DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaari tugas di bidang penilaian properti dan/atau bisnis pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 8 Tahuri 20 1 6 ten tang J a ba tan Fungsional Penilai Pemerin tah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 6 ayat (3) , Pasal 34 ayat (6), Pasal 38 ayat (2) huruf (c) dan ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi N omor 18 Tahun 20 1 6 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah, Kernen terian Keuangan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah perlu menyusun ketentuan mȾngenai standar, UJl, dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah; Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar, Uji, clan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 1 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) ;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1 / 20 1ȿ tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 2/PMK. 0 1 / 20 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangaɀ Nomor 234 / PMK. 0 1 / 20 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 98 1 ) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 32/PMK.06/20 1 7 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 382);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/ PMK. 1 1 /20 1 8 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor 609) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. 4 . Penilaian yang selanjutnya disebut Kegiatan Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk mem1mpm dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 9 . Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seorang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 0. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaa ^n kebijakan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1 . Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di . lingkungan Kementeriari Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 1 2 . Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Badan adalah unit yang dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara. 1 3. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian - 5 - Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara. 1 4 . Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan Standar Kompetensi. 1 5. Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit organ1sas1 yang bertugas untuk melaksanakan Uji Kompetensi. 1 6 . Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok pengUJl Kompetensi yang ditunjuk untuk ^· melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi. 1 7. Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan Kompetensi selain Pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi. 1 9 . Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh unit pengelola dan unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat J enderal.
Menteri adalah Menteri yang mengurus1 urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Penetapan Standar, Jabatan Fungsional
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 2
Uji dan Pengembangan Kompetensi Penilai Instansi Pemerin tah dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
menjamin kesesuaian kompetensi setiȽp jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah guna mendukung profesionalisme Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah; dan b. untuk meningkatkan kinerja Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dan sebagai syarat kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Standar Kompetensi J abatan Fungsional Penilai Pemerintah;
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan c. pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
BAB III
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas 4 (empat) Jen Jang:
Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama;
Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda;
Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya; dan
Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang atas Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 5
Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan:
Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan;
penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan/atau c. pembinaan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
Standar Kompetensi terdiri atas:
Kompetensi Teknis;
Kompetensi Manajerial; dan
Kompetensi Sosial Kultural.
Pasal 6
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas Kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:
melaksanakan survei data di bidang Penilaian;
melaksanakan Penilaian properti kategori I;
melaksanakan Penilaian properti kategori II;
melaksanakan Penilaian properti kategori III;
melaksanakan Penilaian properti kategori IV;
melaksanakan Penilaian bisnis;
melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan;
melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi;
melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan; J . menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
menyusun analisis pasar properti kategori I;
menyusun analisis pasar properti kategori II;
menyusun analisis pasar properti kategori III;
menyusun analisis pasar properti kategori IV;
menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II;
menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV;
merumuskan/ mengharmonisasikan ke bi j akan di bi dang Penilaian; peraturan/ r. menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis/ karya ilmiah di bidang Penilaian; dan
melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bi dang Penilaian.
Ketentuan terkait kategori properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Petunjuk Tekni.s Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf k, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf g, huruf j , huruf 1, huruf o, dan huruf s, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda. ,_ (5) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, huruf h, huruf m, huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf s, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Mad ya.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf i, huruf n, huruf q, dan huruf r, berlaku untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama.
Pemetaan, daftar unit, format standar, pemaketan, dan uraian unit Kompetensi Teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pasal 7
Kompetensi Manajerial se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
integritas;
kerjasama;
komunikasi;
orientasi pada hasil;
pelayanan publik;
pengembangan diri dan orang lain;
mengelola perubahan; dan
pengambilan keputusan. Kompetensi Manajerial se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) berlaku untuk semua JenJang Jabatan Fungsional Penilai Pemerin ta
Level Kompetensi setiap jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan kamus Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pad ^a Pasal 5 ayat (2) huruf c berupa perekat bangsa. _ (2) Kompetensi Sosial Kultural, sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku untuk semua JenJang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Level Kompetensi setiap JellJang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan kamus Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 9
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penil ^a i Pemerintah melalui pengangkatan pertama;
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah· setingkat lebih tinggi; dan
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain. Pasal 1 0 (1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama.
Peserta Uji Kompetensi untuk Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus:
memiliki angka kredit minimal 50% (lima puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan diduduki.
Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam J abatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus:
telah melakukan kegiatan Penilaian dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan aset paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan diduduki; dan
telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Materi dan Metode Uji Kompetensi Pasal 1 1 (1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi. Pasal 1 2 (1) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat menetapkan metode lain selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(3) Metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan oleh Tim Uji Kompetensi.
Bagian Ketiga
Tim Uji Kompetensi Pasal 1 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan membentuk dan menetapkan Tim · Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berasal dari unit-unit kerj a di lingkungan Kernen terian Keuanga: p yang membidangi penilaian dan/atau pengelolaan aset dan yang membidangi pendidikan dan pelatihan dengan anggota berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 ( satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. Anggota paling kurang 1 ( satu) orang.
(3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/ Pejabat Fungsional Penilai Pemerin tah yang akan mengiku ti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang: 1 . Penilaian dan/atau pengelolaan aset;
2. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
3. Pendidikan dan Pelatihan.
c. memiliki keahlian dan melakukan Uji Kompetensi. kemampuan dalam (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat jabatan/ pangkat berasal dari paling rendah jabatan/ pangkat peserta yang diuji. pejabat setara dengan dengan (5) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
d. melakukan Penilaian hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah; dan
e. merekomendasikan dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah kepada Kepala Badan dan Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal diperlukan, Ketua Tim Uji Kompetensi dapat menunjuk pihak lain/ tenaga ahli untuk mendampingi Tim Uji Kompetensi melakukan Uji Kompetensi.
(1)
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Penyelenggaraan Badan.
Pasal 14
Uji Kompetensi dilaksanakan oleh (2) Pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
Bagian Kelima
Mekanisme Uji Kompetensi Pasal 1 5 (1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 1 0, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing kepada penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
(3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Kepala Badan dan Direktur Jenderal untuk mendapat penetapan kelulusan.
(5) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , disampaikan oleh Kepala Badan kepada pejabat pembina kepegawaian masing-masing Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dengan tembusan kepada Direktur J enderal.
(6) Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, pejabat pembina kepegawaian menerbitkan surat keputusan pengangkatan/ kenaikan jabatan Pejabat Fungsional Penilai Pemerin tah pengambilan sumpah Pejabat Pemerintah. dan melaksanakan Fungsional Penilai (7) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Bagian Keenam
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pasal 1 6 (1) Direktorat J enderal bersama dengan Badan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun.
(2) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi dan / a tau rekomendasi se bagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Um um
Pasal 17
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas:
Pendidikan; dan
Pelatihan.
Bagian Kedua
Pendidikan Pasal 1 8 (1) Pengembangan Kompetensi J abatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerin tah melalui Pendidikan formal se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belaj ar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
Bagian Ketiga
Pelatihan Paragraf 1 J alur Pelatihan Pasal 1 9 (1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf b dilaksanakan oleh Badan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. Pelatihan; b: seminar;
c. kursus;
d. penataran; dan
e. kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-leaming;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. Pelatihan jarak jauh;
d. magang atau (on the job learning); ^d an/ atau e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta. Paragraf 2 Jenis Pelatihan
Pasal 20
Jenis Pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah terdiri atas:
pelatihan teknis; dan
pelatihan fungsional. Pasal 2 1 (1) Pelatihan teknis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing masmg.
Pelatihan teknis pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dan akreditasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama dan akreditasi pelatihan teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 22
Pelatihan fungsional dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan ^· jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Pelatihan fungsional terdiri atas:
Pelatihan fungsional Penilai Pertama/ Ahli Pertama; Pemerintah b. Pelatihan fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda;
Pelatihan fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya; dan
Pelatihan fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama.
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
BAB VII
ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN
Pasal 23
· Ketentuan mengenai analisis kebutuhan Pelatihan dan kurikulum Pelatihan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungap Kementerian Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Desember 20 1 8 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Desember 20 1 8 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 8 NOMOR 1 856 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/PMK.06/2018 TENT ANG STANDAR, UJI DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH STANDAR KOMPETENSI TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH A. PEMETAAN KOMPETENSI TEKNIS 1. Pemetaan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan dengan menggunakan metode Regional Model Competency Standar (RMCS) yang disusun berdasarkan peta fungsi kerja yang dirumuskan berdasarkan tujuan/tugas utama yaitu Penilaian dalam pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara dan pengelolaan Barang Milik/ Kekayaan Daerah.
Hasil dari kegiatan pemetaan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berupa unit-unit kompetensi sebagaimana tabel berikut: FUNGSI FUNGSI UTAMA KUNC I Pelaksanaan Melaksanakan kegiatan di surve1 data di bi dang bi dang penilaian Penilaian Melaksanakan Penilaian properti, bisnis dan sumber daya alam No. FUNGSI DASAR/ UNIT KOMPETENSI 1 Melaksanakan survei data di bidang Penilaian 2 Melaksanakan Penilaian properti kategori I 3 Melaksanakan Penilaian properti kategori II 4 Melaksanakan Penilaian properti kategori III 5 Melaksanakan Penilaian properti kategori IV 6 Melaksanakan Penilaian bisnis 7 Melaksanakan Penilaian 8 sumber daya alam dalam rangka penatausahaan Melaksanakan sumber daya rangka penggunaan, Penilaian alam dalam pemanfaatan, perkiraan L Menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, analisis pasar properti dan analisis kelayakan bisnis properti Melaksanakan perumusan/har mon1sas1 peraturan / ke bij akan di bidang Penilaian, menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah dan sosialisasi serta bimbingan teknis di bi dang Penilaian potensi dan perkiraan nilai ekonomi 9 Melaksanakan Penilaian 10 1 1 1 2 sumber daya alam dalam rangka pengusahaa Menyusun penggunaan terbaik analisis tertinggi dan Menyusun analisis pasar properti kategori I Menyusun analisis pasar properti kategdri II 1 3 Menyusun analisis pasar properti kategori III 14 Menyusun analisis pasar properti kategori IV 15 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II 1 6 Menyusun analisis kelayakan bisnis properfr kategori III dan IV 1 7 Merumuskan/ mengharmonis asikan peraturan/kebijakan di bidang Penilaian 1 8 Menyusun standar, ' kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bidang Penilaian 1 9 Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian B . DAFTAR UNIT KOMPETENSI TEKNIS No. Kode Unit FUNGSI DASAR/UNIT KOMPETENSI Kompetensi 1 KEU. PFPPO 1 .00 1 .01 Melaksanakan survei data di ^b idang Penilaian 2 KEU. PFPPO l .002 . 0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori I 3 KEU. PFPPO l .003.0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori II 4 KEU. PFPPO l .004.0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori III 5 KEU. PFPPO l .005.0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori IV 6 KEU. PFPPO l .006.0 1 Melaksanakan Penilaian bisnis 7 KEU. PFPPO l .007.0 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya al am dalam rangka penatausahaan 8 KEU. PFPPO l .008.0 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya al am dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi 9 KEU. PFPPO l .009.0 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya al am dalam rangka pengusahaan 1 0 KEU. PFPPO l .0 1 0. 0 1 Menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik 1 1 KEU. PFPPO l .0 1 1 .0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori I 1 2 KEU. PFPPO l .0 1 0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori II 1 3 KEU. PFPPO l .0 1 3.0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori III 14 KEU. PFPPO l . 0 1 4.0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori IV 1 5 KEU. PFPPO l . 0 1 5 . 0 1 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II 1 6 KEU. PFPPO l .0 1 6.0 1 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV 1 7 KEU. PFPPO l .0 1 7.0 1 Merumuskan / mengharmɁ: misasikan peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian 1 8 KEU. PFPPO l .0 1 8.0 1 Menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian 1 9 KEU. PFPPO l .0 1 9.0 1 Melakukan sosialisasi dan bi - mbingan teknis di bidang Penilaian C. FORMAT STANDAR KOMPETENSI TEKNIS Unit-unit kompetensi yang telah teridentifikasi dirumuskan dalam format Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang terdiri dari : 1 . Kode Unit Kompetensi.
Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi . yang memuat sektor, subsektor / bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut kompetensi dan versi.
Format Kode Unit Kompetensi:
(2) (3) (4) (5) KEU PFPP 0 1 006 0 1 Sektor/bidang Pekerjaan: Keuangan (KEU) .
Sub Sektor / Sub Bidang Pekerjaan: Pejabat Fungsional Penilai Pemerin tah (PFPP) .
Kelompok Unit Kompetensi. Untuk kelompok kompetensi c sebagaimana tercantum dalam tabel, diisi dengan 2 (dua) digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu: (a) Kode 0 1 , untuk kelompok unit kompetensi inti, merupakan kompetensi yang harus dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada jenjang tertentu; (b) Kode 02, untuk kelompok unit kompetensi pilihan, merupakan kompetensi yang dapat dipilih dalam melaksanakan pekerjaan pada jenjang tertentu; atau (c) Kode 03, untuk kelompok unit kompetensi umum, merupakan kompetensi yang harus dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada semua jenjang tertentu. Contoh diatas KEU. PFPPO l .006.0 1 , kelompok unit kompetensi inti.
Nomor urut Unit Kompetensi. Diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 (tiga) digit. Contoh diatas KEU. PFPPO l .006.0 1 , nomor urut ke enam.
Versi Unit Kompetensi. Diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 2 (dua) digit. Versi merupakan penomoran terhadap urutan perumusan/ penetapan unit kompetensi dalam perumusan standar kompetensi yang disepakati. Contoh di atas KEU .. PFPPO l .006.0 1 , versi ke satu. 2 . Judul Unit Kompetensi.
Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/ pekerjaan yang akan dilakukan.
Unit kompetensi merupakan bagian dari keseluruhan unit kompetensi yang terdapat pada kumpulan Stan ^d ar Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan.
Judul unit kompetensi menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang terukur dengan penjelasan sebagai berikut :
kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan contoh antara lain memperbaiki, mengoperasikan, melakukan, melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan, menggunakan, melayani, merawat, merencanakan, membuat, dan lain-lain.
kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi . sedapat mungkin tidak menggunakan kata kerja antara lain memahami, mengetahui, menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti, dan/atau sejenis.
Deskripsi Unit Kompetensi Uraian unit kompetensi merupakan bentuk kal ^1 mat yang menjelaskan isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.
Ruang Lingkup Penggunaan a. Ruang lingkup berisi aspek-aspek yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang is1 dari sejȼmlah elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu.
Ruang lingkup dapat berupa konteks variabel dan merupakan batasan substansi yang digunakan sebagai bahan penyusunan materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Ruang lingkup dapat dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan, serta peraturan dan norma standar yang terkait dengan unit kompetensi.
Panduan Penilaian a. Panduan penilaian digunakan untuk membantu Tim Uji Kompetensi dalam melakukan penilaian/pengujian pa ^d a unit kompetensi.
Panduan penilaian dapat berupa:
pengetahuan, merupakan dasar ilmu yang digunakan dalam melakukan prosedur kerja pada suatu unit kompetensi 2) keterampilan, merupakan keahlian yang digunakan dalam melakukan prosedur kerja suatu unit kompetensi c. Panduan penilaian dapat memberikan informasi terkait sikap dan aspek kritis.
Sikap tidak dicantumkan dalam panduan penilaian karena sudah terakomodir dalam kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja a. Elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja merupakan prosedur kerja dalam melaksanakan unit kompetensi tertentu.
Elemen kompetensi dianalogikan sebagai langkah kerja sedangkan kriteria unjuk kerja dianalogikan sebagai instruksi kerja.
Elemen kompetensi disusun menggunakan kalimat aktif, sedangkan kriteria unjuk kerja disusun dengan menggunakan kalimat pasif.
Elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja merupakan dasar bagi Tim Uji Kompetensi untuk melakukan penyusunan materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. D. PEMAKETAN KOMPETENSI TEKNIS 1 . Unit-unit Kompetensi Teknis bagi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dikelompokkan dalam 4 (empat) pemaketan kompetensi sebagai berikut:
Pemaketan kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama, diperuntukkan bagi : 1 ) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama; atau
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama.
Pemaketan kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda, diperuntukkan bagi: 1 ) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang dari Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama ke Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda; atau '_ 2) PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda.
Pemaketan kompetensi Jabatan Fungsional Penifai Pemerintah Madya/ Ahli Madya, diperuntukkan bagi: 1 ) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda ke Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya; atau
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya.
Pemaketan kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama, diperuntukkan bagi: 1 ) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya ke Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama; atau
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama.
Unit-unit kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah hanya berisi kompetensi inti dan tidak ada kompetensi umum maupun kompetensi pilihan. 3 . Pemaketan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, sebagai berikut:
Pemaketan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertam No. Kode Unit FUNGSI DASAR/ UNIT KOMPETENSI Kompetensi 1 KEU. PFPPO l .00 1 .0 1 Melaksanakan survei data di bidang Penilaian 2 KEU. PFPPO l .0 1 2 .0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori I 3 KEU. PFPPO l .0 1 1 .0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori I b. Pemaketan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Muda/ Ahli Muda. No. Kode Unit FUNGSI DASAR/ UNIT KOMPETENSI Kompetensi 1 KEU. PFPPO l .00 1 .0 1 Melaksanakan survei data di bidang Penilaian 2 KEU. PFPPO l .003.0 1 Melaksanakan Penilaian properti -27- kategori II 3 KEU. PFPPO l .007.0 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan 4 KEU. PFPPOl.0 1 0.0 1 Menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik 5 KEU. PFPPO l.0 1 2.0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori II 6 KEU. PFPPOl.0 15.0 1 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II 7 KEU. PFPPO l .0 1 9 . 0 1 Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian c. Pemaketan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Madya/ Ahli Madya. No. Kode Unit FUNGSI DASAR/UNIT KOMPETENSI Kompetensi 1 KEU. PFPPO l .00 1 .0 1 Melaksanakan survei data di bidang Penilaian 2 KEU. PFPPOl.004.0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori III 3 KEU. PFPPOl.006.0 1 Melaksanakan Penilaian bisnis 4 KEU. PFPPOl.008.0 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya al am dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi 5 KEU. PFPPOl.0 1 3 .0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori III 6 KEU. PFPPOl.0 1 6.0 1 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV 7 KEU. PFPPOl.0 1 7.0 1 Merumuskan/mengharmonisasikan peraturan / ke bij akan di bi dang Penilaian 8 KEU. PFPPOl. 0 1 8.0 1 Menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian 9 KEU. PFPPOl.0 1 9.0 1 Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian d. Pemaketan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Utama/ Ahli Utama No. Kode Unit FUNGSI DASAR/ UNIT KOMPETENSI Kompetensi 1 KEU. PFPPOl.00 1 .0 1 Melaksanakan survei data di bidang Penilaian 2 KEU. PFPPO 1 .005.0 1 Melaksanakan Penilaian properti kategori IV 3 KEU. PFPPO l .009.0 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan 4 KEU. PFPPO l .0 1 4.0 1 Menyusun analisis pasar properti kʕtegori IV 5 KEU. PFPPOl.0 1 7.0 1 Merumuskan/ mengharmonisasikan peraturan / ke bi j akan - di bi dang Penilaian 6 KEU. PFPPO l . 0 1 8.0 1 Menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian E. URAIAN UNIT KOMPETENSI TEKNIS Uraian masing-masing unit kompetensi teknis sebagai berikut: 1 . Melaksanakan survei data di bidang Penilaian No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT ·4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PFPPO 1 .00 1 .0 1 Melaksanakan surve1 data di bi dang Penilaian Kompetensi 1n1 mencakup pengetah uan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan surve1 data di bi dang Penilaian. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen korripetensi dalam unit m1 berlaku untuk melaksanakan survei data di bidang Penilaian.
Alat perekam visual;
Alat pengolah data;
Alat komunikasi;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem Aplikasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan : Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang- undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teknik dan metode surve1 di bidang Penilaian; 6 ELEMEN KOMPETENSI c. Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
penggunaan aplikasi komputer; dan c. membaca data serta informasi secara komprehensif d. penyusunan berita acara/ laporan yang efektif.
3 . Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi m1 ter kai t dengan - melaksanakan survei data di bidang Penilaian.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . Menganalisis 1 . 1 . Laporan/berita acara survei data di bidang Penilaian se belumnya dievaluasi pelaksanaannya. Daftar kebutuhan-data di bidang kebutuhan data di bidang Penilaian. 1 .2 . Penilaian disusun sesuai hasil evaluasi. 1 .3. Teknik dan metode survei data di bi dang Penilaian di pilih dan ditetapkan (meliputi antara lain: survei data secara sensus dan/atau secara sampel, teknik pembuatan kuesioner, tabulasi data, pengukuran kehandalan data hasil kuisioner, teknik surve1 data melalui wawancara, media massa, internet, agen properti, instansi pemerintah dan pihak lain yang berkaitan) . 2 . Menyiapkan bahan survei data di bi dang Penilaian. -30- 2 . 1 . Para pihak yang akan di surve1 serta bahan-bahan awal surve1 data di bi dang Penilaian dikumpulkan.
Bahan-bahan surve1 data di bidang Penilaian disusun dan disesuaikan dengan teknik dan metode surve1 data di bidang Penilaian yang akan digunakan (meliputi antara lain data: jumlah penduduk, demografi, ekonomi makro, agen properti, perubahan harga sektor properti dan pertumbuhan properti lokal / nasional) . 3 . Melaksanakan 3. 1 . Waktu dan tempat pelaksanaan surve1 data di bidang Penilaian ditentukan. surve1 data di bi dang Penilaian.
Pelaksanaan surve1 data di bidang Penilaian dievaluasi un tuk feed back serta perencanaan survei berikutnya . . 3 .4 . Laporan/ berita acara pelaksanaan surve1 data di bidang Penilaian ^- ^ disusun dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang/ menugaskan. 2 . Melaksanakan Penilaian properti kategori I NO KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 1 KODE UNIT KEU.PFPPO 1 .002.0 1 2 JUDUL UNIT Melaksanakan Penilaian properti kategori I. 3 DESKRIPSI UNIT Kompetensi 1n1 mencakup pengetah uan, keterampʖlan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian properti kategori I. 4 RUANG LINGKUP 4 . 1 . Konteks Variabel -3 1 - Semua elemen kompetensi dalam unit m1 berlaku untuk melaksanakan Penilaian properti kategori I.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; _ dan e. Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1. Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang- undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teori Penilaian properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Ekonomi tanah dan tata kota;
Manajemen properti;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Pengetahuan konstruksi bangunan;
Daftar komponen Penilaian bangunan; J. Pengetahuan mesin, peralatan, dan kendaraan;
pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif;
melakukan perhitungan nilai; dan e. menyusun efektif.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, ujian 6 ELEMEN KOMPETENSI tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . Mengumpulkan 1 . 1 Kebutuhan data aw al yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori I maupun yang ada pada basis data Penilaian Properti kategori I diinventarisir. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori I maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori I dicermati dan diidentifikasi. data awal dalam proses Penilaian properti kategori I. 2 . Melakukan surve1 lapangan/ pengum pulan data proses Penilaian properti kategori I. 1 .2 1 .3 1 .4 1 .5 2 . 1 2.2 2.3 2.4 3 . Melakukan analisis 3 . 1 . data dalam proses Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori I maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori I dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori I maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori I dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori I maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori I disajikan sesuai kebutuhan. Kondisi fisik dan lingkungan obj ek Penilaian properti kategori I dan/atau objek pembanding diteliti. Kebenaran data - awal dengan kondisi obj ek Penilaian properti kategori I dicocokkan. Data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian properti kategori I dan/atau objek pembanding dikumpulkan. Hasil lapangan / pengum pulan dituangkan dalam bentuk acara survei lapangan. Data dan informasi diperoleh, baik dari survei data berita yang berkas Penilaian properti kategori I.
Menentukan pendekatan Penilaian dalam proses Penilaian properti kategori I. -33- permohonan/ penugasan, basis data Penilaian properti kategori I, surve1 lapangan/ pengumpulan data digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Data objek Penilaian properti kategori I berupa bangunan yang meliputi tahun selesai dibangun, tahun renovasi/ restorasi, konstruksi dan material, luas, bentuk, tinggi, jumlah lantai, kondisi bangunan secara umum, sarana pelengkap, penggunaan bangunan dan faktor lain yang terkait dipertimbangkan untuk melakukan analisis.
1 . Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian properti kategori I dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari obfek pembanding seJems atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan dilakukan dengan pendekatan data pasar.
1 .
3 . Dalam hal per hi tungan nilai properti kategori I menggunakan satuan ma ta uang asmg, dilakukan konversi dalam satuan ma ta uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
Menyusun Penilaian laporan 1 . dalam Hasil Penilaian properti kategori I dituangkan dalam la po ran Penilaian properti kategori I . Laporan Penilaian properti kategori I paling sedikit memuat uraian objek Penilaian, tujuan Penilaian, tanggal survei lapangan, tanggal Penilaian, hasil analisis data, pendekatan Penilaian, dan sim pulan nilai. proses Penilaian properti kategori I. 6.2.
Melaksanakan Penilaian properti kategori II KOMPONEN KOMPETENSI NO 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PFPPO 1 .000 1 Melaksanakan kategori II. Penilaian properti Kompetensi m1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian properti kategori II, dikecualikan untuk pelaksanaan Penilaian kategori II properti berupa sumber daya alam dalam rangka penatausahaan. 4 . 1 . Konteks Variabel Semua elemen korppetensi dalam unit 1m berlaku untuk melaksanakan Penilaian properti kategori II.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teori Penilaian properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Ekonomi tanah dan tata kota;
Manajemen properti;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Pengetahuan konstruksi bangunan; i . Daftar komponen Penilaian bangunan; J . Pengetahuan mesin, peralatan, dan kendaraan;
pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan data awal dalam proses Penilaian properti kategori II. -36- serta informasi secara komprehensif;
melakukan perhitungan nilai; dan e. menyusun efektif. laporan yang 5. 3. Kondisi penilaian. a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi m1 terkait dengan melaksanakan Penilaian properti kategori II.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara an tara lain: verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori II maupun yang ada pada basis data Penilaian Properti kategori II diinventarisir. 1 .2 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori II maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori II dicermati dan diidentifikasi. 1 .3 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori II maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori II dikumpulkan dan -dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori II maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori II dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .5 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian propert! kategori II maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori II disaiikan sesuai kebutuhan. 2 . Melakukan surve1 lapangan/ pengum pulan data proses Penilaian properti kategori II. -37- 2 . 1 Kondisi fisik dan lingkungan obj ek Penilaian properti kategori II dan/atau objek pembanding diteliti.
2 3 2.4 Kebenaran data awal dengan kondisi obj ek Penilaian properti kategori II dicocokkan. Data dan/atau info_rmasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian properti kategori II dan/atau objek pembanding dikumpulkan. Hasil la pang an/ pen gum pulan surve1 data dituangkan dalam bentuk berita acara survei lapangan. 3 . Melakukan analisis 3. 1 . Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/penugasan, basis data Penilaian properti kategori II, surve1 lapangan/ pengumpulan data digunakan -se bagai dasar untuk melakukan analisis. data dalam proses Penilaian properti kategori II.
Menentukan pendekatan Penilaian dalam 1 . Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian properti kategori II dengan cara mempertimbangkan data penjualan tj.an/ atau data penawaran dari objek pembanding seJems atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan dilakukan dengan pendekatan data pasar. proses Penilaian properti kategori II.
Menentukan simpulan dalam Penilaian kategori II. - Menyusun Penilaian nilai proses properti 4.2. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian properti kategori II dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/ memperoleh objek Penilaian properti kategori II atau penggantinya pada waktu Penilaian properti kategori II dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis dilakukan dengan pendekatan biaya.
1 . Hasil perhitungan nilai properti kategori II dengan menggunakan 1 ( satu) pendekatan Penilaian a tau hasil rekonsiliasi dari penggunaan le bih dari 1 ( satu) pendekatan Penilaian di tuangkan dalam simpulan nilai.
2 . Simpulan nilai properti kategori II dalam satuan mat?- uang Rupiah di can tumkan.
Melaksanakan Penilaian properti kategori III NO 1 2 3 4 KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PFPPOl.000 1 M elaksanakan Penilaian properti kategori III. Kompetensi m1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian properti kategori III.
1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit m1 berlaku untuk melaksanakan Penilaian properti kategori III, dikecualikan untuk pelaksanaan Penilaian properti kategori III berupa sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi serta pelaksanaan Penilaian bisnis.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teori Penilaian properti; 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan data awal dalam proses Penilaian properti kategori III. -40- c. Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Ekonomi tanah dan tata kota;
Manajemen properti;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Pengetahuan konstruksi bangunan;
Daftar komponen Penilaian bangunan; J . Pengetahuan mesin, peralatan, dan kendaraan;
pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan- mengolah data serta informasi secara komprehensif;
melakukan perhitungan nilai; dan e. menyusun efektif.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara an tara lain: verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori III maupun yang ada pada basis -data Penilaian Properti kategori III diinventarisir. 1 .2 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori III maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori III dicermati dan diidentifikasi.
3 Data awal yang disampaikan 1 .4 1 .5 2 . Melakukan surve1 2.5 lapangan/ pengum pulan data proses Penilaian properti kategori III. 2.6 2.7 2.8 3 . Melakukan analisis 3 .5. data dalam proses Penilaian properti kategori III. 3 .6.
Menentukan simpulan dalam Penilaian kategori III. nilai proses properti -42- konstruksi dan material, luas, bentuk, tinggi, jumlah lantai, kondisi bangunan secara umum, sarana pelengkap, penggunaan bangunan dan faktor lain yang terkait dipertimbangkan untuk melakukan analisis.
1 . Un tuk mengestimasi nilai obj ek Penilaian properti kategori III dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding seJen1s atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan dilakukan dengan pendekatan data pasar.
1 . Hasil perhitungan · nilai properti kategori III dengan menggunakan 1 ( satu) pendekatan Penilaian a tau hasil rekonsiliasi dari penggunaan lebih dari 1 (satu) pendekatan 16. Menyusun Penilaian la po ran dalam proses Penilaian properti kategori I. -43- Penilaian dituangkan dalam simpulan nilai.
1 . Hasil Penilaian properti kategori III dituangkan dalam la po ran Penilaian properti kategori III.
Melaksanakan Penilaian properti kategori IV NO KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 1 KODE UNIT KEU.PFPPOl.000 1 2 JUDUL UNIT Melaksanakan Penilaian properti kategori IV. 3 DESKRIPSI UNIT Kompetensi 1n1 mencakup pengetah uan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian properti kategori IV. 4 RUANG LINGKUP 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1m berlaku untuk melaksanakan Penilaian properti kategori IV, dikecualikan untuk pelaksanaan Penilaian properti kategori IV berupa sumber daya alam dalam rangka pengusahaan.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teori Penilaian properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Ekonomi tanah dan tata kota;
Manajemen properti;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Pengetahuan konstruksi bangunan;
Daftar komponen Penilaian bangunan; J . Pengetahuan mesin, peralatan, dan kendaraan;
pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif;
melakukan perhitungan nilai; dan e. menyusun efektif.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, ujian tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori IV maupun yang ada pada basis data Penilaian Properti kategori IV diinventarisir. 1 .2 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori IV maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori IV dicermati dan diidentifikasi. 1 .3 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian properti kategori IV maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori IV dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori IV maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori IV dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .5 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian properti kategori IV maupun yang ada pada basis data Penilaian properti kategori IV disaiikan sesuai kebutuhan. 2 . 1 Kondisi fisik dan lingkungan obj ek Penilaian properti kategori IV dan/atau objek pembanding diteliti.
2 Kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian properti kategori IV dicocokkan.
3 Data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian properti kategori IV dan/atau objek pembanding dikumpulkan. 2 . 4 Hasil surve1 lapangan/pengumpulan data dituangkan dalam bentuk berita acara survei lapangan. 3 . Melakukan analisis 3 . 1 . Data dan informasi yang data dalam proses Penilaian properti kategori IV.
Menentukan pendekatan Penilaian dalam proses Penilaian properti kategori IV.
1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit m1 berlaku untuk melaksanakan Penilaian bisnis.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5 . 1 . Pengetahuan yang ' dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teori Peraturan perundang undangan terkait;
Pengetahuan terkait dengan teori Penilaian Bisnis;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makr<?;
Ke bij akan keuangan negara;
Kebijakan fiskal;
Akuntansi;
Manajemen keuangan; J . Keuangan perusahaan;
Analisis laporan keuangan;
Pengetahuan pasar modal;
Hukum bisnis; dan
pengetahuan lain yang terkait. ;
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer; 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Penelitian terhadap persyaratan minimum Penilaian dalam proses Penilaian bisnis. 2 . Melakukan survei lapangan/pengum pulan data proses Penilaian bisnis. -49- c. membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif;
melakukan perhitungan nilai; dan e. menyusun efektif. la po ran yang 5.3. Kondisi penilaian. _ a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi m1 terkait dengan melaksanakan Penilaian bisnis.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara an tara lain: verifikasi portofolio, UJ1an tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian bisnis maupun yang ada pada basis data Penilaian bisnis diinventarisir. 1 .2 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian bisnis maupun yang ada pada basis data Penilaian bisnis dicermati dan diidentifikasi. 1 .3 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian bisnis maupun yang ada pada basis data Penilaian bisnis dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian bisnis maupun yang ada pada basis data Penilaian bisnis dicocokkan dengan persyaratan mm1mum pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .5 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian bisnis maupun yang ada pada basis data Penilaian bisnis disaiikan sesuai kebutuhan. 2 . 1 Data umum yang terdiri dari data makro ekonomi, data industri sesuai dengan jenis industri objek Penilaian Bisnis dan data umum -50- 2.2 2.3 2 . 4 2 .5 lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam Penilaian bisnis di teli ti. Data khusus yaitu data internal perusahaan yang tȺrdiri dari profil perusahaan, laporan keuangan yng atelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sekurang kurangnya 3 (tiga) periode terakhir, bussines plan atau cor porate plan, la po ran mana_]emen yang membahas kinerja penj ualan, operasi, sumber daya manusia, dan keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) periode terakhir j ika ada, identifikasi aset produktif dan penunJang produksi, baik yang bersifat tangibel maupun intangible dan data khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam Penilaian bisnis diteliti. Kebenaran data umum dan data khusus dalam proses Penilaian bisnis dicocokkan. Data dan / a tau informasi lain yang berkaitan dengan objek pembanding yang sebanding dan seJ ems dengan obj ek Penilaian bisnis dikumpulkan. Hasil surve1 data la pang an/ pen gum pulan dituangkan dalam bentuk berita acara survei lapangan 3. Melakukan analisis 3 . 1 . Penyesuaian terhadap laporan keuangan atas pos-pos yang bersifat tidak berulang (non recurring) , penyesuaian (control ad justment) maupun non operas1 data dalam proses Penilaian bisnis.
(non operating) dilakukan. Kekua tan dan kelemahan perusahaan yang dinilai dengan perusahaan pembanding dibandingkan. Analisis faktor-faktor produksi yang merupakan key success factor dalam industri perusahaan yang dinilai dan membandingkannya terhadap ke beradaan faktor-faktor terse but dalam perusahaan yang dinilai dilakukan. 3 . 4 . Analisis terhadap faktor perkiraan makro ekonomi di masa mendatang dilakukan. 3 .5. Analisis indus_tri dengan 4. Menentukan pendekatan Penilaian dalam proses bisnis. Penilaian 5. Menentukan prem1, diskon dan sim pulan nilai dalam proses Penilaian bisnis. menggunakan teknik-teknik yang umum digunakan di sektor keuangan dilakukan. 3 .6. Review dan diskusi internal untuk membahas hasil analisis yang telah disusun sehingga tercapai tingkat keyakinan yang cukup mengenai kondisi perusahaan di masa mendatang dilakukan.
1 . Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian bisnis dengan cara menghi tung nilai sekarang (present value) dari pendapatan atau keuntungan yang diantisipasi dengan mempertimbangkan harapan pertumbuhan dan penga turan waktu (timing) , risiko terkait, dan nilai waktu uang (time value of money) dilakukan dengan pendekatan pendapatan.
1 . Penilaian bisnis dengan obj ek Penilaian berupa _ saham milik negara yang terdapat dalam BUMN atau Perseroan Terbatas dilakukan dengan tujuan untuk ditransaksikan, maka prem1 dan/atau diskon yaitu prem1 pengendalian, diskon pengendalian dan diskon marketabili tas terhada p Penilaian saham dapat diterapkan untuk mendapatkan nilai wajar saham terse but.
laporan 6. 1 . dalam Penilaian 6.2.
Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan No KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 1 KODE UNIT KEU.PFPPO l .000 1 2 JUDUL UNIT Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan. 3 DESKRIPSI UNIT Kompetensi 1n1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan. 4 RUANG LINGKUP 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1n1 berlaku untuk melaksanakan Penilaian sumber day a al am dalam rangka penatausahaan.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Alat ukur;
Database/alat peny1mpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang- undangan yang terkait;
Kebijakan publik;
Kebijakan keuangan Negara;
Kebijakan fiskal;
Kebijakan sumber daya alam;
Akuntansi;
Keuangan perusahaan;
Analisis laporan keuangan; i . Pengetahuan sumber daya alam; J . Hukum bisnis k. Ekonomi makro;
Manajemen Keuangan;
Pengetahuan sumber daya alam;
Pengetahuan metodologi/ pendekatan dalam Penilaian sumber daya alam; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang ef ektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data informasi secara komprehensif;
Menyusun laporan yang efektif;
Penilaian dapat dilakukan dengan verifikasi cara antara portofolio, tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. lain UJlan dan 1 . Mengumpulkan 1 . 1 Kebutuhan data awal yang data awal dalam disampaikan dalam proses Penilaian permohonan /pen ugasan sumber daya alam Penilaian sumber day a al am dalam rangka dalam rangka penatausahaan penatausahaan. maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan diin ven tarisir. 1 .2 Data awal yang disampaikan dalam permohonan /pen ugasan Penilaian sumber daya al am dalam rangka penatausahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dicermati dan diidentifikasi. 1 .3 Data aw al yang disampaikan dalam permohonan /pen ugasan Penilaian sumber day a al am dalam rangka penatausahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 Data aw al yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian sumber daya al am dalam rangka penatausahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data aw al sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .5 Data awal yang disampaikan dalam permohonan /pen ugasan Penilaian sumber day a al am dalam rangka penatausahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan disajikan sesuai kebutuhan. 2 . Melakukan survei 2 . 1 Kondisi fisik dan lingkungan lapangan/ pengum objek Penilaian sumber daya pulan data proses al am dalam rangka Penilaian sum ber penatausahaan dan/atau objek daya alam dalam pembanding diteliti. rangka 2.2 Kebenaran data aw al dengan penatausahaan. kondisi objek sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dicocokkan.
3 Data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian sumber day a al am dalam rangka penatausahaan dan/atau objek pembanding dikumpulkan.
4 Hasil surve1 la pang an/ p ^. engum pulan data dituangkan dalam bentuk berita acara survei lapangan.
Melakukan analisis data dalam proses Penilaian sum ber daya alam dalam rangka penatausahaan. 3 . 1 Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/ penugasan, basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan, survei lapangan/ pengumpulan data digunakan sebagai dasar untuk dianalisis.
2 Data objek Penilaian sumber day a alam dalam rangka penatausahaan berupa minyak bumi, gas bumi, mineral, batu bara, energ1 baru, energi terbarukan yang meliputi lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah usaha/kerja, harga komoditi dan kuali tas dan kuan ti tas sum ber daya dan/atau cadangan menjadi pertimbangan untuk dianalisis. 3 . 3 Data objek Penilaian sumber day a al am dalam rangka penatausahaan berupa hutan yang meliputi lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah hutan, jenis dan tipe hufan, harga hasil hutan, jenis flora dan fauna menjadi pertimbangan untuk dianalisis. 4 Data objek Penilaian sumber day a alam dalam rangka penatausahaan berupa kelautan dan perikanan yang meliputi lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah hutan, jenis hasil laut dan harga hasil laut menjadi pertimbangan unt"!lk dianalisis.
5 Data objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan berupa sumber daya air yang meliputi lokasi, peruntukan area, penz1nan, dokumen legalitas dan luas wilayah menja.di pertimbangan untuk dianalisis.
Menentukan 4 . 1 pendekatan Penilaian dalam proses Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan.
2 3 4.4 Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis a tau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan dilakukan dengan pendekatan data pasar. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk rnembuat/memperoleh objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis dilakukan dengan pendekatan biaya. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan melalui proses_ kapitalisasi langsung atau pendiskontoan dilakukan dangan pendekatan pendapatan. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dengan cara selain dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan dilakukan dangan pendekatan lainnya, yaitu pendekatan atas dasar pasar - dan/atau pendekatan atas dasar selain pasar.
Menentukan ; kesimpulan nilai dalam proses Penilaian sum ber daya alam dalam rangka penatausahaan. 5 . 1 Hasil perhitungan nilai sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dengan menggunakan 1 (satu) pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi dafi penggunaan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian di tuangkan dalam simpulan nilai.
2 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dalam satuan mata uang Rupiah di can tumkan.
3 Dalam hal perhitungan nilai sumber daya alam dalam rangka penatausahaan menggunakan satuan ma ta uang asmg, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
4 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan Penilaian.
5 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka penatausahaan dibulatkan dalam ribuan terdekat dan apabila simpulan nilai dicantumkan dalam mata uang asmg, sim pulan nilai tidak dibulatkan.
Menyusun laporan 1 Hasil Penilaian sumber daya Penilaian dalam al am dalam rangka proses Penilaian penatausahaan dituangkan sumber daya alam dȻlam laporan Penilaian sumber dalam rangka daya al am dalam rangka penatausahaan. penatausahaan.
2 Laporan Penilaian sumber daya al am dalam rangka penatausahaan paling sedikit memuat uraian objek Penilaian, tujuan Penilaian, tanggal survei lapangan, tanggal Penilaian, hasil analisis data, pendekatan Penilaian, dan simpulan nilai.
3 Tanggal Penilaiari sumber day a al am dalam rangka penatausahaan ad al ah tanggal terakhir pelaksanaan surve1 lapangan atas objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan.
4 La po ran Penilaian sumber daya al am dalam rangka penatausahaan ditulis dalam bahasa Indonesia.
5 La po ran Penilaian sumber daya al am dalam rangka penatausahaan ditandatangani.
Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PFPPO l .000 1 Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi. Kompetensi m1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit m1 berlaku untuk melaksanakan Penilaian sumber day a al am dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
· Alat · ukur;
Database/ alat peny1mpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang- undangan yang terkait;
Kebijakan publik;
Kebijakan keuangan Negara;
Kebijakan fiskal;
Kebijakan sumber daya alam;
Akuntansi;
Keuangan perusahaan;
Analisis laporan keuangan;
Pengetahuan sumber daya alam; J . Hukum bisnis k. Ekonomi makro;
Manajemen Keuangan;
Pengetahuan sumber daya alam;
Pengetahuan metodologi/ pendekatan dalam Penilaian sumber daya alam; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
Menyusun laporan yang efektif;
Penilaian dapat dilakukan dengan car a antara lain verifikasi portofolio, UJlall tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi .
3 4 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi maupun yang ada pada basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan _ nilai ekonomi disajikan sesuai kebutuhan. Kondisi fisik dan lingkungan objek Penilaian sumber daya · alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dan/atau objek pembanding diteliti. Kebenaran data awal dengan kondisi objek sumber daya alam dalam rangka . pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan - nilai ekonomi dicocokkan. Data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dan/atau objek pembanding dikumpulkan. Hasil surve1 data la pang an/ pen gum pulan dituangkan dalam bentuk berita acara survei lapangan. 3 . Melakukan analisis data dalam proses Penilaian sum ber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi. 3 . 1 3.2 Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/penugasan, basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, surve1 la pangan / pengum pulan data digunakan sebagai dasar untuk dianalisis. Data objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi berupa hutan yang meliputi lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah hutan, Jems dan tipe hutan, harga hasil hutan, Jems flora dan fauna menjadi pertim bang an un tuk dianalisis.
3 Data objek Penilaian sumber day a alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi berupa kelautan dan perikanan yang meli pu ti lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah hutan, jenis hasil laut dan harga hasil laut menjadi pertimbangan untuk dianalisis.
4 Data objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi berupa sumber daya air yang meliputi lokasi, peruntukan area, penz1nan, dokumen legalitas dan luas wilayah menjadi pertimbangan untuk dianalisis. 4 . Menentukan 4. 1 pendekatan Penilaian dalam proses Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi.
2 3 Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka _ pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis a tau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan dilakukan dengan pendekatan data pasar. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka - pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis dilakukan dengan pendekatan biaya. Un tuk mengestimasi nilai obj ek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan dilakukan dangan pendekatan pendapatan.
4 Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dengan cara selain dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan dilakukan dangan pendekatan lainnya, yaitu pendekatan atas dasar pasar dan/atau pendekatan atas dasar selain pasar. 5 . Menentukan kesimpulan nilai dalam proses Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi. 5 . 1 5.2 Hasil perhitungan nilai sumber day a alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dengan menggunakan 1 (satu) pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi dari penggunaan le bih dari 1 ( satu) pendekatan Penilaian di tuangkan dalam sim pulan nilai. Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dalam satuan mata uang Rupiah di can tumkan.
3 Dalam hal perhitungan nilai sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi menggunakan satuan ma ta uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
4 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan Penilaian.
5 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi dibulatkan dalam ribuan terdekat dan apabila simpulan nilai dicantumkan dalam mata uang asmg, simpulan nilai tidak dibulatkan.
Menyusun laporan 1 Penilaian dalam Hasil Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan - nilai ekonomi dituangkan dalam la po ran Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi proses Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaa tan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi. 6.2 dan perkiraan nilai ekonomi. Laporan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, 6.3 6.4 penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi paling sedikit memuat uraian objek Penilaian, tujuan Penilaian, tanggal survei lapangan, tanggal Penilaian, hasil analisis data, pendekatan Penilaian, dan simpulan nilai. Tanggal Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi ad al ah tanggal terakhir pelaksanaan surve1 lapangan atas objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi. Laporan Penilai ^a n sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi ditulis dalam bahasa Indonesia.
5 Laporan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi di tanda tangani. 9 . Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan No KOMPONEN PENJELASAN KOMPETENSI 1 KODE UNIT KEU.PFPPO l .009.0 1 2 JUDUL UNIT Melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan. 3 , DESKRIPSI UNIT Kompetensi 1n1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan. 4 RUANG LINGKUP 4 . 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit 1m berlaku untuk melaksanakan Penilaian sumber day a al am dalam rangka pengusahaan.
Alat pengolah data;
Alat perekam visual;
Alat ukur;
Database/ alat peny1mpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut:
Peraturan perundang- undangan yang terkait;
Kebijakan publik;
Kebijakan keuangan Negara;
Kebijakan fiskal;
Kebijakan sumber daya alam;
Akuntansi;
Keuangan perusahaan;
Analisis laporan keuangan; i . Pengetahuan · sumber daya alam; J . Hukum bisnis k. Ekonomi makro;
Manajemen Keuangan;
Pengetahuan sumber daya alam;
Pengetahuan metodologi/ pendekatan dalam Penilaian sumber daya alam; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
Menyusun laporan yang efektif;
Penilaian dapat dilakukan dengan car a antara lain verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, dan simulasi/ demontrasi. 6 ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan 1 . 1 Kebutuhan data awal yang data awal dalam disampaikan dalam proses Penilaian permohonan/ penugasan sumber daya alam Penilaian sumber daya al am dalam rangka dalam rangka pengusahaan pengusahaan. maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan diinventarisir. 1 .2 Data aw al yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian sumber day a al am dalam rangka pengusahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dicermati dan diidentifikasi. 1 .3 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian sumber day a al am dalam rangka pengusahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 Data aw al yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian sumber daya al am dalam rangka pengusahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .5 Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan Penilaian sumb_er daya al am dalam rangka pengusahaan maupun yang ada pad a basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan disajikan sesuai kebutuhan.
Melakukan survei 2 . 1 lapangan/ pengum pulan data proses Penilaian sum ber daya alam dalam rangka 2 pengusahaan. 2 . 3 2.4 Kondisi fisik dan lingkungan obj ek Penilaian sum ber daya alam dalam rangka pengusahaan dan/atau objek pembanding diteliti. Kebenaran data awal dengan kondisi objek sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dicocokkan. Data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dan/atau objek pembanding dikumpulkan. Hasil surve1 lapangan/pengumpulan data dituangkan dalam bentuk berita acara survei lapangan. 3 . Melakukan analisis data dalam proses Penilaian sum ber daya alam dalam rangka pengusahaan. 3 . 1 Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/penugasan, basis data Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan, surve1 la pangan / pen gum pulan data digunakan se bagai dasar un tuk dianalisis.
2 Data objek Penilaian sumber day a alam dalam rangka pengusahaan berupa minyak bumi, gas bumi, mineral, batu bara, energ1 baru, energ1 terbarukan yang· meliputi lokasi, perun tukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah usaha/kerja, harga komoditi dan kuali tas dan kuan ti tas sum ber daya dan/atau cadangan menjadi pertim bang an un tuk dianalisis.
3 Data objek Penilaian sumber day a alam dalam rangka pengusahaan berupa hutan yang meliputi lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah hutan, Jems dan tipe hutan, harga hasil hutan, Jems flora dan fauna menjadi pertimbangan untuk dianalisis.
4 Data objek Penilaian sumber day a alam dalam rangka pengusahaap. berupa kelautan dan perikanan yang meliputi lokasi, peruntukan area, perizinan, dokumen legalitas, luas wilayah hutan, jenis hasil laut dan harga hasil laut menjadi pertimbangan untuk dianalisis.
5 Data objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan berupa sumber daya air yang meliputi lokasi, perun tukan area, perizinan, dokumen legalitas dan luas wilayah menjadi pertimbangan untuk dianalisis.
Menentukan 1 pendekatan Penilaian dalam proses Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan.
2 3 4.4 Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding seJems a tau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan dilakukan dengan pendekatan data pasar. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis dilakukan dengan pendekatan biaya. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka penatausahaan melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan dilakukan dangan pendekatan pendapatan. Untuk mengestimasi nilai objek Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dengan cara selain dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan dilakukan dangan pendekatan lainnya, yaitu pendekatan atas dasar pasa: r dan/atau pendekatan atas dasar selain pasar.
Menentukan kesimpulan nilai dalam proses Penilaian sum ber daya alam dalam rangka pengusahaan.
1 Hasil perhitungan nilai sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dengan menggunakan 1 (satu) pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi dari penggunaan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian di tuangkan dalam simpulan nilai.
2 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dalam satuan mata uang Rupiah di can tumkan.
3 Dalam hal perhitungan nilai sumber daya alam dalam rangka pengusahaan menggunakan satuan ma ta uang as mg, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
4 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan Penilaian.
5 Simpulan nilai sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dibulatkan dalam ribuan terdekat dan apabila simpulan nilai dicantumkan da1am mata uang as mg, sim pulan nilai tidak dibulatkan.
Menyusun laporan Penilaian dalam proses Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan.
1 2 Hasil Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan dituangkan dalam laporan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan. Laporan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan paling sedikit memuat uraian objek Penilaian, tujuan Penilaian, tanggal survei lapangan, tanggal Penilaian, hasil analisis data, pendekatan Penilaian, dan simpulan nilai. 6 . .3 Tanggal Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan ad al ah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian sumber daya al am dalam rangka pengusahaan.
4 Laporan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan ditulis dalam bahasa Indonesia.
5 Laporan Penilaian sumber daya alam dalam rangka pengusahaan ditandatangani. 1 0. Menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT PENJELASAN KEU.PFPPO l .0 1 0. 0 1 Menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis penggunaan tertinggi dan ter baik. f---+- C D E F G--r- - 4 RUANG LINGKUP 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
Alat perekam visual;
Alat ukur;
Database/ alat penyimpan data;
Sis tern informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1m, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Manajemen properti;
Akuntansi;
Manajemen keuangan; L Analisis laporan keuangan; dan J . Pengetah uan lain yang ter kai t.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
Penilaian dengan verifikasi dapat dilakukan cara antara lain: portofolio, UJian tertulis, wawancara, simulasi / demon trasi. 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan data awal dalam proses analisis penggunaan tertinggi dan terbaik. 2 . Melakukan survei lapangan/pengum pulan data proses . analisis penggunaan tertinggi dan terbaik. -77- KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 . Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik diinventarisir. 1 .2 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dicermati dan diidentifikasi. 1 . 3. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan ter baik dikum pulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .5 . 2 . 1 .
Melakukan analisis data dalam proses analisis penggunaan tertinggi dan terbaik. 3 . 1 . Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/ penugasan, basis data analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, surve1 lapangan/pengumpulan data digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis. 3 . 2 . Analisis aspek legali tas dilaksanakan dengan mempertimbangkan status kepemilikan, dokumen kepemilikan, perizinan, dan peruntukan area (zoning) a tau peruntukan berdasarkan pengamatan di lapangan, kelayakan lingkungan berdasarkan peraturan setempat. 3 . Analisis aspek fisik dilaksanakan berdasarkan analisis atas kesesuaian fisik tanah yang meliputi: lokasi, karakteristik lahan (bentuk, topografi, dimensi, view, jenis tanah), infrastruktur, utilitas, dan layanan publik, aksesibilitas, a tau berdasarkan analisis atas kesesuaian fisik tanah berikut bangunan dengan penggunaan atas tanah atau tanah berikut bangunan tersebut yang meliputi: orientasi bangunan, denah bangunan dan dimensi ruangan _ dalam bangunan, kualitas bangunan, bentuk dan desain bangunan. 3 . 4. Analisis aspek keuangan dilaksanakan berdasarkan analisis terhadap alternatif penggunaan yang memenuhi persyaratan legalitas dan aspek fisik untuk mengetahui kelayakan secara keuangan atas al terna tif penggunaan lahan yang meliputi: analisis proyeksi laba rugi dan arus kas (analisis investasi awal, analisis pendapatan, analisis beban dan/atau analisis capital expenditures) dan analisis kelayakan proyek ( analisis net present value (NPV), analisis internal rate of return (IRR) dan analisis payback period (PP)) .
Menentukan 3.5. Analisis aspek produktivitas maksimal dilaksanakan berdasarkan analisis terhadap alternatif penggunaan yang memenuhi persyaratan legalita, aspek fisik dan aspek keuangan untuk mengetahui alternatif penggunaan yang menghasilkan produktivitas maksimal yang meliputi persyaratan: hasil analisis net present value (NPV) tertinggi, hasil analisis internal rate of return (IRR) tertinggi dan hasil analisis paybac_k period (PP) terpendek.
1 . Hasil analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dituangkan dalam kesimpulan hasil analisis kesimpulan dalam proses analisis penggunaan tertinggi dan ^4 · 2 · penggunaan tertinggi dan terbaik. Kesimpulan nilai dalam satuan mata uang Rupiah dari hasil analisis terbaik.
Menyusun laporan dalam proses analisis penggunaan tertinggi terbaik dan penggunaan tertinggi dan terbaik dicantumkan.
Laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik ditandatangani. 1 1 . Menyusun analisis pasar properti kategori I No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PPO l .0 1 1 .0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori I . Kompetensi m1 mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis pasar properti kategori I. 4 . 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis pasar properti kategori I .
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi m1, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait analisis pasar properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Manajemen properti; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
Penilaian dapat dilakukan 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan data awal dalam proses analisis pasar properti kategori I . 2 . Melakukan survei lapangan/ pengum pulan data proses analisis pasar properti kategori I . dengan verifikasi cara antara portofolio, lain: UJian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 . Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori I diinventarisir. 1 .2 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori I dicermati clan diidentifikasi. 1 .3 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori I dikumpulkan clan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori I dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 .S. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori I disajikan sesuai kebutuhan.
1 . Kondisi fisik dan lingkungan obj ek analisis pasar properti kategori I dan/atau objek pembanding diteliti.
Kebenaran data awal dengan kondisi objek analisis pasar properti kategori I dicocokkan.
Analisis permintaan properti kategori I untuk mengetahui permintaan properti kategori I di masa yang akan datang dengan menganalisis permintaan properti kategori I saat m1 dengan data antara lain: pertumbuhan wilayah secara umum, jumlah dan komposisi penduduk, jumlah anggota keluarga saat ini dan masa yang akan datang, segmentasi an tar a pemilik dan penyewa properti kategori I, segmentasi rumah tangga berdasarkan tingkat pendapatan dan tingkat kekosongan properti kategori I dilaksanakan. 3 . 4 . Analisis penawaran properti kategori I untuk mengukur · tingkat persamgan penawaran properti kategori I saat ini, properti kategori I yang sedang dalam konstruksi dan properti kategori I yang masih dalam perencanaan pembangunan data yang berasal dari: pengembang, peneliti properti , pemerintah daerah, publikasi dan/atau pihak lain yang terkait dilaksanakan.
3 . Tanggal analisis pasar properti kategori I adalah tanggal terakhir pelaksanaan surve1 lapangan atas objek analisis pasar properti kategori I.
La po ran analisis pasar kategori I ditandatangani. properti bahasa properti 1 2 . Menyusun analisis pasar properti kategori II No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PPO 1 .0 1 2 . 0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori II. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis pasar properti kategori II. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis pasar properti kategori II.
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; clan e. Bahan lain yang terkait. 5 · PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1m, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait analisis pasar properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Manajemen properti; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
3 . Kondisi penilaian a. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi m1 terkait dengan menyusun analisis pasar properti kategori II.
Penilaian dengan verifikasi dapat dilakukan cara antara lain: portofolio, UJian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. 6 ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan 1 . 1 . Kebutuhan data aw al yang data awal dalam disampaikan dalam proses analisis permohonan/ penugasan dalam pasar properti melakukan analisis pasar properti kategori II. kategori II diinventarisir. 1 .2 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori II dicermati dan diidentifikasi. 1 .3. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori II dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori II dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 . 5. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori II disajikan sesuai kebutuhan. 2 . Melakukan survei 2 . 1 . Kondisi fisik dan lingkungan obj ek lapangan/ pengum analisis pasar properti kategori II pulan data proses dan/atau objek pembanding diteliti. analisis pasar 2.2. Kebenaran data awal dengan properti ka tegori kondisi objek analisis pasar II. properti kategori II dicocokkan.
Analisis permintaan properti kategori II untuk mengetahui permintaan properti kategori II di masa yang akan datang dengan menganalisis permintaan properti kategori II saat m1 dengan data antara lain: pertumbuhan wilayah secara umum, jumlah dan komposisi penduduk, jumlah anggota keluarga saat ini dan masa yang akan datang, segmentasi an tara pemilik dan penyewa properti kategori II, segmentasi rumah tangga berdasarkan tingkat pendapatan dan tingkat kekosongan properti kategori II dilaksanakan.
Menentukan kesimpulan dalam proses analisis pasar properti kategori II.
1 . Hasil analisis pasar properti kategori II yang meli pu ti analisis penggunaan properti kategori II, analisis permintaan properti kategori II, analisis penawaran properti kategori II, analisis keseimbangan pasar properti kategori II, analisis target pasar properti kategori II dan/atau analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) pasar properti kategori II dituangkan dalam kesimpulan hasil analisis pasar properti kategori II.
Menyusun la po ran dalam proses analisis pasar properti kategori II. -89- 1 . Hasil analisis pasar properti kategori II dituangkan dalam laporan analisis pasar properti kategori II.
Laporan analisis pasar properti kategori II ditandatangani. 1 3 . Menyusun analisis pasar properti kategori III No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PPO 1 .0 1 3.0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori III. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis pasar properti kategori III. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis pasar properti kategori III.
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukurig unit kompetensi 1m, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait analisis pasar properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Manajemen properti; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
Penilaian dengan verifikasi dapat dilakukan cara antara lain: portofolio, UJian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. 6 ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan 1 . 1 . Kebutuhan data awal yang - data awal dalam disampaikan dalam proses analisis permohonan/ penʑgasan dalam pasar properti melakukan analisis pasar properti kategori III. kategori III diinventarisir. 1 .2. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori III dicermati dan diiden tifikasi. 1 .3. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori III dikumpulkan dan - dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti \ kategori III dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 . 5. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori III disajikan sesum kebutuhan. 2 . Melakukan survei 2. 1 . Kondisi fisik dan lingkungan objek lapangan/ pengum analisis pasar properti kategori III pulan data proses dan/atau objek pembanding diteliti. analisis pasar 2.2. Kebenaran data awal dengan properti kategori kondisi objek analisis pasar III. properti kategori III dicocokkan.
Melakukan analisis data dalam proses analisis pasar properti kategori III. -92- 1 .
1 . Hasil analisis pasar properti kategori III yang meli pu ti analisis penggunaan properti kategori III, analisis permintaan properti kategori III, analisis penawaran properti kategori III, analisis keseimbangan pasar properti kategori III, analisis target pasar properti kategori III dan/atau analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) pasar properti kategori III dituangkan dalam kesimpulan hasil analisis pasar properti kategori III.
Menyusun la po ran dalam proses analisis pasar properti kategori III. -94- 5 . 1 . Hasil analisis pasar properti kategori III dituangkan dalam laporan analisis pasar properti kategori III. 2 . La po ran analisis pasar properti kategori III memuat ruang lingkup berupa analisis pe_nggunaan properti kategori III, analisis permintaan properti kategori III, analisis penawaran properti kategori III, analisis keseimbangan pasar properti kategori III, analisis target pasar properti kategori III dan/atau analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) pasar properti kategori III dan kesimpulan analisis.
3 . Tanggal analisis pasar properti kategori III adalah tanggal terakhir pelaksanaan surve1 lapangan atas objek analisis pasar properti kategori III.
La po ran analisis pasar properti kategori III ditandatangani.
Menyusun analisis pasar properti kategori IV No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU .PPO 1 .0 1 4.0 1 Menyusun analisis pasar properti kategori IV. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis pasar properti kategori IV. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis pasar properti kategori IV.
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi m1, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait analisis pasar properti; _ c. Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Hukum agraria dan pendaftaran tanah;
Manajemen properti; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
Penilaian dengan verifikasi dapat dilakukan cara an tara lain: portofolio, UJian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. 6 ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan 1 . 1 . Kebutuhan data awal yang data awal dalam disampaikan dalam proses analisis permohonan /pen ugasan dalam pasar properti melakukan analisis pasar properti kategori IV. kategori IV diinventarisir. 1 .2 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori IV - dicermati dan diidentifikasi. 1 .3. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori IV dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori IV dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesuai ketentuan yang berlaku. 1 . 5. Data awal yang disampaikan dalam permohonan /pen ugasan dalam melakukan analisis pasar properti kategori IV disajikan sesuai kebutuhan. 2 . Melakukan survei 2 . 1 . Kondisi fisik dan lingkungan obj ek lapangan / pengum analisis pasar properti kategori IV pulan data proses dan/atau objek pembanding diteliti. analisis pasar 2.2. Kebenaran data aw al dengan properti kategori kondisi objek analisis pasar IV. properti kategori IV dicocokkan.
Analisis permintaan properti kategori IV untuk mengetahui permintaan properti kategori IV di masa yang akan datang derigan menganalisis permintaan properti kategori IV saat m1 dengan data antara lain: pertumbuhan wilayah secara umum, jumlah dan komposisi penduduk, jumlah anggota keluarga saat ini dan masa yang akan datang, segmentasi an tara pemilik dan penyewa properti kategori IV, segmentasi rumah tangga berdasarkan tingkat pendapatan dan tingkat kekosongan properti kategori IV dilaksanakan.
Menyusun la po ran dalam proses analisis pasar properti kategori IV. -99- 1 . Hasil analisis pasar properti kategori IV dituangkan dalam laporan analisis pasar properti kategori IV.
2 . La po ran analisis pasar properti kategori IV memuat ruang lingkup berupa analisis penggunaan properti kategori IV, analisis permintaan properti kategori IV, analisis penawaran properti kategori IV, analisis keseimbangan pasar properti kategori IV, analisis target pasar properti kategori IV dan/atau analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) pasar properti kategori IV dan kesimpulan analisis.
Laporan analisis pasar properti kategori IV ditandatangani. 1 5 . Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PFPPO 1 .0 1 5.0 1 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II. Kompetensi 1rn mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II.
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi m1, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait teori analisis kelayakan bisnis properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Kebijakan keuangan negara;
Kebijakan fiskal;
Akuntansi;
Manajemen keuangan; i . Keuangan perusahaan; J . Analisis laporan keuangan;
Hukum bisnis; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara an tara lain: verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan data awal dalam proses analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II. 2 . Melakukan survei lapangan/ pengum pulan data proses analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 . Kebutuhan data awal yang disampaikan dalam permohonan/pen · ugasan dalam melakukan analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II diinventarisir. 1 .2 . Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II dicermati dan diidentifikasi. 1 .3. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/ penugasan dalam melakukan analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II dikumpulkan dan dikelompokkan sesuai kebutuhan. 1 .4. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II dicocokkan dengan persyaratan pemenuhan data awal sesua1 ketentuan yang berlaku. 1 . 5. Data awal yang disampaikan dalam permohonan/penugasan dalam melakukan analisis kelayakan bisnis properti J_<ategori I dan II disaiikan sesuai kebutuhan. 2 . 1 . Kondisi fisik dan lingkungan objek analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II dan/atau objek pembanding diteliti.
Kebenaran data awal dengan kondisi objek analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II dicocokkan.
Analisis indikator keuangan dilaksanakan dengan menganalisis tingkat diskon, Internal Rate O f Return (IRR), Net Present Value (NPV), Payback Periode (PP) dan/atau Discounted Pay back Periode (D PP) yang berkaitan dengan pemanfaatan aset selama masa kontrak kerjasama.
Menyusun laporan dalam proses analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II.
1 . Hasil analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II di tuangkan dalam laporan analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II.
Laporan analisis kelayakan bisnis properti kategori I dan II ditandatangani.
Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV No KOMPONEN KOMPETENSI 1 KODE UNIT 2 JUDUL UNIT 3 DESKRIPSI UNIT 4 RUANG LINGKUP PENJELASAN KEU.PFPPO 1 .0 0 1 Menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV.
1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit ini berlaku untuk menyusun analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV.
Alat perekam visual;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi m1, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait; - 1 0 5 - b. Pengetahuan terkait teori analisis kelayakan bisnis properti;
Statistik/ Ekonometrika;
Ekonomi makro;
Kebijakan keuangan negara;
Kebijakan fiskal;
Akuntansi;
Manajemen keuangan; 1 . Keuangan perusahaan; J . Analisis laporan keuangan;
Hukum bisnis; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer;
membaca dan mengolah data serta informasi secara komprehensif; dan
menyusun laporan yang efektif.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara antara lain: verifikasi portofolio, ujian tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengumpulkan data awal dalam proses analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV.
Melakukan survei lapangan / pengum pulan data proses analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV. 1 . 1 . 1 . 1 .3. 1 .4 .
1 5. 2 . 1 .
Analisis indikator keuangan dilaksanakan dengan menganalisis tingkat diskon, - Internal Rate O f Return (IRR)J Net Present Value (NPV)J Payback Periode (PP) dan/atau Discounted Pay back Periode (D PP) yang berkaitan dengan pemanfaatan aset selama masa kontrak kerjasama.
Menentukan kesimpulan dalam proses analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV. - 1 08 ^ - 3.5. Analisis pembagian keuntungan 1 . dilakukan de_ngan merev1u persentase pembagian keuntungan dan besaran keuntungan yang diusulkan dalam proposal kerjasama serta untuk mengusulkan besaran persentase pembagian keuntungan dengan mempertimbangkan nilai investasi pemerin tah se besar nilai waJar aset yang menjadi objek kerjasama, nilai investasi mitra kejasama (initial outlay) jika ada investasi dari mitra kerjasama, tingkat risiko yang ditanggung mitra kerjasama dan/atau Internal Rate O f Return (IRR) dan Net Present Value (NPV) yang diterima oleh mitra kerjasama. Persentase pembagian keuntungan dapat dihitung berdasarkan arus kas bersih dari kegiatan operasi dan kegiatan investasi (AKB KOKI) , dalam hal mitra kerjasama menggunakan pmJaman dalam pembiayaan investasi awal (initial outlay) kerjasama, beban bunga yang terjadi tidak diperhitungkan dalam pembagian keuntungan. Hasil analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV yang meliputi analisis proyeksi laba rugi dan arus kas, analisis indikator keuangan, analisis kontribusi tetap dan analisis pembagian keuntungan dituangkan dalam kesimpulan hasil analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV.
Menyusun laporan dalam proses analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV. - 1 09- 1 . Hasil · analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV dituangkan dalam laporan analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV.
3 . Tanggal analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV.
La po ran analisis kelayakan bisnis properti kategori III dan IV ditandatangani. 1 7 . Merumuskan/ mengharmonisasikan peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian NO 1 2 3 4 5 KOMPONEN KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT RUANG LINGKUP PANDUAN PENILAIAN PENJELASAN KEU.PFPPO l .0 1 7.0 1 Merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian. Kompetensi m1 mencakup pengetahuan yang dibutuhkan dalam merumuskan / mengharinonisasikan peraturan/kebijakan di bidang Penilaian. 4. 1 . Konteks Variabel Semua elemen kompetensi dalam unit m1 berlaku untuk merumuskan/mengharmonisasikan pera turan / ke bij akan di bi dang Penilaian.
Alat pengolah data;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem Informasi; dan
Bahan lain yang _terkait.
1 . Pengetahuan yang dibutuhkan. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1m, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait; 6 b. Kebijakan publik, kebijakan keuangan negara, kebijakan fiskal;
Strategi / arah pembangunan pemerintah d. Pengetahuan di bidang Penilaian;
Pengetahuan terkait analisis terpisah di bidang Penilaian;
Legal dra fting;
Regulatory impact analysis;
Bahasa Indonesia yang baik; dan
pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer; dan
menyusun konsep/ laporan yang efektif.
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi 1m terkait dengan merumuskan / mengharmonisasik an peraturan/ kebijakan di bi dang Penilaian.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara an tara lain: verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, dan kajian. KRITERIA UNJUK KERJA Kebutuhan data/ permasalahan / rekomendasi hasil kajian terkait peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian dikumpulkan. Masukan dari pihak-pihak lain terkait peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian dikumpulkan dan disaring. Data/ permasalahan / rekomendasi dan masukan pihak-pihak terkait terkait peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian diklasifikasikan sesuai kebutuhan. Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain terkait peraturan/ kebijakan di bi dang Penilaian yang tel ah - 1 1 1 - diklasifikasikan, memastikan kebutuhan. dij elaskan un tuk sej alan dengan 2 . Mengolah data 2 . 1 . Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain dalam rangka perumusan/ peng harmonisasian peraturan/ terkait peraturan/ kebijakan di bi dang Penilaian di teli ti dan divalidasi. kebijakan di 2.2. Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain terkait peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian diolah. bi dang Penilaian.
pera turan / ke bij akan di bi dang Penilaian. Hasil olahan data/ permasalahan/ rekomendasi terkait peraturan/ kebijakan di bi dang Penilaian dianalisis se bagai bah an perumusan / pengharmonisasian per a turan / ke bij akan di bi dang Penilaian.
1 . Berdasarkan hasil inventarisasi data/ permasalahan yang ada, latar belakang penyusunan naskah akademik suatu RUU, RPP, RPERPRES, RPMK dan rancangan peraturan lainnya serta permasalahan yang akan diuraikan dalam naskah akademik diidentifikasi.
1 . Masukan/usulan dari eksternal maupun 1nisias1 internal atas rancangan peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian diteliti. 6 . 2. Masukan / usulan dari eksternal maupun 1nisias1 internal atas rancangan peraturan/ kebijakan di bidang Penilaian yang sudah diteliti, dianalisis dengan melihat urgensmya, dampaknya, serta membandingkannya dengan peraturan/kebija: Kan yang berlaku.
Menyusun 1 . Substansi atas usulan rancangan peraturan / ke bij akan dari pemrakarsa diiden tifikasi. Kesesuaian atas .usulan rancangan rekomendasi dalam rangka pengharmonisasi 7.2. an rancangan peraturan / ke bij ak an di bi dang Penilaian.
1 . Konteks Variabel Semua elemen ʒompetensi dalam unit m1 berlaku untuk menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian.
Alat pengolah data;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem Informasi; dan
Bahan lain yang terkait. 5 PANDUAN PENILAIAN 5 . 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan. 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Mengidentifikasi dan menginventarisasi data dalam rangka penyusunan standar, kajian, Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi Im, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait Penilaian properti;
Pengetahuan terkait Penilaian bisnis;
Pengetahuan terkait Penilaian sumber daya alam;
Pengetahuan terkait analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
Pengetahuan terkait analisis pasar properti;
Pengetahuan terkait analisis kelayakan bisnis properti; dan
pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikʓn aplikasi komputer;
menyusun konsep/laporan yang ef ektif; dan
membaca dan mengolah data secara komprehensif.
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi Im terkait dengan menyusun standar, kajian, telaah, karya tulis / karya il_miah di bi dang Penilaian.
Penilaian dengan verifikasi dapat dilakukan cara antara portofolio, tertulis, wawancara, simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 . Kebutuhan lain: UJian clan data/ permasalahan/ rekomendasi dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bi dang Penilaian diidentifikasi dan dinventarisir. Masukan dari pihak-pihak lain dalam rangka penyusunan standar, tulis I karya ilmiah - 1 1 6- di bidang kajian, telaah, karya tulis / karya Penilaian. ilmiah di bi dang Penilaian dikumpulkan dan disaring. 1 . 3. Data/ permasalahan / rekomendasi dan masukan pihak-pihak terkait dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bi dang Penilaian diklasifikasikan sesuai kebutuhan. 1 .4 . 2 . Mengolah data 2. 1 . dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bidang 2.2. Penilaian.
Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bidang Penilaian yang telah diklasifikasikan, dij elaskan un tuk memastikan sejalan dengan kebutuhan. Data/ permasalahan / rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bi dang Penilaian di teli ti dan divalidasi. Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bidang Penilaian diolah. Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/ karya ilmiah di bidang Penilaian disajikan sesuai kebutuhan. Data/ permasalahan/ rekomendasi dan masukan pihak-pihak lain yang diolah dan disajikan dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian, diteliti untuk menentukan metode analisis yang sesuai. Metode analisis yang sesum dipilih dan diterapkan dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bidang Penilaian. Hasil olahan data/ permasalahan/ rekomendasi dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/ karya ilmiah di bidang Penilaian dianalisis sebagai bahan penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bi dang Penilaian. 4 . Merumuskan substansi dalam rangka penyusunan standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian. 5 . Merumuskan rancangan standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bidang Penilaian di bidang Penilaian. - 1 1 7- 4. 1 . Berdasarkan hasil olahan data/permasalahan yang sudah dianalisis, su bstansi yang akan dimuat dalam standar, kajian, telaah, karya tulis/karya ilmiah di bidang Penilaian diinventarisasi dan dipetakan.
Rumusan substansi dalam rancangan standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian hasil pem bahasan disempurnakan untuk disampaikan dalam forum harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
1 . Masukan/usulan dari eksternal ....maupun 1n1sias1 internal standar, kajian, telaah, tulis / karya ilmiah di Penilaian diteliti. atas karya bi dang 2. Masukan/usulan dari eksternal maupun misias1 internal atas standar, kajian, telaah, karya tulis / karya ilmiah di bi dang Penilaian yang sudah diteliti, dianalisis dengan melihat urgensmya, dampaknya, serta membandingkannya dengan kebijakan yang berlaku.
Alat pengolah data;
Database/ alat penyimpan data;
Sistem informasi; dan
Bahan lain yang terkait. - 1 1 9- 5 PANDUAN PENILAIAN 5. 1 . Pengetahuan yang dibutuhkan. 6 ELEMEN KOMPETENSI 1 . Menganalisis kebutuhan sosialisasi bimbingan di Penilaian. dan teknis bi dang Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi 1m, sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan terkait;
Pengetahuan terkait Penilaian properti;
Pengetahuan terkait Penilaian sumber daya alam;
Pengetahuan terkait analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
Pengetahuan terkait analisis pasar properti;
Pengetahuan terkait analisis kelayakan bisnis; dan
Pengetahuan lain yang terkait.
komunikasi yang efektif;
mengoperasikan aplikasi komputer; dan
menyusun laporan yang efektif.
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang Penilaian.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara an tara lain: verifikasi portofolio, UJian tertulis, wawancara, clan simulasi/ demontrasi. KRITERIA UNJUK KERJA 1 . 1 . Laporan sosialisasi dan bimbingan teknis sebelumnya dievaluasi pelaksanaannya. 1 .2 . Daftar kebutuhan sosialisasi dan bimbingan teknis disusun sesuai hasil evaluasi. 1 .3. Metode sosialisasi dan bimbingan teknis dipilih dan ditetapkan (meliputi antara lain: diseminasi peraturan, focus group discussion, workshop/ lokakarya, pendampingan/ asistensi/ bantuan teknis, dan lain-lain) . v 2 . Menyiapkan bahan 2. 1 . Bahan-bahan sosialisasi dan sosialisasi dan bimbingan teknis dikumpulkan. bimbingan teknis 2.2. Bahan-bahan sosialisasi dan di bi dang bim bingan teknis disusun dan Penilaian. disesuaikan dengan metode bimbingan teknis.
Melaksanakan 1 . Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi dan bim bingan teknis ditentukan. sosialisasi bimbingan di Penilaian. dan teknis bidang 3.2.
1 . Mengingatkan rekan kerja untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi; Mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik;
Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi, pada unit kerja terkecil/kelompok kerjanya;
1 . Memastikan anggota yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi;
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pen era pan sikap integritas di dalam unit kerja yang · ʔ 4 Mampu mend ptakan si tuasi kerja mendorong kepatuhan yang pad a - 123- dipimpin.
1 . Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika orgarnsas1 dalam segala situasi dan kondisi; nilai, norma, dan 2. Mendukung dan menerapkan prinsip etika organisasi. moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya;
Berbagi informasi yang relevan atau bermanfaat pad a anggota tim mempertimbangkan masukan dan keahlian anggota dalam tim / kelom pok kerj a serta bersedia untuk belajar dari orang lain;
1 . Membangun sinergi antar unit kerja Membangun komitmen sinergi. tim, di lingkup instansi yang dipimpin; Menciptakan si tuasi kerj a sama secara konsisten, baik di maupun instansi. dalam di luar 2. Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta . . smerg1 dalam rg.ngka pencapaian target kerja organisasi;
1 . Menciptakan hubungan kerja yang konstruktif dengan menerapkan norma/ etos/nilai-nilai kerja yang baik di dalam dan di luar organisasi; Meningkatkan produktivitas dan menjadi panutan dalam organisasi;
Komunikasi Kode Kompetensi M . 03 Nama Kompetensi Komunikasi Definisi Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumen tasi yang logis dengan cara cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuas1, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organ1sas1. Level 1 2 Deskripsi Menyampaikan informasi jelas, pemahaman sama. dengan lengkap, yang Aktif menjalankan komunikasi secara Indika tor Perilaku 1 . 1 . Menyampaikan informasi (data) pikiran atau pendapat dengan jelas, singkat dan tepat dengan menggunakan cara/media yang sesuai dan mengikuti alur yang logis; 1 .2. Memastikan pemahaman yang sama atas instruksi yang diterima/ diberikan; 1 . Mampu melaksanakan kegiatan surat menyurat sesuai tata naskah orgamsasi.
1 . Menggunakan gaya informal untuk komunikasi meningkatkan formal dan informal; hubungan profesional; Bersedia 2. Mendengarkan pihak lain secara mendengarkan aktif; Menangkap dan 3 4 orang lain, mengin terpretasikan pesan dengan respon yang sesuai, mampu menyusun materi presentasi, pidato, naskah, laporan, clan lain- lain. Berkomunikasi asertif, secara terampil berkomunikasi - 1 2 7 - men gin terpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta meniberikan respon yang sesuai;
1 . Menyampaikan suatu informc:
si yang sensitif/rumit dengan car a penyampaian dan kondisi yang tepat, sehingga dapat dipahami dan lisan/ tertulis untuk diterima oleh pihak lain; menyampaikan 3 . 2 . Menyederhanakan topik yang rumit informasi sensitif / rumit/ kompleks. yang Mampu mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis dan sensitif sehingga lebih ip.udah dipahami dan diterima orang lain;
Membuat la po ran tahunan/ periodik/ naskah/ dokumen / proposal yang kompleks; Membuat surat resm1 yang sistematis dan tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda; Membuat proposal yang rind dan lengkap.
1 . Mengintegrasikan informasi- informasi penting dari berbagai sumber dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; untuk mendorong 2. Menuangkan pemikiran/konsep dari kesepakatan dengan tujuan meningkatkan berbagai sudut pan dang/ multidimensi dalam bentuk tulisan formal; kinerja keseluruhan. secara 4.3. Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerj a secara keseluruhan. 5 Menggagas sis tern 5. 1 . Menghilangkan hambatan komunikasi yang komunikasi, mampu berkomunikasi terbuka secara dalam isu ^ȸ isu nasional yang memiliki strategis untuk resiko tinggi, menggalang hubungan men can solusi dalam skala strategis di tingkat dengan tujuan nasional; meningkatkan kinerja.
Ori en tasi pada Hasil Kode Kompetensi Nama Kompetensi Definisi 5.2. Menggunakan saluran komunikasi formal dan non formal guna mencapa1 kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/ nasional; I I 5.3. Menggagas sistem komunikasi dengan melibatkan pemangku kepen tingan sejak dini untuk men can solusi dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/ nasional. M.04 Orientasi pada Hasil Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengiden tifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan l dan hasil, untuk keberhasilan organisasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Bertanggung 1 . 1 . Menyelesaikan tu gas dengan jawab untuk tuntas; Dapat diandalkan; memenuhi 1 .2. Bekerja dengan teliti dan hati-hati standar kerj a. dan hati-hati guna meminimalkan 2 Berupaya meningkatkan hasil kerja pribadi yang le bih tinggi dari standar yang ditetapkan, kesalahan dengan mengacu pada standar kualitas (SOP) . r 1 . 3. Bersedia mengikuti yang lebih menenma masukan, contoh cara bekerja ef ektif, efisien di lingkungan kerjanya.
1 . Menetapkan dan berupaya mencapai standar kerja pribadi yang lebih tinggi dari standar kerja yang ditetapkan organisasi; ( 2. Mencari, mencoba metode kerja alternatif untuk meningkatkan hasil mencan, mencoba kerjanya; metode alternatif 2.3. Memberi contoh kepada orang-orang untuk di unit kerjanya untuk mencoba peningkatan menerapkan metode kerja yang lebih kinerja. efektif yang sudah dilakukannya. 3 Menetapkan target 3. 1 . Menetapkan target kinerja unit kerj a yang yang le bih tinggi dari target yang menantang bagi ditetapkan organisasi; unit kerja, 3.2. Memberikan apresias1 dan teguran memberi apresias1 untuk mendorong pencapaian hasil dan teguran unit kerj any a; untuk mendorong 3.3. Mengembangkan metode kerja kinerj a. yang le bih ef ektif dan efisien untuk mencapai target kerja unitnya. 4 Mendorong unit 4. 1 . Mendorong unit kerja di tingkat kerja mencapai instansi untuk mencapai kinerja target yang yang me le bihi target yang ditetapkan a tau ditetapkan; melebihi hasil 4.2. Memantau dan mengevaluasi hasil kerja sebelumnya. kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis instansi;
1 . Memastikan kualitas sesuai standar dan keberlanjutan hasil kerja orgamsas1 yang memberi kontribusi pada pencapaian target prioritas nasional;
Pelayanan Publik Kode Kompetensi M.05 Nama Kompetensi Definisi Pelayanan Publik Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepen tingan pribadi/ kelompok/ golongan/ partai politik. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Menjalankan tu gas mengikuti standar pelayanan. 1 . 1 . Mampu mengerjakan tugas-tugas dengan mengikuti standar pelayanan yang obj ektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan dan tidak terpengaruh kepen tingan pribadi/ kelompok/ partai politik; 1 .2 . Melayani kebutuhan, permintaan 2 3 Mampu dan keluhan kepen tingan; pemangku 1 .3. Menyelesaikan masalah dengan tepat tanpa bersikap membela diri dalam kapasitas sebagai pelaksana pelayanan publik.
1 . Menunjukan sikap yakin dalam mensupervisi/ men mengerjakan tugas-tugas gawasi/ menyelia pemerintahan/ pelayanan publik, dan menjelaskan mampu menyelia dan menjelaskan proses secara o byektif bila ada yang pelaksanaan tugas mempertanyakan kebijakan yang pemerintahan/ pel diambil; ayanan publik 2. Secara aktif mencari informasi secara transparan. Mampu memanfaatkan · kekuatan kelompok serta memperbaiki standar pelayanan publik di lingkup unit kerja. untuk mengenali kebutuhan pemangku kepentingan agar dapat menjalankan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara cepat dan tanggap;
1 . Memahami, mendeskripsikan pengaruh dan hubungan/kekuatan kelompok yang sedang berjalan di organisasi (aliansi atau persaingan), dan dampaknya terhadap unit kerja untuk menjalankan tug as pemerin tahan secara professional dan netral, tidak memihak;
Mengimplementasikan cara-cara yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi masalah yang dihadapi pemangku kepen tingan / masyarakat serta mengantisipasi kebutuhan mereka saat menjalankan tugas pelayanan publik di unit kerjanya. 4 . 1 . Memahami dan memberi perhatian kepada isu-1su jangka panJang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi orgarnsas1 dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan professional dalam lingkup kekuatan politik organisasi; dalam hal 4.2. Menjaga agar kebijakan pelayanan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kebutuhan pemangku kepentingan transparan, objektif, profesional. yang dan instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskrimina tif, serta tidak terpengaruh kepen tingan pribadi/ kelompok/ partai politik;
1 . Mampu menciptakan menciptakan kebijakan pelayanan publik yang men Jamin pelayanan publik terselenggaranya yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, terpengaruh serta tidak kepen tingan pribadi/kelompok/partai politik; yang netral, memihak, tidak 2. Menginternalisasikan nilai dan tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepen tingan pri badi / kelom pok / partai politik.
Pengembangan Diri dan Orang Lain Kode Kompetensi M.06 semangat pelayanan publik yang mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, kepen tingan tidak terpengaruh pribadi / kelom pok kepada setiap individu di lingkungan instansi/ nasional; Menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskrimina tif, serta tidak terpengaruh kepen tingan pribadi/ kelompok/ partai politik. ? Nama Pengembangan Diri dan Orang Lain Kompetensi @ Definisi Level 1 2 - 1 34- Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanJang hidup, memberikan saran/bantuan, um pan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya. Deskripsi Indikator Perilaku Pengembangan diri. 1 . 1 . Mengidentifikasi kebutuhan Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh dan pen j elasan cara melaksanakan suatu pekerjaan. pengembangan diri dan menyeleksi sumber serta metodologi pembelajaran yang diperlukan; 1 .2. Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keteram pilan a tau kemampuan baru dari berbagai media pembelajaran; 1 .3. Berupaya meningkatkan diri dengan belajar dari orang-orang lain yang berwawasan luas di dalam organ1sasi.
1 . Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh, instruksi, penjelasan dan petunjuk praktis yang jelas kepada bawahan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan;
Membantu bawahan untuk mempelajari proses, program atau sistem baru;
1 . Memberikan tugas-tugas yang ) menantang pada bawahan sebagai media belajar untuk mengembangkan kemampuannya;
Mendorong berguna bagi kepercayaan diri bawahan; memberikan kepercayaan pen uh pad a bawahan untuk mengerjakan tugas dengan caranya sendiri; memberi kesempatan dan membantu bawahan menemukan \ peluang untuk berkembang. 4 Menyusun program 4. 1 . Menyusun program pengembangan pengembangan jangka jangka panjang pan Jang mendorong manajemen pembelajaran. jangka pan Jang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan pengalaman lainnya, mengalokasikan waktu dan serta untuk mengikuti pelatihan/ pendidikan/ pengembangan kompetensi dan karir;
Mengelola Perubahan Kode Kompetensi M.07 Nama Kompetensi Mengelola Perubahan Definisi Level 1 Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergan tung secara berle bihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, mem1mpm us aha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk berhasil memastikan perubahan diimplementasikan secara efektif. . Deskripsi Indikator Perilaku Mengikuti 1 . 1 . Sadar mengenai perubahan yang perubahan dengan terjadi di orgamsas1 dan berusaha arahan. menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut; 1 .2 . Mengikuti perubahan secara 2 3 4 5 Proaktif beradaptasi mengikuti perubahan. Membantu orang lain mengiku ti perubahan, mengan tisi pasi perubahan secara tepat. - 1 37- terbuka sesuai petunjuk/pedoman; 1 .3 . Menyesuaikan cara kerja lama dengan menerapkan metode/ proses baru dengan bimbingan orang lain. 2 . 1 . Menyesuaikan cara k ^e rja lama dengan menerapkan metode/proses baru selaras dengan ketentuan yang berlaku tanpa arahan orang lain;
Mengembangkan kemampuan diri untuk menghadapi perubahan;
1 . Membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong berdampak perubahan yang pada pencapaian sasaran prioritas nasional;
Pengambilan Keputusan Kode Kompetensi M.08 Nama Kompetensi Pengambilan Keputusan Definisi Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternative pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Mengumpulkan informasi untuk 1 . 1 . Mengumpulkan dan mempertimbangkan informasi yang bertindak sesuai dibutuhkan dalam mencari solusi; kewenangan. 1 .2 . Mengenali situasi/pilihan yang tepat untuk bertindak sesuai kewenangan; 1 .3 . Mempertimbangkan kemungkinan solusi yang dapat diterapkan dalam pekerjaan rutin berdasarkan kebijakan dan prosedur yang telah di ten tukan. 2 3 4 Menganalisis masalah secara mendalam. Membandingkan berbagai al terna tif, menyeimbangkan risiko ke berhasilan dalam im plemen tasi. Menyelesaikan mas al ah yang mengandung risiko tinggi, mengantisipasi dampak keputusan, membuat tindakan pengamanan; mi tigasi risiko. - 1 39- 2. 1 . Melakukan analisis secara mendalam terhadap informasi yang tersedia dalam upaya mencari solusi;
Mempertimbangkan berbagai al ternatif yang ada se belum membuat kesimpulan;
1 . Membandingkan berbagai alternatif tindakan dan implikasinya;
Menyeimbangkan kemungkinan ke ber hasilan implementasinya. risiko antara dan dalam 4. 1 . Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi;
1 . Mempromosikan sikap menghargai perbedaan di antara orang-orang yang mendorong toleransi dan keterbukaan;
Menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik atau mengurang1 dampak negatif dari konflik atau potensi konflik.
1 . Menginisiasi dan merepresen tasikan pemerin tah di lingkungan kerj a clan masyarakat untuk senantiasa menJaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dan menenma segala bentuk perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat;