MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMIZ.06/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri · Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis d Mengingat nasional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis N asional dan Pengelolaan A set Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis N asional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara 7 Menetapkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 755);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 755) diu bah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang c-/ layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau Peraturan Presiden tersendiri yang menetapkan suatu proyek sebagai Proyek Strategis Nasional.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasar atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerianj lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang selanjutnya disingkat KPPIP, adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. ,y 9. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerianjlembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan danjatau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada N egara.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli a tau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan rY Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya disingkat LMAN, adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manaJemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional, dalam suatu rekening yang dikelola oleh LMAN.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan Dana Jangka Panjang.
Pendanaan pengadaan dimaksud pada ayat (1) mekanisme: tanah se bagaimana dilaksanakan dengan a. pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau
pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri Keuangan memiliki kewenangan:
a. melakukan pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak/ Pengadilan Negeri setempat dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
melakukan pelaporan atas penggunaan dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
menandatangani nota kesepahaman pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan MenterijKepala dan badan usaha;
meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
dihapus;
menandatangani berita acara untuk Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
melakukan koordinasi dengan Menteri/Kepala atau p1mpman BUMN untuk pengurusan pensertipikatan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan;
mengajukan permohonan pensertipikatan aset hasil Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat; J. melakukan penatausahaan a set hasil Pengadaan Tanah; dan/atau
meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan penelitian administrasi. Kewenangan Menteri Keuangan dimaksud pada ayat (1) secara dilaksanakan oleh pimpinan LMAN. sebagaimana fungsional (3) Pimpinan LMAN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf/ d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada pejabat di lingkungan LMAN.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
KPA untuk pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
pembentukan Dana Jangka Panjang atas pencairan pembiayaan investasi untuk pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional yang berasal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening LMAN; dan
penyaluran uang Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak.
Pasal 11
Menteri/Kepala menyampaikan secara tertulis dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah kepada pimpinan LMAN selaku KPA, yang terdiri atas:
perencanaan kebutuhan dana masing-masing proyek; dan
perencanaan kebutuhan dana tiap tahun.
Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
nomor dan nama Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional;
kelompok Proyek Strategis Nasional sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional;
tanggal izin penetapan lokasi, batas akhir penetapan lokasi, termasuk perpanjangan 1zm, jika ada;
indikasi kebutuhan luas tanah;
indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian;
rencana tahun Pengadaan Tanah;
rencana penarikan dana untuk pembayaran Ganti Kerugian; dan
manfaat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional.
Untuk perencanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau badan usaha, dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data dukung:
data mengenm luas tanah yang sudah dibebaskan yang akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional yang diusulkan; dan
anggaran Ganti Kerugian yang telah dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya, jika ada.
Penyampaian dokumen rencana kebutuhan (5) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
hasil penentuan peringkat Proyek Strategis Nasional dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP; dan
laporan hasil pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada kementerianjlembaga atau satuan pengawas internal pada BUMN. Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun untuk mengetahui:
kesesuaian perencanaan kebutuhan yang disusun kementerianjlembaga dengan rencana pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
kelengkapan materi perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah se bag aim ana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3).
Penyampaian dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat pada akhir bulan Oktober sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana BUN.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dalam hal ketersediaan Dana Jangka Panjang pengadaan tanah le bih kecil dari perencanaan kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat huruf b, p1mpman LMAN menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP dengan tembusan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN untuk dilakukan penyesuaian daftar peringkat Proyek Strategis Nasional dan output program kegiatan.
Berdasarkan penyesuaian daftar peringkat Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p1mpman LMAN melakukan penyesuaian prioritas pendanaan.
Berdasarkan hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), p1mpman LMAN menetapkan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan (Project List Tahunan).
Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Daftar Project List tahunan yang telah ditetapkan oleh pimpinan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) menjadi dasar pencairan dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
Pencairan dana Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening LMAN.
Pencairan dana Gan ti Kerugian se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, KPA atau PPK Pengadaan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada Ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara penitipan Ganti Kerugian atas nama KPA atau PPK Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Pimpinan LMAN menempatkan Dana Jangka Panjang Pengadaan Tanah pada Rekening Pemerintah Lainnya yang dikelola LMAN.
Hasil penempatan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tambahan saldo akumulasi dana jangka panJang pengadaan tanah.
Penggunaan hasil pengelolaan alokasi pembiayaan investasi untuk pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dalam rekening Dana Jangka Panjang mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya.
Ketentuan ayat (8) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (8a) dan ayat (8b), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Pimpinan LMAN melakukan penelitian atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat .
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
perkiraan jumlah kebutuhan anggaran dalam rangka Pengadaan Tanah;
ketersediaan dana Ganti Kerugian pada LMAN; dan c. perkiraan kemampuan keuangan Negara.
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan LMAN dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP.
Dalam hal permohonan tidak disetujui, pimpinan LMAN menyampaikan jawaban secara tertulis yang dilengkapi dengan alasannya kepada Menteri/ Kepala paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap sesum dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
Dalam hal permohonan disetujui, pimpinan LMAN:
menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada MenterijKepala dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP;
menganggarkan kebutuhan dana untuk pengembalian dana badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling kurang memuat:
jumlah kebutuhan dana yang disetujui untuk terlebih dahulu dibayarkan oleh badan usaha kepada Pihak yang Berhak;
besaran biaya dana (cost of fund) sebesar BI 7 day repo rate untuk pengembalian dana badan us aha;
kewajiban Menteri/Kepala untuk melakukan addendum/ amandemen perJanJian dengan badan usaha, yang antara lain memberikan kuasa kepada badan usaha untuk bertindak atas nama Menteri/ Kepala yang melakukan pengadaan tanah.
Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
besaran kebutuhan dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah badan usaha; dan
perkiraan besaran biaya dana (cost of fund). (8) Penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan sejak tanggal:
Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian (konsinyasi) yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri; atau r' c. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera Pengadilan Negeri setempat, sampai dengan tanggal Menteri mengembalikan dana badan usaha. (Sa) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Pelepasan Hak se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan menggunakan tanggal yang paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian. (Sb) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan menggunakan tanggal yang paling akhir dari Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri setempat.
BI 7 day repo rate sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b menggunakan besaran suku bunga yang berlaku pada saat badan usaha melakukan pembayaran kepada Pihak yang Berhak.
Biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut: Biaya Dana Keterangan: Biaya Dana BI Rate (BI Rate) x Uangka waktu/ 365) x Uumlah dana) Biaya Dana (Cost of fund) Badan Usaha (Rp) BI 7 day repo rate pada tanggal badan usaha melakukan pembayaran kepada Pihak yang Jangka waktu = Berhak atau penitipan ke pengadilan negeri setempat Jangka waktu terhitung sejak tanggal badan usaha melakukan pembayaran kepada Pihak yang Berhak atau penitipan ke pengadilan negen setempat sampai dengan tanggal LMAN mengembalikan pokok dana badan usaha (hari) Jumlah dana Jumlah dana badan usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Pelepasan Hak dan tanggal perizinan instansi yang berwenang untuk objek Pengadaan Tanah berupa:
tanah instansi berupa tanah milik BUMN/BUMD;
tanah wakaf;
tanah kas desa;
aset desa; dan/atau
kawasan hutan, maka biaya dana (cost of fund) diperhitungkan menggunakan tanggal yang paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak, kuitansi pembayaran Ganti Kerugian, atau tanggal perizinan instansi yang berwenang.
Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Serah Terima dan tanggal perizinan instansi yang berwenang untuk objek Pengadaan Tanah berupa Barang Milik Negara/Daerah, maka biay~ dana (cost of fund) diperhitungkan menggunakan tanggal yang paling akhir dari Berita Acara Serah Terima atau tanggal penzman instansi yang berwenang.
Pasal 52
PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab melakukan peny1mpanan atas dokumen hasil pengadaan tanah yang telah disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dokumen pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan dokumen pensertipikatan aset hasil pengadaan tanah.
Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Aset hasil Pengadaan tanah digunakan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional oleh kementerianjlembaga, melalui mekanisme penetapan status penggunaan pada kementerianjlembaga.
Pasal 70
Menteri/Kepala mencatat biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah kementerianjlembaga sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan Tanah.
Nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikapitalisasikan menambah nilai tanah hasil Pengadaan Tanah yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang kepada kementerian/ lembaga.
Ketentuan ayat (3) Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Aset hasil Pengadaan Tanah dicatat sebesar nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
Selain nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat:
biaya dana (cost of fund) kepada badan usaha, jika ada;
biaya sertipikasi BMN hasil Pengadaan Tanah; dan jatau c. biaya operasional dan biaya pendukung, dikapitalisasikan sebagai nilai aset hasil Pengadaan Tanah.
Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh LMAN berdasarkan:
bukti pembayaran yang dilakukan, dalam hal pembayaran Ganti Kerugian secara langsung oleh LMAN kepada Pihak yang Berhak; atau
laporan hasil pengawasanjverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal pembayaran Ganti Kerugian dilakukan dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu.
Nilai biaya dana (cost of fund) kepada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicatat oleh LMAN sebagai nilai kapitalisasi aset hasil Pengadaan Tanah berdasarkan laporan hasil pengawasanjverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 78B
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional yang telah dilakukan oleh LMAN pada Tahun Anggaran 20 19, diberlakukan se bagai bagian dari Dana Jangka Panjang berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1704 Plt.