bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.01/Menkes/113/2017 tanggal 9 Maret 2017 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Tahun 2017, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Rawat Inap; dan
Tarif Tindakan Medik Operatif.
Pasal 4
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Rawat Jalan _; _ b. Tarif Poliklinik Eksekutif;
Tarif Pemakaian Alat Medis;
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
Tarif Home Care ;
Tarif Penunjang Medis;
Tarif Rehabilitasi Medik;
Tarif Pemulasaran Jenazah;
Tarif Central Sterile Supply Departement (CSSD);
Tarif Penggunaan Ambulans;
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang; dan
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.
Pasal 5
Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus.
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas Utama I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Kelas Utama II dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 200% (dua ratus persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif Perawatan Intensif/Khusus dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 250% (dua ratus lima puluh persen) dari Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus __ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan menyampaikan Salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Ambulans, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, huruf k, dan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif Penggunaan Ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per satuan layanan dan mempertimbangkan harga pasar setempat.
Pasal 13
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.
HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa dan/atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 16
Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 196) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.