MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK. 05/2015 TENT ANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/20 1 1 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 6/ PMK. 05/ 20 1 3, telah cliatur ketentuan mengenai sistem akuntansi clan kebijakan akuntansi untuk Investasi Jangka Panjang yang berbasis kas menuju akrual;
bahwa clalam rangka menyempurnakan penyusunan laporan keuangan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah clan 'melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/ PMK. 05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan amanat clari Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Stanclar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana climaksucl clalam huruf a menjacli berbasis akrual; Mengingat r: Menetapkan - 2 - .
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 1 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5 1 65);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/ PMK. 05/ 20 1 3 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1 . Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAIP adalah · serangkaian prosedur terkomputerisasi mulai manual maupun dari pengumpulan yang data, rpengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi ù UN. 3 . Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, a tau manfaat sosial, sehingga da: pat meningkatkari kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 1 2 (dua belas) bulan.
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 8 . Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. 9 . Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan se bagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 1 0 . Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian. 1 1 . Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) , dan catatan atas Laporan Keuangan. 1 2 . Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit cl.an pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan anggarannya dalam satu periode. dengan 1 3 . Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 1 4 . Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. 1 5. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 1 6 . Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan arus kas, LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran · 1ebih dalam rangka pengungkapan yang memadai. 1 Manfaat Sosial adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pe: merintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. 1 8. Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi berdasarkan harga perolehan. 1 9. Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi awal berdasarkan harga perolehan yang kemudian nilai Investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ ekuitas dari badan usaha penerima Investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.
Metocle Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan aclalah suatu metocle akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan clilepas / clijual dalam j angka waktu clekat, clinilai berclasarkan nilai bersih yang clapat clirealisasikan. 2 1 . Nilai Wajar aclalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memaharni clan berkeinginan untuk rnelakukan transaksi wajar. 22 . Nilai Tercatat aclalah nilai buku Investasi yang clihitung clari biaya perolehan suatu Investasi atau setelah clitambah atau clikurangi bagian laba atau rugi pernerintah setelah tanggal perolehan.
Nilai Nominal aclalah nilai yang tertera clalarn surat berharga seperti nilai yang tertera clalarn lembar saham clan o bligasi. 24 . Pengguna Anggaran aclalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kernenterian negara/lernbaga/ satuan kerja perangkat claerah.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya clisebut UAKPA aclalah unit akuntansi yang rnelakukan kegiatan akuntansi clan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja.
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya clisingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi clan rekapitulasi nilai aset bersih yang clikategorikan sebagai kekayaan negara clipisahkan pacla unit selain Baclan Usaha Milik Negara/lernbaga keuangan in ternasional a tau nilai a set yang clikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain kuasa Pengguna Anggaran.
Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pernbantu Benclahara Urnum Negara yang selanjutnya clisingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pacla unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi clan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus rnelakukan penggabungan Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya. 28 . Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Investasi Pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik Investasi Jangka Panjang yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
Dalam rangka pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN;
UAIP; dan
UAPBUN.
SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN (BA BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pad a negara/lembaga. BUN clan kemen terian (5) Laporan Keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan
CaLK.
Pasal 4
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan, antara lain oleh:
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat J enderal Kekayaan Negara;
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal;
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Khusus Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko; dan
Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA BUN oleh UAPBUN.
UAKPA BUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) bertanggung jawab atas:
Penyelenggaraan akuntansi Investasi Pemerintah sesuai clengan stanclar akuntansi pemerintahan; clan b. Penyusunan clan penyampaian Laporan Keuangan kepacla UAPBUN.
Pasal 5
UAIP sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (2) huruf b clilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jencleral Kekayaan Negara.
UAIP sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) bertanggung jawab atas:
Pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih yang clikategorikan sebagai kekayaan negara clipisahkan pacla unit selain Baclan Usaha Milik Negara, Lembaga Keuangan Internasional, clan Investasi Pemerintah pacla bank sentral clan unit selain kuasa Pengguna Anggaran; clan b. Penyusunan hasil rekapitulasi sebagaimana climaksucl huruf a clan penyampaiannya kepacla UAPBUN.
Pasal 6
UAPBUN sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (2) huruf c clilaksanakan oleh Direktorat Jencleral Kekayaan Negara.
UAPBUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh . UAKPA BUN clan UAIP, penyusunan clan penyampaian Laporan Keuangan kepacla UABUN.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Paragraf 1 Um um
Pasal 7
Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Investasi Permanen; dan
Investasi Nonpermanen.
Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dapat berupa:
Penyertaan Modal negara pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan/atau
Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dapat berupa:
Pembelian obligasi atau surat litang jangka panjang yang oleh pemerintah dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya;
Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
Investasi Nonpermanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, misalnya Penyertaan Modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian.
Pasal 8
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi Investasi Pemerintah pusat.
Transaksi Investasi Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah;
Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan Investasi Jangka Panjang;
Penilaian Investasi Jangka Panjang;
Hasil Investasi Jangka Panjang;
Penyesuaian nilai Investasi;
Pelepasan Investasi dan reklasifikasi;
Hasil Investasi setelah tanggal Neraca; dan
Pengungkapan Investasi. Paragraf 2 Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh Pemerintah
Pasal 9
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui pengeluaran kas dan/atau pengesahan yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah, diakui pada saat resume tagihan disetujui oleh kuasa Pengguna Anggaran.
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a melalui konversi aset non kas, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melalui penerbitan promissory notes dalam rangka Penyertaan Modal kepada lembaga/ organisasi keuangan internasional/ regional, diakui pada saat tanggal valuta pada promissory notes.
Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a secara perolehan dari hibah dalam bentuk Investasi, diakui pada saat pengesahan pencatatan hibah oleh kuasa BUN.
Pengakuan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) , ayat (3) , dan ayat (4) memenuhi kriteria sebagai berikut:
kemungkinan manfaat ekonomi dan Manfaat Sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah; dan
nilai perolehan atau Nilai Wajar dapat diukur secara memadai (reliable). Pasal 1 0 (1) Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh kuasa Pengguna Anggaran BUN.
Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan promissory notes.
Perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan dokumen pengesahan memo pencatatan hibah atau dokumen yang dipersamakan.
Dalam hal nilai perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah secara konversi aset non kas dan secara hibah dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dapat diketahui, nilai Investasi Pemerintah tersebut diukur berdasarkan Nilai Wajar.
Dalam h ^a l nilai perolehan Investasi Jangka Panjang diperoleh tanpa biaya perolehan, Investasi Jangka Panjang tersebut dinilai berdasarkan Nilai Wajar pada tanggal perolehannya. Pasal 1 1 (1) Nilai perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang di Neraca pada pos Investasi Jangka Panjang.
Nilai perolehan Investasi Jangka Panjang melalui penerbitan promissory notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (3) juga menyajikan pengakuan dan pencatatan kewajiban pemerintah di Neraca pada pos utang jangka panjang.
Pasal 12
Dalam hal Investasi Jangka Panjang menggunakan mata uang asmg, nilai perolehan Investasi Jangka Panjang dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Paragraf 3 Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Investasi Jangka Panjang untuk Keperluan Perolehan Investasi Jangka Panjang Pasal 1 3 (1) Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b melalui pengeluaran kas yang bersumber dari BA BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
Realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum negara berdasarkan asas bruto.
Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran pembiayaan.
Pasal 14
Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b melalui pengesahan dari BA BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat pengesahan dokumen sebagai realisasi pembiayaan oleh kuasa BUN.
Realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar Nilai Nominal sesua1 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah · diterbitkan SP2D atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan asas bruto.
Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran Pembiayaan. Paragraf 4 Penilaian Investasi Jangka Panjang Pasal 1 5 (1) Investasi Jangka Panjang yang dimiliki pemerintah dilakukan analisis penilaian pada akhir tahun untuk menentukan metode akuntansi Investasi Pemerintah dalam rangka perlakuan penyaJian Investasi dan perlakuan hasil Investasi.
Metode akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Metode Biaya;
Metode Ekuitas; dan
Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan.
Metode Biaya dan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Permanen.
Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi N onpermanen.
Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Investasi Permanen mempunyai tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) .
Penilaian Investasi Permanen dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam hal Investasi Permanen memiliki karakteristik:
Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan;
Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau
Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) lebih dari 50% (lima puluh persen) .
Pemerintah menggunakan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal memiliki karakteristik:
Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/ dijual;
Investasi Nonpermanen berupa tagihan, seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian. Pasal 1 6 (1) Penilaian menggunakan Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan untuk Investasi Nonpermanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dilakukan amortisasi atas nilai diskonto atau premium yang perolehan Investasi Nonpermanennya secara disko: hto atau premium.
Amortisasi atas nilai diskonto atau premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik sampai dengan jatuh tempo.
Amortisasi atas nilai diskonto Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dicatat menambah nilai pendapatan bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan menambah nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi.
Amortisasi atas premium Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dicatat mengurangi nilai pendapatan di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi.
Pencatatan pendapatan bunga atas Investasi Investasi Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) herupa kas yang dicatat dan disajikan di LRA tidak dipengaruhi nilainya oleh perhitungan nilai amortisasi pada setiap periode atas diskonto atau premium. - www.jdih.kemenkeu.go.id Paragraf 5 Hasil Investasi Jangka Panjang Pasal 1 7 (1) Hasil Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d yang telah menjadi hak pemerintah, dicatat sebagai piutang bukan pajak di Neraca clan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO.
Realisasi penerimaan hasil Investasi yang diterima tunai, diakui sebagai pengurang nilai atas piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas ditei: -ima di rekening kas negara.
Pasal 18
Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai, diakui sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO pada saat tanggal dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) .
Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyampaian konfirmasi oleh UAKPA BUN kepada badan usaha penerima Investasi (investee) untuk mencatat nilai dividen tunai bagian pemerintah.
Realisasi penerimaan hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang atas piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui dan tidak dicatat sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO maupun penambahan nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat tanggal dividen saham diumumkan dalam RUPS.
Hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen .saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai di CaLK. Pasal 1 9 (1) Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa bagian pemerintah atas laba Investasi, diakui sebagai penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
Dalam hal terdapat hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai, hasil Investasi tersebut diakui sebagai piutang bukan pajak dan sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat diumumkan dalam RUPS.
Realisasi penenmaan hasil Investasi dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LR.A pada saat kas diterima di rekening kas negara.
Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui baik sebagai piutang bukan pajak dan penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca sebagai pendapatan di LRA maupun sebagai . pendapatan di LO.
Hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham se bagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai di CaLK.
Pasal 20
Bagian pemerintah atas rugi Investasi dengan Metode Ekuitas, diakui sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca clan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO sebesar pors1 nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan LKPN yang disampaikan oleh badan usaha penenma Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
Dalam hal bagian pemerintah atas rug1 Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya melebihi dari nilai Investasi Pemerintah (Investasi negatif), penyajian nilai Investasi Pemerintah di Neraca dilakukan sampai dengan nilai Investasi menjadi nihil.
Bagian nilai negatif atau akumulatif riilai negatif atas Investasi Pemerintah yang tidak disajikan dalam pos Investasi di Neraca, diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Bagian pemerintah atas laba Investasi dapat kembali disajikan dan menambah nilai Investasi di Neraca, apabila nilai bagian pemerintah atas laba Investasi lebih besar dari atau telah mengkompensasi nilai akumulatif Investasi negatif yang sebelumnya disajikan dan dijelaskan di CaLK.
Dalam hal nilai Investasi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban konstruktif untuk menanggung kerugian atas badan usaha penerima Investasi (investee) , bagian pemerintah atas akumulatif rugi Investasi disajikan sebagai Investasi yang bernilai negatif di Neraca dan diberikan penjelasan yang memadai di CaLK. Pasal 2 1 (1) Piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) , Pasal 1 8 ayat (1) , Pasal 1 9 ayat (2) clan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara.
Dalam rangka penyajian piutang pada periode pelaporan semesteran clan tahunan, piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan mengenai penyisihan piutang.
Hasil penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih di LO clan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca.
Penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disajikan secara kontra akun terhadap piutang bukan pajak di Neraca.
Pasal 22
Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan berupa pendapatan atas Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Um um (BLU) , pengakuan piutang clan pendapatan hasil Investasi tersebut dicatat sebagai piutang clan pendapatan di Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga.
Dalam hal satker BLU pengelola dana bergulir dihentikan operasmya, hak pemerintah atas hasil Investasi penyaluran dana bergulir diakui clan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah.
Pasal 23
Hasil Investasi Nonpermanen berupa kenaikan Nilai Wajar Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, diakui pada akhir tahun clan dicatat sebagai pendapatan penyesuaian di LO dan menambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca, dalam hal:
Hasil Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/ dijual dalam jangka waktu dekat; dan
Hasil Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan a tau penyelamatan perekonomian.
Dalam hal hasil Investasi Nonpermanen sebagaimana dimal$: sud pada ayat (1) berupa penurunan Nilai Wajar Investasi, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO dan mengurangi nilai Investasi Pemerin tah di N eraca. Paragraf 6 Penyesuaian Nilai Investasi
Pasal 24
Pada akhir tahun, nilai Investasi Pemerintah yang menggunakan mata uang asing dilakukan penyesuaian nilai atas penjabaran ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesai pada tanggal pelaporan.
Penjabaran nilai Investasi ke dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan selisih lebih atau selisih kurang yang dicatat sebagai pendapatan atau beban atas selisih kurs yang belum terealisasi di LO dan menambah atau mengurangi nilai Investasi di Neraca. ·
Pasal 25
Pada akhir tahun, Investasi Pemerintah dengan Metode Ekuitas dilakukan penyesuaian nilai Investasi dalam hal terdapat revaluasi aset yang dilakukan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) yang tercermin dalam LKPN dan/atau Laporan Keuangan lengkap yang disampaikan badan usaha penenma Investasi (invstee) kepada UAKPA BUN.
Penyesuaian nilai Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan nilai Investasi di Neraca dan mempengaruhi penambahan atau pengurangan ekuitas di LPE.
Pasal 26
Dalam rangka penyaJ1an nilai bersih Investasi Nonpermanen yang dapat direalisasikan atas tagihan dana bergulir pada periode pelaporan semesteran. dan tahunan, dilakukan penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya berdasarkan laporan kualitas piutang pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga.
Hasil penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai beban dana bergulir diragukan tertagih di LO dan se bagai dana bergulir diragukan tertagih di Neraca.
Dana bergulir diragukan tertagih di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara kontra akun terhadap nilai perolehan Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir di N eraca. Paragraf 7 Pelepasan Investasi dan Reklasifikasi
Pasal 27
Pelepasan Investasi Jangka Panjang dapat dilakukan antara lain melalui:
Penjualan hakkepemilikan Investasi Pemerintah;
Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya; atau
Pelepasan Investasi lainnya.
Pasal 28
Pelepasan Investasi berupa penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 7 h uruf a dan menghasilkan kas, diakui pad a saat kas hasil pelepasan Investasi tersebut masuk ke rekening kas negara.
Penerimaan atas kas hasil pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , diukur sebesar Nilai Nominal berdasarkan dokumen setoran atau transfer uang yang memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau yang dipersamakan.
Nilai penenmaan kas hasil pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di LRA dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
Dalam hal terdapat hak pemerintah atas pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan, hak tersebut dicatat sebagai piutang bukan pajak dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
Piutang bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesum dengan ketentuan mengenm piutang negara.
Pasal 29
Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan lnvestasi Jangka Panjang baru, aset tetap, dan/atau aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
Pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , diukur sebesar Nilai Nominal yang tercantum dalam berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
Nilai pelepasan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengurangi Nilai Investasi clan menambah nilai aset tetap clan/ atau aset lainnya di Neraca.
Pasal 30
Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih lebih, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih besar dari Nilai Tercatat Investasi di Neraca, selisih lebih dicatat sebagai pendapatan penyesuman atas pelepasan aset dan disajikan di LO.
Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih kurang, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih kecil dari Nilai Tercatat Investasi di Neraca, selisih kurang dicatat sebagai beban penyesuaian atas pelepasan Investasi dan disajikan di LO. Pasal 3 1 (1) Pelepasan Investasi melalui pelepasan Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dalam rangka reklasifikasi aset terhadap nilai Investasi yang tersaji pada pos Investasi Jangka Panjang di Neraca karena tidak memenuhi kriteria Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan tidak memenuhi kriteria Pengakuan perolehan Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a.
Pelepasan Investasi lainnya dalam rangka reklasifikasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memindahkan nilai Investasi Jangka Panjang untuk dapat dicatat menjadi piutang dan/atau Investasi jangka pendek.
Pasal 32
Dalam rangka penyajian Laporan Keuangan pada periode pelaporan tahunan, dilakukan reklasifikasi bagian nilai Investasi Nonpermanen sehubungan dengan dana bergulir yang tidak atau belum digulirkan untuk dapat dicatat menjadi aset lainnya, clan pada awal periode pelaporan berikutnya dilakukan jurnal balik. Paragraf 8 Hasil Investasi Setelah Tanggal N eraca
Pasal 33
Hasil Investasi setelah tanggal Neraca diperoleh berdasarkan LKPN setelah tanggal Neraca yang disampaikan oleh UAKPA BUN di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara clan di lingkungan Kementerian Keuangan, disajikan, clan dijelaskan secara memadai di CaLK dalam pos catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca. Paragraf 9 Pengungkapan Investasi
Pasal 34
Hal-hal yang diungkapkan di CaLK atas pos Investasi Jangka Panjang antara lain:
Kebijakan Akuntansi untuk penentuan nilai Investasi;
Jenis-jenis Investasi, Investasi Permanen, clan Investasi Nonpermanen;
Penurunan nilai Investasi yang signifikan clan penyebab penurunannya;
Investasi yang dinilai · dengan Nilai Wajar clan alasan penerapannya;
Investasi yang disajikan dengan nilai nihil clan/ a tau negatif;
Perubahan klasifikasi pos Investasi;
Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi; clan h. Catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca. Paragraf 1 0 Pelaporan Keuangan
Pasal 35
UAKPA BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 34.
Penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kegiatan rekonsiliasi dari/ atau konfirmasi dengan Kuasa BUN dalam rangka pengeluaran dan penerimaan kas negara yang tersaji di LRA dalam hal penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN tidak menggunakan sistem yang sama dengan Kuasa BUN.
Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan lingkup bendahara um um negara dan kemen terian negara/ lembaga.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
LRA; LO; LPE· . ' Neraca; dan CaLK.
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Pasal 36
Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat untuk UAKPA BUN di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan di lingkungan Kementerian Keuangan, dilengkapi dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) sebagai data pendukung dan pengawasan untuk mencatat nilai Investasi, hasil Investasi dan/atau perubahan mutasi nilai Investasi pada badan usaha dan/atau perusahaan negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan.
ILKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disusun dan disajikan oleh badan usaha atau perusahaan negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan dan disampaikan kepada UAKPA BUN di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan.
ILKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , terdiri atas:
ILKPN/ LKPN-Neraca; dan
ILKPN/ LKPN-Laba Rugi.
Format ILKPN dan format LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyampaian Laporan Keuangan perusahaan negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pusat.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat UAIP
Pasal 37
UAIP melakukan proses akuntansi dan rekapitulasi atas:
Nilai aset bersih pada unit yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain Badan Usaha Milik Negara dan/atau Lembaga Keuangan Internasional;
Nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa Pengguna Anggaran; dan;
Nilai di dalam pos-pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral.
Pasal 38
Nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, dan huruf c, diakui pada saat unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menerbitkan Laporan Keuangan.
Nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai pos-pos yang membentuk bagian nilai Investasi Pemerintah yang disajikan dalam Laporan Keuangan oleh unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan konsolidasi pada Laporan Keuangan BUN Investasi Pemerintah untuk dapat disajikan di Neraca sebagai Investasi Jangka Panjang dan diungkapkan secara memadai di CaLK.
Pada akhir tahun, dalam hal terdapat kenaikan atas bagian Nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diukur sebesar selisih antara nilai aset periode pelaporan berjalan dengan nilai aset periode pelaporan se belumnya, nilai kenaikan tersebut dicatat clan disajikan sebagai pendapatan penyesuaian di LO.
Pada akhir tahun dalam hal terdapat penurunan atas bagian nilai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , yang diukur sebesar selisih antara nilai aset periode pelaporan berjalan dengan nilai aset periode pelaporan sebelumnya, nilai penurunan tersebut dicatat clan disajikan sebagai beban penyesuaian di LO.
Pasal 39
UAIP menyusun Laporan Keuangan BUN Investasi Pemerintah tingkat UAIP berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 clan Pasal 38.
Laporan Keuangan BUN Investasi Pemerintah tingkat UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
LO;
LPE;
Neraca; clan d. CaLK.
Hal-hal yang diungkapkan di CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain:
Unit-unit yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain Badan Usaha Milik Negara clan/ atau Lembaga Keuangan Internasional, clan unit-unit yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada bank sentral dan unit selain kuasa Pengguna Anggaran;
Kenaikan atau penurunan nilai aset bersih, nilai aset, clan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral;
Pendapatan penyesuaian atau beban penyesuaian dari kenaikan atau penurunan nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral; clan d. Catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh UAIP kepada UAPBUN setiap semesteran clan tahunanԻ (5) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat mengikuti jadwal penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan clan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Ketiga
Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara
Pasal 40
UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN clan Laporan Keuangan tingkat UAIP.
Berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN clan Laporan Keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN.
Penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah kegiatan rekonsiliasi clan/ atau konfirmasi dengan Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pusat (UAPBUN AP) da]am rangka pengeluaran clan . penerimaan kas negara yang tersaji di LRA dalam hal penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPBUN tidak menggunakan sistem yang sama dengan UAPBUN AP.
Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan - 30 - Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan lingkup BUN dan kemen terian negara/ lembaga.
Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) · paling sedikit terdiri atas:
LRA;
b LO;
LPE;
Neraca; clan e. CaLK.
Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh UAPBUN kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
Penya: rnpaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN · . sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Pasal 4 1 (1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAIP membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Investasi Pemerintah.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk . Laporan Keuangan tingkat UAIP, ditandatangani oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku penanggung jawab UAIP.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, selaku penanggung jawab UAPBUN.
(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraph penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(7) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul SAIP.
BAB V
MODUL SAIP
Pasal 42
SAIP dilaksanakan sesuai dengan Modul SAIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 43
Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan oleh APIP deng ^a n ketentuan sebagqi berikut:
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN di lingkungan kementerian negara/ lembaga direviu oleh APIP pada kementerian negara/lembaga bersangkutan;
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN di lingkungan Kementerian Keuangan dan Laporan Keuangan tingkat UAIP direviu oleh APIP pada Kementerian Keuangan; dan
Laporan Keuangan tingkat UAPBUN direviu oleh APIP pada Kementerian Keuangan.
Reviu yang dilakukan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan Cata tan Hasil Reviu dan dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAIP pada semesteran dan tahunan.
Reviu yang dilakukan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan Catatan Hasil Reviu dan Pernyataan Telah Direviu.
Pernyataan Telah Direviu atas rev1u Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN pada semesteran dan tahunan.
Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesum dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengerani reviu atas Laporan Keuangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
SAIP dapat menghasilkan laporan manajerial yang berhubungan dengan informasi Investasi Pemerintah yang dapat digunakan dalam rangka mendukung penyusunan laporan statistik keuangan pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan · Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/20 1 1 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 16/PMK.05/20 13, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
SAIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah Tahun 20 1 5 .
Pasal 47
Peraturan Menteri m 1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 7 Novemb e r 2 0 1 5 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S . BRODJONEGORO Pada tanggal 3 0 N o v e m b e r 2 0 1 5 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 5 NOMOR 1 7 8 5 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 0 9 / PMK.05/20 1 5 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH MOD UL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH A. LATAR BELAKANG - 36 -
BAB I
PENDAHULUAN Sesuai Pasal 4 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan Investasi Jangka Panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang dan investasi langsung. Mengelola dan/atau menatausahakan investasi pemerintah pusat tersebut menjadi salah satu wewenang menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Investasi Pemerintah dalam Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat merupakan transaksi Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999 .03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) . Dalam pengelolaan Investasi Pemerintah, Menteri Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Kekayayaan Negara selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BA BUN) Pengelolaan Investasi Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibantu oleh kementerian negara/lembaga/ pihak lainnya selaku Kuasa Pengguna · Anggaran/ Barang BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. Pembantu Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan terhadap transaksi keuangan Investasi Pemerintah yang meliputi transaksi yang mempengaruhi pembiayaan, pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dan. disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 7 1 / 20 1 0) . Dalam Pasal 4 PP 7 1 / 20 1 0 disebutkan · bahwa pemerintah melaksanakan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. - 37 - Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP) merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) yang melaksanakan proses pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan pelaksanaan anggaran Investasi Pemerintah. Sebagai subsistem dari SABUN, SAIP mempunyai karakteristik akuntansi berbasis akrual dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan. Dalam siklus akuritansinya, SAIP menggunakan bagan akun standar dan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan atas kejadian transaksi keuangannya. Selanjutnya, untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas, perlu disusun modul SAIP. Modul SAIP ini dijadikan pedoman bagi pihak yang diberikan amanat untuk menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Investasi Pemerintah. Penyusunan modul ini didasarkan pada PP 7 1 / 20 1 0 dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Investasi Pemerintah. B . RUANG LINGKUP · Ruang lingkup modul SAIP · ini mencakup akuntansi Investasi Pemerintah Jangka Panjang yang terdiri dari Investasi Permanen dan Investasi Non Permanen. C . MAKSUD Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi unit-unit yang terkait untuk memahami dan mengimplementasikan proses sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah berbasis akrual secara tepat waktu, transparan, dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D . TUJUAN Tujuan modul ini adalah: 1 . memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi Investasi Jangka Panjang berbasis akrual yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan yang secara umum meliputi penetapan saat pengakuan, pengukuran, penyaJian, dan pengungkapan Investasi Jangka Panjang. 2 . memberikan panduan dan arahan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Investasi Jangka Panjang secara berjenjang dalam kerangka SAIP dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) . E. SISTEMATIKA Modul SAIP disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan
BAB II
BAB III
BAB IV
Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, dan . Sistematika. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah Meliputi pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan, bisnis proses pada UAKPA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah, bisnis proses pada UAIP, bisnis proses pada UAPBUN, Dokumen Sumber, analisis Laporan Keuangan, penyampaian data dan Laporan Keuangan. Akuntansi Investasi Pemerintah Meliputi definisi Investasi Pemerintah, basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian Investasi Jangka Panjang, penilaian Investasi Jangka Panjang, pengakuan, pengukuran, dan penyajian hasil Investasi Jangka Panjang, penyesuaian nilai investasi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian pelepasan investasi, hasil investasi setelah tanggal neraca, pengungkapan Investasi Jangka Panjang, dan nilai aset bersih yang ditatausahakan pada unit akuntansi Investasi Pemerintah (UAIP) . Jurnal Standar Investasi Pemerintah Meliputi jurnal saldo awal migrasi, jurnal anggaran, jurnal transaksi perolehan investasi secara pengeluaran kas dan pengesahan dari realisasi alokasi bagian anggaran BUN Investasi Pemerintah, jurnal transaksi perolehan Investasi secara konversi aset non-kas, jurnal transaksi perolehan Investasi dari penerbitan promissory notes, jurnal transaksi perolehan Investasi dari hibah, jurnal transaksi hasil Investasi berupa dividen dengan Metode Biaya, jurnal transaksi hasil
BAB V
BAB VI
Investasi berupa dividen dengan Metode Ekuitas, jurnal transaksi hasil investasi berupa bagian rugi pemerintah dan Investasi negatif dengan Metode Ekuitas, jurnal transaksi hasil Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, jurnal transaksi pendapatan bunga Investasi Nonpermanen (obligasi dan surat utang jangka panjang) dan amortisasi atas perolehan secara diskonto dan premium, jurnal transaksi penyisihan piutang tidak tertagih dan beban penyisihan piutang tidak tertagih, jurnal transaksi selisih kurs belum terealisasi akibat penjabaran dalam mata uang rupiah atas Investasi yang menggunakan mata uang asing, jurnal penyesuaian atas revaluasi aset tetap pada Investasi dengan Metode Ekuitas, jurnal penyesuaian dan penyisihan dana bergulir diragukan tertagih, jurnal transaksi pelepasan investasi dan reklasifikasi, serta jurnal pen'utup. Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah Meliputi Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah bertujuan umum, komponen Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan laporan pendukung dan laporan manajerial. Ilustrasi Transaksi Meliputi ilustrasi pengumuman dividen dan pembayaran dividen oleh BUMN pada Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya, ilustrasi pengumuman bagian laba pemerintah dan pengumuman pembagian dividen dan pembayaran dividen oleh BUMN pada Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas, pelepasan investasi dengan nilai realisasi pelepasan investasi lebih besar dari nilai tercatat Investasi Permanen di Neraca, pelepasan investasi dengan nilai realisasi pelepasan investasi lebih kecil dari nilai tercatat Investasi Permanen di Neraca, ilustrasi pendapatan bunga dan amortisasi Investasi Nonpermanen berupa obligasi jangka panjang yang diperoleh secara diskonto, ilustrasi pendapatan bunga dan amortisasi Investasi Nonpermanen berupa obligasi jangka panjang yang diperoleh secara premium, ilustrasi realisasi perolehan Investasi secara anggaran pembiayaan, dan ilustrasi penyesuaian dan penyisihan dana bergulir diragukan tertagih. BAB VII Penutup - 4 1 -
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH A. PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama pelaksanaan transaksi anggaran Investasi Pemerintah, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999 . 03), menyelenggarakan akuntansi pemerintahan atas transaksi keuangan yang meliputi seluruh transaksi yang berhubungan dengan pengelolaan Investasi Pemerintah. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan proses bisnis akuntansi dan pelaporan dalam suatu bentuk sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN Investasi Pemerintah. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi P ^. emerintah (SAIP) merupakan salah satu· subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) . SAIP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan beserta unit akuntansi dan unit pelaporan yang melakukan pengelolaan BA BUN Investasi Pemerintah (BA BUN 999 .03) . Unit akuntansi dan unit pelaporan BA BUN 999 . 03 melibatkan kementerian negara/lembaga sebagai hasil penetapan pej abat pada kementerian negara/ lembaga yang melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah. Unit akuntansi dan unit pelaporan, baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun kementerian negara/ lembaga, dibentuk dalam rangka menyusun Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah (BA BUN 999 . 03) , yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) , Laporan Operasional (LO) , Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) . Hubungan unit akuntansi dan unit pelaporan dalam SAIP dan keterlibatan kementerian negara/ lembaga dalam pengelolaan Investasi Pemerintah dapat diilustrasikan pada Bagan 1 : Struktur Hubungan Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan dalam SAIP. Bagan 1 : Struktur Hubungan Unit Akuntansi clan Unit Pelaporan clalam . SAIP Sebagaimana cligambarkan clalam Bagan 1 : Struktur Hubungan Unit Akuntansi clan Unit Pelaporan clalam SAIP, penjenjangan unit akuntansi clan unit pelaporan clapat clijelaskan secara berurutan sebagai berikut: 1 . Unit Akuntansi clan Pelaporan Kuasa Pengguna Anggaran Benclahara Umum Negara (UAKPA BUN) UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah pacla tingkat satuan kerja bertinclak sebagai unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan clan pengelolaan Investasi Pemerintah. Penanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah clilaksanakan . oleh kepala satuan kerja/pimpinan suatu entitas selaku kuasa pengguna anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. Penanggung jawab untuk pelaksanaan clan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagai unit akuntansi, antara lain beracla pacla:
a. Kementerian Negara Baclan Usaha Milik Negara;
b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jencleral Kekayaan Negara;
c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jencleral Anggaran;
cl. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim clan Multilateral, Baclan Kebijakan Fiskal;
e. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir; \ g. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jencleral Pembiayaan clan Pengelolaan Risiko; clan h. Unit lain yang clitetapkan sebagai UAKPA BUN oleh UAPBUN. Penanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah bertanggungjawab menyelenggarakan akuntansi Investasi Pemerintah sesuai dengan Stanclar Akuntansi Pemerintahan, clan menyusun serta menyampaikan . Laporan Keuangan Investasi Pemerintah kepada UAPBUN. 2 . Unit Akuntansi Investasi Pemerintah (UAIP) UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi clan rekapitulasi nilai aset bersih yang clikategorikan sebagai kekayaan negara clipisahkan pacla unit selain Baclan Usaha Milik Negara, Lembaga Keuangan Internasional atau nilai aset yang clikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran. Penanggung jawab UAIP clilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jencleral Kekayaan Negara. Pada periocle semesteran dan tahunan, UAIP menyampaikan Laporan Keuangan kepacla UAPBUN atas rekapitulasi nilai aset bersih yang clikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pacla unit selain Baclan Usaha Milik Negara, Lembaga Keuangan Internasional atau nilai aset yang clikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pacla unit selain kuasa pengguna anggaran. 3 . Unit Akuntansi clan Pelaporan Keuangan ·Pembantu Benclahara Umum Negara (UAPBUN) UAPBUN aclalah unit pacla tingkat · Eselon I Kementerian Keuangan yang bertinclak sebagai entitas pelaporan clan bertanggung jawab melakukan koordinasi clan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan · penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Investasi Pemerintah clan UAIP. Penanggung jawab UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah clilaksanakan oleh Direktorat Jencleral Kekayaan Negara. B. BISNIS PROSES PADA UAKPA BUN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH Secara umum, pada periode berjalan petugas pada UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain: 1 . melakukan verifikasi Dokumen Sumber; 2 . melakukan perekaman Dokumen Sumber; 3 . melakukan verifikasi atas perekaman, penambahan, dan hapus data transaksi berdasarkan Dokumen Sumber; 4 . melakukan penyesuaian pengakuan Beban, Pendapatan, Aset dan Kewajiban atas transaksi akrual; 5 . melakukan posting atas transaksi yang berhubungan dengan Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas;
6. melakukan cetak laporan dan penyiapan data uhtuk kegiatan rekonsiliasi;
7. menyusun Laporan Keuangan dan lampiran-lampiran pendukung; dan 8 . menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. Petugas UAKPA BUN Investasi Pemerintah di lingkungan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan juga mempunyai tugas untuk menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) dalam rangka penyajian nilai terkait investasi pemerintah dan bagian laba pemerintah pada badan usaha dan perusahaan Negara/ BUMN di bawah . pembinaan dan pengawasan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Proses penyusunan ILKPN dimaksud sebagai berikut: 1 . meminta dan/atau menerima data berupa Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disusun dan disajikan oleh . badan usaha, Perusahaan Negara, dan BUMN; 2 . melakukan verifikasi data LKPN; 3 . menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) yang terdiri dari ILKPN-Neraca dan ILKPN-Laba Rugi; 4 . membuat dan merekam memo penyesuaian;
5. melakukan posting dan pemutakhiran data nilai Investasi Pemerintah pada badan usaha, perusahaan negara dan BUMN; 6 . menyusun Laporan Keuangan dan lampiran-lampiran pendukung; dan 7 . menyampaikan data dan Laporan Keuangan beserta lampiran lampiran pendukung kepada UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. C. BISNIS PROSES PADA UNIT AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH UAIP melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya, antara lain: 1 . menenma Laporan Keuangan unit/ data dan informasi resm1 yang disampaikan oleh unit selain BUMN, lembaga keuangan internasional yang aset bersihnya dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau unit lain yang memiliki aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah; 2 . melakukan verifikasi Dokumen Sumber atas Laporan Keuangan unit/ data dan informasi resmi yang disampaikan oleh unit; 3 . membuat pencatatan rekapitulasi nilai aset bersih; 4 . membuat dan merekam memo penyesuaian;
5. melakukan posting dan pemutakhiran data nilai aset bersih;
6. menyusun Laporan Keuangan dan lampiran-lampiran pendukung; dan 7. menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. D. BISNIS PROSES PADA UAPBUN Pada periode berjalan, petugas pada UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokoknya antara lain: 1 . menerima data dan Laporan Keuangan dari UAIP dan UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah; 2 . melakukan verifikasi dan analisis data dan Laporan Keuangan UAIP dan UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah; 3 . melakukan penggabungan data dan Laporan Keuangan UAIP dan UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah; 4 . melakukan cetak laporan dan penyiapan data untuk kegiatan rekonsiliasi;
5. menyusun Laporan Keuartgan; dan 6 . menyampaikan data dan Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan selaku Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN) . E. DOKUMEN SUMBER Dokumen Sumber yang terkait dengan kegiatan transaksi BA BUN Investasi Pemerintah sebagai berikut: No J enis Transaksi Dokumen Sumber 1 Alokasi Anggaran a. DIPA Investasi Pemerintah b. Revisi DIPA Investasi Peinerintah 2 Realisasi Pembiayaan a. Surat Permintaan Pembayaran (Penerimaan dan Pengeluaran) (SPP) b. Surat Perintah Membayar (SPM) c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) d. Surat Seto ran Bukan Pajak (SSBP) e. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 3 Pen ca ta tan a. Surat Seto ran Bukan Pajak Pendapatan/ Beban/Belanja (SSBP) b. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) c. Surat Ketetapan Piutang (SKP) d. Laporan Keuangan Investee e. Risalah Rap at Urn um Pemegang Saham (RUPS) 4 Penyesuaian a. Laporan Keuangan Perusahaan Negara b. Laporan Keuangan Investee c. Promissory Notes d. Memo Penyesuaian No J enis Transaksi Dokumen Sumber 5 Dokumen Pendukung a. Perpres Rincian APBN Lainnya b. Berita Acara Rekonsiliasi c. Surat Konfirmasi d. Rekening koran bank e. Berita Acara Serah Terima F. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN Analisis Laporan Keuangan dalam hal ini merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam Laporan Keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian dan penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Analisis Laporan Keuangan dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun likuiditas. Analisis Laporan Keuangan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa kelengkapan Laporan Keuangan (termasuk lampiran) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, memastikan konsisten penyaJian angka yang dicantumkan antara data yang disajikan dalam hardcopy, so ftcopy, dan CaLK, dan memastikan pengungkapan pada CaLK informatif dan relevan. Kegiatan analisis Laporan Keuangan dapat berupa pemeriksaan terhadap: 1 . Kelengkapan Laporan Keuangan a. memastikan seluruh unsur Laporan Keuangan, antara lain LRA, Neraca, LO, LPE dan CaLK sudah dibuat/ dicetak;
b. memastikan informasi/ data/ dokumen pendukung yang relevan sudah dilampirkan;
c. membandingkan kelengkapan Laporan Keuangan yang telah dibuat/ dicetak/ dilampirkan dengan ketentuan mengenai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah; dan
d. memastikan tidak ada kelengkapan Laporan Keuangan yang tertinggal atau lebih kirim (mengirimkan lampiran yang tidak perlu/ tidak relevan) . - 48 - 2 . Validitas Data 3 . a . memastikan angka/ data/ informasi yang disajikan dalam cetakan hardcopy, so ftcopy, dan CaLK secara konsisten sama; dan b. jika terdapat perbaikan / revisi La po ran Keuangan, maka perbaikan/ revisi terse but harus tetap men.Jaga validitas datanya. Akurasi Angka yang Disajikan a. memastikan angka/ data/ informasi yang disajikan dalam cetakan hardco py, so ftcopy dan CaLK akurat;
b. memastikan angka pada LRA sudah sesuai dengan BAR atau hasil konfirmasi; · dan c. memastikan transaksi penyesuaian akuntansi akrual sebagaimana kebijakan akuntansi Investasi Pemerintah sudah disajikan dengan tepat dan akurat. Angka yang disajikan pada Neraca dan CaLK sesuai dengan angka yang tertera di lampirannya. 4 . Ketepatan Penggunaan Akun dan Kecocokan Pasangan Akun a. memastikan persamaan akuntansi dasar terpenuhi, yaitu: A set= Kewaj iban + Ekui tas; dan
b. memastikan akun-akun terkait dengan transaksi Investasi Pemerintah telah tepat digunakan dan sesuai dengan jurnal standar.
5. Pengungkapan Angka pada Unsur-unsur/ Pos-pos Laporan Keuangan pada CaLK a. memastikan setiap akun dalam laporan face antara lain . LRA, Neraca, LO dan LPE sudah diberikan penjelasan yang memadai pada CaLK; dan
b. memastikan akun-akun tersebut disajikan secara cukup (adequate disclosure) , tidak kurang (insuf f icient disclosure) , dan tidak berle bihan (overload disclosure) . G. PENYAMPAIAN DATA DAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan c . q. Direktur Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ketentuan sebagai herikut: 1 . Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN UAKPA BUN menyusun clan menyampaikan Laporan Keuangan lengkap, paling seclikit tercliri clari LRA, LO, LPE, Neraca, clan CaLK, kepacla UAPBUN setiap semesteran clan tahunan. 2 . Laporan Keuangan tingkat UAIP UAIP menyusun clan menyampaikan Laporan Keuangan lengkap, paling sedikit terdiri dari LO, LPE, Neraca, clan CaLK, kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. 3 . Laporan Keuangan tingkat UAPBUN UAPBUN Investasi Pemerintah menyusun clan menyampaikan Laporan Keuangan lengkap, paling seclikit terdiri dari LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN clan UAPBUN Investasi Pemerintah dilaksanakan sesuai clengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur clalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan clan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Sedangkan penyampaian laporan keuangan · tingkat UAIP mengikuti jaclwal penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan clan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
BAB III
AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH A. DEFINISI INVESTASI PEMERINTAH Investasi Pemerintah merupakan penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh kemungkinan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah dalam hal ini adalah Investasi yang memiliki karakteristik jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 1 2 (dua belas) bulan dan dalam rangka pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Investasi Pemerintah yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah, UAKPA BUN dan UAIP memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan terkait transaksi investasi pemerintah. Transaksi Investasi dimaksud terdiri dari: 1 . Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah; 2 . Realisasi pengeluaran pembiayaan untuk keperluan Investasi Jangka Panjang; 3 . Penilaian Investasi Jangka Panjang; 4 . Hasil Investasi Jangka Panjang;
5. Penyesuaian nilai Investasi;
6. Pelepasan Investasi dan reklasifikasi;
7. Hasil investasi setelah tanggal N eraca; dan 8 . Pengungkapan Investasi. B. BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN dislisun menggunakan pendekatan basis kas. Derigan demikian, basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas negara dan/atau pengesahan pendapatan oleh Kuasa BUN, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas negara dan/atau pengesahan belanja oleh Kuasa BUN. C. PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENYAJIAN INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Jangka Panjang menurut sifat penanaman investasinya terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. 1 . Investasi Permanen Investasi Permanen yang dilakukan pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat berupa antara lain:
a. Pernyertaan modal negara pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan/atau
b. Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 2 . Investasi Nonpermanen Investasi Nonpermanen merupakan Investasi Jangka Panjang yang kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 1 2 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus-menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi Nonpermanen dapat berupa:
a. Pembelian obligasi at ^a'. u surat utang jangka panjang yang oleh pemerintah dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya;
b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; - 52 - c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat (dana bergulir) ; dan/atau
d. Investasi Nonpermanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyeha tan/ penyelamatan perekonomian. Investasi Pemerintah dapat diperoleh dari beberapa sumber, antara lain melalui pengeluaran kas dan/atau pengesahan yang berasal dari alokasi anggaran pada BA BUN 999 .03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah) , pertukaran/konversi aset nonkas, penerbitan promissory notes dalam rangka penyertaan kepada lembaga/ organisasi keuangan internasional/regional, dan hibah dalam bentuk Investasi (termasuk hibah dalam bentuk surat berharga) . Perolehan Investasi Pemerintah tersebut memenuhi kriteria penyertaan modal pemerintah dengan .memperhatikan kemungkinan manfaat ekonomi dan Manfaat Sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu Investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah, dart nilai perolehan atau Nilai Wajar dapat diukur secara memadai (reliable) . 1 . Perolehan Investasi Pemerintah Melalui Pengeluaran Kas dan/atau Pengesahan yang Bersumber dari BA BUN 999 .03 2 . Perolehan Investasi Jangka Panjang yang bersumber dan ditetapkan dari alokasi anggaran BA BUN 999 .03, baik secara pengeluaran kas negara maupun secara pengesahan, diakui pada saat resume tagihan disetujui oleh kuasa pengguna anggaran. Perolehan Investasi Jangka Panjang yang berasal dari alokasi anggaran BA BUN 999 .03, baik secara pengeluaran kas negara maupun secara pengesahan, diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh kuasa pengguna anggaran BUN. Selanjutnya, nilai dari transaksi perolehan Investasi Jangka Panjang tersebut disajikan sebagai Investasi Jangka Partjang di Neraca pada pos Investasi Jangka Panjang. Perolehan Investasi Pemerintah yang Berasal dari Pertukaran/ Konversi Aset Nonkas . Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah secara konversi aset nonkas diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan, dengan nilai perolehannya diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan. Dalam hal nilai perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah secara konversi aset nonkas tidak dapat diketahui, maka nilai Investasi Pemerintah dimaksud diukur berdasarkan Nilai Wajar. Nilai dari transaksi perolehan Investasi Jangka Panjang yang berasal dari pertukaran/konversi aset nonkas disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang di Neraca pada pos Investasi Jangka Panjang.
3. Perolehan Investasi Pemerintah yang Berasal dari Penerbitan Promissory Notes Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah melalui perterbitan promissory notes dalam rangka penyertaan kepada lembaga/ organisasi keuangan internasional/ regional diakui pada saat tanggal valuta pada promissory notes, yang diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan promissory notes. Nilai dari transaksi perolehan Investasi Jangka Panjang yang berasal dari penerbitan promissory notes disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang di Neraca pada pos investasi jangka panjang serta disajikan pengakuan dan pencatatan kewajiban pemerintah di Neraca pada pos utang jangka panjang.
4. Perolehan Investasi Pemerintah yang Berasal dari Hibah dalam bentuk Investasi (termasuk hibah dalam bentuk surat berharga) Perolehan Investasi Jangka Panjang oleh pemerintah secara perolehan dari hibah bentuk Investasi (surat berharga) diakui pada saat pengesahan pencatatan hibah oleh Kuasa BUN, dengan nilai perolehannya diukur se besar nilai nominal sesuai dengan dokumen pengesahan memo pencatatan hibah atau dokumen yang dipersamakan. Dalam hal nilai perolehan investasi jangka panjang oleh pemerintah secara hibah tidak dapat diketahui, maka nilai investasi pemerintah dimaksud diukur berdasarkan Nilai Wajar. Nilai dari transaksi perolehan Investasi Jangka Parijang yang berasal dari hibah bentuk investasi (surat berharga) disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang di Neraca pada pos Investasi Jangka Panjang. 5 . Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Investasi Jangka Panjang melalui Pengeluaran Kas yang Bersumber dari Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah Realisasi pengeluaran pembiayaan atas perolehan Investasi Jangka Panjang melalui pengeluaran kas yang bersumber dari Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara, yang diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto. Nilai dari transaksi realisasi pengeluaran pembiayaan atas perolehan Investasi Jangka Panjang melalui pengeluaran kas yang bersumber dari Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada pos pengeluaran pembiayaan. 6 . Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Investasi Jangka Panjang melalui · Pengesahan dari Bagian Anggaran BUN Invest: : : t si Pemerintah Realisasi pengeluaran pembiayaan atas perolehan Investasi Jangka Panjang melalui pengesahan dari Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah diakui pada saat pengesahan dokumen sebagai realisasi pengeluaran pembiayaan oleh kuasa BUN, yang diukur sebesar Nilai Nominal sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan asas bruto. Nilai realisasi pengeluaran pembiayaan atas perolehan Investasi Jangka Panjang melalui pengesahan dari Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah disajikan sebagai pengeluaran pembiayaan di LRA pada pos Pengeluaran Pembiayaan. 7 . Perolehan Investasi Pemerintah yang Menggunakan Mata Uang Asing Dalam hal Investasi Jangka Panjang me ^n ggunakan mata uang asing, nilai perolehan Investasi Jangka Panjang dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. D . PENILAIAN INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Jangka Panjang yang dimiliki pemerintah dilakukan analisis penilaian pada akhir tahun untuk menentukan metode akuntansi - 55 - Investasi Pemerintah dalam rangka perlakuan penyajian Investasi dan perlakuan hasil Investasi. Metode akuntansi penilaian Investasi Pemerintah yang digunakan yaitu Metode Biaya, Metode Ekuitas, dan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan. Metode Biaya dan Metode Ekuitas . digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Permanen. Sedangkan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan digunakan untuk melakukan analisis penilaian pada Investasi Nonpermanen. 1 . Metode Biaya Penilaian Investasi Jangka Panjang dengan menggunakan Metode Biaya mempunyai karakteristik Investasi Permanen dengan tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap badan usaha penerima Investasi (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) . Pada akhir tahun, Investasi Jangka Panjang dengan menggunakan Metode Biaya disajikan di Neraca sebesar nilai perolehan dan dilakukan penyesuaian nilai Investasi dengan memperhatikan pengaruh, antara lain dividen dalam bentuk saham, penjabaran ke dalam rupiah atas investasi yang menggunakan mata uang asing, dan/atau perjanjian Investasi. 2 . Metode Ekuitas Penilaian Investasi Jangka Panjang dengan menggunakan Metode Ekuitas mempunyai karakteristik Investasi Permanen sebagai berikut:
a. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap investee antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan;
b. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap investee kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan;
c. Tingkat kepemilikan Investasi atau tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap investee lebih dari 50% (lima puluh persen) . Pada akhir tahun, nilai Investasi Permanen dengan menggunakan Metode Ekuitas disajikan di Neraca sebesar nilai Investasi awal berdasarkan nilai perolehan dan dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan, antara lain perubahan bagian laba atau rug1 pemerintah, pengaruh penjabaran ke dalam rupiah atas Investasi yang menggunakan mata uang asing, revaluasi aset tetap, dan/atau perjanjian Investasi. 3 . Metode Nilai Bersih yang Dapat Direaliasikan Penilaian Investasi Jangka Panjang dengan menggunakan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan mempunyai karakteristik Investasi sebagai berikut:
a. Investasi Nonpermanen yang akan dilepas/ dijual;
b. Investasi Nonpermanen berupa tagihan seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
c. Investasi Nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian. Penilaian menggunakan Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan untuk Investasi Nonpermanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan dilakukan secara amortisasi atas nilai diskonto atau premium yang perolehan Investasi Nonpermanennya secara diskonto atau premium. Amortisasi atas nilai diskonto atau premium tersebut dilakukan secara periodik sampai dengan jatuh tempo. Perhitungan nilai amortisasi pada setiap periode atas diskonto obligasi atau surat utang dicatat menambah nilai pendapatan bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan menambah nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi. Sedangkan perhitungan nilai amortisasi pada setiap periode atas premium obligasi atau surat utang dicatat mengurangi nilai pendapatan bunga di LO dalam pos kegiatan operasional, dan mengurangi nilai Investasi Nonpermanen di Neraca dalam pos Investasi. Selanjutnya, pencatatan pendapatan bunga atas Investasi obligasi atau surat utang berupa kas yang dicatat dan disajikan di LRA tidak dipengaruhi nilainya oleh perhitungan nilai amortisasi pada setiap periode atas diskonto atau premium. - 57 - E. PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENYAJIAN HASIL INVESTASI JANGKA PANJANG Hasil Investasi Jangka Panjang yang telah menjadi hak pemerintah dicatat sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di Laporan Operasional (LO) . Pada saat terdapat realisasi penerimaan hasil InvԺstasi yang diterima tunai diakui sebagai pengurang nilai piutang bukan pajak di Neraca clan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara. Lebih lanjut, pengakuan, · pengukuran, dan peny8Jian hasil Investasi Jangka Panjang ditentukan perlakuannya secara berbeda dengan memperhatikan penilaian Investasi Jangka Panjang berdasarkan metode penilaian Investasi. Pengakuan, pengukuran, dan penyajian hasil Investasi Jangka Panjang berupa dividen tunai ditatausahakan dan diakuntansikan oleh UAKPA BUN di Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sedangkan pengaruh dan transaksi atau kejadian dari pengakuan, pengukuran, dan penyajian hasil Investasi Jangka Panjang berupa dividen tunai, bagian pemerintah atas laba Investasi, pengaruh selisih kurs atas Investasi yang menggunakan mata uang asing, dan revaluasi aset oleh badan usaha penenma Investasi (investee) , ditatausahakan clan diakuntansikan oleh UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan. 1 . Pengakuan, pengukuran, dan penyaJian hasil Investasi yang menggunakan Metode Biaya sebagai berikut:
a. Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai diakui sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO pada saat tanggal dividen diumumkan dalam RUPS. Hak pemerintah tersebut dapat dilakukan penyampaian konfirmasi kepada badan usaha penenma Investasi (investee) untuk mencatat nilai dividen tunai bagian pemerin tah. Dalam hal terdapat hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui dan dicatat sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO maupun penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca pada saat tanggal dividen saham diumumkan dalam RUPS. Selanjutnya, transaksi dividen saham tersebut diungkapkan secara memadai di CaLK.
b. Realisasi penerimaan hasil Investasi berupa dividen tunai dengan Metode Biaya diakui sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
c. Piutang bukan pajak dan piutang denda yang menyertainya atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang · negara. Selanjutnya, dalam rangka penyajian piutang pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, piutang bukan pajak dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan mengenai penyisihan piutang. Hasil penyisihan piutang tidak tertagih dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih di LO dan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca. Penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca disajikan secara kontra akun terhadap piutang bukan pajak di Neraca. 2 . Pengakuan, pengukuran, dan hasil investasi yang menggunakan Metode Ekuitas sebagai berikut:
a. Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa bagian pemerintah atas laba Investasi diakui sebagai penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN.
b. Dalam hal terdapat hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai, hasil Investasi terseb ^u t diakui sebagai piutang bukan pajak dan sebagai pengurang nilai Investasi pemerintah di Neraca pada saat diumumkan dalam RUPS. Selanjutnya untuk hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham, hasil Investasi tersebut tidak diakui sebagai piutang bukan pajak, penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca, sebagai pendapatan di LRA maupun sebagai pendapatan di LO. Selanjutnya, transaksi dividen saham tersebut diungkapkan secara memadai di CaLK.
c. Realisasi penerimaan hasil Investasi dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai diakui sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
d. Bagian pemerintah atas rugi Investasi dengan Metode Ekuitas diakui sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan LKPN yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN. Dalam hal bagian pemerintah atas rug1 Investasi nilainya melebihi dari nilai Investasi Pemerintah (investasi negatif) , penyajian nilai Investasi Pemerintah di Neraca dilakukan sampai dengan nilai Investasi menjadi nihil. Bagian nilai · ^negatif atau akumulatif nilai negatif atas Investasi Pemerintah yang tidak disajikan dalam pos Investasi di Neraca diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Bagian pemerintah atas laba Investasi dapat kembali disajikan dan menambah nilai Investasi di Neraca, apabila nilai bagian pemerintah atas laba Investasi lebih besar dari atau telah mengkompensasi nilai akumulatif Investasi negatif yang sebelumnya disajikan dan dijelaskan di Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal nilai Investasi negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban konstruktif untuk menanggung kerugian atas badan usaha penenma Investasi, bagian pemerintah atas akumulatif rugi Investasi disajikan - 60 - sebagai Investasi yang bernilai negatif di Neraca dan diberikan penjelasan yang memadai di Catatan atas Laporan Keuangan.
e. Piutang bukan pajak dan piutang denda yang menyertainya atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara. Selanjutnya, dalam rangka penyajian piutang pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, piutang bukan pajak dimaksud dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan mengenai penyisihan piutang. Hasil penyisihan piutang tidak tertagih dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak tertagih di LO dan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca. Penyisihan piutang tidak tertagih di Neraca disajikan secara kontra akun terhadap piutang bukan pajak di Neraca. 3 . Pengakuan, pengukuran, dan hasil Investasi yang menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan sebagai berikut:
a. Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan berupa pendapatan atas Investasi Nonpermanen penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pengakuan piutang dan pendapata ^h hasil Investasi tersebut dicatat sebagai piutang dan pendapatan satuan kerja BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga. Dalam hal satuan kerja BLU pengelola dana bergulir dihentikan operasinya, hak pemerintah atas hasil Investasi penyaluran dana bergulir diakui dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah.
b. Hasil Investasi Jangka Panjang berupa kenaikan Nilai Wajar Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai pendapatan penyesuaian di LO dan menambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca, dalam hal: 1 ) Hasil Investasi Jangka Panjang berasal dari Investasi Non Permanen yang akan dilepas / dijual dalam waktu dekat; dan 2) Hasil Investasi Jangka Panjang berasal dari Investasi Non Permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan atau penyelamatan perekonomian. Dalam hal hasil Investasi Jangka Panjang sebagaimana tersebut di atas berupa penurunan Nilai Wajar Investasi, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca. F. PENYESUAIAN NILAI INVESTASI Pada akhir tahun, penyesuaian nilai Investasi Jangka Panjang di Neraca dapat terjadi, antara lain disebabkan adanya perhitungan selisih kurs atas penjabaran ke dalam rupiah untuk Investasi yang menggunakan mata uang asing dan adanya revaluasi aset yang dilakukan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) atas Investasi Pemerintah dengan Metode Ekuitas. 1 . Penyesuaian nilai Investasi Pemerintah karena adanya selisih kurs Pada akhir tahun, ^. nilai Investasi Pemerintah yang menggunakan mata uang asing dilakukan penyesuaian nilai atas penjabaran ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penjabaran nilai Investasi ke dalam rupiah tersebut dapat mengakibatkan selisih lebih atau selisih kurang yang dicatat sebagai pendapatan atau beban atas selisih kurs yang belum terealisasi di Laporan Operasional dan menambah atau mengurangi nilai Investasi di Neraca. 2 . Penyesuaian nilai investasi pemerintah .karena adanya revaluasi aset oleh badan usaha penerima Investasi (investee) Pada akhir tahun, investasi pemerintah dengan metode ekuitas dilakukan penyesuaian nilai investasi dalam hal terdapat revaluasi aset yang dilakukan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) yang tercermin dalam LKPN dan/atau laporan keuangan lengkap yang disampaikan badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN. Penyesuaian nilai investasi tersebut dapat mengakibatkan penambahan a.tau pengurangan nilai investasi di Neraca dan mempengaruhi penambahan atau pengurangan ekuitas di LPE. Sedangkan pada Investasi Pemerintah dengan Metode Biaya, transaksi revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) tidak dilakukan pencatatan dan tidak mempengaruhi nilai Investasi Pemerintah. 3 . Penyesuaian Nilai Bersih Investasi Nonpermanen yang dapat direalisasikan atas tagihan dana bergulir Pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, dilakukan penyisihan dana bergulir · yang diragukan ketertagihannya berdasarkan laporan kualitas piutang pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh satuan kerja BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga. Hasil penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya dicatat sebagai beban dana bergulir diragukan tertagih di LO dan se bagai dana bergulir diragukan tertagih di Neraca. Dana bergulir diragukan tertagih di Neraca disajikan secara kontra akun terhadap nilai perblehan Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir di Neraca. G. PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENYAJIAN PELEPASAN INVESTASI Pelepasan Investasi Jangka Panjang dapat dilakukan, antara lain melalui pelepasan berupa penjualan hak kepemilikan investasi pemerintah, pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap dan/atau aset lainnya, dan pelepasan Investasi lainnya. 1 . Pelepasan Investasi berupa penjualan hak kepemilikan Investasi Pemerintah a. Pelepasan Investasi berupa penjualan hak kepemilikan- Investasi Pemerintah dan menghasilkan kas untuk keuntungan kas negara diakui pada saat kas hasil pelepasan Investasi tersebut masuk ke rekening kas negara. Penerimaan kas hasil Investasi yang masuk ke rekening kas negara diukur sebesar Nilai Nominal berdasarkan dokumen setoran a tau transfer uang yang memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau yang dipersamakan. Nilai penenmaan kas hasil Investasi disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
b. Dalam hal terdapat hak pemerintah atas pelepasan Investasi belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan, hak tersebut dicatat sebagai piutang bukan pajak dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca. Piutang bukan pajak dan piutang denda yang menyertainya ditatausahakan sesuai dengan ketentuan mengenai piutang negara.
c. Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih lebih, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih besar dari nilai tercatat Investasi di Neraca, selisih lebih dicatat sebagai pendapatan penyesuaian atas pelepasan aset dan disajikan di Laporan Operasional. Sebaliknya, dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih kurang, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih kecil dari nilai tercatat investasi di Neraca, selisih kurang dicatat sebagai beban penyesuaian atas pelepasan Investasi clan disajikan di Laporan Operasional. 2 . Pelepasan dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panj ang baru, aset tetap dan/atau aset lainnya a. Pelepasan Investasi dengan mengakui perolehan Investasi Jangka Panjang baru, aset tetap dan/atau aset lainnya diakui pada saat ditetapkan berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan, yang diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam berita acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan. Selanjutnya nilai pelepasan investasi tersebut mengurangi nilai investasi dan menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya di Neraca.
b. Dalam hal pelepasan investasi terjadi selisih lebih, yaitu nilai realisasi pelepasan investasi lebih besar dari nilai tercatat investasi di Neraca, selisih lebih dicatat sebagai pendapatan penyesuaian atas pelepasan aset dan disajikan di Laporan Operasional. Sebaliknya, dalam hal pelepasan investasi terjadi selisih kurang, yaitu nilai realisasi pelepasan investasi lebih kecil dari nilai tercatat investasi, selisih kurang dicatat sebagai beban penyesuaian atas pelepasan investasi dan disajikan di Laporan Operasional. 3 . Pelepasan Investasi Lainnya Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya dilakukan dalam rangka reklasifikasi aset terhadap nilai Investasi yang tersaji pada pos Investasi Jangka Panjang di Neraca karena tidak memenuhi maksud Investasi Jangka Panjang clan tidak memenuhi kriteria kemungkinan manfaat ekonomi clan Manfaat Sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu Investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah. Pelepasan lainnya dalam rangka reklasifikasi aset yang dimaksud adalah .memindahkan nilai Investasi Jangka Panjang untuk dapat dicatat menjadi piutang dan/atau Investasi jangka pendek. Dalam rangka penyajian pada periode pelaporan tahunan, dilakukan reklasifikasi bagian nilai Investasi Nonpermanen sehubungan dengan dana bergulir yang tidak atau belum digulirkan untuk dapat dicatat menjadi aset lainnya, clan pada awal periode pelaporan berikutnya dilakukan jurnal balik. H. HASIL INVESTASI SETELAH TANGGAL NERACA UAKPA BUN di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan di lingkungan Kementerian Keuangan . menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) sebagai data pendukung dan pengawasan untuk mencatat nilai Investasi, hasil Investasi dan/ a tau perubahan mutasi nilai Investasi pada badan usaha dan/atau perusahaan · Negara/BUMN di bawah pembinaan . dan pengawasan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan. ILKPN disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) yang disusun dan disajikan oleh badan usaha atau perusahaan negara (investee) di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Negara Badan U saha Milik Negara dan Kernen terian · Keuangan dan disampaikan kepada UAKPA BUN di lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan menjadi lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN. ILKPN dan LKPN terdiri dari ILKPN/ LKPN - Neraca dan ILKPN/ LKPN - Laba Rugi. Dalam hal LKPN yang diterima UAKPA BUN terdapat perubahan terakhir atau baru pertama kali disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan asersi final terhadap Laporan Keuangan tingakat UAPBUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) , informasi LKPN dimaksud disajikan dan dijelaskan secara memadai di CaLK dalam pos catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca. I. PENGUNGKAPAN INVESTASI JANGKA PANJANG Hal-hal yang diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan atas pos Investasi Jangka Panjang, antara lain: 1 . Kebijakan Akuntansi untuk penentuan nilai Investasi; 2 . Jenis-jenis Investasi, Investasi Permanen dan Investasi Nonpermanen; 3 . Penurunan nilai Investasi yang signifikan dan penyebab penurunannya; 4 . Investasi yang dinilai dengan Nilai Wajar dan alasan penerapannya; 5 . Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan/atau negatif;
6. Perubahan klasifikasi pos Investasi;
7. Perubahan pors1 kepemilikan a tau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi; dan 8 . Catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca. J. NILAI ASET BERSIH YANG DITATAUSAHAKAN PADA UNIT AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH (UAIP) UAIP melakukan proses akuntansi dan rekapitulasi atas: 1 . Nilai aset bersih pada unit yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain Badan Usaha Milik Negara dan/atau Lembaga Keuangan Internasional; 2 . Nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran; dan 3 . Nilai di dalam pos-pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral. Nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah diakui pada saat unit yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain badan usaha milik negara dan/atau lembaga keuangan internasional, bank sentral, dan unit selain kuasa pengguna anggaran menerbitkan Laporan Keuangan. Nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah tersebut diukur sebesar nilai pos-pos yang membentuk nilai aset bersih yang disajikan dalam Laporan Keuangan oleh unit bersangkutan. Nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah dilakukan konsolidasi pada Laporan Keuangan BUN Investasi Pemerintah untuk dapat disajikan di Neraca sebagai Investasi Jangka Panjang dan diungkapkan secara memadai di CaLK. Selanjutnya, pada akhir tahun dalam hal terdapat kenaikan bagian nilai investasi pemerintah, yang diukur sebesar selisih antara nilai aset bersih periode pelaporan berjalan dengan nilai aset bersih periode pelaporan sebelumnya, nilai kenaikan tersebut dicatat dan disajikan sebagai pendapatan penyesuaian di LO . Sebaliknya, dalam hal terdapat penurunan bagian nilai Investasi Pemerintah, yang diukur sebesar selisih antara nilai aset bersih periode pelaporan berjalan dengan nilai aset bersih periode pelaporan sebelumnya, nilai penurunan tersebut dicatat dan disajikan sebagai beban penyesuaian di LO. Hal-hal yang diungkapkan di CaLK pada Laporan Keuangan BUN Investasi Pemerintah tingkat UAIP antara lain: 1 . Unit-unit yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain Badan Usaha Milik Negara dan/atau Lembaga Keuangan Internasional, dan unit-unit yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada bank sentral dan unit selain kuasa pengguna anggaran; 2 . Kenaikari atau penurunan nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos-pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral; 3 . Pendapatan penyesuaian atau beban penyesuaian dari kenaikan atau penurunan nilai aset bersih, nilai aset, dan nilai di dalam pos pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral; dan 4 . Catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca.
BAB IV
JURNAL STANDAR INVESTASI PEMERINTAH A. JURNAL SALDO AWAL MIGRASI Pencatatan nilai Investasi Jangka Panjang sebagai nilai awal pertama kali migrasi dari akuntansi berbasis "Kas Menuju Akrual" ke akuntansi berbasis "Akrual" dilakukan oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Untuk membukukan saldo aset lancar (piutang) digunakan jurnal Buku Besar Akrual sebagai berikut : Debet: lXXXX Piutang PNBP xxxx 2 . Untuk membukukan migrasi saldo awal Investasi Jangka Panjang digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: Debet: 1 2XXXX Investasi Jangka Panjang XXXX .. xxxx , : 3 . Untuk membukukan migrasi saldo awal Investasi Nonpermanen lainnya diragukan realisasinya digunakan jurnal untuk Buku Besar Akrual sebagai berikut: Debet: 39 1XXX Ekuitas XXXX 4 . Untuk membukukan migrasi saldo awal aset lainnya pada Neraca BA BUN Investasi Pemerintah digunakan jurnal Buku Besar Akrual sebagai berikut: xxxx ·· XXXX · t www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - 5 . Untuk membukukan migrasi saldo awal utang jangka pendek dan utang jangka panjang pada Neraca BA BUN Investasi digunakan jurnal Buku Besar Akrual sebagai berikut : Debet: 39 1.XXX Ekuitas .Kredit; '· · : ; : 2 XX: XXX ·: : : : . >." ' Qtang J angka .· · · ,·. · .. · • : • < : : : ? . '" . : ; : ; ; ·, · >· . • : ·: · o,:
.: y· '·): J; i11e2/35!lj4ng.· B . JURNAL ANGGARAN xxxx xxx xx · · Transaksi anggaran tahun berjalan Investasi Pemerintah dilakukan pada saat diterimanya DIPA oleh satuan kerja BA BUN Investasi Pemerintah (BA 999 .03) . Jurnal transaksi anggaran, antara lain dicatat di Buku Besar Akrual dengan teknik pembukuan tunggal (single entry) untuk estimasi penerimaan pembiayaan yang dialokasikan dan pagu anggaran (allotment) pengeluaran pembiayaan sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Investasi Pemerintah sebagai berikut: 1 . Estimasi penerimaan pembiayaan: De bet: 2 . Estimasi pendapatan bukan pajak dialokasikan De bet: · · · ·.·: c: ; · Ʀ§tiƧasfpe,riciƨPa!an · /' •·: ·: ······•·i,ii: ·+.j*··;
y./gi : • , diajbg6; lk7 · : ; ; ; · : - ··•······· . 3 . Alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan:
.· xxxx . De bet: 72XXXX Allotment pengeluaran pembiayaan - XXXX Penyertaan Modal Negara C. JURNAL TRANSAKSI PEROLEHAN INVESTASI SECARA PENGELUARAN KAS DAN PENGESAHAN DARI REALISASI ALOKASI BAGIAN ANGGARAN BUN INVESTASI PEMERINTAH 1 . Pada saat dilakukan komitmen pengeluaran pembiayaan sebagai pelaksanaan anggaran BUN Investasi Pemerintah (BA BUN 999 . 03) , jurnal transaksi komitmen terposting dalam Buku Besar. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan tidak digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan, melainkan untuk tujuail manajemen anggaran. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan adalah sebagai berikut: Debet: 72XXXX Pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Negara xxxx · · · XXXX · • · · 2 . Pada saat adanya resume tagihan atas pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara yang ditandai dengan dokumen SPP / SPM Investasi Pemerintah, jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi tersebut diposting ke dalam Buku Besar Akrual dengan terlebih dahulu melakukan jurnal balik komitmen sebagai berikut:
a. Jurnal balik komitmen pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara: Debet: 23XXXX Dicadangkan untuk XXXX pengeluaran pembiayaan b. Jurnal resume tagihan atas Investasi Pemerintah: xxxx 3 . Pada saat SP2D diterbitkan oleh KPPN dilakukan pencatatan dan penjurnalan transaksi realisasi an: ggaran pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara dengan akun untuk Buku Besar Akrual dan akun untuk Buku Besar Kas sebagai berikut:
a. Jurnal untuk terposting pada Buku Besar Akrual dan terposting di Neraca: Debet: 2 l: XXX Pengeluaran Pembiayaan XXXX yang Masih Barus Dibayar b. Jurnal untuk terposting pada Buku Besar Kas yang mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan atas Investasi Jangka Panjang pada LRA: Debet: 72: XXX Pengeluaran Pembiayaan- XXXX Penyertaan Modal Negara D. JURNAL TRANSAKSI PEROLEHAN INVESTASI SECARA KONVERSI ASET NONKAS Transaksi perolehan Investasi melalui konversi aset nonkas dilakukan penjurnalan pada buku besar akrual sebagai berikut: De bet: 12: XXX Investasi Jangka Panjang xxxx E. JURNAL TRANSAKSI PEROLEHAN INVESTASI DARI PENERBITAN PROMISSORY NOTES 1 . Transaksi perolehan Investasi melalui penerbitan promissory notes dilakukan penjurnalan pada buku besar akrual sebagai berikut: Debet: 12: XXX Investasi Jangka Panjang XXXX : ' Kredit:
.< · (,2XXXX: : : •: : ' . ' '. ' : , : : : : µtgpg : Q?.r,igct · : : B?.: iiJ , apg ,: 's, . .• xxxx · 2 . Pada saat pelunasan promissory notes sesuai dengan alokasi penganggarannya, urutan transaksi dan pencatatan jurnalnya sebagai berikut:
a. Dilakukan jurnal balik pada buku besar akrual atas pengakuan dan pencatatan Investasi dan utang sebesar pembiayaan yang akan direalisasikan: Debet: 22XXXX Utang Jangka Panjang xxxx Jangka ' xxxx b. Jurnal komitmen pengeluaran pembiayaan dalam rangka pelunasan promissory notes: Debet: 72XXXX Pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Negara : : - ^·· .. "' . : ·: : ^. ·· ·: : : : .: ,-.:
.: ·:
.· : ',; "·'··>·' : / ·: · : ^· 'i# fu: n : n i facii- t ' · ^· · · , xxxx · ·· xxx: x · ·· . . c . Jurnal balik komitmen pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara dalam rangka pelunasan promissory notes: Debet: 23XXXX Dicadangkan untuk pengeluaran pembiayaan xxxx d. Jurnal resume tagihan atas Investasi Pemerintah dalam rangka pelunasan promissory note: Debet: 12XXXX Investasi Jangka Panjang xxxx · ^XXXX .
e. Jurnal realisasi pengeluaran pembiayaan (SP2D) pada Buku Besar Akrual dalam rangka pelunasan promissory notes: De bet: 2 lXXXX Pengeluaran Pembiayaan yang Masih Harus Dibayar xxxx . xxxx f. Jurnal realisasi pengeluaran pembiayaan (SP2D) pada Buku Besar Kas dalam rangka pelunasan promissory notes: Debet: 72XXXX Pengeluaran Pembiayaan - XXXX Penyertaan Modal Negara Qitagihkan ke Entitas . F. JURNAL TRANSAKSI PEROLEHAN INVESTASI DARI HIBAH xxxx .· Pada saat berita acara serah terima penerimaan hibah, hanya di catat di buku besar akrual: De bet: 1 2xxxx Investasi XXXX xxxx Pada saat pengesahan hibah, hanya dicatat di buku besar akrual: Debet: 22 1 96 7 1 Hibah yang belum XXXX disahkan G. JURNAL TRANSAKSI HASIL INVESTASI BERUPA DIVIDEN DENOAN METODE BIAYA 1 . Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen tunai diakui sebagai piutang bukan pajak di Neraca dan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: Debet: lXXXX Piutang Bukan Pajak XXXX 2 . Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Biaya berupa dividen saham dicatat sebagai penambah nilai Inv·estasi Pemerintah di Neraca clan pendapatan bagian pemerintah • atas laba investasi di LO. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: - 73 - Debet: 1 2.XXX Investasi Jangka Panjang xxxx Kredit: ,: 42xxxx .•· : ·· .· Pendapataµ Bagian xxxx ·· ···.: · /:
.·; '·; : , :
.,: · : : · . : · ···...> Peme A nt · t s Laba · · · .·······• .. · ; ·,.: •.: : ••·: · ; · · '1nv ø t si: 3 . Jurnal realisasi penenmaan hasil Investasi berupa dividen tunai dengan Metode Biaya diakui . sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Ihvestasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
a. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca sebagai berikut: Debet: 3 1.XXX Diterima dari Entitas XXXX Lain ·. ^xxxx b. Jurnal pada Buku Besar Kas untuk terposting di LRA sebagai berikut: Debet: 3 1.XXX Diterima dari Entitas XXXX Lain .·· ^· :
.. · .. . . , . ,. . • . Pen4a,patan : J3p_gian . . ' ·· : : : : ; ·:
.: ' ^'/ f> i . : ' i ÷ · iba_ : •....· .• :
. ·: : '! i-i 23i 0 4 i : : : : ; : .· ^· ···• .• ... ^· . .
. . . xxxx H . JURNAL TRANSAKSI HASIL INVESTASI BERUPA DIVIDEN DENGAN METODE EKUITAS 1 . Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa bagian pemerintah atas laba badan usaha penerima Investasi (investee) diakui sebagai penambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LO sebesar pors1 nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan LKPN yang disampaikan oleh badan usaha penerima Irtvestasi (investee) kepada UAKPA BUN. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: Debet: 1 2.XXX Investasi Jangka Panjang XXXX L www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . Hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen tunai, hasil Investasi terse but diakui · sebagai piutang bukan pajak dan sebagai pengurang · nilai Investasi Pemerintah di Neraca. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: Debet: lXXXX Piutang Bukan Pajak xxxx . Kredit: : \12XXXX Y• : ··: : ·· : '···IJ: l"\Testf1.öi;
.J !Wk '.1: PatJ.jarig••••• · · ,. XXXX 3 . Tidak ada jurnal untuk pencatatan hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Ekuitas berupa dividen saham.
4. Jurnal realisasi penenmaan hasil Investasi berupa dividen tunai dengan Metode Ekuitas diakui sebagai pengurang piutang bukan pajak di Neraca dan sebagai pendapatan bagian pemerintah atas laba Investasi di LRA pada saat kas diterima di rekening kas negara.
a. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca sebagai berikut: Debet: 3 1XXXX Diterima dari Entitas XXXX Lain xxxx b. Jurnal pada Buku Besar Kas untuk terposting di LRA sebagai berikut: Debet: 3 1XXXX Diterima dari Entitas XXXX Lain xxxx • • I . JURNAL TRAJ'{SAKSI HASIL INVESTASI BERUPA BAGIAN RUGI PEMERINTAH DAN INVESTASI NEGATIF DENGAN METODE EKUITAS 1 . Bagian pemerintah atas rugi Investasi dengan Metode Ekuitas diakui sebagai pengurang nilai Investasi Pemerintah di Neraca dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO sebesar porsi nilai kepemilikan pemerintah berdasarkan LKPN yang disampaikan oleh badan usaha penerima Investasi (investee) kepada UAKPA BUN. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: Debet: 59XXXX Beban Penyesuaian xxxx ·· · xxxx 2 . Badan usaha penenma Investasi (investee) dapat mengalami kerugian terus menerus sehingga nilai Investasi Pemerintah di Neraca dapat menjadi Rp.O (Nihil) . Dalam hal nilai Investasi Pemerintah di Neraca sudah tersaji Rp.O dan badan usaha penerima Investasi (investee) kembali melaporkan rugi, maka nilai Investasi Pemerintah di Neraca dapat disajikan dengan bernilai negatif ketika pemerintah mempunyai kewajiban konstruktif atas Investasi dimaksud. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca, LO, dan LPE sebagai berikut:
a. Jurnal untuk mencatat transaksi pengakuan bagian rug1 pemerintah: Debet: 59XXXX Beban Penyesuaian xxxx xxxx ^·· b. Jurnal untuk mencatat penyesuaian nilai Investasi Pemerintah dalam menyajikan Investasi nihil untuk Investasi Pemerintah yang tidak mempunyai kewajiban konstruktif: Debet: 1 2XXXX Investasi Jangka Panjang XXXX xxxx J. JURNAL TRANSAKSI HASIL INVESTASI DENGAN METODE NILAI BERSIH YANG DAPAT DIREALISASIKAN 1 . Tidak ada jurnal untuk pencatatan hak pemerintah atas hasil Investasi Jangka Panjang dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan atas Investasi Nonpermanen penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh satuan kerja Badan Layanan Um um (BLU) , karena pengakuan piutang dan pendapatan hasil Investasi dimaksud dicatat sebagai piutang dan pendapatan satuan kerja BLU pada kementerian negara/ lembaga. 2 . Hasil Investasi Jangka Panjang berupa kenaikan Nilai Wajar Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai pendapatan penyesuaian di LO dan menambah nilai Investasi Pemerintah di Neraca. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: - 76 - Debet: 1 2XXXX lnvestasi Jangka Panjang xxxx . · Kredit: ·. 1; 49XXXX : : : : : · : ' .. ; ·; ; ; ,: f'.e,: riciagƥr: : : i- 11 !Je11JƤ1: >"ll aial1 ·...:
. ·.. ... xx: xxx 3 . Hasil Investasi Jangka Panjang berupa penurunan Nilai Wajar Investasi dengan Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan, diakui pada akhir tahun dan dicatat sebagai beban penyesuaian di LO dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: De bet: 59XXXX Beban Penyesuaian xxxx K. JURNAL TRANSAKSI PENDAPATAN BUNGA INVESTASI NONPERMANEN (OBLIGASI DAN SURAT UTANG JANGKA PANJANG) DAN AMORTISASI ATAS PEROLEHAN SECARA DISKONTO DAN PREMIUM 1 . Jurnal realisasi penerimaan hasil Investasi berupa pendapatan bunga obligasi atau surat utang jangka panjang dicatat sebesar uang yang diterima dan disajikan sebagai pendapatan di LRA dan LO.
a. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di LO sebagai berikut: Debet: 3 l: XXX Diterima dari Entitas Lain .Kredm···· ..... : ·:
. :
. ' . : : : · : : . .. ' : : ^. . xxxx b. Jurnal pada Buku Besar Kas untuk terposting di LRA sebagai berikut: Debet: 3 l: XXX Diterima dari Entitas Lain xxxx 2 . Jurnal amortisasi untuk obligasi atau surat utang jangka panjang yang diperoleh secara diskonto pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: Debet: 1 2XXXX Investasi Jangka Panjang xxxx · xxxx 3 . Jurnal amortisasi untuk obligasi atau surat utang jangka panjang yang diperoleh secara premium pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: De bet: 42XXXX Pendapatan Bunga - LO xxxx • X: XXX · · . L. JURNAL TRANSAKSI PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DAN · BEBAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH Dalam rangka penyajian hak pemerintah berupa piutang bukan pajak hasil Investasi yang belum terselesaikan pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, dilakukan estimasi penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan kualitas piutang. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut: Dehet: 59XXXX Behan Penyisihan Piutang Tidak XXXX Tertagih X . xxxx · M. JURNAL TRANSAKSI SELISIH KURS BELUM TEREALISASI AKIBAT PENJABARAN DALAM MATA UANG RUPIAH ATAS INVESTASI YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING Dalam hal Investasi Pemerintah menggunakan mata uang as1ng, penyajian nilai Investasi Pemerintah pada Neraca pada akhir periode Laporan Keuangan dimungkinkan untuk terjadi selisih perhitungan nilai kurs yang berdampak pada pengakuan pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi, serta berpengaruh terhadap kenaikan/ penurunan nilai investasinya. Jurnal untuk Buku Besar Akrual yang terposting di LO dan di Neraca, sebagai berikut: 1 . Jurnal atas identifikasi nilai sebagai keuntungan selisih kurs belum terealisasi pada Buku Besar Akrual: Dehet: 1 2XXXX Investasi Jangka Panjang xxxx · ··· · · ··· ··· ·· ·· '.?õh<:
l.û: Pô.: §el!t?iJi/J<vrs'. · xxxx · ¡· ,·: •$J4:
ni. : : 'I'#r¥ . ! / · %&i • . · - : · • •!: o .· .. ·· ^······. · 2 . Jurnal atas identifikasi nilai sebagai kerugian selisih kurs belum terealisasi pada Buku Besar Akrual: Dehet: 59XXXX Behan Selisih Kurs yang Belum XXXX Terealisasi-LO · . ^. xxxx .: N. JURNAL PENYESUAIAN ATAS REVALUASI ASET TETAP PADA INVESTASI DENGAN METODE EKUITAS Penyesuaian nilai Investasi akibat revaluasi aset yang dilakukan oleh Badan usaha penerima Investasi (investee) yang tercermin dalam LKPN dan/atau laporan keuangan lengkap dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan nilai Investasi di Neraca dan mempengaruhi penambahan atau pengurangan ekuitas di LPE. 1 . Jurnal penyesuaian atas identifikasi bagian pemerintah berupa kenaikan nilai dari revaluasi aset tetap pada Buku Besar Akrual: Debet: 1 2XXXX Investasi Jangka Panjang xxxx xxxx, 2 . penyesuaian atas identifikasi bagian pemerintah berupa penurunan nilai dari revaluasi aset tetap pada Buku Besar Akrual: Debet: 39 IXXX Revaluasi Aset Tetap XXXX 0 . JURNAL PENYESUAIAN DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR DIRAGUKAN TERTAGIH Dalam rangka penyajian nilai bersih Investasi Nonpermanen yang dapat direalisasikan atas tagihan dana bergulir pada periode pelaporan semesteran dan tahunan, dilakukan penyisihan dana bergulir yang diragukan ketertagihannya berdasarkan lapotan kualitas piutang pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh satuan kerja BLU yang ada pada kementerian negara/ lembaga. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Necara dan di LO sebagai berikut: Debet: 59XXXX Beban Dana Bergulir Diragukan XXXX Tertagih XXXX'. P. JURNAL TRANSAKSI PELEPASAN INVESTASI DAN REKLASIFIKASI 1 . Pelepasan Investasi berupa penjualan hak kepemilikan Investasi ., .. Pemerintah dan menghasilkan kas untuk keuntungan kas negara diakui pada saat kas basil pelepasan investasi tersebut masuk ke rekening kas negara, dan disajikan sebagai penerimaan pembiayaan di Laporan Realisasi Anggaran dan mengurangi nilai Investasi Pemerintah di Neraca.
a. Jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca sebagai berikut: Debet: 3 lXXXX Diterima dari Entitas Lain XXXX xxxx b. Jurnal pada Buku Besar Kas untuk terposting di LRA sebagai berikut: Debet: 3 lXXXX Diterima dari Entitas Lain xxxx . xxxx· c. Dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih lebih, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih besar dari nilai tercatat Investasi di Neraca, selisih lebih dicatat sebagai pendapatan penyesuaian atas pelepasan Investasi dan disajikan di Laporan Operasional. Sebaliknya, dalam hal pelepasan Investasi terjadi selisih kurang, yaitu nilai realisasi pelepasan Investasi lebih kecil dari nilai tercatat Investasi, selisih kurang dicatat sebagai beban penyesuaian atas pelepasan Investasi dan disajikan di Laporan Operasional. 2 . Dalam hal terdapat hak pemerintah atas pelepasan Investasi belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan, hak tersebut dicatat sebagai piutang bukan pajak dan mengurangi nilai Investasi Pemerin tah di N eraca.
a. Jurnal transaksi piutang bukan pajak pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca sebagai berikut: Debet: lXXXX Piutang Bukan Pajak XXXX xxxx b. Jurnal transaksi pelunasan piutang bukan pajak pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca sebagai berikut: De bet: 3 lXXXX Diterima dari Entitas. XXXX Lain ·· XXXX c. Jurnal transaksi pelunasan piutang bukan pajak pada Buku Besar Kas untuk terposting di LRA sebagai berikut: Debet: 3 lXXXX Diterima dari Entitas Lain xxxx : xxxx· 3 . Jurnal transaksi pelepasan Investasi dengan mendapatkan aset tetap dan/atau aset lainnya atau pelepasan lainnya dilakukan secara reklasifikasi dilakukan pada Buku Besar Akrual untuk terposting di N eraca se bagai beriku t: Debet: l: XXXX Persediaan l: XXXX l: XXXX Aset Tetap Aset Lainnya xxxx xxxx xxxx . XXXX: X ··. 4: Dalam hal transaksi pelepasan Investasi dengan mendapatkan aset tetap dan/atau aset lainnya atau pelepasan lainnya terdapat selisih antara nilai realisasi pelepasan Investasi dengan nilai tercatat Investasi di Neraca, jurnal pada Buku Besar Akrual untuk terposting di Neraca dan di LO sebagai berikut:
a. Nilai realisasi pelepasan Investasi lebih besar dari nilai tercatat Investasi di Neraca De bet: lXXXX Persediaan lXXXX Aset Tetap lXXXX Aset Lainnya xxxx xxxx xxxx b. Nilai realisasi pelepasan Investasi lebih kecil dari nilai tercatat Investasi di Neraca Debet: 59XXXX Beban Penyesuaian xxxx · XXXX .. xx: xxX : L XXXX· •. 5 . Dalam rangka penyajian pada periode pelaporan tahunan, dilakukan reklasifikasi bagian nilai Investasi Nonpermanen sehubungan dengan dana bergulir yang tidak atau belum digulirkan untuk dapat dicatat - 8 1 - menjadi aset lainnya, dan pada awal periode pelaporan berikutnya dilakukan jurnal balik.
a. Jurnal reklasifikasi Investasi Nonpermanen berupa dana bergulir yang belum digulirkan untuk dicatat , sebagai aset lainnya: Debet: l: XXXX Aset Lainnya xxxx b. Jurnal balik pada awal periode pelaporan berikutnya: Debet: 1 2.XXX Investasi Jangka Panjang XXXX - Non Permanen Dana Bergulir Q . JURNAL PENUTUP xxxx Jurnal penutup dilakukan pada saat penyusunan Laporan Keuangan. Jurnal penutup yang dilakukan oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah adalah jurnal penutup pendapatan, jurnal penutup beban, jurnal penutup penenmaan pembiayaan, jurnal penutup pengeluaran pembiayaan, jurnal penutup surplus/ defisit LRA, jurnal penutup surplus defisit LO . 1 . Jurnal penutup pendapatan a. Jurnal penutup pendapatan yang digunakan untuk mencatat penutupan pendapatan ke Surplus/ Defisit Laporan Operasional pada Buku Besar Akrual. Debet:
42.XXX Pendapatan xxxx xxxx X: XXX ··· b. Jurnal penutup pendapatan yang digunakan untuk mencatat penutupan pendapatan ke Surplus/ Defisit Laporan Realisasi Anggaran pada Buku Besar Kas. Debet:
42.XXX Pendapatan xxxx 42.XXX ·. xxxx 2 . Jurnal penutup beban yang digunakan untuk mencatat penutupan beban ke Surplus/ Defisit Laporan Operasional pada buku besar akrual. - 82 - Debet: 39 1 1 1 2 Surplus/Defisit LO xxxx Kredit: i , 59Xx'XX ' ': ' .i : ': : : ' /i ; : ; : , £3.$,Pru.J ; · e1'.J.(.e%: 1ai&t\' · · , . . · . . ' XXXX 3 . Jurnal penutup penenmaan pembiayaan untuk mencatat penerimaan pembiayaan ke SilPA/ SiKPA pada buku besar kas. De bet: 7 lxxxx Penerimaan Pembiayaan XXXX xxxx· 4 . Jurnal penutup pengeluaran pembiayaan untuk mencatat pengeluaran pembiayaan ke SilPA/ SiKPA pada buku besar kas. Debet: 3XXXX SiLPA/ SiKPA XXXX 5. Jurnal penutup surplus/ defisit LO digunakan untuk menutup surplus/ defisit LO a. Dalam hal terjadi surplus LO, dicatat dalam buku besar akrual De bet: 39 1 1 1 2 Surplus LO xxxx xxxx ..
b. Dalam hal terjadi defisit LO, dicatat dalam buku besar akrual Debet: 39 1 1 1 1 Ekuitas XXXX : 'KtIJ.cii'< XXXX • · · 6. Jurnal penutup surplus defisit LRA digunakan untuk menutup surplus/ defisit LRA a. Dalam hal terjadi surplus LRA, dicatat dalam buku besar kas De bet: 3XXXX Surplus LRA XXXX b. Dalam hal terjadi defisit LRA, dicatat dalam buku besar kas Debet: 3XXXX: SiLPA/ SiKPA XXXX xxxx
BAB V
LAPORAN KEUANGAN BAGIAN ANGGARAN BUN INVESTASI PEMERINTAH A. LAPORAN KEUANGAN BA BUN INVESTASI PEMERINTAH BERTUJUAN UMUM Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dapat dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manaJemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasl. Laporan Keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak uhtuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Dalam rangka pelaporan Investasi Pemerintah, para pengelola Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam PP 7 1 / 20 1 0 sebagai rujukan penyusunan SAIP dan Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah. B . KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN SAIP menghasilkan Laporan Keuangan Investasi Pemerintah, yang terdiri atas: 1 . La po ran Realisasi Anggaran (LRA); 2 . Laporan Operasional (LO) ; 3 . Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) ;
4. N eraca; dan
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) . Laporan manajerial dalam rangka mendukung SAIP dan Laporan Keuangan Investasi Pemerintah, antara lain berupa: 1 . Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara-Neraca; 2 . Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara-Laba Rugi; 3 . Rekapitulasi nilai aset bersih pada unit yang dikatego: dkan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain BUMN dan/atau lembaga keuangan internasional;
4. Rekapitulasi nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran; dan
5. Nilai di dalam pos-pos di Neraca yang disajikan bank sentral yang dipersamakan sebagai pengakuan Investasi Pemerintah pada bank sentral. Laporan Keuangan Investasi Pemerintah ditandatangani oleh setiap pimpinan entitas akuntansi dan entitas pelaporan, sekaligus memberikan penegasan ruang lingkup kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyajian Laporan Keuangan Investasi Pemerintah yang dituangkan ke dalam bentuk "pernyataan tanggung jawab". Pernyataan tanggung jawab Laporan Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyampaian Laporan Keuangan Investasi Pemerintah. Format ilustrasi pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah dapat diilustrasikan sebagai berikut: Pernyataan Tanggung J awab Laporan Keuangan Kepala satuan kerja XXX selaku UAKPA BUN Pengelolaan Investasi · Pemerintah yang terdiri dari (a) . Laporan Realisasi Anggaran, (b) Laporan Operasional, (c) Laporan Perubahan Ekuitas, (d) Neraca, dan (e) Catatan atas Laporan Keuangan periode Semester /Tahun Anggaran XX.XX sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami. (paragraf pen jelasan - untuk men jelaskan hal yang perlu dijelaskan . terkait dengan hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan) Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan serta layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tempat, Tanggal Kepala/pimpinan entitas Tanda tangan Format ilustrasi pernyataan tanggung jawab UAIP Pengelolaan Investasi Pemerintah dapat diilustrasikan sebagai berikut: Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Kepala satuan kerja XXX selaku UAIP Pengelolaan Investasi Pemerintah yang terdiri dari (a) Laporan Operasional, (b) Laporan Perubahan Ekuitas, (c) Neraca, dan (d) Catatan atas Laporan Keuangan periode Semester /Tahun Anggaran XXXX sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami, s ^. edangkan substansi Laporan Keuangan merupakan tanggungjawab dari masing-masing entitas yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan selain badan usaha milik negara dan/atau lembaga keuangan internasional, dan entitas selain kuasa pengguna anggaran. (paragra f pen jelasan - untuk men jelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait dengan hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan) Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan serta layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tempat, Tanggal Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Tanda tangan Format pernyataan tanggung jawab UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah clapat cliilustrasikan sebagai berikut: Pernyataan Tanggung J awab Laporan Keuangan · Direktorat Jencleral Kekayaan Negara selaku UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah yang tercliri clari (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Laporan Operasional, (c) Laporan Perubahan Ekuitas, (cl) Neraca, clan (e) Catatan atas Laporan Keuangan periocle Semester /Tahun Anggaran XXXX sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami, seclangkan substansi Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab masing masing UAKPA clan UAIP. (paragra f pen jelasan - untuk men jelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait dengan hal yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan) Laporan keuangan tersebut telah clisusun berclasarkan sistem pengenclalian internal yang memaclai, clan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran clan posisi keuangan serta layak sesuai clengan Stanclar Akuntansi Pemerintahan. Tempat, Tanggal Direktur Jencleral Kekayaan Negara Tancla tangan C . LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, clan pemakaian sumber claya ekonomi yang clikelola oleh Pemerintah, yang menggambarkan perbanclingan antara anggaran clan realisasinya clalam satu periocle pelaporan. LRA clisusun berclasarkan basis kas, yaitu aclanya kejaclian atau transaksi aliran kas masuk untuk keuntungan kas negara clan aliran kas keluar yang membebani kas negara. Berikut ilustrasi format LRA clan pos-pos Investasi Pemerintah. LAPORAN REALISASI ANGGARAN BA BUN INVESTASI PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN YANG BERAKHIR 3 1 DESEMBER 20X l % Realisasi Realisa di Atas No Uraian Anggaran Realisasi Sl (bawah) Angga Anggaran ran A. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH A. 1 . PENERIMAAN NEGARA A.1 . 1 . Perierimaan Negara Bukan Pajak Jumlah Pendapatan dan Hibah B. BELANJA NEGARA B . 1 . Belanja Pemerintah Pus at ..... . Jumlah Belanja Negara C. PEMBIAYAAN C. 1 . PEMBIAYAAN DALAM NEGERI C. 1 . 1 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri C. 1 .2 Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri C.2. PEMBIAY AAN LUAR NEGERI C.2. 1 Penerimaan Pembiayaan Luar % Realisasi Realisa di Atas No Uraian Anggaran Realisasi Sl (bawah) Anggaran Angga ran Negeri C.2.2 Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri Jumlah Pembiayaan D. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Pos pos yang ada dalam neraca terbentuk dari kejadian dan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan Investasi Pemerintah yang diakui dan diukur berdasarkan basis akrual. Ilustrasi format Neraca BA BUN Investasi Pemerintah dapat digambarkan sebagai berikut. NO A. 1 A. 1 . 1 A. 1 . 1 . 1 A.2 A.2. 1 A.2.2 A.3 . . . A.4 . . . NE RA CA BA BUN INVESTASI PEMERINTAH PER 3 1 DESEMBER 20X l Jumlah URAIAN 20x l 20x0 ASET Aset Lancar Piutang Piutang Lain-lain xxxx xxxx Investasi Investasi non permanen xxxx xxxx Investasi permanen xxxx xxxx Aset Tetap . . . xxxx xxxx Aset Lainnya . . . xxxx xxxx Jumlah Aset xxxx xxxx Kenaikan/ (Penurunan) JUMLAH % xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx xxxx - 89 - Jumlah Kenaikan/ NO URAIAN (Penurunan) 20xl 20x0 JUMLAH % KEWAJIBAN B . l Kewajiban J angka Pendek B . 1 . 1 U tang kepada Pihak . Ketiga xxxx xxxx xxxx xxxx ..... . xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Kewajiban xxxx xxxx xxxx xxxx C. Ekuitas xxxx xxxx xxxx xxxx Jumlah Kewajiban dan xxxx xxxx xxxx xxxx Ekuitas E. LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional (LO) merupakan komponen atau unsur laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan pa: da entitas pelaporan yang transaksinya tercermin dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/ defisit operasional. Selain melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan non operasional dan po ^s luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas. Ilustrasi format Laporan Operasional (LO) terkait transaksi dan kejadian Investasi Pemerintah sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL BA BUN INVESATASI PEMERINTAH UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 3 1 DESEMBER 20X l URAIAN JUMLAH KEGIATAN OPERASIONAL D . 1 . 1 PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK xxxx Jumlah Pendapatan Operasional xxxx D . 2 BEBAN OPERASIONAL D . 2 . 1 Beban Pegawai xxxx D.2.2 Beban Persediaan xxxx D . 2 . 3 Beban Jasa xxxx D . 2 .4 Be bah Pemeliharaan xxxx D . 2 ƣ 5 B e ban Perj alanan Dinas xxxx D . 2 . 6 Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat xxxx . D . 2 . 7 Beban Bunga xxxx URAIAN JUMLAH D . 2 . 8 Be ban Su bsidi xxxx D.2.9 Beban Hibah xxxx D.2. 1 0 Beban .Bantuan Sosial xxxx D.2. 1 1 Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx D.2. 1 2 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx D.2. 1 3 B e ban Transfer xxxx D.2 . 14 Beban Lain-lain xxxx Jumlah Beban Operasional xxxx Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional xxxx KEGIATAN NON OPERASIONAL D.3 Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar D . 3 . 1 Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar xxxx D . 3 . 2 B e ban Pelepasan Aset Non Lancar xxxx Jumlah Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar xxxx D.4 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya D.4. 1 Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx D.4.2 Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx Jumlah Slirplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx Operasional Lainnya Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non xxxx Operasional POS LUAR BIASA D . 5 . 1 Pendapatan Luar. Biasa xxxx D . 5 . 2 B e ban Luar Biasa xxxx Jumlah Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa xxxx D . 6 SURPLUS/DEFISIT - LO xxxx F. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan komponen atau unsur Laporan Keuangan yang menyajikan paling sedikit pos-pos ekuitas awal, surplus/ defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, transaksi antar entitas dan ekuitas akhir. Ilustrasi format Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) BA BUN Investasi Pemerintah sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INVESTASI PEMERINTAH UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 3 1 DESEMBER 20X l URAIAN JUMLAH E. 1 EKUITAS AWAL E.2 SURPLUS/DEFISIT - LO E.3 DAMPAK KUMULATIF .PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/KESALAHAN MEND ASAR E.3 . 1 Koreksi Nilai Persediaan E.3.2 Selisih Revaluasi Aset Tetap E.3.3 Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi E.3. 4 Lain-lain E . 4 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/KEL) E.5 KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS E.6 EKUITAS AKHIR G. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN xxxx xxxx xxxx xxx xxx xxx xxx xxxx xxxx xxxx Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LO, LPE dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang Kebijakan Akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dilanjutkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, misalnya komitmen-komitmen terkait kegiatan pelaksanaan anggaran Investasi Pemerintah atau kejadian-kejadian setelah tanggal Neraca. CaLK BA BUN Investasi Pemerintah mengungkapkan informasi terkait: 1 . Penjelasan atas basis akuntansi yang dipakai dalam penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Investasi Pemerintah; 2 . Kebijakan Akuntansi untuk penentuan nilai Investasi;
3. · Jenis-jenis Investasi, Investasi Permanen, dan · Nonpermanen; Investasi 4 . Penurunan nilai Investasi yang signifikan dan penyebab penurunannya; 5 . Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dail alasan penerapannya; 6 . Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan/atau negatif;
7. Perubahan klasifikasi pos Investasi; 8 . Perubahan pors1 kepemilikan atau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi; dan 9 . Catatan penting lainnya setelah tanggal Neraca. Ilustrasi format struktur CaLK entitas akuntansi dan pelaporan dapat diuraikan sebagai berikut: Catatan atas Laporan Keuangan A. Penjelasan Umum A. 1 . Dasar Hukum A.2. Profil dan Kebijakan Teknis A.3. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan A.4. Kebijakan Akuntansi B. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran B. 1 . Pendapatan Negara dan Hibah B.2. Belanja Negara B.3. Pembiayaan C. Penjelasan atas Pos-pos Neraca C. l . Aset Lancar C.2. Investasi C.3. Aset Tetap C.4. Aset Lainnya C.5. Kewajiban Jangka Pendek C.6. Ekuitas D . Penjelasan atas Pos-pos Laporan Operasional D . 1 . Pendapatan Operasional D . 2 . Beban Operasional D . 3 . Surplus/Defisit Pelepasan Aset Non Lancar D.4. Surplus/Defisit Kegiatan Non Operasional Lainnya D . S . Surplus/Defisit Pos Luar Biasa E. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas E. l . Ekuitas Awal E.2. Surplus/Defisit LO E.3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Kesalahan Mendasar Transaksi antar Entitas E.4. Transaksi Antar Entitas (DEL/ KEL) E.5. Kenaikan/Penurunan Ekuitas E.6. Ekuitas Akhir F. Pengungkapan Penting Lainnya F. l . Kejadian-Kejadian Penting Setelah Tanggal Neraca F.2 . Pengungkapan Lain-lain \ H . LAPORAN PENDUKUNG DAN MANAJERIAL 1 . D.alam hal Investasi Pemerintah, baik pada Metode Ekuitas maupun Metode Biaya, menggunakan mata uang as1ng, penyajian nilai Investasi Pemerintah dilakukan dengan menjabarkan nilai awal Investasi pada tanggal transaksi perolehan awal atau tanggal pelaporan periode sebelumnya dengan kurs pelaporan terakhir. Dalam hal terdapat selisih atas penjabaran tersebut, maka atas selisih tersebut dicatat sebagai penyesuaian nilai Investasi di neraca dan sebagai pendapatan/ beban selisih kurs belum terealisasi pada laporan operasional. Ilustrasi perhitungan selisih kurs atas investasi yang diperoleh dengan mata uang asing 1 PT.xxx 2 I PT.xxx Catatan: Audited/ Unaudite d : : tól7(4J# kBfs ): : : .. . · " · , : > 20XO ' < '-"' • - · . . : - : ; : (7): : : (6)xkm: : s 2oxi a. Kurs * = nilai kurs tengah Bank Indonesia pada 3 1 Desember 20x0 . atau perolehan awal b. Kurs ** = nilai kurs tengah Bank Indonesia pada 31 Desember 2 0xl - (1) 1 2 c. Angka pada kolom (8) digunakan dalam rangka melakukan jumal penyesuaian nilai Investasi Pemerintah yang menggunakan mata uang asing.
2. Ilustrasi perhitungan bagian la ^b a/ rugi pemerintah atas Investasi Pemerintah dengan Metode Ekuitas I (2) I (3) I (4) I (5) PT.xxxx I x PT.xxxx I x I . . (5 ò . I (7) I (8) (10) (10) (12) (12) (14) (15)=(13)+( 14) (16) (17)= (15)x(l6) Catatan:
a. Angka yang terdapat dalam kolom (1 7) digunakan oleh U AKPA BUN untuk melakukan jumal penyesuaian dalam rangka mencatat hasil Investasi Jangka Pan jang atas bagian laba/ rugi pemerintah.
b. Dalam hal laporan laba rugi Badan usaha penerima lnvestasi (investee) disa jikan dalam mata uang asing maka laporan laba rugi terse but harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal pelaporan. 3 . Ilustrasi laporan Investasi Pemerintah dengan Metode Ekuitas ,... . , 1 I PT .xxxxx 2 I PT.xxxxx 3 I PT .xxxxx Catatan:
a. Total jumlah angka yang terdapat pada kolom (7) menjadi nilai total Investasi Pemerintah yang dinilai dengan menggunakan Metode Ekuitas.
b. -Pada kolom (6) in formasi nilai bagian laba rugi komprehensif diatribusikan kepada pemerintah diperoleh dari nilai sebagaimana pada ilustrasi perhitungan bagian laba/ rugi pemerintah atas Investasi Pemerintah dengan metode ekuitas pad a kolom (1 7).
c. Pada kolom (4) in formasi nilai pendapatan/beban selisih kurs belum terealisasi diperoleh dari nilai sebagaimana pada ilustrasi perhitungan selisih kurs atas Investasi yang diperoleh dengan mata uang asing pada kolom (8). \ 4. Ilustrasi laporan Investasi Pemerintah pada Badan usaha penerima Investasi (investee) dengan Metode Biaya Penyajian nilai Investasi Pemerintah dengan Metode Biaya adalah sebagai berikut: 1 2 3 PT.xxxxx Cata tan: Audited/ Unaudited Biasa, Preferen dll · NILAI INVESTASI ·..., · J?yzIi{|}A~ : · . I : DEd : QktonE < · . :
. BrA·: Ab A t k .: ) a. Nilai di dalam kolom (9) adalah nilai total Investasi Pemerintah yang dinilai dengan menggunakan metode biaya.
b. Pada kolom (8) in formasi nilai pendapatan/beban selisih kurs belum terealisasi diperoleh dari nilai sebagaimana pada ilustrasi perhitungan selisih kurs atas Investasi yang diperoleh dengan mata uang asing pada kolom (8). \ 5 . Laporan manajerial dalam rangka mendukung pengungkapan nilai Investasi Pemerintah berupa neraca Badan usaha penerima Investasi (investee) PT.=xx xx PT.=xx 2 I xx PT.=xx 3 I xx Laporan ini dimaksudkan untuk mengetahui aset dan liabilitas Badan usaha penerima Investasi (investee) yang akan digunakan dapat digunakan sebagai alat pertimbangan untuk pengambilan keputusan terkait Investasi Pemerintah. \ (1) 6. Laporan manajerial dalam rangka mendukung pengungkapan nilai Investasi Pemerintah berupa laporan laba rugi Badan usaha penerima Investasi (investee) (2) (3) (4) (5) (5) (7) (8) (10) PT.xxxxx (10) (12) (13)=(1 1 )-(12) (14) (15)=(13) +(14) (16) LABA RUGI ·· • 'KciðñkE: }iE: Nsit f ··; nrA.1'R18llsiKAfi );
. . ^; 'kE: ^?i\DA. ^< ^: ^. .. : .:
. : · îf1iïg1r'/ri': '-'> (17)= (15)x(l6) 2 I PT.xxxxx Laporan ini dimaksudkan untuk melihat kinerja Badan usaha penerima Investasi (investee) , yang akan digunakan oleh pemerintah sebagai alat pertimbangan uptuk pengambilan keputusan terkait Investasi Pemerintah.
BAB VI
ILUSTRASI TRANSAKSI A. Ilustrasi 1 : Pengumuman Pembagian Dividen dan Pembayaran Dividen oleh BUMN pada Investasi Jangka Panjang Pemerintah dengan Metode Bia ya Pada tanggal 1 April 20Xl , Badan Usaha XYZ mengumumkan pembagian dividen tunai untuk bagian pemerintah sebesar Rp l OO juta. Kepemilikan Investasi Jangka Panjang pada Badan Usaha XYZ adalah minoritas dan penilaian investasinya diperlakukan dengan Metode Biaya. 1 . Atas kejadian transaksi ini UAKPA BUN dalam hal ini adalah Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mengakui hak pemerintah dan melakukan pencatatan akuntansi untuk dapat terposting di LO dan di Neraca, sedangakan UAKPA BUN pada Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan tidak melakukan pencatatan akuntansi.
a. Jurnal akrual untuk dapat terposting di LO dan di Neraca: lXXXXX Piutang PNBP 1 00 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------- 42XXXX PNBP - 1 00 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN b. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi pengakuan hak pemerintah terhadap pengumuman pembagian dividen tunai sebagai berikut: LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi No Uraian Pagu Realisasi Pengembalian s.d. Saat ini (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (5) B. l PEND AP AT AN NEGARA DAN . HIBAH B. l . a PENERIMAAN 0 0 0 0 NEGARA .... B.2 BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 . . . B . 3 PEMBIAYAAN B.3.a Penerimaan/Peng 0 0 0 0 eluaran Pembiayaan Realisasi di Atas (bawah) Anggaran (7) = (3-6) 0 0 0 c. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan hak pemerintah terhadap pengumuman pembagian dividen tunai sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) NO URAIAN D. l KEGIATAN OPERASIONAL D . 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Be ban D.2 . 8 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan JUMLAH 1 00 NO URAIAN JUMLAH Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL D. 3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non 0 Lan car D.4 Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non 0 Operasional Lainnya D . 5 Surplus/ (Defisit) dari Pas Luar Biasa 0 D . 6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO d. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan hak pemerintah terhadap pengumuman pembagian dividen tunai sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN EKUITAS AWAL SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR JUMLAH 100 0 0 0 0 0 0 e. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan hak pemerintah terhadap pengumuman pembagian dividen tunai dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengefolaan Investasi Pemerintah per 30 Juni 20Xl (dalam jutaan rupiah) A set Piutang PNBP Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban 0 Ekuitas 1 00 2 . Pada tanggal 3 0 September 20Xl Badan Usaha XYZ melakukan pembayaran dividen secara tunai dan disetor ke rekening kas negara. UAKPA BUN dalam hal ini adalah Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan pencatatan akuntansi penerimaan kas sebagai berikut:
a. Jurnal pencatatan penerimaan kas atas setoran dividen:
3.XXXX Diterima dari Entitas Lain 1 00 3XXXX Diterima dari Entitas Lain 1 00 42.XXX 42.XXX PNBP - Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 100 42XXXX PNBP - Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 1 00 b. Dilakukan koreksi/penyesuaian agar pendapatan-LO tidak menyajikan nilai pengakuan pendapatan dua kali. PNBP - Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 100 --- 1 xxx: x- --------------------- Piutang -- P NB P ----------------------------------- -i-o o ___ ------------------- -------------------------------------------------------- c. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi penerimaan setoran dividen tunai se bagai berikut: No (1) B. l B. l . a B.2 B. 3 B . 3 . a - 1 03 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi s.d. Saat di Atas Uraian Pagu Realisasi Pengem balian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (p) = (4) ^- (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 100 0 100 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Penerimaan / Pe 0 0 0 0 0 ngeluaran Pembiayaan d. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi penerimaan setoran dividen tunai sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xl (dalam jutaan rupiah) URAIAN D. l KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional JUMLAH 100 URAIAN D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Behan D.2.8 D.3 D.4 D. 5 D.6 Jumlah Behan Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pas Luar Biasa SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 0 0 e. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi penenmaan setoran dividen tunai se bagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20xl URAIAN EKUITAS AWAL SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain JUMLAH 0 0 0 0 0 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) (100) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR f. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi penenmaan setoran dividen tunai dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Rp Aset Piutang PNBP Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 0 B . Ilustrasi 2 : Pengumuman Bagian Laba Pemerintah dan Pengumuman Pembagian Dividen dan Pembayaran Dividen oleh BUMN pada Investasi Jangka Panjang Pemerintah dengan Metode Ekuitas 1 . Pada tanggal 3 1 Maret 20Xl , BUMN ABC inengumumkan laba perusahaan dan memberikan konfirmasi bagian laba pemerintah sebesar Rp250 juta. Kepemilikan investasi jangka panJ ang pemerintah pada BUMN adalah mayoritas dan penilaian investasinya diperlakukan dengan metode ekuitas. Atas transaksi ini, UAKPA BUN pada Kementerian Negara BUMN clan Kementerian Keuangan melakukan pencatatan akuntansi untuk hak pemerintah.
a. Jurnal akrual untuk dapat terpostng di LO dan di Neraca: 1 2XXXX lnvestasi Permanen Penyertaan Modal ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------------------------------------------------------------------- 42XXXX PNBP - Pendapatan 250 Bagian Pemerintah atas Laba BUMN b. Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran · (LRA) atas pengakuan hak pemerintah berupa laba bagian pemerintah sebagai berikut: No (1) B . 1 B. 1 . a B.2 B . 3 B. 3 .a - 1 06 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi Uraian Pagu s.d. Saat di Atas Realisasi Pengembalian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 · O 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Penerimaan / Pe 0 0 0 0 0 ngeluaran Pembiayaan c. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa laba bagian pemerintah sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20xl (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN JUMLAH D. 1 KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP 2 5 0 ., , . ' ı www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Be ban D.2.8 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dati Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL D. 3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar 0 D.4 Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non 0 Operasional Lainnya D . 5 Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa D. 6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO d. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa laba bagian pemerintah sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20x l URAIAN EKUITAS AWAL SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap .Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 250 0 0 0 0 0 0 e. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa laba bagian pemerintah dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Aset Piutang PNBP Investasi Jk Panjang - Permanen Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Rp 0 Ekuitas 250 2 . Pada tanggal 3 0 Juli 20X l , BUMN ABC mengumumkan pembagian dividen tunai untuk bagian pemerintah sebesar Rp l OO juta. Kepemilikan investasi jangka panjang pemerintah pada BUMN adalah mayoritas dan penilaian investasinya diperlakukan dengan metode ekuitas. Atas kejadian transaksi ini UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan dan UAKPA BUN di Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan pencatatan akuntansi sebagai berikut:
a. Pencatatan yang dilakukan di UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan 1 ) Jurnal pada buku besar akrual sebagai pengurangan investasi pemerintah: Akmal Debet Kredit Kas Debet Kredit 3XXXX Ekuitas 100 -------------------------------------------------------------------------------------------------- - 12XXXX Investasi 100 Perman en Penyertaan Modal ------------------------------------------------------------- ^------------ 2) Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pengakuan hak pemerintah berupa pembagian dividen tunai bagian pemerintah sebagai berikut: No (1) B. 1 B. 1 .a B.2 B.3 B.3.a - 1 09 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20Xl (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi s.d. Saat di Atas Uraian Pagu Realisasi Pengembalian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Penerimaan/ 0 0 0 0 0 Pengeluaran Pembiayaan 3) Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa pembagian dividen tunai bagian pemerintah sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D. l KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP . . . Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL JUMLAH 250 ú1f,j)I ¢ ,; ; : '4 ' 0 ft: A' ': x,: 0; '' ' ,§' URAIAN D.2. 1 D.2.2 Be ban D.2.8 D.3 D.4 D. 5 D.6 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lan car Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 0 0 4) Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa pembagian dividen tunai bagian pemerintah sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l URAIAN EKUITAS AWAL SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MEND ASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN/ (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 0 0 0 (100) 0 5) Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa pembagian dividen tunai bagian pemerintah dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Jnvestasi Pemerintah per 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Rp Aset 1 50 Piutang PNBP 0 Investasi Jk Panjang - Permanen 1 50 Kewajiban dan Ekuitas 1 50 Kewajiban 0 . . . Ekuitas 1 50 b. Pencatatan yang dilakukan di UAKPA BUN di Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak 1 ) Jurnal pada buku besar akrual sebagai pengakuan piutang dividen: lXXXX Piutang PNBP 100 3XXXX Ekuitas 1 00 2) Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pengakuan hak pemerintah berupa pengakuan piutang dividen tunai bagian pemerintah sebagai berikut: 'w www.jdih.kemenkeu.go.id No (1) B. l B . l .a B . 2 B.3 B. 3 . a - 1 1 2 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) Realisasi s.d. Realisasi Uraian Pengem Saat ini di Atas Pagu Realisasi balian (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (5) (7) = (3-6) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Penerimaan/ Penge 0 0 0 0 0 luaran Pembiayaan 3) Tidak ada bentukan transaksi Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan hak pemerintah berupa pengakuan piutang dividen tunai bagian pemerintah sebagai beriktit: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20Xl (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D.J KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL JUMLAH 0 URAIAN D.2. 1 D.2.2 Behan D.2.8 D.3 D. 4 D. 5 D.6 Jumlah Behan Operasional . Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lan car Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 0 0 4) Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan hak pernerintah berupa pengakuan piutang dividen tunai bagian pernerintah sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pernerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sarnpai Dengan 3 1 Desernber 20Xl URAIAN EKUITAS AWAL SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUIT AS AKHIR 0 0 0 100 0 5) Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan hak pernerintah berupa pengakuan piutang dividen tunai bagian pemerintah clan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20Xl sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Rp As et 1 00 Piutang PNBP 100 lnvestasi Jk Panjang - Permanen 0 Kewajiban dan Ekuitas 100 Kewajiban 0 . . . Ekuitas 1 00 3 . Pada tanggal 5 Januari 20X2, BUMN ABC melakukan penyetoran dividen tunai ke rekening kas negara sebesar Rp l OO juta. Atas transaksi ini UAKPA BUN di Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan pencatatan akuntansi penenmaan kas. Sedangkan UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN clan Kementerian Keuangan tidak melakukan pencatatan akuntansi.
a. Jurnal pencatatan penenmaan kas atas setoran dividen oleh UAKPA BUN di Ditjen Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut: 3XXXX Diterima dari Entitas Lain 100 3XXXX Diterima dari Entitas Lain 100 ----------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------------- PNBP - 100 42XXXX PNBP - 100 42XXXX Pendapatan Pendapatan Bagian Bagian Pemerintah Pemerintah atas Laba atas Laba BUMN BUMN b. Dilakukan koreksi/penyesuaian agar pendapatan-LO tidak menyajikan nilai pengakuan pendapatan dua kali: Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN - --------- - ------------- - ------- - ------------------------------------------------------- - -------- - ------- - -- -- - ------- -- --- - - - - - - - ---- ---- --- - - -- --- -- -- - - - - - - - ---- -- ----- -- -- - No (1) B. 1 B . l .a B . 2 B. 3 B. 3 . a lXXXX Piutang PNBP 100 c. Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi penenmaan setoran dividen tunai se bagai berikut: LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X2 (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi Pengem s.d. Saat di Atas Uraian Pagu Realisasi balian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 100 0 100 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Penerimaan / Pengelu 0 0 0 0 0 aran Pembiayaan d. Laporan Keuangan berupa Laporan OperasԹonal (LO) atas transaksi penerimaan setoran dividen tunai sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20x2 (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D. 1 KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Be ban D.2.8 D. 3 D.4 D . 5 D.6 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lan car Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 0 0 0 e. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi penerimaan setoran dividen tunai se bagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20x2 URAIAN EKUITAS AWAL (3 1 Desember 20Xl) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI / KESALAHAN MEND ASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain 0 0 0 0 0 0 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR f. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi penerimaan setoran dividen tunai dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X2 sebagai berikut: Neraca Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Rp A set Piutang PNBP Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 0 C. Ilustrasi 3 : Pelepasan Investasi dengan Nilai Realisasi Pelepasan Investasi Lebih Besar dari Nilai Tercatat Investasi Jangka Panjang Permanen di Neraca Pada tanggal 1 Pebruari 20X l , pemerintah melakukan pelepasan investasi atas investasi jangka panjang permanen pemerintah dengan nilai kontrak sebesar Rp l . 1 00 milyar dengan PT PRS dan akan dilakukan pembayaran secara kas. Nilai tercatat investasi pemerintah di Neraca adalah sebesar Rp. 1 .000 milyar. Atas transaksi ini UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan melakukan pencatatan hak dan mengurangi pencatatan nilai investasi jangka panjang di Neraca. 1 . Jurnal pada buku besar akrual sebagai pengurangan investasi pemerintah dan mengakui piutang atas kas hasil pelepasan investasi yang belum diterima sebesar nilai pelepasan investasi tercatatnya di Neraca: Perman en Penyertaan Modal 2 . Jurnal pada buku besar akrual sebagai pengakuan pendapatan-LO atas selisih lebih antara nilai pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya di Neraca sekaligus pengakuan piutang atas kas hasil pelepasan investasi yang belum diterima: 2XXX XX Piutang PNBP 1 00 - --- --- - -- - - - -- - - --- ----- - ------- -- ----- -- -- - ------ -- --- ---- ---- -- --- ---- --- ---- -- ---- --- - - - ---- - -- - - --- - -- -- --- -- - - - -------- - ---- - - -- ---- -- -------- -- - - ---- - - - - - - - - - ---- ---- - --- --- 49XXXX Pendapatan Penyesuaian 1 00 3 . Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pengakuan pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi s.d. Saat di Atas No Uraian Pagu Realisasi Pengem balian ini ( bawah ) Anggaran (5) (6) - (4) - (7) = (3-6) (1) (2) (3) (4) (5) B . 1 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH B. l . a PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA B.2 BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 Realisasi Realisasi No Uraian Pagu Realisasi Pengem s.d. Saat di Atas balian ini (bawah) Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) . . . B.3 PEMBIAYAAN B . 3 . a Penerimaan/ Penge 0 0 0 0 0 luaran Pembiayaan 4 . Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL · Bagian Ahggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D. l KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Be ban D . 2 . 8 D.3 D.4 D. 5 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lan car Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa D. 6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 1 00 0 0 5. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l URAIAN EKUITAS AWAL (3 1 Desernber 20XO - Saldo Investasi Jk Panjang) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 0 0 0 0 0 6. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan pelepasan investasi dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 30 Juni 20Xl (dalam jutaan rupiah) Rp A set Piutang PNBP Investasi Jk Panjang - Perrnanen Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 1 . 1 00 7. Pada tanggal 1 Juli 20X l , PT PRS melakukan penyetoran atas pelepasan investasi ke rekening kas negara sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp l . 1 00 milyar. Jurnal pencatatan penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi oleh UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan sebagai berikut: 3XXXX Diterima 1 . 1 00 3XXXX Diterima 1 . 1 00 dari Entitas Lain dari Entitas Lain ------------------------------------------------------------------------------------------------ --------------------------------------------------------------------------------------------- 1 2XXXX Investasi Perman en 1 . 1 00 7 1XXXX Penyertaa n Modal Penerim aan Pembiay aan 1 . 1 00 8. Dilakukan koreksi/penyesuaian agar Investasi Jangka Panjang tidak menyajikan nilai pengurangan investasi secara dua kali: l XXXX Perman en Penyertaan Modal Piutang PNBP 1 . 1 00 9 . Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi s.d. Saat di Atas No Uraian Pagu Realisasi Pengembalian ini ( bawah) Anggaran (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (1) (2) (3) (4) (5) B. 1 PENDAPATAN Realisasi Realisasi No Uraian Pagu Realisasi Pengembalian s.d. Saat di Atas ini (bawah) Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (5) (7) = (3-6) . NEGARA DAN HIBAH B. l .a PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA .... B.2 BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . B . 3 PEMBIAYAAN B.3.a Penerimaan 0 1 . 1 00 0 1 . 1 00 0 Pembiayaan 1 0 . Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D. 1 KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2 . 1 D.2.2 Be ban D.2.8 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL D.3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar D.4 Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional JUMLAH 0 0 1 00 URAIAN Lainnya D. 5 Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa D. 6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 1 1 . Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l URAIAN JUMLAH EKUITAS AWAL (30 Juni 20Xl - Saldo Piutang) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain 0 0 0 0 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) ( 1 . 1 00) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 1 2 . Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi penenmaan kas atas setoran pelepasan investasi dan yang disajikan pada tanggal 3 1 Desember 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Rp As et Piutang PNBP Investasi Jk Panjang - Permanen Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 0 D . Ilustrasi 4: Pelepasan investasi dengan Nilai Realisasi Pelepasan Investasi Lebih Kecil dari Nilai Tercatat Investasi Jangka Panjang Permanen di Neraca Pada tanggal 1 Pebruari 20Xl , pemerintah melakukan pelepasan investasi atas Investasi Permanen dengan nilai kontrak sebesar Rp900 milyar dengan PT PRS dan akan dilakukan pembayaran secara kas. Nilai tercatat Investasi Pemerintah di Neraca adalah sebesar Rp. 1 .000 milyar. Atas transaksi ini UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan melakukan pencatatan hak dan merigurangi pencatatan nilai Investasi Jangka Panjang di Neraca. 1 . Jurnal pada buku besar akrual sebagai pengurangan Investasi Pemerintah dan mengakui piutang atas kas hasil pelepasan investasi yang belum diterima sebesar nilai pelepasan Investasi tercatatnya di Neraca:
2.XXXX Piutang PNBP 900 1 2.XXX Investasi Perman en Penyertaan Modal 900 2 . Jurnal pada buku besar akrual sebagai pengakuan beban-LO atas selisih kurang antara nilai pelepasan Investasi dengan nilai tercatatnya di Neraca sekaligus pengakuan piutang atas kas hasil pelepasan investasi yang belum diterima:
59.XXX Behan 100 Penyesuaian -- 12xxx: ------------ yĢ İtį T --------------------------------------- 1 0 _ 6 ___ ---------------------------------------------------------------------- Perman en Penyertaan Modal 3 . Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pengakuan pelepasan investasi sebagai berikut: No (1) B. 1 B. 1 .a B.2 B . 3 B . 3.a - 125 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi di Uraian Pagu Realisasi Pengem s.d. Saat Atas balian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Penerimaan / Pengel 0 0 0 0 0 uaran Pembiayaan 4. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN JUMLAH D. 1 KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP . . . Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1... D . 2 . 2 Be ban D.2.8... Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional 0 0 0 URAIAN JUMLAH KEGIATAN NON OPERASIONAL D . 3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar (100) D.4 Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional 0 Lainnya D. 5 Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa 0 D. 6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO (100) 5. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l URAIAN EKUITAS AWAL (3 1 Desember 20XO - Saldo Investasi Jk Panjang) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 0 0 0 0 0 6. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan pelepasan investasi dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 30 Juni 20Xl (dalam jutaan rupiah) Aset Piutang PNBP Investasi Jk Panjang - Permanen Kewajiban clan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 900 ·Į -· ū ĭ - www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . Pada tanggal 1 Juli 20X l , PT PRS melakukan penyetoran atas pelepasan investasi ke rekening kas negara sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp900 milyar. Jurnal pencatatan penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi-oleh UAKPA BUN di Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan sebagai berikut: 3XXXX x Diterima dari Entitas Lain 900 3XX Diterima XXX dari Entitas Lain 900 1 2XXXX Investasi Perman en 900 7 1X Peneri 900 Penyertaa n Modal xxx ma an Pembia yaan 8 . Dilakukan koreksi/ penyesuaian agar Investasi Jangka Panjang tidak menyajikan nilai pengurangan Investasi secara dua kali: 1 2XXXX Investasi Permanen 900 Penyertaan Modal lXXXX Piutang PNBP 900 9 . Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas transaksi penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi se bagai berikut: LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi di No Uraian Pagu Realisasi Pengembalian s.d. Saat Atas ( bawah ) ini Anggaran (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (1) (2) (3) (4) (5) B. 1 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH B . l .a PENERIMAAN 0 0 0 0 0 Realisasi Realisasi di No Uraian Pagu Realisasi Pengemhalian s.d. Saat Atas (hawah) lnl Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) NEGARA .... B.2 BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . B.3 PEMBIAYAAN B.3.a Penerimaah 0 900 0 900 0 Pemhiayaan 1 0 . Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D. l KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 · PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Behan D.2.8 Jumlah Behan Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL D. 3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan A set Non Lan car D.4 Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya D . 5 Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa D.6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 ( 1 00) 0 0 1 1 . Laporan Keuangan berupa Lapa.ran Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi penerimaan kas atas setoran pelepasan investasi sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l URAIAN JUMLAH EKUITAS AWAL (30 Juni 20Xl - Saldo Piutang) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 0 0 0 0 (900) 1 2 . Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi penenmaan kas atas setoran pelepasan investasi dan yang disajikan pada tanggal 3 1 Desember 20X l sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20X l (dalam jutaan rupiah) Rp Aset Piutang PNBP Investasi Jk Panjang - Permanen Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 0 ,-.. www.jdih.kemenkeu.go.id E. Ilustrasi 5: Penclapatan Bunga clan Amortisasi Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Berupa Obligasi Jangka Panjang yang Diperoleh secara Diskonto Pacla tanggal 1 Pebruari 20Xl , pemerintah melakukan investasi jangka panJang nonpermanen clengan membeli obligasi jangka 5 tahun clengan nominal Rp. 1 00 ju ta secara cliskonto sebesar Rp. 90 ju ta sesuai dengan clokumen SP2D. Bunga obligasi clibayar sebesar Rp8 ju ta pacla Desember. Nilai selisih kurang antara nilai nominal clengan nilai perolehan berupa cliskonto sebesar Rp l O juta clilakukan amortisasi selama umur obligasi. Diilustrasikan nilai amortisasi clalam satu tahun aclalah Rp2 juta. 1 . Jurnal realisasi pengeluaran pembiayaan atas pembelian obligasi pacla buku besar kas clan pengakuan Investasi Nonpermanen pacla buku besar akrual: 1 2.XXX Investasi Jangka Panjang 90 72.XXX Pengeluaran Pembiayaan - Pembelian Nonpermanen Obligasi 90 ----------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------------- 3.XXXX Ditagihkan 90 3XXXX Ditagihkan 90 ke Entitas ke Entitas Lain Lain 2. Jurnal pacla buku besar akrual clan buku besar kas atas penclapatan bunga obligasi: 3XXXX Diterima dari Entitas Lain 8 3XXXX Diterima dari Entitas Lain 8 42.XXX Pendapatan 8 42.XXX Pendapatan 8 Bung a Bunga 3 . Jurnal pacla buku besar akrual untuk mencatat hasil perhitungan amortisasi atas obligasi diskonto: 1 2.XXX Investasi Jangka 2 Panjang Nonpermanen ---------------- - -- - - - - - - -------------------- - ------ - ----- - - ---- - - - -- - - - - - ---------------------------------------- ------------------------------------- - ---------------------------- 42.XXX Pendapatan Bunga 2 4 . Penyajian transaksi realisasi pengeluaran pembiayaan dan pendapatan bunga obligasi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagai berikut: No (1) B. 1 B. l . a B.2 B. 3 B . 3 . a LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian ^. Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l Uutaan rupiah) Realisasi Realisasi di s.d. Saat Atas Uraian Pagu Realisasi Pengembalian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 8 8 0 8 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Pengel uaran 90 90 0 90 0 Pembiayaan 5 . Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pendapatan bunga obligasi dari amortisasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran Bun Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) D. 1 D. 1 . 1 D.2 D.2. 1 D.2.2 URAIAN KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PNBP Pendapatan Bunga (8 kas + 2 amortisasi) Jumlah Pendapatan Operasional BEBAN OPERASIONAL Be ban JUMLAH 1 0 1: : $f'!: : i/: [ù v "" 1t ·. ¦ . ' '. URAIAN JUMLAH D.2.8 D.3 D. 4 D. 5 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa D.6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO 0 0 0 6. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi perolehan Investasi dan hasilnya sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran Bun Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l URAIAN EKUITAS AWAL ( 1 Januari 20X l) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MEND ASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) *(90 KEL - 8 DEL) KENAIKAN/ (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 0 0 0 0 82 7. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan Investasi sebagai berikut: NE RA CA Bagiari Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20Xl (dalam jutaan rupiah) A set Investasi Jk Panjang - Nonpermanen *(90 perolehan + 2 amortisasi) Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 92 F. Ilustrasi 6: Pendapatan Bunga dan Amortisasi Investasi Nonpermanen Berupa Obligasi Jangka Panjang yang Diperoleh secara Premium Pada tanggal 1 Pebruari 20X l , pemerintah melakukan Investasi Nonpermanen dengan membeli obligasi jangka 5 (lima) tahun dengan nominal Rp l OO juta (seratus juta rupiah) secara premium sebesar Rp l 1 0 juta (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan dokumen SP2D. Bunga obligasi dibayar sebesar Rp8 juta (delapan juta rupiah) pada Desember. Nilai selisih lebih antara Nilai Nominal dengan nilai perolehan berupa premium sebesar Rp l O juta (sepuluh juta rupiah) dilakukan amortisasi selama umur obligasi. Diilustrasikan nilai amortisasi dalam satu tahun adalah Rp2 juta (dua juta rupiah) . 1 . Jurnal realisasi pengeluaran pembiayaan atas pembelian obligasi pada buku besar kas dan pengakuan Investasi Nonpermanen pada buku besar akrual: 1 2XX lƋvestasi Jangka 1 1 0 72XXXX Pengeluaran xx Panjang Nonpermanen Pembiayaan - Pembelian Obligasi 3XXX xx Ditagihkan ke Entitas Lain 1 1 0 3XXXX Ditagihkan ke Entitas Lain 1 1 0 2 . Jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas atas pendapatan bunga obligasi: 3XXXX Diterima dari Entitas Lain Bunga 8 3XXXX Diterima dari Entitas Lain Bunga 3 . Jurnal pada buku besar akrual untuk mencatat hasil perhitungan amortisasi atas obligasi premium: 42XXXX Pendapatan Bunga 1 2XXXX Investasi Jangka Panjang Nonpermanen 2 4 . Penyajian transaksi realisasi pengeluaran pembiayaan dan pendapatan bunga obligasi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagai berikut: No (1) B. 1 B. l . a B.2 B.3 B. 3 .a LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 2 0X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi s.d. Saat di Atas Uraian Pagu Realisasi Pengembalian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 8 8 0 8 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Pengeluaran 1 1 0 1 1 0 0 1 1 0 0 Pembiayaan 5. Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO) atas transaksi pendapatan bunga obligasi dan amortisasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran Bun Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN JUMLAH D. l KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Pendapatan Bunga (8 kas - 2 6 amortisasi) Jumlah Pendapatan Operasional 6 D.2 BEBAN OPERASIONAL URAIAN JUMLAH D.2.2 Be ban D.2.8... Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan 0 Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL D.3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non 0 Lan car D.4 Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non 0 Operasional Lainnya D. 5 Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa 0 D.6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO 6 6. Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi perolehan Investasi dan hasilnya sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran Bun Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l URAIAN EKUITAS AWAL ( 1 Januari 20X l) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MENDASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) *( 1 1 0 KEL - 8 DEL) KENAIKAN/ (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR JUMLAH 0 0 0 0 1 02 7. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan lnvestasi sebagai berikut: NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20Xl (dalam jutaan rupiah) Rp Aset Investasi Jk Panjang - Nonpermanen *( 1 1 0 perolehan-2 amortisasi) Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 108 G. Ilustrasi 7: Realisasi Perolehan Investasi Secara Anggaran Pembiayaan Pada tanggal 1 Pebruari 20Xl , pemerintah melakukan realisasi Investasi penyertaan modal negara pada PT ABC melalui anggaran pembiayaan TA 20X l sebesar Rp l OO milyar. Nilai outstanding Investasi Pemerintah di Neraca 1 Januari 20Xl sebesar Rp l milyar. Atas transaksi ini UAKPA BUN melakukan pencatatan penambahan aset Investasi Jangka Panjang di Neraca dan mencatat transaksi realisasi pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara di LRA. 1 . Jurnal pada buku besar akrual saat dilakukan komitmen pengeluaran pembiayaan sebagai pelaksanaan anggaran BUN Investasi Pemerintah: 72XXXX Pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Negara 100.000 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------------------------------------------------- 23XXXX Dicadangkan untuk komitmen pengeluaran pembiayaan 1 00.000 2 . Jurnal pada buku besar akrual saat adanya resume tagihan atas pengeluaran pembiayaan-penyertaan modal negara yang ditandai dengan dokumen SPP / SPM Investasi Pemerintah:
a. Jurnal balik komitmen pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara: untuk pengeluaran pembiayaan - 1 37 - --------- ---- -------- -- -- - --- - --- - --- -- -- -- ----------------- - --- - -------- - ------- - --- -- ------ - -- - ------- - ---- - - - ------- - --- -- ---------- - - - ----- --- - ------------ - - - - - - ---- 72.XXX Pengel uaran pembiayaan - Penyertaan Modal Negara 100.000 b. Jurnal resume tagihan atas Investasi Pemerintah: Investasi Jangka Panjang 100.000 --ffxx: ---------------pügçièéêëì-------------------------------i-00í0-60-- ------------------------------------------------------------ pembiayaan yang masih harus dibayar 3 . Pada saat SP2D diterbitkan oleh KPPN, dilakukan pencatatan dan penjurnalan transaksi realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan penyertaan modal negara pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagai berikut: 2 1.XXX Pengeluaran Pembiayaan yang Masih Harus Dibayar 100.00 0 72XX Pengeluaran xx Pembiayaan - Penyertaan Modal Negara 1 00.00 0 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ -- - ----- - - - - -- -- - ---- - -- -- -------------------- - ------ - ------ -- - - ----- - - - ---- - - - ----- - - - 3XXXX: X: Ditagihkan 100.00 3XXX Ditagih 100.0 ke Entitas Lain 0 xx kan ke Entitas Lain 00 4. Bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pengakuan investasi sebagai berikut: No (1) B. l B . l . a B . 2 B . 3 B . 3 . a - 1 38 - LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (dalam jutaan rupiah) Realisasi Realisasi di s.d. Saat Atas Uraian Pagu Realisasi Pengembalian ini (bawah) Anggaran (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA .... BELANJA NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . PEMBIAYAAN Pengeluaran 100.000 100.000 0 1 00.000 0 Pembiayaan - Penyertaan Modal Negara 5 . Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Operasional (LO) atas transaksi pengakuan Investasi sebagai berikut: LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran Bun Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN D. l KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D . 2 . 1 JUMLAH 0 D.2.2 D . 2 . 8 D.3 D. 4 D . 5 D.6 URAIAN Be ban .Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa SURPLUS/ (DEFISIT) - LO JUMLAH 0 0 0 6 . Laporan Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas transaksi pengakuan Investasi sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 30 Juni 20X l (Dalam Jutaan Rupiah) URAIAN EKUITAS AWAL ( lJanuari 20Xl) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MEND ASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain JUMLAH 0 0 0 0 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) 100. 000 KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR 7. Laporan Keuangan berupa Neraca atas transaksi pengakuan investasi dan yang disajikan pada tanggal 30 Juni 20X l sebagai berikut: ·u www.jdih.kemenkeu.go.id NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 30 Juhi 20Xl (dalam jutaan rupiah) A set Piutang PNBP Investasi Jk Panjang - Permanen* Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 1 0 1 . 000 Catatan: * Rp l O l milyar adalah saldo awal Rp l milyar ditambah perolehan investasi tahun anggaran berjalan Rp 1 00 milyar. H . Ilustrasi 8: Penyesuaian dan Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih Pada tanggal 1 Januari 20X l , penyajian di Neraca atas nilai perolehan Investasi Nonpermanen berupa tagihan dana bergulir sebesar Rp l OO milyar, dan nilai dana bergulir diragukan tertagih sebesar Rp l OO juta. NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 1 Januari 20Xl (jutaan rupiah) Rp Aset Piutang PNBP Investasi Nonpermanen - Dana Bergulir Dana Bergulir Diragukan Tertagih * Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban Ekuitas 0 100.000 ( 1 00) 0 99. 900 Pada tanggal 3 1 Desember 20Xl , berdasarkan laporan kualitas piutang pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh Satker BLU yang ada pada kementerian negara/lembaga bahwa penyisihan piutang tidak tertagih BLU atas penyaluran dana bergulir sebesar Rp l SO juta. Dalam rangka penyajian nilai bersih investasi nonpermanen yang dapat direalisasikan atas tagihan dana bergulir, terdapat penyesuaian nilai dana bergulir diragukan tertagih yaitu penyesuamn kenaikan sebesar Rp50 juta. Atas transaksi ini UAKPA BUN melakukan penyesuaian nilai dana bergulir diragukan tertagih di Neraca dari semula Rp l OO juta menjadi Rp 1 50 ju ta. Sedangkan investasi nonpermanen berupa tagihan dana bergulir se besar Rp 1 00 milyar di N eraca tidak mengalami penyesuaian nilai. 1 . Jurnal penyesuaian pada buku besar akrual untuk dicatat menambah nilai dana bergulir diragukan tertagih di Neraca clan mencatat beban dana bergulir diragukan tertagih di LO : 59XXXX Beban Dana 12XXXX Bergulir Diragukan Tertagih Dana Bergulir Diragukan Tertagih : ˁ if 50 50 2 . Tidak ada bentukan transaksi di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) No (1) B. 1 B. l . a B.2 atas pencatatan penyesuamn dana bergulir diragukan tertagih sebagai berikut: LAPORAN REALISASI ANGGARAN Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Tahun yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l Uutaan rupiah) Realisasi Realisasi di Realisasi Pengem s.d. Saat Atas ( bawah ) Uraian Pagu balian ini Anggaran (5) (6) = (4) - (7) = (3-6) (2) (3) (4) (5) PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH PENERIMAAN 0 0 0 0 0 NEGARA BELANJA Realisasi Realisasi di No Uraian Pagu Realisasi Pengem s.d. Saat Atas (bawah) balian ini Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (5) (7) = (3-6) NEGARA Belanja 0 0 0 0 0 . . . B. 3 PEMBIAYAAN B . 3 . a Pengeluaran 0 0 0 0 0 Pem biayaan - Penyertaan Modal Negara 3 . Laporan Operasional (LO) atas pencatatan penyesuaian dana bergulir diragukan tertagih sebagai berikut: 4 . LAPORAN OPERASIONAL Bagian Anggaran Bun Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Jutaan Rupiah) URAIAN JUMLAH D. 1 KEGIATAN OPERASIONAL D. 1 . 1 PENDAPATAN PNBP 0 Jumlah Pendapatan Operasional D.2 BEBAN OPERASIONAL D.2. 1 D.2.2 Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 50 D.2.8 Jumlah Beban Operasional Surplus/ (Defisit) dari Kegiatan Operasional KEGIATAN NON OPERASIONAL D.3 Surplus/ (Defisit) Pelepasan Aset Non Lancar 0 D. 4 Surplus/ (Defisit) dai-i Kegiatan Non Operasional 0 Lainnya D. 5 Surplus/ (Defisit) dari Pos Luar Biasa 0 D.6 SURPLUS/ (DEFISIT) - LO La po ran Keuangan berupa Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) atas pencatatan penyesuaian dana bergulir diragukan tertagih sebagai berikut: LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 3 1 Desember 20X l (Jutaan Rupiah) URAIAN EKUITAS AWAL ( 1 Januari 20Xl) SURPLUS/ (DEFISIT) - LO DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI/ KESALAHAN MEND ASAR Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Koreksi Nilai Aset Tetap Non Revaluasi Lain-lain TRANSAKSI ANTAR ENTITAS (DEL/ KEL) KENAIKAN / (PENURUNAN) EKUITAS EKUITAS AKHIR JUMLAH 0 0 0 0 0 5 . Laporan Keuangan berupa Neraca atas pencatatan penyesuaian dana bergulir diragukan tertagih yang disajikan pada tanggal 3 1 Desember 20X l sebagai berikut: A set NE RA CA Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah per 3 1 Desember 20X l (jutaari rupiah) Rp Piutang PNBP Investasi Nonpermanen - Dana Bergulir 1 00. 000 Dana Bergulfr Diragukan Tertagih* ( 1 50) Kewajiban dan Ekuitas Kewajiban 0 Ekuitas 99 . 850 Catatan: * Rp 1 50 juta (seratus lima puluh juta rupiah) adalah saldo awal Rp l OO juta (seratus juta rupiah) ditambah penyesuaian dana bergulir diragukan tertagih tahun anggaran berjalan Rp50 juta (lima puluh juta rupiah) .
BAB VII
PENUTUP Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah dengan basis akuntansi akrual disusun sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP 7 1 / 20 1 0 . Dengan adanya Modul ini, semua entitas yang memperoleh penugasan dalam pengelolaan Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah (BA BUN 999 . 03) diharapkan dapat menyajikan Laporan Keuangan Investasi Pemerintah berbasis akrual sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Investasi Pemerintah. Untuk mencapai tujuan penyusunan modul ini, perlu didukung dan diharmonisasi pengaturan sistemnya dengan rancangan sistem aplikasi Investasi Pemerintah yang komprehensif sehingga entitas dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK. 05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. GIAR NIP 1 9 • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . BAMBANG P. S . BRODJONEGORO