/ / MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.05/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 222/PMK.05/2014 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga, telah diatur ketentuan mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pihak ketiga;
bahwa dalam rangka menjaga kelancaran pembayaran dana perhitungan fihak ketiga dan mengatur ketentuan mengenai sumber dana perhitungan fihak . ketiga yang berasal dari iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) dan 1uran Jamman kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero), perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014;
bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peratui·an Menteri Keuai1gan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; Mengingat - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 3 . Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan. Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977; 4 . Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan bagi Pegawai Perusahaan dan untuk Keperluan Khusus serta Operasi Pasar;
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; Menetapkan - 3 - MEMUTUSK.AN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 222/PMK.05/2014 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: ·Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari ha: sil pemotongan gaji/ penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/ daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat/ Daerah dan sejumlah daiia yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK yang selanjutnya disebut SKP-PFK adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK bulanan dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran. 3 . Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Rampung yang selanjutnya disebut SKP-PFK Rampung adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK rampung dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan · anggaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan - 4 - oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan · oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
Kantor Pelayanan · Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 9 . Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan SPM yang. selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan - 5 - pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13 . Pejabat Negara adalah p1mpman dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat yang selanjutnya disebut PPNPN Pusat adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah yang selanjutnya disebut PPNPN Daerah adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .
Pegawai Negeri Sipil PŹsat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan kduarga PNS Pusat/ P N S Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri untuk 1uran pens1un, 1uran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan. 19 . Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kernen terian r l www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku pengguna anggaran/barang.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu Jen1s pembayaran atau· setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dana PFK merupakan sejumlah dana yang dihimpun dari:
Iuran Wajib Pegawai;
I uran Pemda;
Iuran tabungan perumahan;
Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/ PPNPN Daerah; · e. Iuran jaminan kesehatan pens1unan pada PT Taspen (Persero);
Iuran jaminan kesehatan pens1unan pada PT Asabri (Persero); dan
Iuran beras Bulog, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Iuran dana pens1un Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, clan anggota TNI/Polri;
Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/ PNS Daerah, clan anggota TNI / Polri; clan c. Juran jaminan kesehatan Pejaba: t Negara/PNS Pusat/PNS Daerah clan anggota TNI/Polri.
Iu: i; -an Pemcla sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b merupakan sejumlah dana yang cliberikan setiap bulan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/ - 7 - kota selaku pemberi kerja PNS Daerah dan PPNPN Daerah untuk penyelenggaran 1uran JB.m1nan kesehatan bagi PNS Daerah dan PPNPN Daerah.
Iuran Jamman kesehatan pens1unan pada PT Taspen (Persero) se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang disetorkan oleh PT Taspen (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pens1unan Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah.
Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud · pada ayat (1) huruf f merupakan sejumlah dana yang disetorkan oleh PT Asabri (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS Kementerian Pertahanan/Polri. 3 . Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
SSBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4 . Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dana PFK yang dibayarkan kepada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, terdiri atas:
Iuran dana pensiun PNS Pusat/PNS Daerah; dan b. Tabungan hari tua PNS Pusat/PNS Daerah.
Dana PFK yang dibayarkan kepada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: - 8 - a. Iuran dana pensiun anggota Polri/ PNS Polri;
Tabungan hari tua anggota Polri/PNS Polri;
Iuran dana pensiun anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan; dan
Tabungan hari tua anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan.
Dana PFK yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebaga ^frn ana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas:
Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara;
Iuran jaminan kesehatan PNS Pusźt/PNS Daerah;
luran Jamman kesehatan anggota Polri/PNS Polri;
Iuran jaminan kesehatan anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan;
Iuran jaminan kesehatan pens1unan pada PT Taspen (Persero);
luran jaminan kesehatan pens1unan pada PT Asabri (Persero);
luran jaminan kesehatan Pemda provinsi;
luran Jamman kesehatan Pemda kabupaten/kota; dan L luran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daera
Dana PFK yang dibayarkan kepada Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, terdiri atas:
Iuran Tabungan perumahan PNS Pusat; dan
luran Tabungan perumahan PNS Daerah.
Dana PFK yang dibayarkan kepada Perum Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, terdiri atas:
luran beras Bulog PNS Pusat;
Iuran beras Bulog anggota Polri dan PNS Polri; dan - 9 - c. Iuran beras Bulog anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan.
Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Menteri Keuangan selaku BUN adalah PA bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 .
Menteri Keuangan selaku PA menunjuk pejabat eselon II lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK.
Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.
KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memiliki kewenangan menetapkan PPK dan PPSPM.
Ketentuan Pasal 17 diubah .sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pembayaran Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan 2 (du ^a ) kali setiap bulan.
Pembayaran Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan berkenaan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK.
Besarnya Dana PFK sebagaimana dimaksud padc; l ayat · (1) dibayarkan berdasarkan , data realisasi penenmaan PFK sampai dengan tanggal 5 dan tanggal 15 bulan berkenaan, masing-masing dikurangi dengan pembayaran penerimaan Dana PFK periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan SKP-PFK. - 10 - (5) SKP-PFK. sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada:
Pihak ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
PPK;
PPSPM; dan
KPPN Jakarta II.
SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Setelah berakhirnya tahun anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama pihak ketiga melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran berkenaan.
Perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited.
· Hasil perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan SKP-PFK Rampung.
SKP-: PFK Rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada:
Pihak ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
(7) - 11 - b. PPK;
PPSPM; clan d. KPPN Jakarta II. SKP-PFK Rampung ayat (4) dibuat se bagaimana dimaksud pada sesum format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal terdapat selisih kurang/ le bih pembayaran berdasarkan SKP-PFK Rampung, kekurangan / kele bihan pembayaran terse but diperhitungkan pad a pembayaran Dana PFK berikutnya.
Dalam hal belum ditetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan pihak ketiga, dilakukan perhitungan selisih kurang/ le bih pembayaran Dana PFK sementara selama 1 (satu) tahun anggaran berkenaan pada awal tahun berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Pada tanggal 1 Desernber 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1810 - 13 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.05/2015 TENT ANG PERUBAHAN. ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 222/PMK.05/2014 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA FORMAT SURAT SETORAN BUKAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIT JEN PERBENDAHARAAN KPPN .............. (1) ........ . . I I I I SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP) Nomor ................ (2) .......... . Tan al ............ 3 ......... .. Lembar ke-1 Untuk WAJIB SETOR/ BENDAHARA PENERIMA KE REKENING KAS NEGARA NOMOR:
.......................................... . (4) .................................. . . A. B. C. D.
NPWP Wajib Setor/Bendahara 2. Nama Wajib Setor/Bendahara 3. Alam at Kementerian/Lembaga 2. Unit Organisasi Eselon I 3. Satuan Kerja 4. Fungsi/Subfungsi/Program 5. Keg iatan/Output 6. Lokasi 7. Kode Kewenangan Kode Akun dan Uraian Penerimaan Jumlah Setoran Dengan Huruf I I I I I I I I I I I I I I I (5) ...................... (6) .............................................. . .
· · · · · · · ·............(7) ............................................. . . / 9 / 9 / 9 / Bendahara Umum Negara (8) & Transaksi Khusus (9) / 4 / 4 / o/ 7/ s/ o/............(10) @TI] @TI] / 0 / 0 / 0 / 0 / (1 1) I ^0 I ^0 I ^0 I ^0 I I ^0 I ^0 I ^0 I ^0 I ^(12) / 0 / 1 / s / 1 / ^Jakarta Pusat ^(13) DJ I I I I I ......... :
... (14) I I Rp ....................... (15) ( .............................. (16) ......................................... .
....................................................................... . . ) ......... ....... . . ·········· : ······ ( 1 7).................................... PERHATIAN Untuk Keperluan:
.................. . (18) ......................... . Bacalah dahulu petunjuk pengisian formulir ....................................................................... . SSBP pada halaman belakang lembar ini.
........... (19) .......... , .............. (20) ........... . .
............ .. .. (21) ............................... .. . Diterima Oleh : BANK PERSEPSl/KANTOR POS DAN GIRO PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP) No I Uraian Isian Cata tan - Diisi dengan huruf kapital atau diketik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 & 20 21 & 22 23 24 & 25 - Satu formulir SSBP hanya berlaku untuk setoran satu Akun Penerimaan Diisi dengan Kade KPPN (3) tiga digit dan uraian KPPN Penerima Setoran Diisi dengan nomor SSBP dengan metode penomoran Nomor/Kode Satker / Bulan/Tahun (9999 /999999 /99 /9999) Diisş dengan Tanggal SSBP dibuat (diisi oleh petugas Bank/Pas persepsi) Diisi Kade Rekening Kas Negara KPPN bersangkutan ( diisi oleh petugas Bank/ Pas Persepsi) Diisi NPWP Wajib Setor atau Bendahara Satker Diisi dengan Nama/Jabatan Wajib Setor/Wajib Bayar Diisi dengan Alamat Jelas Wajib Setor/Wajib Bayar Ko de Kementerian /Lem bag a diisi dengan angka 999 dan uraian Bendahara Umum Negara Ko de Unit Organisasi Eselon I diisi dengan angka 99 dan Uraian Transaksi Khusus. Kade Satuan Kerja diisi dengan angka 440780 dan Uraian Kade Fungsi/Subfungsi/ Program diisi dengan angka 00.00.0000 Kade Kegiatan/Output diisi dengan angka 0000.0000 Kade Lokasi diisi dengan angka 0151 Diisi Kade kewenangan (2) digit disertai dengan uraian kode kewenangan Diisi dengan Kade Akun Penerimaan (6) en am digit disertai dengan Uraian Penerimaan Diisi dengan Jumlah Rupiah Setoran Penerimaan Diisi dengan Jumlah Rupiah yang dibayarkan dengan huruf Diisi keperluan pembayaran Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal dibuatnya SSBP Diisi sesuai nama Wajib Setor, NIP, dan stempel Satker Diisi dengan tanggal diterimanya setoran tersebut oleh Bank Persepsi atau Kantor Pas dan Giro Diisi dengan Nama dan Tanda Tangan Penerima di Bank Persepsi atau Kantor Pas dan Giro serta Cap MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.05/2015 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 222/PMK.05/2014 TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA FORMAT SKP-PFK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP- ... (1) ..... TENT ANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNQAN FIHAK KETIGA KEPADA PT TASPEN (PERSERO), PT ASABRI (PERSERO), BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN, PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS, DAN PERUM BULOG BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA SAMPAI DENGAN TANGGAL ... (2) ... BULAN ... (3) ... TAHUN ... (4) ... Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. (5).. /PMK.05/2015, pembayaran dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dilaksanakan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK sampai dengan tanggal 5 dan tanggal 15 bulan berkenaan, masing-masing dikurangi dengan pembayaran penerimaan Dana PFK periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran;
bahwa dalam rangka pembayaran dana PFK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diterbitkan Surat Keputusan Pembayaran Perhitlingan Fihak Ketiga oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; · c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga kepada PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, dan Perum Bulog berdasarkan realisasi penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga Sampai Dengan Tanggal .. (2).,Bulan .. (3) .. Tahun .. (4) .. ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. (5) .. /PMK.05/2015; Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELI MA - 16 - Daftar Realisasi Penerimaan PFK sampai dengan tanggal .. (2) .. bulan .. (3) .. tahun .. (4) .. ;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEMBAYARAN DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA KEPADA PT TASPEN (PERSERO), PT ASABRI (PERSERO), BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN, PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS, DAN PERUM BULOG BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA SAMPAI DENGAN TANGGAL .. (2) .. BULAN .. (3) .. TAHUN .. (4) ... Realisasi penerimaan dana PFK sampai dengan tanggal .. (2) .. periode bulan .. (3) .. tahun .. (4) .. adalah sebesar Rp .... (6) dengan rincian penerimaan bagian pihak ketiga yang berhak se bagai beriku t:
PFK untuk PT Taspen (Persero) 2. PFK untuk PT Asabri (Persero) 3. PFK untuk BPJS Kesehatan 4. PFK untuk Sekretariat Bapertarum-PNS 5. PFK untuk Perum Bulog Rp ...... (7) ..... . Rp ...... (8) ..... . Rp ...... (9) ..... . Tetap Rp...... (10 .... . Rp ..... (11) ..... Realisasi pembayaran dana PFK periode bulan ... (12) ... adalah sebesar Rp .... (13) dengan rincian pembayaran bagian pihak ketiga yang berhak sebagai berikut:
PFK untuk PT Taspen · (Persero) 2. PFK untuk PT Asabri (Persero) 3. PFK untuk BPJS Kesehatan 4. PFK untuk Sekretariat Bapertarum-PNS 5. PFK untuk Perum Bulog Rp ..... (14) .... . Rp ..... (15) .... . Rp ..... (16) .... . Tetap Rp . .... (17) ..... Rp..... (18) ..... Pembayaran .. (19) .. dana PFK untuk bulan .. (20) .. adalah sebesar Rp... (21) dengan nnc1an bagian pihak ketiga yang berhak sebagai berikut:
PFK untuk PT Taspen (Persero) Rp ..... (22) .....
PFK untuk PT Asabri (Persero) 3. PFK untuk BPJS Kesehatan 4. PFK untuk Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS 5. PFK untuk Perum Bulog Rp ..... (23) .... . Rincian atas realisasi penerimaan dana PFK sampai dengan tanggal .. (27) .. periode bulan .. (28) .. sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan rincian atas pembayaran dana PFK periode bulan .. (29).. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan rincian pembayaran pertama/kedua*) dana PFK periode bulan .. (30) .. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Keputusan Direktur Jenderal ini selanjutnya menjadi dasar bagi: KEENAM -) ^7 - 1. Pihak ketiga dalam : r; ilengajukan tagihan dan permintaan pembayaran dana PFK;
PPK dalam menerbitkan SPP-PFK;
PPSPM dalam menerbitkan SPM-PFK; dan
Kepala KPPN dalam menerbitkan SP2D atas SPM-PFK terse but pad a angka 3. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Direktur PT Taspen (Persero);
Direktur PT Asabri (Persero);
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS;
Direktur Perum Bulog;
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana PFK;
Pejabat Pembuat Komitmen Penyaluran Dana PFK;
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah. Membayar Penyaluran Dan.a PFK;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II. Ditetapkan di Jalmrta pada tanggal a.n. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA,
Penerimaan Dana PFK berclasarkan Pembayaran Pembayaran realisasi ... (32) . . Dana Uraian Dana PFK penerimaan Bulan (lalu) PFK Bulan s/cl tgl (ini) ... (31) Bulan (ini) g. Penerimaan Setoran PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Kab/Kota Pengeluaran PFK untuk Penyaluran kepacla BPJS Kesehatan Akun 821131 h. Jaminan Kesehatan Pensiunan Taspen 1. Jaminan Kesehatan Pensiunan Asabri Total Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS a. Taperum PNS Pusat b. Taperum PNS Daerah Total Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Perum Bulog a. Beras Bulog PNS Pusat b.Beras Bulog Anggota POLRI clan PNS POLRI c. Beras Bulog Anggota TNI clan PNS Kemhan Total Perum Bulog Jumlah a.n. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA,
Berdasarkan Laporan Realisasi Penerimaan Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Tahun Anggaran .. (3) ... dan dengan memperhatikan data realisasi penerimaan setoran PFK, disepakati bahwa realisasi penerimaan setoran dana PFK untuk Tahun Anggaran ... (3) ... adalah sebesar Rp ... (12) .. , dengan rincian sebagai berikut:
Uraian akun ... (13) ...... (akun ....... ) sebesar Rp...... (14)....... ;
Uraian akun ... (13) ...... (akun ....... ) sebesar Rp ...... (14) ....... ; dan
Uraian akun ... (13) ...... (akun ....... ) sebesar Rp ...... (14) .. . .... .
Berdasarkan data penyaluran dana PFK pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah dikonfirmasi dengan data yang disampaikan, disepakati bahwa realisasi pembayaran pengembalian penerimaan dana PFK untuk Tahun Anggaran .. (3) ... adalah sebesar Rp ... (15) ...... dengan rincian se bagai beriku t:
Uraian akun ... (16) ...... (akun ....... ) sebesar Rp ...... (17) ....... ;
Uraian akun ... (16) ...... (akun ....... ) sebesar Rp ...... (17) ....... ; dan
Uraian:
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, disepakati bahwa selisih pembayaran dana PFK Rampung Tahun Anggaran ... (3) ....... adalah sebesar Rp ...... (18) ......... dan merupakan selisih .... (11) dengan rincian se bagai beriku t:
Selisih ... (11) .. pembayaran dana PFK lJraian akun ... (16) ... (akun .... ) sebesar Rp ...... (19) ....... ;
Selisih ... (11) .. pembayaran dana PFK Uraian akun ... (16) ... (akun .... ) sebesar Rp ...... (19) ....... ;
Selisih ... (11) .. pembayaran dana PFK Uraian akun ... (16) ... (akun .... ) sebesar Rp ...... (19) ....... ; Uraian lebih rinci atas jumlah selisih lebih/kurang pembayaran dana PFK Rampung Tahun Anggaran .. (3) ... sebesar Rp ... (18) ... tersebut di atas dilampirkan dalam Berita Acara ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat secara bersama dalam keadaan sehat dan tanpa tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Asli Berita Acara ini berikut kelengkapannya dibuat sebanyak .. (20) .. , masing masing menjadi milik pihak-pihak yang menandatangani Berita Acara ini, dan satu untuk ditempatkan sebagai dokumen resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola penerimaan dan penyaluran Dana PFK. Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan ........
bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/ Kurang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rampung Tahun Anggaran...(2).... Nomor BA...(3) . . tanggal . . . (4)...dan Nomor BA...(3)...tanggaL . . (4)...sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK. 05 / 2 0 1 4 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . (5) . . / PMK. 05/20 1 5, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perhitungan Selisih Lebih/ Kurang Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga Rampung Tahun Anggaran.... (2).... . ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 / PMK.05/20 14 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . (5) . . / PMK. 05 / 20 1 5; 1 . Laporan Arus Kas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited Tahun...(2)...; 2 . Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/ Kurang Pembayaran Penyaluran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rampung Tahun Anggaran...(2)...Nomor BA-...(3).... . tanggal...(4)........ dan Nomor BA . . (3).... tanggal. . (4)...; ·
MEMUTUSKAN:
Realisasi penerimaan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Tahun KETIGA KEEMPAT KELI MA KEEN AM - 26 - Kekurangan pembayaran dana PFK Tahun Anggaran . . (2)...sebesar Rp...(8).... dengan rincian sebagai berikut: 1 . Pembayaran dana PFK.... (9)...sebesar Rp.... . . ( 1 0)...; 2 . Pembayaran dana PFK.... (9)...sebesar Rp.... . . ( 1 0)...;
Dst. Kelebihan pembayaran dana PFK Tahun Anggaran...(2)...sebesar Rp.... . (1 1).... . dengan rincian sebagai berikut: 1 . Kelebihan pembayaran dana PFK...(9).... sebesar Rp.... . . ( 1 2 )...; 2 . Kelebihan pembayaran dana PFK...(9).... sebesar Rp.... . . ( 1 2)...;
Dst. Kelebihan pembayaran dana PFK.... . (9).... . diperhitungkan dengan kekurangan pembayaran dana PFK.... (9).... sebesar Rp...(7)... Jumlah yang masih harus dibayarkan sebesar Rp.... (7)...akan dibayarkan kepada.... (9).... setelah memperhitungkan kelebihan pembayaran dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA. Memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan pembayaran kepada: · 1.......(9)............ . sebesar Rp . . (7)...dengan rincian:
Kekurangan pembayaran sebesar Rp . . (7) . .
Dst.
Dst. Keputusan Direktur Jenderal im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Menteri Keuangan; 2 . Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
Direktur Keuangan PT :
(9)...di .. (13)...;
Kepala/ Ketua...(9).... di .. (13)...;
Direktur.... . . (14)..........., Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Kepala KPPN Jakarta II.
n. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA,