·, ·, MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/PMIZ.OS/2019 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar melalui penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan standardisasi kompetensi guna meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi Kuasa Mengingat Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.OS/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
bahwa untuk mendukung pemenuhan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.OS/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui pelaksanaan suatu penilaian kompentensi, perlu mengatur ketentuan mengenm tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Menetapkan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.OS/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 660);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian NegarajLembaga adalah kementerian negarajlembaga pemerintah nonkementerian negara/ lembaga negara.
Satuan Kerja Pengelola APBN yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian NegarajLembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian NegarajLembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaranjKPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaranjKPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap I perilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap 1 perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara o bj ektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap I perilaku yang dilakukan secara sistema tis dan objektif melalui ujian atau pengakuan.
Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap 1 perilaku yang dilakukan secara sistema tis dan objektif melalui ujian.
Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya.
PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK.
PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disebut SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPSPM.
Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi.
Skema Penilaian Kompetensi adalah paket Kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan seseorang.
Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disingkat Unit Pelaksana adalah unit kerja pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Negaraj Lembagajinstansi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan.
Pelatihan Penyelesaian Tagihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengaJar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai ASN, prajurit Ten tara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Standar Kompetensi penyelesaian tagihan belanja negara.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah kegiatan belajar terus menerus agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker.
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Satker Badan Layanan Umum sepanjang tidak ada peraturan khusus yang mengatur Penilaian Kompetensi bagi Satker Badan Layanan Umum.
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satker Bendahara Umum Negara.
BAB III
PENILAIAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Urn urn
Pasal 3
Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
PPK atau PPSPM yang dirangkap oleh KPA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Penilaian Kompetensi.
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penilaian Kompetensi PPK, melalui:
Uji Kompetensi PPK; atau
pengakuan sertifikat profesi pengadaan barangjjasa; dan
Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.
Bagian Kedua
Tujuan Penilaian Kompetensi
Pasal 4
Penilaian Kompetensi bertujuan untuk:
menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.
Bagian Ketiga
Persyaratan Penilaian Kompetensi
Pasal 5
kualitas (1) Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi sebagai berikut:
berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; dan c. golongan paling rendah III/ a atau sederajat.
Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. telah mengikuti Pelatihan PPK.
Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa; dan c. telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat hurufb harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. telah mengikuti Pelatihan PPSPM.
Pasal 6
Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, dan Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b diselenggarakan oleh:
BPPK;
Kementerian NegarajLembaga bekerja sama dengan BPPK; atau
Lembaga pendidikan danjatau pelatihan Kementerian NegarajLembaga yang terakreditasi oleh BPPK.
Pasal 7
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 8
Penyelenggara Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan laporan kepada Unit Penyelenggara berupa:
laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
Laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lam bat akhir bulan Februari untuk setiap tahunnya.
Laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
waktu pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan;
lokasi pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
jumlah peserta Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
Laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
Laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
jumlah peserta yang lulus Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
identitas peserta yang lulus Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
Bagian Keempat
Penyelenggara Penilaian Kompetensi
Pasal 9
Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
Dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi oleh Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk tim. Pasa110 (1) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara lain:
menyusun dan mengembangkan Stan dar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM;
menyusun dan mengembangkan Skema Penilaian Kompetensi;
menetapkan metode dan menyusun materi Penilaian Kompetensi;
menyusun dan menetapkan standar kelulusan Penilaian Kompetensi;
menyusun dan menetapkan metode Penyegaran (Refreshment) dalam rangka Penilaian Kompetensi;
menyusun dan menetapkan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
menetapkan Unit Pelaksana;
menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaanjjadwal Penilaian Kompetensi;
menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan peserta Penilaian Kompetensi; J. menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
menyelenggarakan Penilaian Kompetensi;
menetapkan hasil Penilaian Kompetensi;
melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi atas sertifikat Pelatihan I profesi;
menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi;
melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi;
melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Kompetensi;
melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi;
menjamin mutu pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
melakukan evaluasi Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM dan materi Penilaian Kompetensi;
melaksanakan pengawasan hasil _(surveillance); _ u. menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi pemegang Sertifikat Kompetensi; dan v. menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
Penyelenggaraan Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufj dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana berdasarkan penetapan Unit Penyelenggara.
Dalam menyelenggarakan Penilaian Kompetensi, Unit Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/ a tau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 11
Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar kompetensi kerja khusus bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar.
Skema Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi, Unit Penyelenggara menetapkan Unit Pelaksana.
Unit Pelaksana meliputi:
BPPK;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Kementerian NegarajLembaga; atau
instansi lain yang mendapat penetapan dari Unit Penyelenggara.
Pasal 13
Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
menyampaikan informasi terkait Penilaian Kompetensi kepada Satker;
melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan sejenisnya terkait ketentuan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Satker;
menerima pendaftaran cal on peserta Penilaian Kompetensi;
melakukan verifikasi data calon peserta Penilaian Kompetensi;
memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara; dan
menatausahakan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi
Pasal 14
Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaanjjadwal Penilaian Kompetensi.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/ a tau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretaris jenderal/ sekretaris utamaj sekretaris Kementerian NegarajLembaga dan pimpinan instansi terkait.
Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Satker melakukan verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi di lingkup Satkernya.
Berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Satker menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi di lingkup Satkernya kepada Unit Pelaksana.
Berdasarkan pendaftaran nama calon peserta Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Unit Pelaksana melakukan verifikasi data calon peserta Penilaian Kompetensi.
Dalam hal berdasarkan verifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (6) pendaftaran nama calon peserta Penilaian Kompetensi belum memenuhi persyaratan, Unit Pelaksana menyampaikan kembali dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi kepada kepala Satker.
Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pendaftaran nama calon peserta Penilaian Kompetensi telah memenuhi persyaratan, Unit Pelaksana menyampaikan nama calon peserta Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara untuk ditetapkan. Pasa115 (1) Berdasarkan calon nama peserta Penilaian Kompetensi yang disampaikan oleh Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , Unit Penyelenggara menetapkan peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi.
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa; dan c. peserta Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
sekretaris j enderal j sekretaris Kementerian NegarajLembaga instansi terkait;
Unit Pelaksana; dan/atau
peserta Penilaian Kompetensi. u tama I sekretaris dan pimpinan (4) Penyampaian hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
surat;
Iaman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; danjatau c. surat elektronik. Pasa116 (1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan di lokasi dan waktu yang ditentukan oleh Unit Penyelenggara.
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik.
Pasal 17
Peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register.
Peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b yang dinyatakan memenuhi persyaratan, diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register.
Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c yang dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register.
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai PPK atau PPSPM.
untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mendudukijabatan sebagai PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar melakukan penggantian PPK atau PPSPM.
Pegawai ASN, prajurit Ten tara Nasional Indonesia, a tau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengikuti ulang Uji Kompetensi yang terintegrasi dengan Pelatihan setelah 1 (satu) tahun sejak mengikuti Uji Kompetensi terakhir.
Bagian Ketujuh
Penerbitan Sertifikat
Pasal 18
Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan dan Penggantian Sertifikat
Pasal 19
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui usulan yang disampaikan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK atau PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK atau PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK atau PPSPM.
untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK atau PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 ( satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK atau PPSPM.
untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK atau PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK atau PPSPM.
Untuk perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menetapkan hasil verifikasi.
Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM yang telah diperpanjang masa berlakunya.
Pasal 20
Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat berupa Pelatihan, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan profesional PPK dan PPSPM. kompetensi (3) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kementerian NegarajLembaga setelah mendapatkan persetujuan dari Unit Penyelenggara.
Pasal 21
Dalam hal Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan penggantian Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
Dalam penggantian Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan hasil verifikasi.
Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM pengganti.
Bagian Kesembilan
Pencabutan Sertifikat
Pasal 22
Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat:
melanggar kode etik PPK atau PPSPM;
dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan / a tau d. terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah.
Pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
Dalam pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menetapkan hasil verifikasi.
Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal ditemukan bukti yang memadai terkait dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danjatau huruf d, Unit Penyelenggara dapat langsung menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat keputusan pencabutan sertifikat.
Bagian Kesepuluh
Sebutan
Pasal 23
Kepada peserta yang lulus a tau memenuhi persyaratan Penilaian Kompetensi PPK diberikan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPSM diberikan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sebutan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPK masih berlaku.
Sebutan SNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPSPM masih berlaku.
Sebutan PNT atau SNT dicantumkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
Penggunaan dan pencantuman sebutan PNT atau SNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN. BABIV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
KPA harus menugaskan Pegawai ASN, prajurit Ten tara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPK dan/atau PPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM di lingkungan Kementerian N egaraj Lembaga masing- masing.
Pengawasan dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, penerbitan, perpanjangan, penggantian, dan pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM, Penyegaran (Refreshment}, dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Kompetensi, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 28
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
menduduki jabatan PPK dan memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat selama 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga Pelatihan lainnya;
menduduki jabatan PPK dan memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat selama 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya; atau
menduduki jabatan PPK dan memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat selama 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta dapat mengikuti ujian ulang melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar melakukan penggantian PPK.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi PPK diberikan:
Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register; dan
sebutan PNT, oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 29
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan sebagai berikut:
menduduki jabatan PPK dan memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya;
menduduki jabatan PPK dan memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga Pelatihan lainnya; a tau c. menduduki jabatan PPK dan memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar melakukan penggantian PPK.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi PPK diberikan:
Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register; dan b. sebutan PNT, oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 30
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan PPSPM dan memiliki pengalaman sebagai PPSPM paling singkat selama 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh BPPK a tau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga Pelatihan lainnya dapat mengikuti Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b.
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPSPM tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta dapat mengikuti ujian ulang melalui Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kesempatan untuk mengikuti UJian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar melakukan penggantian PPSPM.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi PPSPM diberikan:
Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register; dan b. sebutan SNT, oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 31
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan PPSPM dan memiliki pengalaman sebagai PPSPM kurang dari 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga Pelatihan lainnya dapat mengikuti Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar melakukan penggantian PPSPM.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi PPSPM diberikan:
Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register; dan b. sebutan SNT, oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 32
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dengan ketentuan:
memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
menduduki jabatan PPK, memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat selama 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
menduduki jabatan PPK, memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat selama 2 (dua) tahun, dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
menduduki jabatan PPK, memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun, memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga Pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan telah mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan;
menduduki jabatan PPK, memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun, memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sampai denganjangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak f. Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan telah mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan; menduduki jabatan PPK, menduduki Jabatan Struktural, dan memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh BPPK a tau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga Pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
menduduki jabatan PPK, menduduki Jabatan Struktural, dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
menduduki jabatan PPK, menduduki Jabatan Struktural, dan telah mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK;
tidak menduduki jabatan PPK namun memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan; atau J. tidak menduduki jabatan PPK namun memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb sampai dengan huruf e dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
Kepala Satker menyampaikan usulan penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK bagi Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
Dalam penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menetapkan hasil verifikasi.
Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan memberikan sebutan PNT.
Pasal 33
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dengan ketentuan:
memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; atau
menduduki jabatan PPSPM, menduduki Jabatan Struktural, dan telah mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
Perolehan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
Dalam penerbitan Sertifikat Kompetensi PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat dan menetapkan hasil verifikasi.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat , Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan memberikan sebutan SNT.
Pasal 34
Penggunaan sebutan PNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 32 mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Penggunaan sebutan SNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 35
Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/ a atau sederajat, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan persyaratan telah menduduki PPK atau PPSPM paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang.
Pasal 36
Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM, harus memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1711 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/PMIZ.OS/2019 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SKEMA PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN PPSPM PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA A. LATAR BELAKANG
BAB I
PENDAHULUAN Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dilaksanakan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN), dan Bendahara PenerimaanjBendahara Pengeluaran. Selanjutnya, berdasarkan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.OS/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.OS/2018, terdapat pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan danjatau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPK dan PPSPM memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pengelola APBN. Kedua jabatan tersebut tidak boleh saling rangkap demi terciptanya mekanisme _checks_ _and_ _balances,_ dimana masing-masing mempunym tugas dan wewenang yang berbeda namun adanya mekanisme saling uji. Dalam rangka mendukung terwujudnya _good_ _governance_ dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu berpedoman pada asas-asas umum pengelolaan keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain: akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Pengelolaan keuangan negara pada setiap Satuan Kerja Pengelola APBN dilakukan secara profesional oleh seluruh pengelola keuangan khususnya PPK dan PPSPM. Profesionalitas bagi PPK dan PPSPM tersebut dapat terwujud apabila kompetensi PPK dan PPSPM sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Standar kompetensi PPK dan PPSPM dapat tercipta apabila masing-masing pejabat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai unit kompetensi masing-masing. Standar kompetensi PPK dan PPSPM tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar. Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN merupakan rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap _j_ perilaku dilakukan untuk menilai kompetensi PPK dan PPPSM untuk menjamin terpenuhinya kompetensi PPK dan PPSPM sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan. B. TUJUAN PENILAIAN KOMPETENSI 1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
3. Meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
4. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
BAB II
SKEMA PENILAIAN KOMPETENSI PPK A. ACUAN NORMATIF 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.OS/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar. B. PAKET KOMPETENSI Rincian Unit Kompetensi untuk Penilaian Kompetensi PPK:
1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD;
2. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan BarangjJasa;
3. Menyusun spesifikasi teknis;
4. Menyusun harga perkiraan;
5. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan BarangjJasa;
6. Melakukan persiapan Pengadaan BarangjJasa secara Swakelola;
7. Melakukan pelaksanaan Pengadaan BarangjJasa secara Swakelola;
8. Menyampaikan perjanjianjkontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN;
9. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara;
10. Menerbitkan SPP; dan
11. Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan BarangjJasa. C. RUANG LINGKUP Skema Penilaian Kompetensi PPK mengatur PPK dan Calon PPK pada Satker dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK yang terdiri atas:
1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
2. Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ j as a;
3. Penilaian Kompetensi PPK yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagai berikut:
a. Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK;
b. Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa;
c. Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK; dan
d. Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK. D. PERSYARATAN UMUM Persyaratan untuk menjadi peserta Penilaian Kompetensi PPK adalah sebagai berikut:
1. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
3. Golongan paling rendah III/ a atau sederajat; dan
4. Telah mengikuti Pelatihan PPK. E. HAK PEMOHON PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KOMPETENSI PPK 1. Hak Pemohon Penilaian Kompetensi PPK a. Peserta Penilaian Kompetensi PPK diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) lulus Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
2) memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa;
b. Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) lulus Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK;
2) memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa;
3) memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK; atau
4) memenuhi Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
c. Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
2. Kewajiban Pemegang Sertifikat a. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPK pada Satker pengelola APBN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya sebagai PPK secara berkelanjutan;
c. Mengikuti program pengawasan hasil _(surveillance)_ yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara; dan
d. Mematuhi kode etik PPK. F. BIAYA PENILAIAN KOMPETENSI PPK Biaya Penilaian Kompetensi PPK merupakan seluruh biaya yang diperlukan untuk mengikuti proses Penilaian Kompetensi PPK yang dibebankan kepada APBN. G. PROSES PENILAIAN KOMPETENSI PPK 1. Pelaksanaan Pendaftaran a. Mekanisme dan Tata Cara Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK:
1) Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaanjjadwal Penilaian Kompetensi PPK.
2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 1) dapat dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3) Surat sebagaimana dimaksud pada butir 2) disampaikan kepada sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris Kementerian NegarajLembaga dan pimpinan instansi terkait.
4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 2), kepala Satker melakukan verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi PPK di lingkup Satkernya dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana.
5) Unit Pelaksana menenma pendaftaran dan melakukan verifikasi data pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi PPK.
6) Unit Penyelenggara menetapkan dan mengumumkan daftar peserta Penilaian Kompetensi melalui surat, laman resm1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau surat elektronik, dan menyampaikannya kepada sekretaris _j_ sekretaris j enderal _j_ sekretaris u tama Kernen terian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait, Unit Pelaksana, dan/atau peserta Penilaian Kompetensi PPK.
b. Persyaratan Pendaftaran 1) Persyaratan Administrasi a) Formulir Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK yang berisi data diri calon peserta (dapat diisi secara elektronik); b) Surat usulan dari kepala Satker untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPK; c) _Softcopy_ ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; d) _Softcopy_ Surat Keputusan (SK) Kepangkatan/ Golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; e) _Softcopy_ pas foto terakhir calon peserta; f) _Softcopy_ sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat profesi dimaksud; dan g) _Softcopy_ sertifikat Pelatihan PPK atau sertifikat Pelatihan Penyelesaian Tagihan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat Pelatihan dimaksud.
2) Persyaratan Tambahan a) _Softcopy_ SK penunjukan sebagai PPK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang menduduki jabatan PPK; b) _Softcopy_ sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang telah mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/ J asa; c) _Softcopy_ SK Penunjukan sebagai Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki SK dimaksud; d) _Softcopy_ sertifikat keikutsertaan dalam Penyegaran _(Refreshment)_ PPK bagi calon peserta yang memiliki sertifikat dimaksud; dan/atau e) _Softcopy_ sertifikat keikutsertaan dalam Penyegaran _(Refreshment)_ Penyelesaian Tagihan bagi calon peserta yang memiliki sertifikat dimaksud.
2. Mekanisme Penilaian Kompetensi PPK a. Uji Kompetensi PPK dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi namun telah mengikuti Pelatihan PPK; atau
2) memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK namun telah mengikuti Pelatihan PPK.
b. Pengakuan sertifikat profesi pengadaan barangjjasa sebagai Sertifikat Kompetensi PPK dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
2) telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
c. Mekanisme Penilaian Kompetensi PPK yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagai berikut:
1) Uji Kompetensi PPK dengan ketentuan sebagai berikut: a) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh BPPK a tau lembaga pendidikan dan/ a tau lembaga pelatihan sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; c) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan selain BPPK sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK; a tau d) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK.
2) Pengakuan sertifikat profesi pengadaan barangjjasa sebagai Sertifikat Kompetensi PPK dengan ketentuan sebagai berikut: a) masih menjabat sebagai PPK, menduduki Jabatan Struktural, dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; b) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun, dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; atau c) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun namun memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan telah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ Penyelesaian Tagihan.
3) Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK dengan ketentuan sebagai berikut: a) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; c) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan selain BPPK sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK; a tau d) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK.
4) Pengakuan sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri m1 mulai berlaku sebagai Sertifikat Kompetensi PPK.
5) Pengakuan sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa sebagai Sertifikat Kompetensi PPK dengan ketentuan sebagai berikut: a) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; atau b) masih menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun namun memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa yang diterbitkan oleh BPPK a tau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan telah mengikuti Penyegaran _(Refreshment}_ Penyelesaian Tagihan. c) masih menjabat sebagai PPK, menduduki Jabatan Struktural, dan memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. d) tidak menjabat sebagai PPK namun memiliki sertifikat Pelatihan pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
6) Pengakuan sertifikat Penyegaran _(Refreshment}_ PPK sebagai Sertifikat Kompetensi PPK bagi PPK yang menduduki Jabatan Struktural dan telah mengikuti Penyegaran _(Refreshment}_ PPK.
3. Proses Penilaian Kompetensi PPK a. Uji Kompetensi PPK 1) Pelaksanaan a) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti Uji Kompetensi PPK berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara. b) Metode Pelaksanaan Uji Kompetensi PPK dilaksanakan secara elektronik.
2) Standar Kelulusan Standar kelulusan Uji Kompetensi PPK ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan.
3) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi PPK.
4) Pengumuman Hasil Hasil Uji Kompetensi PPK ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/ a tau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5) Ujian Ulang a) Peserta Uji Kompetensi PPK yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti UJian ulang sebanyak 2 (dua) kali. b) Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada huruf a), peserta dimaksud dapat mengikuti ulang Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Uji Kompetensi PPK terakhir.
b. Pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa 1) Pelaksanaan a) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara. b) Metode Pelaksanaan Calon peserta yang memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK setelah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
2) Standar Pengakuan Sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa dapat diakui berdasarkan hasil verifikasi Unit Penyelenggara dengan mengacu pada Standar Kompetensi PPK terkait pengadaan barang/ jasa.
3) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa.
4) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resm1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5) Status Pengakuan a) Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT. b) Dalam hal peserta tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a), peserta dimaksud dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK.
c. Proses Penilaian Kompetensi PPK yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku se bagai beriku t:
1) Uji Kompetensi PPK a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti Uji Kompetensi PPK berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Uji Kompetensi PPK dilaksanakan secara elektronik. b) Standar Kelulusan Standar kelulusan Uji Kompetensi PPK ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi PPK. d) Pengumuman Hasil Hasil Uji Kompetensi PPK ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Ujian Ulang (1) Peserta Uji Kompetensi PPK yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada butir (1), dapat mengikuti ujian ulang melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
(3) Peserta Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
2) Pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan (a) Calon peserta yang menjabat sebagai PPK dan menduduki Jabatan Struktural dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. (b) Calon peserta yang menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. (c) Calon peserta yang menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK setelah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ Penyelesaian Tagihan. b) Standar Pengakuan Sertifikat profesi pengadaan barangjjasa dapat diakui berdasarkan hasil verifikasi Unit Penyelenggara dengan mengacu pada Standar Kompetensi PPK terkait pengadaan barang/ jasa. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa. d) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat profesi barangjjasa ditetapkan dan diumumkan pengadaan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Status Pengakuan (1) Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT.
(2) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK.
(3) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
(4) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barangjjasa sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dan menduduki Jabatan Struktural, dapat diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT setelah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
3) Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK dilaksanakan secara elektronik. b) Standar Kelulusan Standar kelulusan Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK. d) Pengumuman Hasil Hasil Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/ a tau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Ujian Ulang Peserta Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti UJian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
4) Pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan (a) Calon peserta yang menjabat sebagai PPK dan menduduki Jabatan Struktural dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. (b) Calon peserta yang menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. (c) Calon peserta yang menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK setelah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ Penyelesaian Tagihan. (d) Calon peserta yang tidak menjabat sebagai PPK dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK setelah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan. b) Standar Pengakuan Sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa dapat diakui berdasarkan hasil verifikasi Unit Penyelenggara dengan mengacu kepada Standar Kompetensi PPK terkait pengadaan barang/ jasa. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa. d) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat Pelatihan barangjjasa ditetapkan dan diumumkan pengadaan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resm1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Status Pengakuan (1) Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT.
(2) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan peserta dimaksud tidak menjabat sebagai PPK, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK.
(3) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK.
(4) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
(5) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barangjjasa sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dan menduduki Jabatan Struktural, dapat diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT setelah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
5) Pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK a) Pelaksanaan (1) Cal on peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Calon peserta yang memiliki sertifikat Pelatihan PPK dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. b) Standar Pengakuan Sertifikat Pelatihan PPK dapat diakui berdasarkan hasil verifikasi Unit Penyelenggara dengan mengacu kepada Standar Kompetensi PPK. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK. d) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Status Pengakuan (1) Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT.
(2) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan peserta dimaksud tidak menjabat sebagai PPK, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK.
(3) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK.
(4) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
(5) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPK dan menduduki Jabatan Struktural, dapat diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT setelah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ PPK.
6) Pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Calon peserta yang memiliki sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. b) Standar Pengakuan Sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK yang diterbitkan oleh ketua Unit Penyelenggara langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK. d) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Status Pengakuan Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPK, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dan diberikan sebutan PNT.
4. Keputusan Penilaian Kompetensi PPK a. Penerbitan Sertifikat 1) Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
2) Penerbitan Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada butir 1) dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik.
b. Penyerahan Sertifikat Sertifikat Kompetensi PPK yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada peserta Penilaian Kompetensi PPK yang memenuhi ketentuan.
5. Proses Perpanjangan Sertifikat a. Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
2) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada butir 1) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
3) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali tanpa harus mengikuti Uji Kompetensi PPK.
4) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPK tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK.
5) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPK tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK.
6) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Pelatihan PPK.
c. Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) dan menetapkan hasil verifikasi.
d. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
e. Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK yang telah diperpanjang masa berlakunya.
6. Penggantian Sertifikat a. Dalam hal Sertifikat Kompetensi PPK hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan penggantian Sertifikat Kompetensi PPK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
b. Dalam rangka penggantian Sertifikat Kompetensi PPK, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menetapkan hasil verifikasi.
c. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
d. Berdasarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK pengganti.
7. Pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK a. Sertifikat Kompetensi PPK dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat:
1) melanggar kode etik PPK;
2) dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
3) dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan / a tau 4) terbukti memperoleh Sertifikat Kompetensi PPK dengan cara yang tidak sah.
b. Pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
c. Dalam pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menetapkan hasil verifikasi.
d. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
e. Dalam hal ditemukan bukti yang memadai terkait dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1) dan butir 4), Unit Penyelenggara dapat langsung menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
f. Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan surat keputusan pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK.
8. Pendidikan Profesional Berkelanjutan a. Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat berupa Pelatihan, _workshop,_ seminar atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
b. Pendidikan Profesional Berkelanjutan bertujuan untuk memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi PPK.
c. Pendidikan Profesional Berkelanjutan diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara, namun dalam hal diperlukan, dapat dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan oleh Unit Penyelenggara.
d. Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan bagi:
1) Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPK dan memiliki Sertifikat Kompetensi PPK; atau
2) Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPK dan memiliki Sertifikat Kompetensi PPK.
9. Pengawasan Hasil _(Surveillance)_ Penilaian Kompetensi PPK a. Pengawasan hasil _(surveillance)_ Penilaian Kompetensi PPK adalah proses pemantauan berkala selama masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi PPK untuk memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK.
b. Tata cara pengawasan hasil _(surveillance)_ akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Unit Penyelenggara.
10. Penggunaan Sebutan a. Sebutan PNT digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPK masih berlaku.
b. Sebutan PNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
c. Pencantuman dan penggunaan sebutan PNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
11. Pengawasan dan Pengendalian Internal a. KPA harus menugaskan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sesum ketentuan untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPK.
b. Menteri/ pimpinan lembaga menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing. H. KODE ETIK PPK 1. Kode Etik PPK adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PPK di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PPK yang bertentangan dengan kode etik, baik yang dilakukan di dalam atau di luar jam kerja.
3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPK harus mematuhi norma sebagai berikut:
a. PPK menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
b. PPK bersikap akuntabel dalam melaksanakan tug as penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
c. PPK memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. PPK berpegang teguh pada peraturan serta meningkatkan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
e. PPK dilarang mengoperasikan aplikasi di luar kewenangannya se bagai PPK;
f. PPK dilarang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatannya; dan
g. PPK dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 gratifikasi.
4. PPK yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABIII SKEMA PENILAIAN KOMPETENSI PPSPM A. ACUAN NORMATIF 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar. B. PAKET KOMPETENSI Rincian Unit Kompetensi untuk Penilaian Kompetensi PPSPM:
1. Menguji dokumen permintaan pembayaran;
2. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang tersedia; dan
3. Menerbitkan surat perintah membayar. C. RUANG LINGKUP Skema Penilaian Kompetensi PPSPM mengatur PPSPM dan Calon PPSPM pada Satker dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPSPM yang terdiri atas:
1. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM;
2. Penilaian Kompetensi PPSPM yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagai berikut:
a. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM;
b. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
c. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM. D. PERSYARATAN UMUM Persyaratan untuk menjadi peserta Penilaian Kompetensi PPSPM adalah sebagai berikut:
1. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
3. Golongan paling rendah III/ a a tau sederajat; dan
4. Telah mengikuti Pelatihan PPSPM. E. HAK PEMOHON PENILAIAN KOMPETENSI PPSPM DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KOMPETENSI PPSPM 1. Hak Pemohon Penilaian Kompetensi PPSPM a. Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM yang lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
b. Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM;
2) memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM; atau
3) memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM.
c. Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
2. Kewajiban Pemegang Sertifikat a. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPSPM pada Satker pengelola APBN sesuai peraturan yang berlaku;
b. Memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya sebagai PPSPM secara berkelanjutan;
c. Mengikuti program pengawasan hasil _(surveillance)_ yang dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara; dan
d. Mematuhi kode etik PPSPM. F. BIAYA PENILAIAN KOMPETENSI PPSPM Biaya Penilaian Kompetensi PPSPM merupakan seluruh biaya yang diperlukan untuk mengikuti proses Penilaian Kompetensi PPSPM yang dibebankan pada APBN. G. PROSES PENILAIAN KOMPETENSI PPSPM 1. Persyaratan Pendaftaran a. Mekanisme dan Tata Cara Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPSPM:
1) Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaanjjadwal Penilaian Kompetensi PPSPM.
2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 1) dapat dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3) Surat sebagaimana dimaksud pada butir 2) disampaikan kepada sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait.
4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 2), kepala Satker melakukan verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi PPSPM di lingkup Satkernya dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana.
5) Unit Pelaksana menenma pendaftaran dan melakukan verifikasi data pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi PPSPM.
6) Unit Penyelenggara menetapkan dan mengumumkan daftar peserta Penilaian Kompetensi melalui surat, laman resm1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau surat elektronik, dan menyampaikannya kepada sekretaris/ sekretaris jenderal/ sekretaris utama Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait, Unit Pelaksana, dan peserta Penilaian Kompetensi PPSPM.
b. Persyaratan Pendaftaran 1) Persyaratan Administrasi a) Formulir Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPSPM yang berisi data diri calon peserta (dapat diisi secara elektronik); b) Surat usulan dari kepala Satker untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM; c) _Softcopy_ ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; d) _Softcopy_ Surat Keputusan (SK) Kepangkatan/ Golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; e) _Softcopy_ pas foto terakhir calon peserta; dan f) _Softcopy_ sertifikat Pelatihan PPSPM yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat Pelatihan dimaksud.
2) Persyaratan Tambahan a) _Softcopy_ SK penunjukan sebagai PPSPM bagi calon peserta yang menduduki jabatan PPSPM; b) _Softcopy_ SK penunjukan sebagai Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki SK dimaksud; dan/atau c) _Softcopy_ sertifikat keikutsertaan dalam Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM.
2. Mekanisme Penilaian Kompetensi PPSPM a. Uji Kompetensi PPSPM bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan PPSPM.
b. Mekanisme Penilaian Kompetensi PPSPM yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagai berikut:
1) Uji Kompetensi PPSPM dengan ketentuan sebagai berikut: a) masih menjabat sebagai PPSPM dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; atau b) masih menjabat sebagai PPSPM dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan selain BPPK sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM.
2) Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM dengan ketentuan sebagai berikut: a) masih menjabat sebagai PPSPM dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; atau b) masih menjabat sebagai PPSPM dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan selain BPPK sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM.
3) Pengakuan sertifikat Pelatihan PPSPM sebagai Sertifikat Kompetensi PPSPM bagi peserta yang memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
4) Pengakuan sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM sebagai Sertifikat Kompetensi PPSPM bagi PPSPM yang menduduki Jabatan Struktural dan telah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM.
3. Proses Penilaian Kompetensi PPSPM a. Uji Kompetensi PPSPM 1) Pelaksanaan a) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti Uji Kompetensi PPSPM berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara. b) Metode Pelaksanaan Uji Kompetensi PPSPM dilaksanakan secara elektronik.
2) Standar Kelulusan Standar kelulusan Uji Kompetensi PPSPM ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan.
3) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi PPSPM.
4) Pengumuman Hasil Hasil Uji Kompetensi PPSPM ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5) Ujian Ulang a) Peserta Uji Kompetensi PPSPM yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. b) Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPSPM tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada huruf a), peserta dimaksud dapat mengikuti ulang Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Pelatihan PPSPM dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Uji Kompetensi PPSPM terakhir.
b. Proses Penilaian Kompetensi PPSPM yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagai berikut:
1) Uji Kompetensi PPSPM a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti Uji Kompetensi PPSPM berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Uji Kompetensi PPSPM dilaksanakan secara elektronik. b) Standar Kelulusan Standar kelulusan Uji Kompetensi PPSPM ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi PPSPM. d) Pengumuman Hasil Hasil Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/ a tau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Ujian Ulang (1) Peserta Uji Kompetensi PPSPM yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPSPM tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada butir (1), dapat mengikuti ujian ulang melalui Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM.
(3) Peserta Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
2) Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM dilaksanakan secara elektronik. b) Standar Kelulusan Standar kelulusan Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM ditetapkan oleh Unit Penyelenggara berdasarkan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM. d) Pengumuman Hasil Hasil Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Ujian Ulang Peserta Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
3) Pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM a) Pelaksanaan (1) Cal on peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Calon peserta yang memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM. b) Standar Pengakuan Sertifikat Pelatihan PPSPM dapat diakui berdasarkan hasil verifikasi Unit Penyelenggara dengan mengacu kepada Standar Kompetensi PPSPM. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM. d) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Status Pengakuan (1) Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan diberikan sebutan SNT.
(2) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan peserta dimaksud tidak menjabat sebagai PPSPM, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Pelatihan PPSPM.
(3) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPSPM dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPSPM.
(4) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPSPM dengan pengalaman kurang dari 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM.
(5) Peserta yang tidak memenuhi pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud pada butir (1), tetapi peserta dimaksud menjabat sebagai PPSPM dan menduduki Jabatan Struktural, dapat diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan diberikan sebutan SNT setelah mengikuti Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM.
4) Pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM a) Pelaksanaan (1) Calon peserta melakukan pendaftaran dan mengikuti proses pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM berdasarkan penetapan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Metode Pelaksanaan Calon peserta yang _(Refreshment)_ PPSPM memiliki sertifikat Penyegaran dapat langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM. b) Standar Pengakuan Sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM yang diterbitkan oleh ketua Unit Penyelenggara langsung diakui dan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM. c) Penetapan Hasil Unit Penyelenggara menetapkan hasil pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM. d) Pengumuman Hasil Hasil pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Penyelenggara melalui surat dan/atau Iaman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. e) Status Pengakuan Peserta yang memenuhi pengakuan atas sertifikat Penyegaran _(Refreshment)_ PPSPM, diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan diberikan sebutan SNT.
4. Keputusan Penilaian Kompetensi PPSPM a. Penerbitan Sertifikat 1) Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
2) Penerbitan Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada butir 1) dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik.
b. Penyerahan Sertifikat Sertifikat Kompetensi PPSPM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada peserta Sertifikasi yang memenuhi ketentuan.
5. Proses Perpanjangan Sertifikat a. Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
2) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada butir 1) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
3) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Kompetensi PPSPM diperoleh kembali tanpa harus mengikuti Uji Kompetensi PPSPM.
4) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPSPM tanpa harus mengikuti Pelatihan PPSPM.
5) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Kompetensi PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPSPM tanpa harus mengikuti Pelatihan PPSPM.
6) Untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi Pelatihan PPSPM.
c. Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) dan menetapkan hasil verifikasi.
d. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
e. Berdasarkan rekomendasi perpanJangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM yang telah diperpanjang masa berlakunya.
6. Penggantian Sertifikat a. Dalam hal Sertifikat Kompetensi PPSPM hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan penggantian Sertifikat Kompetensi PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
b. Dalam rangka penggantian Sertifikat Kompetensi PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menetapkan hasil verifikasi.
c. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
d. Berdasarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPSPM pengganti.
7. Pencabutan Sertifikat Kompetensi PPSPM a. Sertifikat Kompetensi PPSPM dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat:
1) melanggar kode etik PPSPM;
2) dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
3) dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan / a tau 4) terbukti memperoleh Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan cara yang tidak sah.
b. Pencabutan Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
c. Dalam rangka pencabutan Sertifikat Kompetensi PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menetapkan hasil verifikasi.
d. Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
e. Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan surat keputusan pencabutan Sertifikat Kompetensi PPSPM.
8. Pendidikan Profesional Berkelanjutan a. Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat berupa Pelatihan, _workshop,_ seminar atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
b. Pendidikan Profesional Berkelanjutan bertujuan untuk memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
c. Pendidikan Profesional Berkelanjutan diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara, namun dalam hal diperlukan, dapat dilakukan oleh Kementerian NegarajLembaga setelah mendapatkan persetujuan oleh Unit Penyelenggara.
d. Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan bagi:
1) Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih menduduki jabatan PPSPM dan memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM; a tau 2) Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menduduki jabatan PPSPM dan memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
9. Pengawasan Hasil _(Surveillance)_ Penilaian Kompetensi PPSPM a. Pengawasan hasil _(surveillance)_ Penilaian Kompetensi PPSPM adalah proses pemantauan berkala selama masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPSPM terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi PPSPM untuk memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPSPM.
b. Tata cara pengawasan hasil _(surveillance)_ akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Unit Penyelenggara.
10. Penggunaan Sebutan a. Sebutan SNT digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPSPM masih berlaku.
b. Sebutan SNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
c. Pencantuman dan penggunaan sebutan SNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
11. Pengawasan dan Pengendalian Internal a. KPA harus menugaskan Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sesum ketentuan untuk mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM.
b. Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPSPM di lingkungan Kementerian NegarajLembaga masing- masmg. H. KODE ETIK PPSPM 1. Kode Etik PPSPM adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PPK di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PPSPM yang bertentangan dengan kode etik, baik yang dilakukan di dalam atau di luar jam kerja.
3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPSPM harus mematuhi norma sebagai berikut:
a. PPSPM menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
b. PPSPM bersikap akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
c. PPSPM memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. PPSPM berpegang teguh pada peraturan serta meningkatkan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
e. PPSPM dilarang mengoperasikan aplikasi di luar kewenangannya sebagai PPSPM;
f. PPSPM dilarang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatannya; dan
g. PPSPM dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 gra tifikasi.
4. PPSPM yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABIV · KETENTUAN PENUTUP Dengan ditetapkannya skema Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Skema Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM.