MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.01/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193IPMK.01I2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
bahwa dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193IPMK.01I2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan; Mengingat b. bahwa guna meningkatkan efektifitas penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur mengenai penyampaian informasi tentang kerugian negara sebagai hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 I PMK.O 1 I 2009 Ten tang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departeinen Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
i Menetapkan MEf\JTERI KEUANGAN nEF'LJBLIK INDONESfA 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193/PMK.01/2009 TENTANG PEDOMAN .PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan diubah sebagai berikut:
Pasal 3
Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan; J- ML: NTEf{l KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA e. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan la: ngsung Bendahara atau Kepala ; Kantor/Satuan Kerja; dan jatau f. perhitungan ex-officio.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan -penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 3 Fe bruari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 3 Februari 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 176