bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2018.
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.
Pasal 2
Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2018 paling banyak sebesar 4,8% (empat koma delapan persen).
Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp3.768.829.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 3
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2018; dan
paling lambat minggu pertama bulan September 2018.
Pasal 4
Dalam rangka memantau efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA