bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri baik secara langsung atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan selaku emiten dalam rangka pendanaan terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan berdasarkan prinsip syariah terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Penjaminan adalah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan/atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penjamin adalah Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan.
Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri yang memberikan fasilitas Pinjaman, atau wali amanat pemegang Obligasi/Sukuk.
Terjamin adalah BUMN yang mendapat Penjaminan Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah pusat.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN.
Pasal 3
Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara;
dukungan kepada BUMN;
penerapan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan;
tidak menimbulkan moral hazard ; dan
pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 4
Kebijakan Penjaminan Program PEN berpedoman pada hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pasal 5
Ruang lingkup peraturan Menteri ini meliputi:
penjaminan langsung oleh Pemerintah kepada BUMN; dan b. dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah.
Pasal 6
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial:
Pinjaman yang dilakukan oleh Terjamin; dan/atau
Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Terjamin.
Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka memulihkan atau meningkatkan kapasitas Pemohon Jaminan untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional.
Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pokok Pinjaman yang telah jatuh tempo;
bunga/imbalan yang telah jatuh tempo; dan
biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan perjanjian Pinjaman.
Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Obligasi/Sukuk yang dilakukan melalui:
penawaran umum; atau
tanpa penawaran umum.
Penjaminan atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup keseluruhan dari kewajiban finansial yang meliputi:
pokok yang telah jatuh tempo;
bunga/imbalan yang telah jatuh tempo; dan/atau
biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga.
BAB III
PELAKSANAAN PENJAMINAN LANGSUNG OLEH PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Kriteria Terjamin yang Mendapat Penjaminan Pemerintah
Pasal 7
Terjamin yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
terdampak pandemi covid-19; dan/atau
mendapat penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.
Pasal 8
Kriteria Terjamin yang terdampak pandemi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dibuktikan dengan:
laporan tingkat kesehatan BUMN yang memiliki kriteria sehat sebelum terjadi covid-19 berdasarkan penilaian oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan mengenai kesehatan BUMN; dan
surat pernyataan berikut data pendukung yang menunjukkan penurunan pendapatan usaha selama masa pandemi covid-19.
Pasal 9
Kriteria Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dibuktikan dengan surat penugasan dari kementerian negara/lembaga pembina sektor terkait.
Bagian Kedua
Tata Cara Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman
Pasal 10
Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan paling sedikit:
surat penetapan dari Menteri BUMN atau Menteri selaku pemegang saham mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a;
surat penugasan yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan sedang menjalankan penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, yang dikeluarkan oleh:
Kementerian Koordinator;
Menteri yang membawahi pembinaan sektor Pemohon Jaminan terkait; atau
Satuan tugas penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b;
rencana pengajuan Pinjaman yang menyertakan:
jumlah, sumber dan peruntukan Pinjaman;
profil pemberi Pinjaman;
indikasi ketentuan dan persyaratan;
surat pernyataan minat dari pemberi Pinjaman kepada Pemohon Jaminan;
analisis kelayakan keuangan dan proyeksi usaha dari pihak yang berkompeten;
rancangan final perjanjian Pinjaman; dan
laporan keuangan Pemohon Jaminan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
persetujuan rapat umum pemegang saham Pemohon Jaminan mengenai rencana Pinjaman;
surat pernyataan mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan oleh direktur utama Pemohon Jaminan; dan
surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman dan risiko pembayaran Pinjaman yang ditandatangani direktur utama dari Pemohon Jaminan.
Dalam hal Pemohon Jaminan merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, surat pemenuhan kriteria BUMN yang terdampak covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diusulkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 11
Evaluasi terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan Pemerintah dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen beserta seluruh lampirannya;
memeriksa informasi terkait:
kebutuhan Pinjaman;
peruntukan Pinjaman; dan
kemampuan pemenuhan kewajiban finansial; dan
melakukan verifikasi terhadap ketentuan dan persyaratan di dalam rancangan final perjanjian Pinjaman.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan tingkat pinjaman Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan Pinjaman yang dijamin.
Ketentuan dan persyaratan yang diperbandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) termasuk tapi tidak terbatas pada:
suku bunga Pinjaman;
jangka waktu pengembalian Pinjaman;
masa tenggang;
indikator hasil capaian Pemohon Jaminan, apabila diberlakukan sebagai syarat pencairan Pinjaman; dan
syarat-syarat Pinjaman lainnya.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas:
hasil evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah;
usulan penerbitan persetujuan atau penolakan atas ketentuan dan persyaratan perjanjian Pinjaman; dan
usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.
Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c, diputuskan untuk dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri, Menteri melakukan penjaminan secara langsung.
Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c, diputuskan untuk melibatkan Badan Usaha Penjaminan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengusulkan konsep keputusan Menteri mengenai penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan melakukan penjaminan secara bersama dengan Pemerintah.
Konsep keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (13), paling sedikit memuat:
program pemulihan ekonomi nasional yang akan dijamin oleh Badan Usaha Penjaminan;
nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
nama lembaga keuangan selaku calon kreditur yang akan menerima penjaminan;
porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha Penjaminan sebagai First Loss ; dan
hak Badan Usaha Penjaminan untuk mendapatkan IJP yang ditanggung Pemerintah.
Berdasarkan persetujuan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan:
persetujuan prinsip penjaminan dalam hal Pinjaman berasal dari Lembaga Keuangan Internasional; dan/atau b. persetujuan ketentuan dan persyaratan perjanjian Pinjaman dalam hal Pinjaman berasal dari lembaga keuangan komersial.
Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Menteri menetapkan keputusan Menteri tentang penugasan Badan Usaha Penjaminan.
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a, tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah, sebelum dilakukan penelaahan terhadap rancangan final perjanjian Pinjaman.
Pasal 12
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) huruf a disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan perundingan perjanjian Pinjaman dengan pemberi Pinjaman.
Bersamaan dengan penerbitan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko membentuk tim delegasi untuk melakukan perundingan perjanjian penjaminan.
Tim delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perundingan perjanjian penjaminan dengan Lembaga Keuangan Internasional bersamaan atau setelah dilakukan perundingan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemohon Jaminan menyampaikan rancangan final perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan perjanjian Pinjaman dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (11) huruf b.
Pasal 13
Persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) huruf b, disampaikan kepada Pemohon Jaminan untuk dilakukan penandatanganan perjanjian Pinjaman.
Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan penerbitan surat penjaminan atau penandatanganan perjanjian penjaminan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan melampirkan perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (11) huruf b.
Pasal 14
Pemohon Jaminan dalam menyampaikan permohonan penerbitan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melampirkan dokumen rencana mitigasi risiko.
Pasal 15
Dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam rancangan final perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) telah sesuai dengan persetujuan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (11) huruf b, diterbitkan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan.
Dalam hal perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) telah sesuai dengan persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (11) huruf b, diterbitkan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan.
Surat penjaminan atau perjanjian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk
Pasal 16
Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui:
wali amanat atau yang dipersamakan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan; atau
agen pemantau atau yang dipersamakan berdasarkan perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau atau dokumen yang dipersamakan.
Pasal 17
Dalam rangka pemberian Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, Menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian dan pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon Jaminan.
Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh wali amanat, agen pemantau atau yang dipersamakan.
Pasal 18
Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, Pemohon Jaminan dapat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana penerbitan Obligasi/Sukuk;
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk;
struktur Obligasi/Sukuk yang akan diterbitkan;
bentuk underlying aset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial;
rencana mitigasi risiko; dan
analisis manfaat penjaminan Obligasi/Sukuk.
Pasal 19
Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan:
surat penetapan dari Menteri BUMN atau Menteri selaku pemegang saham mengenai pemenuhan syarat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a;
surat penugasan yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan sedang menjalankan penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, yang dikeluarkan oleh:
Kementerian Koordinator;
Menteri yang membawahi pembinaan sektor Pemohon Jaminan terkait; atau
Satuan tugas penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b;
untuk penerbitan Obligasi/Sukuk melalui penawaran umum, surat permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dalam rangka pengajuan permohonan pemeringkatan Obligasi/Sukuk (rating) dari Pemohon Jaminan kepada lembaga pemeringkat (rating agency) ;
untuk penerbitan Obligasi/Sukuk tanpa melalui penawaran umum, surat permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (book building) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk;
indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit memuat:
nilai Obligasi/Sukuk;
jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
tenor Obligasi/Sukuk;
indikasi kisaran bunga/imbalan Obligasi/ Sukuk; dan 5. analisis manfaat penjaminan;
salinan perjanjian atau rancangan perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilaksanakan melalui penawaran umum;
salinan perjanjian atau rancangan perjanjian penerbitan atau dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum;
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali kewajiban finansial;
persetujuan rapat umum pemegang saham Pemohon Jaminan mengenai penerbitan Obligasi/Sukuk;
surat dari Pemohon Jaminan yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk;
rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk; dan
rencana sumber dana pelunasan kewajiban.
Dalam hal Pemohon Jaminan Obligasi/Sukuk merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, surat pemenuhan kriteria BUMN yang terdampak covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi dan/atau data tambahan kepada Pemohon Jaminan Obligasi/Sukuk dalam rangka melengkapi pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
Pasal 20
Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan evaluasi atas permohonan penjaminan.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat meminta pula konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
Evaluasi dimulai sejak permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon Jaminan dan meminta Pemohon Jaminan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penjaminan atas Obligasi/Sukuk.
Pemohon Jaminan menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan permintaan kelengkapan persyaratan dimaksud diterima oleh Pemohon Jaminan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen yang tersedia dalam permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk;
memeriksa informasi terkait kemampuan Pemohon Jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang Obligasi/Sukuk dan indikasi kisaran kupon/imbalan Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan; dan
melakukan verifikasi terhadap ketentuan dan persyaratan di dalam rancangan final perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
Dalam pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menggunakan tingkat bunga surat berharga negara sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk yang dijamin.
Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk tidak dilengkapi dan disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dianggap tidak pernah diajukan.
Pasal 21
Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada direktur utama dari Pemohon Jaminan, yang memuat:
persetujuan atas nilai Obligasi/Sukuk, jenis penawaran Obligasi/Sukuk, tenor Obligasi/Sukuk; dan b. syarat dan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian penerbitan atau yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan.
Surat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk melaksanakan penjaminan apapun kepada pihak manapun hingga berlaku efektifnya Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
Dalam hal penerbitan obligasi dari Pemohon Jaminan dilakukan secara berkelanjutan, persetujuan prinsip cukup diberikan 1 (satu) kali pada saat penerbitan Obligasi/Sukuk tahap pertama dan berlaku untuk setiap tahap penerbitan Obligasi/Sukuk.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan persetujuan prinsip kepada Menteri dengan melampirkan:
hasil evaluasi;
salinan persetujuan prinsip; dan
usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.
Pasal 22
Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c, diputuskan untuk dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri, Menteri melakukan penjaminan secara langsung.
Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c melibatkan Badan Usaha Penjaminan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengusulkan konsep keputusan Menteri mengenai penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan melakukan penjaminan secara bersama dengan Pemerintah.
Konsep keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
program pemulihan ekonomi nasional yang akan dijamin oleh Badan Usaha Penjaminan;
nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
struktur Obligasi/Sukuk;
porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha Penjaminan sebagai First Loss ; dan
hak Badan Usaha Penjaminan untuk mendapatkan IJP yang ditanggung Pemerintah.
Pasal 23
Pemohon Jaminan menyampaikan permintaan penerbitan surat penjaminan Obligasi/Sukuk kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilaksanakan penawaran umum, Pemohon Jaminan melampirkan rancangan akhir perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan yang telah diparaf oleh Pemohon Jaminan dan wali amanat atau yang dipersamakan dan rancangan akhir akta pengakuan utang yang telah diparaf oleh Pemohon Jaminan, sesuai dengan struktur final Obligasi/Sukuk; atau
dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum, Pemohon Jaminan melampirkan rancangan akhir perjanjian penerbitan atau dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan yang telah diparaf oleh Pemohon Jaminan dan agen pemantau atau yang dipersamakan dan rancangan akhir akta pengakuan utang yang telah diparaf oleh Pemohon Jaminan, sesuai dengan struktur final Obligasi/Sukuk.
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa kesesuaian atas:
persetujuan atas nilai Obligasi/Sukuk, jenis penawaran Obligasi/Sukuk, tenor Obligasi/Sukuk; dan b. ketentuan dan persyaratan dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian penerbitan atau yang dokumen dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan.
Dalam hal nilai dan tenor Obligasi/Sukuk serta ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan nilai dan tenor Obligasi/Sukuk serta ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk dalam persetujuan prinsip yang telah diterbitkan, diterbitkan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan.
Surat penjaminan atau perjanjian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:
surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Usaha Penjaminan, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Badan Usaha Penjaminan dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah penandatanganan perjanjian perwaliamanatan/perjanjian penerbitan/dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan.
Penjaminan atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam surat dan perjanjian penjaminan Obligasi/Sukuk.
Berdasarkan penerbitan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan kepada Menteri dengan melampirkan:
hasil pemeriksaan atas nilai Obligasi/Sukuk, tenor Obligasi/Sukuk, bunga/imbalan Obligasi/Sukuk; dan
salinan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan Obligasi/Sukuk.
Dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk melalui penawaran umum berkelanjutan, surat penjaminan atau perjanjian penjaminan Obligasi/Sukuk diberikan untuk setiap tahap penerbitan Obligasi/Sukuk sesuai dengan tata cara penerbitan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
BAB IV
DUKUNGAN PEMERINTAH ATAS PENUGASAN BADAN USAHA PENJAMINAN
Pasal 24
Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah, Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan kepada Badan Usaha Penjaminan berupa:
meningkatkan kredibilitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan;
menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan; dan/atau
memastikan penyelesaian piutang Regres sesuai dengan perjanjian penyelesaian Regres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam rangka menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara.
Pasal 25
Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah, Badan Usaha Penjaminan berhak mendapat IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (14) huruf e dan Pasal 22 ayat (3) huruf e.
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemerintah sampai dengan 31 Desember 2022.
Dalam hal waktu pembayaran IJP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, maka IJP dibayarkan oleh Terjamin.
IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Jumlah IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan memperhatikan:
porsi penjaminan yang ditanggung;
tingkat risiko Terjamin;
biaya yang dikeluarkan; dan
marjin yang wajar.
Dalam menentukan besaran IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menggunakan data pembanding dan informasi pendukung lainnya.
BAB V
KLAIM DAN REGRES ATAS PENJAMINAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Klaim atas Penjaminan Pemerintah
Pasal 26
Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:
Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemberi Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau
Terjamin selaku penerbit Obligasi/Sukuk berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada pemegang Obligasi/Sukuk selaku Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan/perjanjian penerbitan/dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau/ yang dipersamakan.
Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha Penjaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemberitahuan kepada Badan Usaha Penjaminan mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada:
Penerima Jaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jatuh tempo; atau
Wali amanat atau agen pemantau atau yang dipersamakan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh Terjamin.
Pasal 27
Berdasarkan ketidakmampuan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Penerima Jaminan wali amanat atau agen pemantau atau yang dipersamakan dan/atau menyampaikan pengajuan klaim secara tertulis kepada Badan Usaha Penjaminan dengan tembusan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta direksi BUMN.
Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit keterangan sebagai berikut:
ketidakmampuan Terjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian perwaliamanatan/perjanjian penerbitan/dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau dan/atau perjanjian Pinjaman;
kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk memenuhi kewajiban Terjamin berdasarkan surat atau perjanjian penjaminan Obligasi/Sukuk atau membayar kepada pemberi Pinjaman selaku Penerima Jaminan berdasarkan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan;
jumlah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
masa tenggang pembayaran klaim penjaminan terkait klaim atas penjaminan Pinjaman; dan
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening agen pembayaran.
Pengajuan klaim atas penjaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
perjanjian Pinjaman;
salinan surat atau perjanjian penjaminan atas Pinjaman;
rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjamin;
surat direksi Terjamin yang menyatakan tidak terdapat keberatan dan/atau perselisihan atas jumlah klaim yang diajukan terkait penjaminan Pinjaman; dan
rincian Pinjaman Terjamin.
Pengajuan klaim atas penjaminan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
salinan perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian penerbitan atau dokumen yang dipersamakan, penunjukan agen pemantau/yang dipersamakan;
salinan perjanjian agen pembayaran atau dokumen yang dipersamakan untuk Obligasi/Sukuk;
salinan surat Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk atau surat atau perjanjian Penjaminan Pemerintah;
rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjamin; dan
surat direksi Terjamin yang menyatakan tidak terdapat keberatan dan/atau perselisihan atas jumlah klaim yang diajukan terkait penjaminan Obligasi/Sukuk.
Pasal 28
Badan Usaha Penjaminan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan baik untuk porsi Badan Usaha Penjaminan maupun Pemerintah.
Dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan pihak lain terkait.
Verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman/perjanjian perwaliamanatan/perjanjian penerbitan obligasi/dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan yang menjadi kewajiban Terjamin berdasarkan tagihan dari Penerima Jaminan;
tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan; dan
tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening yang ditujukan Penerima Jaminan.
Untuk keperluan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Penjaminan dapat meminta Terjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Terjamin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
Hasil verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh Terjamin, Penerima Jaminan, dan Badan Usaha Penjaminan.
Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan salinannya kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 29
Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan dan/atau wali amanat atau agen pemantau atau yang dipersamakan kepada Penjamin dan jumlah kewajiban Terjamin yang terhutang berdasarkan perjanjian perwaliamanatan/perjanjian penerbitan/dokumen yang dipersamakan dan penunjukan agen pemantau atau yang dipersamakan dan/atau perjanjian Pinjaman; dan
tidak adanya keberatan dari Terjamin dan/atau perselisihan apapun antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dan/atau wali amanat/agen pemantau/yang dipersamakan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan dan/atau wali amanat atau agen pemantau atau yang dipersamakan.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan membayar klaim yang menjadi porsi penjaminannya kepada Penerima Jaminan.
Atas kelebihan klaim dari porsi penjaminan Badan Usaha Penjaminan, Badan Usaha Penjaminan menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Pemerintah kepada KPA kewajiban penjaminan Pemerintah.
Pelaksanaan pembayaran kelebihan klaim dari porsi penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melalui Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas penggunaan dana cadangan Penjaminan Pemerintah yang berasal selain dari anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dana tersebut dapat diganti melalui mekanisme APBN atau APBN perubahan.
Pelaksanaan pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Regres
Pasal 30
Dalam hal Badan Usaha Penjaminan telah melaksanakan kewajibannya selaku Penjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan dokumen penjaminan, Terjamin harus memenuhi Regres.
Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Terjamin.
Badan Usaha Penjaminan menyampaikan surat pemberitahuan Regres kepada Terjamin pada saat atau segera setelah Regres timbul dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri BUMN.
Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan kepada Menteri dan Menteri BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Penjaminan dan Terjamin menuangkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres dengan pembayaran secara bertahap ke dalam perjanjian penyelesaian Regres yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua belah pihak.
Dalam perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Terjamin menyatakan dan menyepakati paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
pengakuan berutang Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan sebagai akibat dari timbulnya Regres;
jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan;
tingkat bunga;
tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin untuk membayar utangnya kepada Badan Usaha Penjaminan hingga lunas; dan
mekanisme pembayaran yang disetujui untuk melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Kesepakatan mengenai hal-hal yang perlu di atur dalam perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana diatur pada ayat (5) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Badan Usaha Penjaminan dan Terjamin yang memiliki utang Regres melaporkan kesepakatan mengenai penyelesaian utang yang dituangkan dalam perjanjian penyelesaian Regres kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Regres, dan melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana tertuang dalam perjanjian penyelesaian Regres dapat diselesaikan oleh Terjamin.
Pasal 31
Dalam hal Pemerintah melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada penerima jaminan atas porsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) timbul piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.
Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Badan Usaha Penjaminan berlaku pula secara mutatis mutandis untuk penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Pemerintah.
Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
BAB VI
PENGELOLAAN TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR
Bagian Kesatu
Mitigasi Risiko
Pasal 32
Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan pengelolaan terhadap kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial.
Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian Pinjaman atau perjanjian perwaliamanatan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/atau Badan Usaha Penjaminan yang mendapatkan penugasan dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 19 ayat (1) huruf i.
Rancangan dokumen rencana mitigasi risiko yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh direksi Terjamin untuk disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan kepada Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan.
Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
peta risiko;
langkah-langkah mitigasi risiko baik terkait risiko korporasi maupun risiko program; dan
upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi pembayaran Pinjaman dan/atau Obligasi/Sukuk.
Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Badan Usaha Penjaminan; dan
menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Badan Usaha Penjaminan dan/atau Pemerintah.
Terjamin harus melakukan pembaharuan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bagian Kedua
Pemantauan atas Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
Pasal 33
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Badan Usaha Penjaminan melakukan pemantauan terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan Terjamin sesuai dengan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4).
Pemantauan terhadap pengelolaan risiko oleh Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat , dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Badan Usaha Penjaminan, dan Terjamin dapat mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana mitigasi risiko oleh Terjamin.
Pasal 34
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib membuka rekening dana cadangan (escrow account) untuk menampung dana yang diperuntukan bagi pembayaran kewajiban yang jatuh tempo, dan menjaga keutuhan saldo dari rekening tersebut selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman atau perjanjian perwaliamanatan.
Terjamin wajib memberikan akses pada rekening dana cadangan (escrow account) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha Penjaminan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta Badan Usaha Penjaminan.
Pasal 35
Terhitung sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib menyusun laporan secara triwulanan, yang terdiri atas:
laporan keuangan Terjamin secara semesteran dan tahunan;
laporan kemampuan bayar Terjamin, termasuk proyeksi kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar pada Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan;
laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Pinjaman atau Obligasi/Sukuk berdasarkan perjanjian Pinjaman atau perjanjian perwaliamanatan;
laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko; dan
laporan pengadaan pembiayaan lainnya.
Terjamin menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha Penjaminan dengan tembusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN IJP DALAM RANGKA PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penganggaran Dana Cadangan Penjaminan
Pasal 36
Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pengelolaan dana cadangan penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penganggaran IJP
Pasal 37
Pemerintah melalui Menteri menyiapkan anggaran belanja subsidi IJP untuk pelaksanaan Penjaminan Pemerintah yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
Dalam rangka pengalokasian belanja subsidi IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pengguna anggaran menetapkan Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA.
Pasal 38
Rencana kebutuhan alokasi belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional disampaikan oleh KPA kepada pembantu pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara.
Pengalokasian anggaran belanja subsidi IJP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 39
Pagu pembayaran belanja subsidi IJP merupakan batas tertinggi dalam pelaksanaan pembayaran IJP.
Dalam hal terdapat tagihan pembayaran belanja subsidi IJP yang melampaui pagu belanja subsidi IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tagihan IJP tersebut tidak dibayarkan oleh KPA.
Pasal 40
Berdasarkan perhitungan besaran IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pemerintah melalui Menteri membayarkan IJP kepada Badan Usaha Penjaminan yang mendapatkan penugasan sesuai porsi yang dijamin sampai dengan selesainya jangka waktu Penjaminan Pemerintah.
Dalam hal terjadi kelebihan/kekurangan bayar IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang timbul akibat dari timbulnya diskrepansi data, maka kelebihan/kekurangan tersebut dikembalikan kepada negara atau diperhitungkan dalam pembayaran IJP periode selanjutnya.
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENUGASAN
Pasal 41
Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah, Badan Usaha Penjaminan menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan tentang standar akuntansi yang berlaku.
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan Badan Usaha Penjaminan.
Pasal 42
Badan Usaha Penjaminan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan kepada Menteri ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
perkembangan kegiatan penjaminan;
strategi; dan
kebijakan terkait penugasan penjaminan;
capaian target;
informasi keuangan;
profil risiko dan mitigasi risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 43
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
pelaksanaan pembiayaan serta pemenuhan kewajiban Terjamin; dan
pelaksanaan penugasan penjaminan melalui Badan Usaha Penjaminan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan Terjamin dan Badan Usaha Penjaminan untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA