersebut;
dapat berkoordinasi dengan APIP K/L dan/atau aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara oleh Pengelola Barang; dan d. dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan upaya gugatan dan/atau perlawanan dari Pengelola Barang telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lain, maka putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain cara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terhadap BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara pidana, penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
menyediakan bukti-bukti yang kuat dan/atau keterangan saksi/ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, melalui koordinasi antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana tersebut; dan
melakukan monitoring secara cermat perkara pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya.
Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 38
Monitoring dan evaluasi terhadap hasil dan pelaksanaan pemantauan dan penertiban dilakukan oleh Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I/Pengguna Barang, sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Pasal 39
Monitoring dan evaluasi dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan penertiban yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saran, masukan, atau pendapat atas kondisi yang ditemukan dalam hasil dan pelaksanaan pemantauan dan penertiban oleh Kuasa Pengguna Barang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Bagian Keempat
Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Penertiban
Pasal 40
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat meminta APIP K/L untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban.
Permintaan audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan upaya hukum apabila dari hasil audit terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 41
Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan konsolidasian laporan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, dan Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
laporan atas pelaksanaan pemantauan;
laporan atas pelaksanaan penertiban; dan
laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi, kecuali bagi Kuasa Pengguna Barang.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
laporan semesteran; dan
laporan tahunan.
Pasal 42
Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 digunakan oleh Pengguna Barang sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan:
perencanaan kebutuhan BMN;
tindak lanjut pengelolaan BMN;
perhitungan penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN; dan
perbaikan tata kelola BMN.
BAB VI
SANKSI
Pasal 43
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN dikenakan sanksi berupa:
penundaan pelaksanaan Rencana Kebutuhan BMN; dan
pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 44
Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN DAN EVALUASI KINERJA BMN
Bagian Kesatu
Indikator Kinerja Pengelolaan BMN
Pasal 45
Pengelola Barang menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 46
Pengguna Barang menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN di Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan parameter pengukuran penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN pada tahun yang bersangkutan.
Penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
Bagian Kedua
Evaluasi Kinerja BMN
Pasal 47
Pengelola Barang melakukan evaluasi kinerja BMN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 48
Evaluasi kinerja BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan terhadap aspek:
kepentingan umum;
kinerja BMN dalam pelayanan masyarakat;
kondisi BMN;
finansial;
kemungkinan penggunaan lain di masa yang akan datang; dan
lainnya, yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pelaksanaan evaluasi kinerja dilakukan dengan tahapan:
Pengelola Barang menetapkan BMN yang akan dilakukan evaluasi kinerja;
Pengelola Barang meminta data terhadap BMN yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada:
Pengguna Barang;
instansi pemerintah terkait;
Pemerintah Daerah; atau
Pihak Lain; dan
Pengelola Barang menyusun laporan evaluasi kinerja BMN.
Hasil evaluasi kinerja BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar:
bahan pembinaan Pengelola Barang yang harus ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang;
pertimbangan pelaksanaan pengelolaan BMN pada Pengguna Barang; dan
pengawasan dan pengendalian BMN periode pelaporan berikutnya.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja pengelolaan BMN dan evaluasi kinerja BMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
BAB VIII
TEKNIS PELAKSANAAN
Pasal 50
Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang dilakukan secara langsung dan menggunakan sistem informasi manajemen aset.
Teknis pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian/Lembaga dapat diatur oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan pengawasan dan pengendalian BMN tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1352); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 492), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO