bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri, perlu melakukan pengaturan kembali tata cara seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan serta dalam rangka penyempurnaan tata cara seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, dipandang perlu untuk melakukan penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Seleksi Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri PDN yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pengadaan PDN, adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat disebut Pemberi PDN, adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang- undang.
Dokumen Seleksi, adalah dokumen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam NegeriPDN.
Seleksi Terbatas adalah metode seleksi calon Pemberi PDN dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini dengan jumlahdiyakini terbatas.
Penunjukan Langsung, adalah metode seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri PDN dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) calon Pemberi PDN.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
BAB III
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
Pasal 3
Dalam rangka melakukan seleksi calon Pemberi PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Panitia Seleksi.
Pasal 4
Panitia Seleksi dipilih dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami pekerjaan yang akan diadakandilaksanakan;
memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
tidak memiliki konflik kepentingan ( conflict of interest ); dan
menandatangani Pakta Integritas yang memuat pernyataan untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan atau pernyataan- pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi.
Pasal 5
Panitia Seleksi berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
Pasal 6
Masa kerja Panitia Seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Pasal 7
Apabila diperlukan, Panitia Seleksi dapat meminta bantuan narasumber.
BAB IV
ASAS UMUM
Bagian Kesatu
Metode Seleksi
Pasal 8
Seleksi dilakukan melalui Seleksi Terbatas.
Penawaran Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang dinilai memenuhi persyaratan.
Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka seleksi dapat dilakukan melalui P enunjukan L angsung.
Bagian Kedua
Persyaratan Calon Pemberi PDN
Pasal 9
Calon Pemberi PDN dari BUMN atau /Perusahaan Daerah harus memenuhi kualifikasi syarat paling sedikit sebagai berikut:
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN/Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah dan Anggaran Rumah Tangga BUMN/Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Calon Pemberi PDN dari Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat paling sedikit kualifikasi sebagai berikut:
telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman kepada pihak lain;
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
BAB V
PERSIAPAN SELEKSI CALON PEMBERI PDN
Pasal 10
Panitia Seleksi melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
perencanaan seleksi calon Pemberi PDN;
penyusunan jadwal seleksi calon Pemberi PDN; dan
penyusunan Dokumen Seleksi.
Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
BAB VI
PROSES SELEKSI CALON PEMBERI PDN
Pasal 11
Panitia Seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
penyampaian undangan kepada calon Pemberi PDN;
pemberian penjelasan ( aanwijzing );
penerimaan dokumen penawaran dari calon Pemberi PDN;
evaluasi dokumen penawaran calon Pemberi PDN;
penyusunan peringkat ( shortlisted candidates ) calon Pemberi PDN;
beauty contest terhadap calon Pemberi PDN; dan
pengusulan penetapan pemenang calon Pemberi PDN.
Pasal 12
Panitia Sseleksi mengundang BUMN, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk menyampaikan dokumen penawaran PDN ( Request for Proposal/RFP ).
Pasal 13
Panitia Sseleksi memberi penjelasan ( aanwijzing ) kepada BUMN, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang mengajukan dokumen penawaran PDN.
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara:
cara penyampaian penawaran;
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran;
metode evaluasi; dan/atau
hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran.
Pasal 14
Calon Pemberi PDN menyampaikan dokumen penawaran kepada Panitia Seleksi.
Dokumen penawaran PDN yang diterima oleh Panitia Seleksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
ditandatangani oleh Direksi atau pejabat yang berwenang pada BUMN/Pemerintah Daerah/Perusahaan Daerah yang bersangkutan;
bertanggal jelas dan bermeterai cukup; dan
jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 15
Panitia Seleksi melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan atas dokumen penawaran PDN.
Evaluasi administrasi meliputi evaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penawaran PDN.
Evaluasi pendanaan meliputi evaluasi persyaratan syarat-syarat dan ketentuan ( terms and conditions ) dokumen penawaran PDN.
Pasal 16
Pemenang penawaran ditentukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan.
Panitia Seleksi menyusun peringkat ( shortlisted candidates ) hasil evaluasi administrasi dan evaluasi pendanaan.
Panitia Seleksi melaporkan hasil evaluasi administrasi dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Pasal 17
Panitia Seleksi melakukan beauty contest terhadap calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat.
Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan ngkonfirmasi persyaratan syarat-syarat dan ketentuan ( terms and conditions ) dan kesiapan operasional calon Pemberi PDN, atau dengan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka beauty contest tetap dilaksanakan.
BAB VII
PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN PEMENANG, DAN MASA SANGGAH SELEKSI CALON PEMBERI PDN
Pasal 18
Atas usulan Panitia Seleksi, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan pemenang seleksi calon Pemberi PDN, atas usulan Panitia Seleksi.
Pasal 19
Panitia Seleksi menyampaikan surat penetapan pemenang kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang seleksi calon Pemberi PDN.
Pasal 20
Calon Pemberi PDN yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya pengumuman pemenang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib memberikan jawaban paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, setelah mendapat masukan dari Panitia Seleksi.
Apabila terdapat ketidakpuasan atas jawaban sanggahan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Pemberi PDN dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.
Menteri Keuangan memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
Apabila sanggahan atau sanggahan banding dinilai benarbenar, maka proses seleksi calon Pemberi PDN dievaluasi kembali atau dilakukan proses seleksi ulang.
Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/ pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Dalam hal pemenang seleksi calon Pemberi PDN mengundurkan diri, maka peringkat kedua seleksi calon Pemberi PDN ditetapkan sebagai menjadi pemenang seleksi.
Calon Pemberi PDN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seleksi calon Pemberi PDN berikutnya.
BAB VIII
KONTRAK PDN
Pasal 22
Kontrak pengadaan PDN ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Direktur Utama BUMN//Perusahaan Daerah atau Kepala Daerah pemenang seleksi calon Pemberi PDN.
BAB IX
BIAYA SELEKSI
Pasal 23
Segala biaya yang timbul dalam rangka sebagai akibat dari pelaksanaan seleksi calon Pemberi PDN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlakudinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN