bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2017.
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta.
Pasal 2
Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2017 paling banyak sebesar:
4,6351% (empat koma enam tiga lima satu persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
4,6351% (empat koma enam tiga lima satu persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
4,6351% (empat koma enam tiga lima satu persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
4,6351% (empat koma enam tiga lima satu persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan hari Tua; dan
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar Rp4.755.082.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar delapan puluh dua juta rupiah).
Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 3
Dalam rangka memantau efektivitas penggunaan dana operasional agar dilaksanakan sesuai asas kelayakan dan kepatutan, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
Pasal 4
Dalam hal terdapat kebutuhan operasional baru, inisiatif kegiatan baru, atau kebutuhan yang lebih besar dari yang direncanakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2017; dan
paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2017.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA